Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Boleh Pindahkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Boleh Pindahkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
  • visibility 212
  • print Cetak

HAMRANEWS — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai bolehnya memindahkan penyembelihan hewan dam jemaah haji ke tanah air. Tentu dengan beberapa syarat.

Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, M. Afief Mundzir, mengatakan fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta (15/03/2026).

Menurutnya, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar’i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi sejumlah kendala.

“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.

Ia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.

“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berangkatkan CJH di Tengah Risiko Perang, Tazkiyah Tour Selalu Membangun Komunikasi dengan Jemaah

    Berangkatkan CJH di Tengah Risiko Perang, Tazkiyah Tour Selalu Membangun Komunikasi dengan Jemaah

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 155
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Bisnis perjalanan umrah dan haji adalah aktivitas yang berisiko tinggi. Karena itu, perusahaan biro perjalanan harus selalu punya rencana yang matang, untuk mengantisipasi risiko-risiko yang muncul bahkan di luar perkiraan. CEO Tazkiyah Tour, Ahmad Yani Fachruddin mengungkapkan, risiko pada perjalanan ibadah haji dan umrah, karena perusahaan travel menggunakan berbagai jasa dari bisnis lain. […]

    Bagikan Berita:
  • Muhammad Yusuf S., Senior Representative Manager Funding & Haji Bank Muamalat Cabang Makassar

    Program Cicil Biaya Haji ‘Prohajj Plus’ di Tazkiyah Tour, Lebih Cepat dan Sesuai Syariah

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 383
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Dalan rangka mewujudkan mimpi umat muslim untuk beribadah, perusahaan haji dan umrah di Makassar, Tazkiyah Tour menggandeng Bank Muamalat terkait pembiayaan jenis multiguna untuk haji khusus. Untuk produk pembiayaan ini, Bank Muamalat menawarkan layanan pembiayaan haji khusus, yang bisa dicicil jika mendaftar lewat perusahaan umrah Tazkiyah Tour yang berlokasi di Jalan AP Pettarani […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Sudah Tangkap 7 WNI yang Mencoba Menjual Haji Ilegal

    Arab Saudi Sudah Tangkap 7 WNI yang Mencoba Menjual Haji Ilegal

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 393
    • 0Komentar

    SAUDI – Dalam kurun waktu sekitar sepekan saja, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menangkap hingga 7 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba menjual paket haji tidak resmi atau ilegal. Departemen Keamanan Umum Arab Saudi, pada 26 Mei lalu, sebelumnya mengunggah foto seorang pria WNI yang mereka tangkap. Pria tersebut disebut melakukan penipuan dan mempublikasikan […]

    Bagikan Berita:
  • Prabowo Berangkat ke Arab Saudi, Bahas Perkampungan Haji RI di Makkah photo_camera 1

    Prabowo Berangkat ke Arab Saudi, Bahas Perkampungan Haji RI di Makkah

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 893
    • 0Komentar

    JAKARTA – Prabowo Subianto didampingi Menteri Agama RI Nasaruddin Umar behrangkat menuju Jeddah, bertemu Raja Arab Saudi pada Selasa 1 Juli 2025. Keberangkatan ini dalam rangka kunjungan kerja ke Arab Saudi, sekaligus membahas beberapa hal penting. Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan, rencananya Presiden Prabowo akan bertemu dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membahas tentang […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sementara, KPK memperpanjang pencekalan terhadap dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias […]

    Bagikan Berita:
  • Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

    Beberapa Pasal Terkait Umrah Mandiri Masih Rancuh, Ketum HIMPUH Ingatkan Risikonya

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 358
    • 0Komentar

    JAKARTA — Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), HM Firman Taufik, mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk menelaah dengan baik pasal-pasal terkait Umrah Mandiri sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terbaru. Yakni, UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, atau selanjutnya disebut […]

    Bagikan Berita:
expand_less