Dana DP Haji Rp66,6 Miliar Diblokir Saudi, Belum Ada Kabar Hasil Nota Diplomatik Pemerintah RI
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak

Illustrasi Jemaah Haji Embarkasi Makassar.(tribunnews)
HAMRANEWS.ID – Persoalan pemblokiran dana uang muka atau down payment penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar masih menyisakan tanda tanya.
Hingga pemberitaan terakhir, belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil komunikasi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyampaikan keberatan atas pemblokiran tersebut.
Padahal, persoalan ini menyangkut dana yang telah disiapkan Indonesia untuk penyelenggaraan haji 2027. Dana yang diblokir merupakan bagian dari sekitar Rp4 triliun DP yang telah ditransfer pemerintah Indonesia untuk kebutuhan penyelenggaraan haji tahun depan.
Pemblokiran dana itu pertama kali diungkap Kemenhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Agustus 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah Arab Saudi mengaitkan pemblokiran dengan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.
Dahnil menyebut Saudi telah mengirimkan surat yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran asuransi dan kemudian menyampaikan rencana memblokir sekitar 14 juta riyal.
Namun, pemerintah Indonesia mempersoalkan langkah tersebut karena belum memperoleh data lengkap mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemblokiran.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi,” kata Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan rincian mengenai pelanggaran yang dimaksud, termasuk dasar kontraktual dan ketentuan asuransi yang dianggap tidak dipenuhi Indonesia. ([detiknews][2])
Pemerintah Klaim Sudah Kirim Nota Diplomatik
Kemenhaj sebelumnya menyatakan tidak tinggal diam.
Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik keberatan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Langkah tersebut ditempuh untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian atas pemblokiran dana.
Kemenhaj juga menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan data, kontrak, dan proses verifikasi.
Namun, setelah pernyataan tersebut muncul, pertanyaan berikutnya adalah: apa jawaban pemerintah Arab Saudi?
Apakah Saudi telah memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pemblokiran 14 juta riyal tersebut?
Apakah pemerintah Indonesia telah menerima rincian dugaan pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran?
Dan yang paling penting, apakah dana Rp66,6 miliar tersebut akan dibuka kembali setelah proses verifikasi dilakukan?
Hingga informasi terakhir yang disampaikan kepada publik, belum terdapat penjelasan mengenai hasil akhir dari nota diplomatik tersebut.
DPR Minta Pemerintah Jangan Diam
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kemudian kembali menyoroti persoalan tersebut pada Jumat (21/8/2026).
Marwan menilai pemblokiran dana DP haji 2027 untuk membayar persoalan layanan kesehatan jemaah haji 2026 yang tidak ditanggung asuransi merupakan tindakan sepihak.
Menurut Marwan, dana tersebut berada di e-wallet yang digunakan dalam penyelenggaraan haji. Karena dana itu diperuntukkan bagi kebutuhan haji 2027, dia mempertanyakan dasar penggunaan atau pemblokirannya untuk menyelesaikan persoalan layanan kesehatan tahun sebelumnya.
“Tidak boleh dong pemerintah Indonesia diam saja. Apa gunanya ada Menteri Haji?” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Marwan bahkan menyatakan Komisi VIII DPR RI tidak akan serta-merta menyetujui pencairan anggaran untuk mengganti dana yang diblokir tersebut apabila persoalannya belum jelas.
Menurut dia, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan aspek hukum dan dasar kesepakatan penyelenggaraan haji sebelum mengambil keputusan terkait dana tersebut.
Persoalan pemblokiran ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut nominal Rp66,6 miliar.
Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni **kepastian mekanisme hubungan keuangan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji**.
Jika benar dana DP untuk penyelenggaraan haji 2027 dapat diblokir untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan haji 2026, pemerintah Indonesia perlu menjelaskan dasar kontraktual maupun hukumnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban Indonesia yang memang belum diselesaikan akibat persoalan asuransi, pemerintah juga perlu membuka duduk perkara tersebut secara transparan.
Sebab, pemerintah Arab Saudi disebut mendasarkan pemblokiran pada dugaan pelanggaran asuransi. Sementara pemerintah Indonesia mengatakan proses verifikasi dan data lengkap mengenai dugaan tersebut masih diperlukan. ([NU Online][5])
Di sinilah publik menunggu kejelasan.
Apa sebenarnya pelanggaran asuransi yang dimaksud Saudi? Berapa jemaah yang terkait? Berapa nilai tagihan yang dianggap belum ditanggung? Apa dasar Saudi memblokir dana DP 2027? Dan sudahkah pemerintah Indonesia mendapatkan jawaban resmi atas nota diplomatik yang dikirim melalui KBRI Riyadh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena dana yang dipersoalkan merupakan bagian dari biaya penyelenggaraan haji yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan jemaah Indonesia.
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa komunikasi dengan Arab Saudi terus dilakukan dan persoalan akan diselesaikan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.
Kini, publik menunggu hasil dari proses diplomatik tersebut, bukan sekadar pernyataan bahwa nota keberatan telah dikirim.
Sebab, semakin lama status dana tersebut tidak jelas, semakin besar pula pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian dana penyelenggaraan haji 2027.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
