Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • visibility 174

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan memeriksa keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Hal itu disampaikan Muzakir saat menjadi pemateri dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

Diskusi mengangkat tema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, ia menegaskan bahwa tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bukan keuangan swasta.

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara, bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. BPK tidak berwenang memeriksa keuangan lembaga atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak. Domainnya berbeda,” tegas Muzakir.

Ia juga menolak penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keuangan PIHK. Menurutnya, sebelum berbicara kerugian negara, objek yang diperiksa harus dipastikan terlebih dahulu sebagai keuangan negara.

“Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu menjadi keuangan negara? Bukan. Dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa?” ujarnya.

Secara khusus, Muzakir juga menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menyeret PIHK. Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak dapat dikenakan kepada PIHK, karena subjek hukum dalam pasal tersebut adalah pengelola keuangan negara.

“Pengurus travel tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Kalau bukan uang negara, tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 itu subjek hukumnya jelas,” kata Muzakir.

Dalam konteks dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK diketahui menjadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai salah satu barang bukti. KMA tersebut mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Muzakir menegaskan bahwa KMA 130 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama, tanpa keterlibatan PIHK dalam proses pengambilan kebijakan.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIHK hanya menerima. Keterlibatan PIHK menurut saya nihil. KMA 130 sampai hari ini juga belum dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah berlaku,” pungkas Muzakir.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai Minggu 8 Februari 2026, Kemenhaj Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji

    Mulai Minggu 8 Februari 2026, Kemenhaj Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 138
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mulai menerbitkan visa haji untuk musim haji 2026 atau 1447 Hijriah, pada Minggu 8 Februari 2026yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H. Penerbitan visa ini dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari percepatan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, kebijakan tersebut […]

    Bagikan Berita:
  • Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

    Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 315
    • 0Komentar

    JAKARTA – Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ tanpa penjabaran dan batasan yang detil dalam Rancangan Undang-undang Haji dan Umrah justru bisa menimbulkan ambigu. Klausul ini justru bisa diartikan bolehnya melakukan perjalanan umrah sendiri tanpa memperhatikan izin resmi, atau tanpa melalui biro perjalanan yang legal atau berizin. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 344
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Pemenang Undian Umrah Berangkat Bersama Sint Travel

    Guru Pemenang Undian Umrah Berangkat Bersama Sint Travel

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 294
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Senyum terus terpancar dari wajah Muliaty. Di lobi Hotel Dalton, Rabu, 9 Juli 2025, dia yang mengenakan kemeja biru menyapa dengan ramah banyak orang. Di hotel itulah Muliaty akan menginap malam ini. Bagian dari fasilitas yang dinikmatinya sebagai pemenang undian umrah Sint Travel, anak usaha Tazkiyah Group. Kamis, 10 Juli 2025, Muliaty akan terbang […]

    Bagikan Berita:
  • Owner Travel PT Travelina Dijemput Polisi Usai Menikah, Imbas 29 Jemaah Umrah Kendari Telantar

    Owner Travel PT Travelina Dijemput Polisi Usai Menikah, Imbas 29 Jemaah Umrah Kendari Telantar

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 128
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Seorang pemuda berinisial AK (28) diketahui berada di balik telantarnya 29 jemaah umrah asal Kendari. Ironisnya, AK yang merupakan owner travel PT Travelina Indonesia malah sedang menikah saat ramai kabar 29 jemaah tersebut terkatung-katung di Madinah karena tak dapat hotel. AK sebelumnya tidak bisa dihubungi selama kejadian tersebut. Akhirnya, selang beberapa waktu kemudian, […]

    Bagikan Berita:
  • Mulai 2026, Jemaah RI Nikmati Hotel Milik Danantara 500 Meter dari Masjidil Haram Berkapasitas 25 Ribu Orang

    Mulai 2026, Jemaah RI Nikmati Hotel Milik Danantara 500 Meter dari Masjidil Haram Berkapasitas 25 Ribu Orang

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 182
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah memastikan sebagian Kompleks Haji Indonesia di Makkah mulai bisa digunakan pada musim haji 2026. Hotel yang telah dibeli dan dimenangkan dalam proses lelang akan difungsikan lebih dulu untuk menampung hingga 24–25 ribu jemaah haji Indonesia, sebelum pembangunan kawasan terpadu Kampung Haji Indonesia rampung sepenuhnya. Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, […]

    Bagikan Berita:
expand_less