Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • visibility 241

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan memeriksa keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Hal itu disampaikan Muzakir saat menjadi pemateri dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

Diskusi mengangkat tema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, ia menegaskan bahwa tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bukan keuangan swasta.

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara, bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. BPK tidak berwenang memeriksa keuangan lembaga atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak. Domainnya berbeda,” tegas Muzakir.

Ia juga menolak penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keuangan PIHK. Menurutnya, sebelum berbicara kerugian negara, objek yang diperiksa harus dipastikan terlebih dahulu sebagai keuangan negara.

“Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu menjadi keuangan negara? Bukan. Dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa?” ujarnya.

Secara khusus, Muzakir juga menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menyeret PIHK. Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak dapat dikenakan kepada PIHK, karena subjek hukum dalam pasal tersebut adalah pengelola keuangan negara.

“Pengurus travel tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Kalau bukan uang negara, tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 itu subjek hukumnya jelas,” kata Muzakir.

Dalam konteks dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK diketahui menjadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai salah satu barang bukti. KMA tersebut mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Muzakir menegaskan bahwa KMA 130 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama, tanpa keterlibatan PIHK dalam proses pengambilan kebijakan.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIHK hanya menerima. Keterlibatan PIHK menurut saya nihil. KMA 130 sampai hari ini juga belum dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah berlaku,” pungkas Muzakir.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan, Saudi Larang Jemaah Merekam dan Menyebar Gambar Terkait Serangan Rudal dan Drone

    Peringatan, Saudi Larang Jemaah Merekam dan Menyebar Gambar Terkait Serangan Rudal dan Drone

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 144
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh warga, termasuk jemaah yang melaksanakan ibadah di dua kota suci, untuk tidak merekam maupun menyebarkan informasi terkait aktivitas intercept atau pencegahan rudal dan drone di wilayahnya. Imbauan ini turut diperkuat oleh KBRI Jeddah melalui pernyataan resmi di media sosial pada 30 Maret 2026. Dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Umrah Ramadan Menghidupkan Pengalaman Spiritual Berbeda, Ini Alasannya

    Umrah Ramadan Menghidupkan Pengalaman Spiritual Berbeda, Ini Alasannya

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 263
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menunaikan ibadah umrah di bulan Ramadan diyakini menghidupkan pengalaman spiritual yang berbeda dibanding bulan-bulan lainnya. Keistimewaan ini tidak hanya terletak pada ritual umrah itu sendiri, tetapi juga pada limpahan pahala dan rangkaian ibadah tambahan yang menyertainya sepanjang bulan suci. CEO Tazkiyah Tour, Ahmad Yani Fachruddin, melalui media sosial resmi Tazkiyah Group menegaskan bahwa […]

    Bagikan Berita:
  • Sedang Diwacanakan, Penyembelihan Dam Jemaah Haji Dilakukan di Tanah Air

    Sedang Diwacanakan, Penyembelihan Dam Jemaah Haji Dilakukan di Tanah Air

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 288
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah sedang mewacanakan agar penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji yang harus menebus denda atau diyat, agar dilakukan di tanah air. Langkah ini selain memperkuat sektor usaha ternak dan rantai pasoknya di dalam negeri, juga memperkuat alokasi daging sembelihan untuk para mustahik di Indonesia. Anggota Komisi VIII DPR RI Derta Rohidin menilai wacana […]

    Bagikan Berita:
  • Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?

    Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 537
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mulai tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama, memberlakukan aturan baru tata pelaksanaan Ibadah Haji. Jika sebelumnya, urusan pelayanan jemaah haji di Arab Saudi khususnya di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) ditangani oleh lembaga khusus yakni Mashariq, kini ditangani oleh beberapa syarikah atau perusahaan swasta. Namun, sistem terbaru ini rupanya memicu persoalan baru. Sejumlah […]

    Bagikan Berita:
  • Bukan Cuma Kasus Kuota Tahun Lalu, Haji 2025 Juga Bakal Diusut KPK

    Bukan Cuma Kasus Kuota Tahun Lalu, Haji 2025 Juga Bakal Diusut KPK

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 360
    • 0Komentar

    JAKARTA — Aksi Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Rabu 13 Agustus 2025, dinilai bukan cuma soal dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penyelenggaraan haji 2025 pun dinilai mulai masuk dalam radar pengusutan lembaga antirasuah tersebut. Hal ini setelah laporan masyarakat dan pegiat antikorupsi, […]

    Bagikan Berita:
  • Daftar 40 Hotel Berlisensi Nusuk di Makkah-Madinah, Calon Jemaah Umrah Cek di Sini

    Daftar 40 Hotel Berlisensi Nusuk di Makkah-Madinah, Calon Jemaah Umrah Cek di Sini

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 1.686
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi memperketat regulasi penyelenggaraan Umrah pada musim 1447 Hijriah tahun ini. Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan, semua pemohon visa Umrah wajib mengunggah pemesanan hotel melalui platform resmi Nusuk Masar. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian. akun resmi Kementerian Haji dan Umrah Saudi di platform X menyampaikan kebijakan ini diambil guna meningkatkan standar […]

    Bagikan Berita:
expand_less