Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Menhaj: Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 10
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Pemerintah berencana memangkas masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dari sekitar 40 hari menjadi 30 hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
Menteri Haji dan Umrah, Muhammad Irfan Yusuf, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya haji yang terus meningkat akibat pelemahan nilai tukar rupiah, inflasi di Arab Saudi, serta kenaikan berbagai komponen layanan.
“Target kita ke depan, jemaah tidak perlu lagi berada di Tanah Suci selama 40 hari. Kalau bisa dipersingkat menjadi sekitar 30 hari, itu sudah cukup,” kata Irfan dalam program On Point Kompas TV, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, pemangkasan masa tinggal tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi jemaah. Durasi yang lebih singkat dinilai dapat mengurangi kejenuhan akibat terlalu lama berada di luar negeri, sekaligus membuat penyelenggaraan haji menjadi lebih efektif.
“Selain memangkas biaya, juga mengurangi kejenuhan karena terlalu lama berada di sana,” ujarnya.
Meski demikian, Irfan menegaskan rencana tersebut belum dapat diterapkan pada musim haji 2027. Pasalnya, perubahan durasi tinggal membutuhkan persiapan teknis yang matang, termasuk penyesuaian jadwal penerbangan, akomodasi, hingga layanan bagi jemaah.
Ia menjelaskan, realisasi kebijakan ini juga sangat bergantung pada hasil pembahasan dan kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara haji.
“Ini sangat bergantung pada komunikasi kita dan kesediaan pemerintah Arab Saudi untuk menyetujui skema tersebut,” kata Irfan.
Jika disetujui, pengurangan masa tinggal menjadi 30 hari diharapkan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji tanpa mengurangi kualitas layanan bagi jemaah Indonesia.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
