Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 350
  • print Cetak

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan memeriksa keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Hal itu disampaikan Muzakir saat menjadi pemateri dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

Diskusi mengangkat tema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, ia menegaskan bahwa tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bukan keuangan swasta.

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara, bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. BPK tidak berwenang memeriksa keuangan lembaga atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak. Domainnya berbeda,” tegas Muzakir.

Ia juga menolak penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keuangan PIHK. Menurutnya, sebelum berbicara kerugian negara, objek yang diperiksa harus dipastikan terlebih dahulu sebagai keuangan negara.

“Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu menjadi keuangan negara? Bukan. Dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa?” ujarnya.

Secara khusus, Muzakir juga menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menyeret PIHK. Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak dapat dikenakan kepada PIHK, karena subjek hukum dalam pasal tersebut adalah pengelola keuangan negara.

“Pengurus travel tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Kalau bukan uang negara, tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 itu subjek hukumnya jelas,” kata Muzakir.

Dalam konteks dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK diketahui menjadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai salah satu barang bukti. KMA tersebut mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Muzakir menegaskan bahwa KMA 130 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama, tanpa keterlibatan PIHK dalam proses pengambilan kebijakan.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIHK hanya menerima. Keterlibatan PIHK menurut saya nihil. KMA 130 sampai hari ini juga belum dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah berlaku,” pungkas Muzakir.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Calon Jemaah Umrah di Jombang Gagal Berangkat, Dua Perwakilan Travel Diamankan Polisi

    Ratusan Calon Jemaah Umrah di Jombang Gagal Berangkat, Dua Perwakilan Travel Diamankan Polisi

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 57
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Sekitar 200 calon jemaah umrah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga gagal berangkat ke Tanah Suci pada Minggu 30 Agustus 2026. Para jemaah sebelumnya telah berkumpul sejak dini hari, namun hingga waktu keberangkatan tidak mendapatkan kepastian mengenai penerbangan maupun visa. Situasi ini memicu keributan akibat kekecewaan jemaah yang sudah berkumpul lama di kawasan […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Abdullah bin Mubarak dan Haji sebagai Atap Bangunan Keislaman

    Cerita Abdullah bin Mubarak dan Haji sebagai Atap Bangunan Keislaman

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 173
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Bulan Zulhijah bukan sekadar bulan penutup dalam kalender Hijriah, melainkan puncak dari perjalanan spiritual seorang Muslim. Bersama bulan Syawal dan Zulkaidah, Zulhijah termasuk dalam asyhur maklumat atau bulan-bulan yang ditentukan untuk ibadah haji. Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., MA, dalam tausiah terkait Bulan Zulhijjah di Kantor Travel Haji dan Umrah Tazkiyah Tour, […]

    Bagikan Berita:
  • Menhaj RI Turun Langsung Sambut Kepulangan Kloter 17 Debarkasi Makassar, Imbau Jaga Kemabruran Haji

    Menhaj RI Turun Langsung Sambut Kepulangan Kloter 17 Debarkasi Makassar, Imbau Jaga Kemabruran Haji

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 114
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch. Irvan Yusuf, menyambut langsung kepulangan jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 17 Debarkasi Makassar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Minggu (14/6/2026). Dalam kesempatan itu, Menteri yang akrab disapa Gus Irvan tersebut secara simbolis menyerahkan kembali jamaah kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah untuk selanjutnya dipulangkan ke […]

    Bagikan Berita:
  • Dirut Hanania Travel Ditahan, Imbas Ratusan Jemaah Gagal Berangkat dengan Kerugian Rp12,1 M

    Dirut Hanania Travel Ditahan, Imbas Ratusan Jemaah Gagal Berangkat dengan Kerugian Rp12,1 M

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 154
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah menjerat Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan Rachman. Pengusaha muda travel umrah itu ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang merugikan ratusan calon jemaah. Kasus tersebut mulai terkuak setelah sejumlah jemaah yang telah melunasi pembayaran melapor ke pihak […]

    Bagikan Berita:
  • Gara-gara Haji Ilegal, Indonesia Dapat Peringatan dari Arab Saudi Hingga Bikin Malu

    Gara-gara Haji Ilegal, Indonesia Dapat Peringatan dari Arab Saudi Hingga Bikin Malu

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 454
    • 0Komentar

    JAKARTA – Imbas banyaknya haji ilegal, termasuk aktivitas berhaji ke Arab Saudi tapi menggunakan visa non-haji, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahkan memperingati pemerintah Indonesia. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengaku mendapat peringatan tersebut. Ia diperingatkan dalam rapat gara-gara temuan temuan calon jemaah haji yang mencoba masuk Arab Saudi […]

    Bagikan Berita:
  • Mengenal Program Haji Arbain Tazkiyah Tour, Jemaah Diajak Berlama-lama di Kota Nabi Sebelum Puncak Ibadah

    Mengenal Program Haji Arbain Tazkiyah Tour, Jemaah Diajak Berlama-lama di Kota Nabi Sebelum Puncak Ibadah

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 85
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Jemaah haji khusus Tazkiyah Tour mendapatkan pengalaman ibadah yang lebih lama di Madinah yang dijuluki Kota Nabi, dan mendapat banyak bekal spiritual sebelum melanjutkan perjalanan ke Makkah: tempat yang menjadi lokasi puncak ibadah haji. Pada musim Haji 2026, sejumlah jemaah haji Tazkiyah Tour menghabiskan ibadah Arba’in, yakni salat 40 waktu di Masjid Nabawi. […]

    Bagikan Berita:
expand_less