Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Dana DP Haji Rp66,6 Miliar Diblokir Saudi, Belum Ada Kabar Hasil Nota Diplomatik Pemerintah RI

Dana DP Haji Rp66,6 Miliar Diblokir Saudi, Belum Ada Kabar Hasil Nota Diplomatik Pemerintah RI

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 15
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Persoalan pemblokiran dana uang muka atau down payment penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar masih menyisakan tanda tanya.

Hingga pemberitaan terakhir, belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil komunikasi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyampaikan keberatan atas pemblokiran tersebut.

Padahal, persoalan ini menyangkut dana yang telah disiapkan Indonesia untuk penyelenggaraan haji 2027. Dana yang diblokir merupakan bagian dari sekitar Rp4 triliun DP yang telah ditransfer pemerintah Indonesia untuk kebutuhan penyelenggaraan haji tahun depan.

Pemblokiran dana itu pertama kali diungkap Kemenhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Agustus 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Arab Saudi mengaitkan pemblokiran dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.

Dahnil menyebut Saudi telah mengirimkan surat yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran asuransi dan kemudian menyampaikan rencana memblokir sekitar 14 juta riyal.

Namun, pemerintah Indonesia mempersoalkan langkah tersebut karena belum memperoleh data lengkap mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemblokiran.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi,” kata Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan rincian mengenai pelanggaran yang dimaksud, termasuk dasar kontraktual dan ketentuan asuransi yang dianggap tidak dipenuhi Indonesia. ([detiknews][2])

Pemerintah Klaim Sudah Kirim Nota Diplomatik

Kemenhaj sebelumnya menyatakan tidak tinggal diam.

Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik keberatan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas pemblokiran dana.

Kemenhaj juga menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan data, kontrak, dan proses verifikasi.

Namun, setelah pernyataan tersebut muncul, pertanyaan berikutnya adalah: apa jawaban pemerintah Arab Saudi?

Apakah Saudi telah memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pemblokiran 14 juta riyal tersebut?

Apakah pemerintah Indonesia telah menerima rincian dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran?

Dan yang paling penting, apakah dana Rp66,6 miliar tersebut akan dibuka kembali setelah proses verifikasi dilakukan?

Hingga informasi terakhir yang disampaikan kepada publik, belum terdapat penjelasan mengenai hasil akhir dari nota diplomatik tersebut.

DPR Minta Pemerintah Jangan Diam

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kemudian kembali menyoroti persoalan tersebut pada Jumat (21/8/2026).

Marwan menilai pemblokiran dana DP haji 2027 untuk membayar persoalan layanan kesehatan jemaah haji 2026 yang tidak ditanggung asuransi merupakan tindakan sepihak.

Menurut Marwan, dana tersebut berada di e-wallet yang digunakan dalam penyelenggaraan haji. Karena dana itu diperuntukkan bagi kebutuhan haji 2027, dia mempertanyakan dasar penggunaan atau pemblokirannya untuk menyelesaikan persoalan layanan kesehatan tahun sebelumnya.

“Tidak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji?” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Marwan bahkan menyatakan Komisi VIII DPR RI tidak akan serta-merta menyetujui pencairan anggaran untuk mengganti dana yang diblokir tersebut apabila persoalannya belum jelas.

Menurut dia, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan aspek hukum dan dasar kesepakatan penyelenggaraan haji sebelum mengambil keputusan terkait dana tersebut.

Persoalan pemblokiran ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut nominal Rp66,6 miliar.

Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni **kepastian mekanisme hubungan keuangan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji**.

Jika benar dana DP untuk penyelenggaraan haji 2027 dapat diblokir untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan haji 2026, pemerintah Indonesia perlu menjelaskan dasar kontraktual maupun hukumnya kepada publik.

Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban Indonesia yang memang belum diselesaikan akibat persoalan asuransi, pemerintah juga perlu membuka duduk perkara tersebut secara transparan.

Sebab, pemerintah Arab Saudi disebut mendasarkan pemblokiran pada dugaan pelanggaran asuransi. Sementara pemerintah Indonesia mengatakan proses verifikasi dan data lengkap mengenai dugaan tersebut masih diperlukan. ([NU Online][5])

Di sinilah publik menunggu kejelasan.

Apa sebenarnya pelanggaran asuransi yang dimaksud Saudi? Berapa jemaah yang terkait? Berapa nilai tagihan yang dianggap belum ditanggung? Apa dasar Saudi memblokir dana DP 2027? Dan sudahkah pemerintah Indonesia mendapatkan jawaban resmi atas nota diplomatik yang dikirim melalui KBRI Riyadh?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena dana yang dipersoalkan merupakan bagian dari biaya penyelenggaraan haji yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan jemaah Indonesia.

Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa komunikasi dengan Arab Saudi terus dilakukan dan persoalan akan diselesaikan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Kini, publik menunggu hasil dari proses diplomatik tersebut, bukan sekadar pernyataan bahwa nota keberatan telah dikirim.

Sebab, semakin lama status dana tersebut tidak jelas, semakin besar pula pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian dana penyelenggaraan haji 2027.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Asal Enrekang Meninggal Setelah Tiba di Makkah, Total 9 JH Asal Sulsel Wafat

    Jemaah Asal Enrekang Meninggal Setelah Tiba di Makkah, Total 9 JH Asal Sulsel Wafat

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 567
    • 0Komentar

    SAUDI – Saut orang jamaah haji lansia asal Kabupaten Enrekang yang tergabung dalam Kloter 32 Embarkasi Makassar dilaporkan wafat di Makkah, Arab Saudi. Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Embarkasi Makassar, Wardy Siraj, menyampaikan, jamaah tersebut bernama Jamida Lamo Suren (87), warga Belajen Utara, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang. Terkait penyebab wafatnya, Wardy menyampaikan […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Hotel-Hotel Menjulang di Mekkah, yang Terdekat dan Bisa untuk Melihat Kabah dari Ketinggian

    Ini Hotel-Hotel Menjulang di Mekkah, yang Terdekat dan Bisa untuk Melihat Kabah dari Ketinggian

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 484
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Salah satu dambaan jemaah umrah saat berada di Tanah Suci adalah, bisa menginap tak jauh dari Kabah. Paling beruntung, jika bisa melihat kabah dari penginapan atau hotel. Untuk mewujudkan dambaan yang terakhir di atas, pilihannya tentu menginap hotel-hotel yang bukan cuma dekat dari Kabah, tapi juga bangunannya menjulang, memungkinkan jemaah melihat Kabah dari […]

    Bagikan Berita:
  • Akibat Kenaikan Harga Avtur, Pemerintah RI ‘Nombok’ Rp1,7 Triliun untuk Biaya Haji 2026

    Akibat Kenaikan Harga Avtur, Pemerintah RI ‘Nombok’ Rp1,7 Triliun untuk Biaya Haji 2026

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 193
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah harus nombok hingga Rp1,7 triliun untuk biaya haji 2026, khususnya untuk tambahan biaya pesawat yang mengalami kenaikan fantastis akibat harga avur yang makin mahal. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,77 triliun untuk biaya penerbangan haji 2026. Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 390
    • 0Komentar

    MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau agar jemaah haji Indonesia yang belum menerima kartu Nusuk untuk sementara waktu melaksanakan salat di musalla atau masjid yang tersedia di hotel masing-masing. Hal ini disampaikan petugas lantaran pendistribusian ‘kartu sakti’ jemaah tersebut perlu waktu, dan para jemaah yang baru tiba belum langsung dapat kartu. […]

    Bagikan Berita:
  • Lebaran Haji 2026, Berikut Jadwal Seleksi Petugas dan Pemberangkatan Haji

    Lebaran Haji 2026, Berikut Jadwal Seleksi Petugas dan Pemberangkatan Haji

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 510
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Mengutip dari akun Instagram Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri), Kemeneterian Haji dan Umran Indonesia rencananya akan membuka rekrutmen petugas haji 1447 H/2026 M. Berikut jadwalnya: November 2025: Seleksi Petugas PPIH Arab Saudi dan Kloter tingkat daerah. Desember 2025: Seleksi Petugas PPIH tingkat pusat. *Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, Seleksi PPIH berprinsip terbuka, transparan dan akuntabel. […]

    Bagikan Berita:
  • Pemeriksaan Kartu Nusuk Super Ketat, Antrean Jemaah Haji Mengular di Kawasan Masjidilharam

    Pemeriksaan Kartu Nusuk Super Ketat, Antrean Jemaah Haji Mengular di Kawasan Masjidilharam

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 571
    • 0Komentar

    MAKKAH — Saudi melakukan pengawasan super ketat pada tahun ini, untuk menghalau orang-orang yang datang ingin berhaji tapi menggunakan visa umrah atau visa kunjungan ke negeri itu. Dalam video beredar, terlihat panjangnya antrean masuk ke Masjidilharam, lantaran petugas Saudi yang sangat ketat memeriksa Kartu Nusuk para jemaah calon haji. Seperti diketahui, Nusuk adalah kartu tanda […]

    Bagikan Berita:
expand_less