Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Penyelenggara Haji Khusus Keluhkan Sejumlah Syarat Administratif yang Memperlambat Proses Pelunasan

Penyelenggara Haji Khusus Keluhkan Sejumlah Syarat Administratif yang Memperlambat Proses Pelunasan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • visibility 332
  • print Cetak

HAMRANEWS – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2026 menghadapi masalah administratif yang cukup membuat ribet calon jemaah.

Penyelenggara travel haji khusus, sekaligus Sekjen Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI), Retno Anugerah Andriyani mengungkapkan, berbagai kendala teknis hingga sederet syarat administratif menjadi penyebab belum optimalnya proses pelunasan ibadah haji khusus.

“Sejak awal, kami di PIHK sangat mendukung seluruh regulasi dan persyaratan baru yang bertujuan memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji.

Akan tetapi di lapangan, banyak kendala teknis yang menyebabkan proses pelunasan tidak berjalan mudah,” ujar Andriyani, Minggu 7 Desember 2025.

Sebagai catatan, sejak 21 Oktober 2025 user PIHK sudah aktif, ini bagian dari proses wajib sesuai aturan Kementerian Haji Saudi. Termasuk aktivasi sistem dan persiapan administrasi.

Lalu, pada 12 November 2025, proses pembelian tenda berjalan lancar dan PIHK menalangi pembayaran 6.500 SAR per jamaah demi memastikan jamaah haji khusus tetap memperoleh lokasi maktab terbaik.

“Ini menunjukkan komitmen penuh PIHK dalam menjaga kenyamanan jamaah sejak awal,” tandasnya.

Dengan seluruh tahapan tersebut, baik PIHK maupun jamaah sebenarnya sudah siap memasuki tahap pelunasan biaya haji.

Berbagai Syarat Baru yang Menghambat Pelunasan

Namun, daftar jamaah yang berhak melunasi baru dirilis Kementerian Haji Indonesia pada 26 November, disertai beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum pelunasan dapat dilakukan.

Yakni, MCU (Medical Check Up), BPJS aktif dan Paspor ter-upload dan terbaca oleh sistem (MRTD)

“Apabila salah satu dari tiga syarat ini belum terpenuhi, maka jamaah tidak dapat melakukan pelunasan, meskipun mereka sudah siap secara administratif dan finansial,” jelasnya.

Sementara di lapangan muncul berbagai kendala nyata. Antara lain, seperti upload paspor sering gagal karena data MRTD tidak terbaca meskipun sudah di scan berulang kali dengan kualitas baik.

Kemudian fasilitas kesehatan (MCU) masih fokus menangani jamaah haji reguler. Sehingga, kapasitas untuk melayani Haji Khusus menjadi sangat terbatas dan antrean menumpuk.

Status BPJS jamaah yang sebetulnya aktif, tetapi tidak terbaca atau tidak sinkron dengan sistem pusat.

“Sekali lagi kami siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga berharap agar seluruh pihak internal terkait -baik sistem IT, fasilitas MCU, maupun institusi pendukung lainnya, dapat memberikan dukungan maksimal. Sehingga pelunasan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan jamaah tidak dirugikan oleh kendala sistem,” papar Andriyani.

Andriyani juga berharap perhatian dan tindakan cepat dari seluruh pihak agar permasalahan ini segera terselesaikan, demi kelancaran proses pelunasan serta kenyamanan jamaah yang telah menantikan keberangkatan mereka,” ujarnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan

    MUI Minta RUU Haji Dikebut, Pasal Terkait Kewenangan BPH Dibutuhkan

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 409
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, mulai tahun 2026 mendatang, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Tugas besar tersebut akan resmi dipegang Badan Penyelenggara Haji (BPH). Akan tetapi, sebelum transisi itu benar-benar berjalan, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni revisi Undang-Undang Haji. Proses pembahasannya masih berlangsung di Badan […]

    Bagikan Berita:
  • Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 488
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan kewajiban memiliki visa resmi haji bagi umat Islam yang ingin berangkat haji. Melalui keterangan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi bahkan menyampaikan fatwa Dewan Ulama Senior terkait kewajiban berhaji dengan visa resmi. Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga menyampaikan, berangkat haji dengan mendapatkan visa […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenag Meminta Maaf Atas Kekacauan Pelayanan Jemaah Haji di Armuzna

    Kemenag Meminta Maaf Atas Kekacauan Pelayanan Jemaah Haji di Armuzna

    • calendar_month Minggu, 8 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 427
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah diwarnai berbagai masalah pelayanan, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyampaikan permohonan maaf terkait itu. Sebelumnya, sejumlah kendala terjadi selama puncak ibadah haji 2025 di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). Beberapa kendala itu antara lain keterlambatan evakuasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina, hingga penempatan jemaah di tenda Arafah yang tidak sesuai dengan rencana. Dirjen Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Kemendag Kerja Smaa BPKH Perluas Produk Indonesia untuk Kebutuhan Jamaah Haji

    Kemendag Kerja Smaa BPKH Perluas Produk Indonesia untuk Kebutuhan Jamaah Haji

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 396
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam memperluas ekspor produk Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan jamaah haji dan umrah di Arab Saudi. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekspor nasional sekaligus memperluas pasar produk Indonesia di sektor layanan haji dan umrah. […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Haji 2026 karena Risiko Panas Ekstrem

    Arab Saudi Larang Anak di Bawah 12 Tahun Naik Haji 2026 karena Risiko Panas Ekstrem

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 472
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Arab Saudi baru-baru ini menetapkan regulasi baru yang melarang anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk mengikuti ibadah haji pada musim 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah keselamatan setelah beberapa musim haji sebelumnya mencatat banyak kasus fatal akibat cuaca panas ekstrem. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh platform resmi Nusuk Hajj. Dalam keterangan yang disampaikan […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Mulai Persiapan Haji 2026, Tanggal Berangkat Sudah Ada

    Tazkiyah Tour Mulai Persiapan Haji 2026, Tanggal Berangkat Sudah Ada

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 758
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour baru saja tiba di tanah air, dari tiga debarkasi; Makassar, Surabaya, dan Jakarta. Namun, travel tersebut sudah memulai persiapan untuk musim haji 2026. Pihak Tazkiyah Tour bahkan mulai mengurus dokumen haji 2026 pada 8 Juni 2025, saat jemaah haji musim 2025 masih berada di Mina. CEO Tazkiyah Tour, […]

    Bagikan Berita:
expand_less