Bareskrim: Pelaku yang Memberangkatkan Haji Ilegal Sudah Berpengalaman dari Tahun-tahun Sebelumnya
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 0

WNI yang ditangkap di Saudi karena terkait Haji Ilegal.
HAMRANEWS – Penyelidikan kasus haji ilegal oleh Bareskrim Polri terus dilakukan. Bareskrim Polri menyebut, pola kejahatan dalam pemberangkatan haji ilegal, sudah berlangsung berulang kali di tahun-tahun sebelumnya, dengan jaringan yang terorganisir, bahkan melibatkan perusahaan pemberangkatan.
Kasus haji ilegal kerap kali muncul saat musim haji. Pada tahun ini, kasus ini ilegal mencuat setelah delapan calon jemaah haji gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026 lalu.
Mereka terindikasi hendak berangkat menggunakan jalur tidak resmi. Dari pengusutan awal, aparat menemukan indikasi praktik serupa telah dilakukan hingga 127 kali sejak 2024.
Bareskrim mengungkap, modus utama yang digunakan adalah menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean panjang. Tawaran ini kerap kali membuat calon jemaah tergoda karena melihat lamanya daftar tunggu haji resmi di Indonesia.
Para pelaku merekrut calon jemaah dengan dalih bekerja di Arab Saudi menggunakan visa tenaga kerja, padahal tujuan sebenarnya adalah berhaji. Dari hasil pemeriksaan ponsel dan komunikasi, terungkap bahwa sejak awal niat keberangkatan adalah untuk ibadah, bukan bekerja.
Skema ini dinilai rapi karena secara administratif terlihat legal. Namun penggunaan visa kerja untuk berhaji adalah pelanggaran aturan pemerintah Arab Saudi dan berisiko tinggi bagi jemaah.
Jaringan Lebih Luas, Perusahaan Ikut Diburu
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menyebutkan, pihaknya memastikan bakal mengejar para pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan yang memberangkatkan para calon jamaah.
“Pelaku-pelaku yang melaksanakan ini juga akan kami lakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji secara instan dan mudah.
“Jangan terpancing apabila diajak ataupun ditawari untuk ikut mendaftar kepada mereka. Biasanya modusnya adalah dengan visa tenaga kerja. Setelah sampai di sana, melakukan kegiatan ibadah haji,” Irhamni menandaskan.
Penangkapan Juga Gencar Dilakukan Kepolisian Arab Saudi
Perkembangan terbaru juga menunjukkan kasus ini berdampak lintas negara. Sebelumnya, aparat keamanan di Makkah menangkap sejumlah WNI yang diduga menawarkan layanan haji ilegal melalui media sosial.
Fenomena ini menandakan bahwa praktik haji ilegal tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga melibatkan jaringan di luar negeri yang memasarkan jasa secara daring.
Bareskrim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji tanpa antrean dengan iming-iming proses cepat. Skema seperti ini hampir pasti menggunakan jalur ilegal yang berisiko gagal berangkat, deportasi, hingga sanksi hukum.
Di tengah meningkatnya pengawasan menjelang musim haji 2026, aparat memastikan penindakan akan diperketat. Kasus ini menjadi peringatan bahwa keinginan berhaji harus tetap melalui jalur resmi agar aman dan sesuai aturan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



