Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Menhaj: Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan

Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Menhaj: Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 10
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Pemerintah berencana memangkas masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dari sekitar 40 hari menjadi 30 hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah, Muhammad Irfan Yusuf, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya haji yang terus meningkat akibat pelemahan nilai tukar rupiah, inflasi di Arab Saudi, serta kenaikan berbagai komponen layanan.

“Target kita ke depan, jemaah tidak perlu lagi berada di Tanah Suci selama 40 hari. Kalau bisa dipersingkat menjadi sekitar 30 hari, itu sudah cukup,” kata Irfan dalam program On Point Kompas TV, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, pemangkasan masa tinggal tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi jemaah. Durasi yang lebih singkat dinilai dapat mengurangi kejenuhan akibat terlalu lama berada di luar negeri, sekaligus membuat penyelenggaraan haji menjadi lebih efektif.

“Selain memangkas biaya, juga mengurangi kejenuhan karena terlalu lama berada di sana,” ujarnya.

Meski demikian, Irfan menegaskan rencana tersebut belum dapat diterapkan pada musim haji 2027. Pasalnya, perubahan durasi tinggal membutuhkan persiapan teknis yang matang, termasuk penyesuaian jadwal penerbangan, akomodasi, hingga layanan bagi jemaah.

Ia menjelaskan, realisasi kebijakan ini juga sangat bergantung pada hasil pembahasan dan kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara haji.

“Ini sangat bergantung pada komunikasi kita dan kesediaan pemerintah Arab Saudi untuk menyetujui skema tersebut,” kata Irfan.

Jika disetujui, pengurangan masa tinggal menjadi 30 hari diharapkan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji tanpa mengurangi kualitas layanan bagi jemaah Indonesia.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Hangat Megawati Soekarnoputri di Depan Kabah Usai Terima Gelar Doktor HC PNU

    Momen Hangat Megawati Soekarnoputri di Depan Kabah Usai Terima Gelar Doktor HC PNU

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 282
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menjalani momen spiritual penuh khidmat saat beribadah di depan Ka’bah, Masjidil Haram, usai menerima gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) dari Princess Nourah bint Abdulrahman University (PNU), Riyadh, Arab Saudi. Momen tersebut menjadi penutup yang sarat makna dari rangkaian kunjungan Megawati di Arab Saudi. Usai agenda resmi penganugerahan […]

    Bagikan Berita:
  • Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?

    Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 557
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mulai tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama, memberlakukan aturan baru tata pelaksanaan Ibadah Haji. Jika sebelumnya, urusan pelayanan jemaah haji di Arab Saudi khususnya di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) ditangani oleh lembaga khusus yakni Mashariq, kini ditangani oleh beberapa syarikah atau perusahaan swasta. Namun, sistem terbaru ini rupanya memicu persoalan baru. Sejumlah […]

    Bagikan Berita:
  • Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

    Resmi Disahkan, Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Masuk Prolegnas 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 436
    • 0Komentar

    JAKARTA – Lembaga legislatif negara, yakni DPR RI resmi memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Pengelolaan Keuangan Haji ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan tersebut diambil lewat rapat paripurna kelima masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2025. Sidang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Jemaah Haji Jalur Furodah Bayar Rp945 Juta Nginap di Dormi yang Sesak dan Tenda yang Panas

    Cerita Jemaah Haji Jalur Furodah Bayar Rp945 Juta Nginap di Dormi yang Sesak dan Tenda yang Panas

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 453
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Bukannya mendapat fasilitas yang memuaskan, seorang jamaah haji yang pernah berangkat dengan jalur furodah pada tahun lalu menceritakan pengalamannya yang penuh cobaan. Warga Indonesia, pemilik akun Catur Gunandi tersebut, menceritakan, dia awalnya memilih haji Furodah dan membayar mahal karena tidak mau berdesak-desakan dan ingin nyaman. Namun, hasilnya jauh dari ekspektasi. Dia mengalami berbagai […]

    Bagikan Berita:
  • Haji untuk Disabilitas, Begini Prinsip Penting ‘Fikih Rukhshah’ agar Ibadah Haji Tetap Mabrur

    Haji untuk Disabilitas, Begini Prinsip Penting ‘Fikih Rukhshah’ agar Ibadah Haji Tetap Mabrur

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 120
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Di antara jutaan tamu Allah yang datang ke Tanah Suci, ada para jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga mereka yang hidup dengan keterbatasan kesehatan tertentu. Dalam konteks inilah, Islam menunjukkan wajahnya yang penuh kasih dan kemudahan. Pemerintah Indonesia dalam dua tahun terakhir secara khusus menghadirkan panduan bagi jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas. […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Larang Jemaah Rebahan di Masjidilharam

    Arab Saudi Larang Jemaah Rebahan di Masjidilharam

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 359
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi mengetatkan menegaskan larangan bagi jamaah untuk menghamparkan alas tidur, sajadah, maupun berbaring di koridor dan area publik sekitar masjid suci tersebut. Kebijakan ini diumumkan langsung Kementerian Haji dan Umrah lewat pernyataan resmi di platform X @MoHU_En. Aturan tersebut bukan hal baru, namun kembali diperkuat menyusul meningkatnya kepadatan jamaah yang terus mengalir […]

    Bagikan Berita:
expand_less