Terungkap di Sidang, Begini Cara BPKH Kelola Dana Setoran Haji hingga Raup Nilai Manfaat
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
- visibility 22
- print Cetak

Illustrasi Jemaah Haji Indonesia
HAMRANEWS.ID – Bagaimana sebenarnya dana yang disetorkan calon jemaah haji dikelola sebelum mereka berangkat ke Tanah Suci?
Pertanyaan itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto membeberkan mekanisme pengelolaan dana haji di hadapan majelis hakim.
Penjelasan tersebut disampaikan saat keduanya menjadi saksi dalam sidang perkara yang menjerat Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Berawal dari setoran jemaah
Irwanto menegaskan dana yang dikelola BPKH bukan berasal dari APBN, APBD ataupun pinjaman luar negeri. Dana tersebut berasal dari setoran masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji.
“Orang per orang,” kata Irwanto saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai sumber dana haji.
Untuk haji reguler, calon jemaah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta per orang. Sementara calon jemaah haji khusus menyetorkan dana awal sebesar 4.000 dolar AS.
Setelah diterima, seluruh dana tersebut masuk ke BPKH untuk dikelola melalui penempatan dan investasi.
“Setelah kita terima, kita kelola dalam bentuk penempatan dan investasi,” ujar Irwanto.
Mata uang menentukan instrumen pengelolaan
Fadlul menjelaskan, BPKH tidak mencampur begitu saja pengelolaan dana haji reguler dan haji khusus. Denominasi mata uang setoran menjadi salah satu dasar dalam menentukan instrumen pengelolaannya.
Dana haji reguler yang disetor dalam rupiah ditempatkan pada instrumen berbasis rupiah, antara lain sukuk dan deposito.
“Kalau haji reguler itu karena semua setorannya Rp25 juta dalam bentuk rupiah, maka penempatan dalam bentuk sukuk maupun deposito di dalam rupiah,” kata Fadlul.
Sementara dana haji khusus yang disetorkan dalam dolar AS dikelola menggunakan instrumen berbasis dolar AS.
“Untuk haji khusus karena setorannya dalam denominasi dolar AS, maka seluruh pengelolaan dan penempatannya juga berdasarkan denominasi dolar AS,” ujarnya.
Artinya, dana jemaah haji khusus juga tetap dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH, bukan sekadar disimpan sampai waktu keberangkatan.
Investasi menghasilkan nilai manfaat
Dari penempatan dan investasi tersebut, BPKH memperoleh nilai manfaat. Dana hasil pengelolaan inilah yang kemudian memiliki sejumlah fungsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Irwanto menjelaskan, nilai manfaat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Komponen tersebut selama ini kerap dikenal masyarakat sebagai subsidi biaya haji.
“Nilai manfaatnya itu nanti akan digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji atau selama ini orang mengenalnya subsidi,” kata Irwanto.
Selain membiayai penyelenggaraan haji, sebagian nilai manfaat juga dikembalikan kepada jemaah melalui virtual account masing-masing.
Distribusi tersebut berlaku bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus.
“Digunakan, dialokasikan untuk distribusi bagi hasil nilai manfaat virtual account per jemaah, baik untuk reguler maupun haji khusus,” ujar Irwanto.
Nilai manfaat juga diperhitungkan dalam pembiayaan ketika jemaah berangkat ke Tanah Suci.
Fadlul mengatakan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji khusus juga dibagikan kepada jemaah melalui virtual account maupun ketika keberangkatan.
“Nilai manfaat yang kemudian dibagikan pada saat di virtual account maupun di keberangkatan,” kata Fadlul.
Tak seluruh nilai manfaat untuk biaya haji
Dalam persidangan, terungkap pula bahwa nilai manfaat tidak hanya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji dan dibagikan kepada jemaah.
Menurut Irwanto, nilai manfaat juga dialokasikan untuk anggaran operasional BPKH serta kemaslahatan yang bersumber dari nilai manfaat Dana Abadi Umat.
Dengan demikian, mekanisme pengelolaan dana haji berlangsung dalam beberapa tahap: setoran jemaah diterima BPKH, kemudian ditempatkan dan diinvestasikan, menghasilkan nilai manfaat, lalu nilai manfaat tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan haji, distribusi kepada jemaah, operasional BPKH dan kemaslahatan sesuai peruntukannya.
Dewan Pengawas ikut mengawasi investasi
Pengelolaan investasi tersebut juga berada dalam pengawasan Dewan Pengawas BPKH.
Irwanto mengatakan Dewan Pengawas memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR.
Dewan Pengawas juga menyetujui usulan penempatan dan investasi BPKH serta menjalankan fungsi pengawasan melalui permintaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji dari Badan Pelaksana.
Dalam persidangan, Irwanto juga mengatakan dirinya tidak pernah melakukan rapat berdua dengan Kementerian Agama selama pelaksanaan haji 2022-2024. Ia juga mengaku tidak pernah melakukan rapat dengan Gus Alex.
Muncul dalam sidang perkara korupsi kuota haji
Kesaksian pejabat BPKH tersebut muncul dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyebut Gus Alex melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur Ismail Adham.
Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.
Kerugian itu terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
