Pengusutan Kasus Haji, KPK Duga Kuota Petugas Haji Juga DIsalahgunakan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- visibility 72

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dugaan modus korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa ketua asosiasi dan biro travel haji di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Oktober 2025 lalu. Selain kuota haji tambahan, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji.
“Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 2 Oktober 2025.
Menurut Budi, KPK telah memanggil tujuh pimpinan asosiasi dan agen travel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, hanya lima orang yang hadir, yakni:
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik
Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur
Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi
Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri, H Amaluddin
Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah, sekaligus Sekjen Mutiara Haji
Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah, sekaligus Sekjen Mutiara Haji
Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah, Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah, sekaligus Sekjen Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar
Selain soal kuota petugas, penyidik juga mendalami mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi,” jelas Budi.
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidikan kini fokus menelusuri jumlah kuota haji khusus yang diterima asosiasi maupun agen travel, serta aliran dana yang diduga mengalir ke oknum Kementerian Agama (Kemenag).
“Itu untuk memastikan travelnya dapat berapa kuota haji, berapa pembayarannya, dan dari siapa kuota itu diperoleh. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana,” ujar Asep.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



