Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Terungkap di Sidang, Begini Cara BPKH Kelola Dana Setoran Haji hingga Raup Nilai Manfaat

Terungkap di Sidang, Begini Cara BPKH Kelola Dana Setoran Haji hingga Raup Nilai Manfaat

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 36
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Bagaimana sebenarnya dana yang disetorkan calon jemaah haji dikelola sebelum mereka berangkat ke Tanah Suci?

Pertanyaan itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto membeberkan mekanisme pengelolaan dana haji di hadapan majelis hakim.

Penjelasan tersebut disampaikan saat keduanya menjadi saksi dalam sidang perkara yang menjerat Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Berawal dari setoran jemaah

Irwanto menegaskan dana yang dikelola BPKH bukan berasal dari APBN, APBD ataupun pinjaman luar negeri. Dana tersebut berasal dari setoran masyarakat yang mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji.

“Orang per orang,” kata Irwanto saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai sumber dana haji.

Untuk haji reguler, calon jemaah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta per orang. Sementara calon jemaah haji khusus menyetorkan dana awal sebesar 4.000 dolar AS.

Setelah diterima, seluruh dana tersebut masuk ke BPKH untuk dikelola melalui penempatan dan investasi.

“Setelah kita terima, kita kelola dalam bentuk penempatan dan investasi,” ujar Irwanto.

Mata uang menentukan instrumen pengelolaan

Fadlul menjelaskan, BPKH tidak mencampur begitu saja pengelolaan dana haji reguler dan haji khusus. Denominasi mata uang setoran menjadi salah satu dasar dalam menentukan instrumen pengelolaannya.

Dana haji reguler yang disetor dalam rupiah ditempatkan pada instrumen berbasis rupiah, antara lain sukuk dan deposito.

“Kalau haji reguler itu karena semua setorannya Rp25 juta dalam bentuk rupiah, maka penempatan dalam bentuk sukuk maupun deposito di dalam rupiah,” kata Fadlul.

Sementara dana haji khusus yang disetorkan dalam dolar AS dikelola menggunakan instrumen berbasis dolar AS.

“Untuk haji khusus karena setorannya dalam denominasi dolar AS, maka seluruh pengelolaan dan penempatannya juga berdasarkan denominasi dolar AS,” ujarnya.

Artinya, dana jemaah haji khusus juga tetap dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH, bukan sekadar disimpan sampai waktu keberangkatan.

Investasi menghasilkan nilai manfaat

Dari penempatan dan investasi tersebut, BPKH memperoleh nilai manfaat. Dana hasil pengelolaan inilah yang kemudian memiliki sejumlah fungsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Irwanto menjelaskan, nilai manfaat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji. Komponen tersebut selama ini kerap dikenal masyarakat sebagai subsidi biaya haji.

“Nilai manfaatnya itu nanti akan digunakan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji atau selama ini orang mengenalnya subsidi,” kata Irwanto.

Selain membiayai penyelenggaraan haji, sebagian nilai manfaat juga dikembalikan kepada jemaah melalui virtual account masing-masing.

Distribusi tersebut berlaku bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus.

“Digunakan, dialokasikan untuk distribusi bagi hasil nilai manfaat virtual account per jemaah, baik untuk reguler maupun haji khusus,” ujar Irwanto.

Nilai manfaat juga diperhitungkan dalam pembiayaan ketika jemaah berangkat ke Tanah Suci.

Fadlul mengatakan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji khusus juga dibagikan kepada jemaah melalui virtual account maupun ketika keberangkatan.

“Nilai manfaat yang kemudian dibagikan pada saat di virtual account maupun di keberangkatan,” kata Fadlul.

Tak seluruh nilai manfaat untuk biaya haji

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa nilai manfaat tidak hanya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji dan dibagikan kepada jemaah.

Menurut Irwanto, nilai manfaat juga dialokasikan untuk anggaran operasional BPKH serta kemaslahatan yang bersumber dari nilai manfaat Dana Abadi Umat.

Dengan demikian, mekanisme pengelolaan dana haji berlangsung dalam beberapa tahap: setoran jemaah diterima BPKH, kemudian ditempatkan dan diinvestasikan, menghasilkan nilai manfaat, lalu nilai manfaat tersebut dialokasikan untuk penyelenggaraan haji, distribusi kepada jemaah, operasional BPKH dan kemaslahatan sesuai peruntukannya.

Dewan Pengawas ikut mengawasi investasi

Pengelolaan investasi tersebut juga berada dalam pengawasan Dewan Pengawas BPKH.

Irwanto mengatakan Dewan Pengawas memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH sebelum diajukan ke DPR.

Dewan Pengawas juga menyetujui usulan penempatan dan investasi BPKH serta menjalankan fungsi pengawasan melalui permintaan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji dari Badan Pelaksana.

Dalam persidangan, Irwanto juga mengatakan dirinya tidak pernah melakukan rapat berdua dengan Kementerian Agama selama pelaksanaan haji 2022-2024. Ia juga mengaku tidak pernah melakukan rapat dengan Gus Alex.

Muncul dalam sidang perkara korupsi kuota haji

Kesaksian pejabat BPKH tersebut muncul dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa menyebut Gus Alex melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur Ismail Adham.

Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Kerugian itu terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walau Gemas, Jangan Sentuh Anak Orang Lain di Masjidilharam

    Walau Gemas, Jangan Sentuh Anak Orang Lain di Masjidilharam

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 348
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kasus hukum yang menimpa seorang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi baru baru ini cukup merepotkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. KJRI sebelumnya menerima laporan adanya WNI yang diamankan aparat setempat karena diduga melakukan sentuhan fisik yang dinilai tidak pantas terhadap seorang anak warga negara asing. Meski dilakukan dengan alasan […]

    Bagikan Berita:
  • Awal Tahun 2026, Lima  Aduan Kasus Umrah Diproses Kemenhaj

    Awal Tahun 2026, Lima Aduan Kasus Umrah Diproses Kemenhaj

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 308
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Salah satu pendekatan yang dikedepankan dalam tahap awal penanganan aduan adalah mediasi dan musyawarah, guna mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak. Dalam periode 26-29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian […]

    Bagikan Berita:
  • Momen Petugas Haji Dengarkan Curhat Jemaah Haji yang Istrinya Wafat di Mina

    Momen Petugas Haji Dengarkan Curhat Jemaah Haji yang Istrinya Wafat di Mina

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 124
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Potret kesedihan terpancar dari wajah Torani (63), seorang jemaah laki-laki dari Brebes, Jawa Tengah. Dia terlihat menatap dengan kosong. Sesekali, tepukan seorang petugas haji bernama Dita Prihastika disertai ucapan penghiburan menghampiri pundaknya. H Torani berangkat ke Tanah Suci bersama Istrinya, Turah Rawa (57). Tapi kini dia pulang sendirian. Sang istri wafat saat bermalam […]

    Bagikan Berita:
  • Satu Jemaah Haji Asal Sinjai Meninggal karena Serangan Jantung di Makkah

    Satu Jemaah Haji Asal Sinjai Meninggal karena Serangan Jantung di Makkah

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 638
    • 0Komentar

    MAKKAH – Satu orang jemaah haji (JH) kloter 3 embarkasi UPG Makassar asal kabupaten Sinjai, meninggal di Rumah Sakit Saudi National Hospital Makkah pada pukul 21.00 WAS, Jumat 16 Mei 2025. Ketua Sektor III Makkah, H. Ikbal Ismail mengabarkan, jemaah tersebut bernama Ambo Bennu Petta Nini asal kabupaten Sinjai. “Innalillahi wainna ilaihi raji’un. Telah berpulang ke […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Melaporkan Kendala Selama di Tanah Suci Lewat Aplikasi Kawal Haji

    Cara Melaporkan Kendala Selama di Tanah Suci Lewat Aplikasi Kawal Haji

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 183
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Indonesia kini menyediakan sistem pengaduan digital bagi jemaah selama berada di Tanah Suci. Melalui platform Kawal Haji, setiap masalah yang dialami jemaah dapat dilaporkan secara cepat dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Aplikasi ini menjadi solusi penting, mengingat kompleksitas layanan haji yang mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi hingga kesehatan. Apa Itu Kawal Haji? Kawal […]

    Bagikan Berita:
  • Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Menhaj: Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan

    Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Menhaj: Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 65
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah berencana memangkas masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dari sekitar 40 hari menjadi 30 hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Menteri Haji dan Umrah, Muhammad Irfan Yusuf, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya haji yang terus meningkat akibat pelemahan nilai tukar rupiah, inflasi di Arab […]

    Bagikan Berita:
expand_less