Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • visibility 227

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan memeriksa keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Hal itu disampaikan Muzakir saat menjadi pemateri dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

Diskusi mengangkat tema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, ia menegaskan bahwa tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bukan keuangan swasta.

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara, bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. BPK tidak berwenang memeriksa keuangan lembaga atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak. Domainnya berbeda,” tegas Muzakir.

Ia juga menolak penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keuangan PIHK. Menurutnya, sebelum berbicara kerugian negara, objek yang diperiksa harus dipastikan terlebih dahulu sebagai keuangan negara.

“Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu menjadi keuangan negara? Bukan. Dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa?” ujarnya.

Secara khusus, Muzakir juga menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menyeret PIHK. Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak dapat dikenakan kepada PIHK, karena subjek hukum dalam pasal tersebut adalah pengelola keuangan negara.

“Pengurus travel tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Kalau bukan uang negara, tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 itu subjek hukumnya jelas,” kata Muzakir.

Dalam konteks dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK diketahui menjadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai salah satu barang bukti. KMA tersebut mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Muzakir menegaskan bahwa KMA 130 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama, tanpa keterlibatan PIHK dalam proses pengambilan kebijakan.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIHK hanya menerima. Keterlibatan PIHK menurut saya nihil. KMA 130 sampai hari ini juga belum dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah berlaku,” pungkas Muzakir.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Ilegal Masih Muncul Jelang Puncak Haji 2026, Dudung: Mencoreng Nama Baik RI

    Jemaah Ilegal Masih Muncul Jelang Puncak Haji 2026, Dudung: Mencoreng Nama Baik RI

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 323
    • 0Komentar

    SAUDI – Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, mengingatkan dengan keras agar warga negara Indonesia (WNI) tidak memaksakan diri masuk ke Makkah secara ilegal. Dia menyampaikan, bahwa praktik seperti itu bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional. “Saya sampaikan kepada jemaah haji yang […]

    Bagikan Berita:
  • Khalid Basalamah

    Khalid Basalamah Terima Sekitar Rp8 Miliar Uang Hasil Penjualan Kuota Haji 2024 yang Bermasalah

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 377
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pendakwah Khalid Basalamah diketahui ikut memperjualbelikan tambahan kuota haji tahun 2024 yang bermasalah dan diduga terkait korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Khalid. Khalid Basalamah mengakui telah membeli kuota tersebut, lalu menjualnya kepada jemaah. Uang hasil penjualan, yang nilainya diperkirakan sekitar Rp8 miliar, telah dikembalikan ke KPK untuk dijadikan […]

    Bagikan Berita:
  • Kurma Pasuruan

    Pulang Haji dari Arab Saudi, Oleh-oleh Kurma-nya dari Pasuruan

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 213
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia, mendorong komoditas kurma lokal untuk masuk dalam ekosistem Haji RI. Jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci, biasanya berbelanja kurma sebagai oleh-oleh untuk keluarga di Tanah Air. Tapi siapa sangka, komoditas dari Arab Saudi itu kini dikembangkan di Indonesia, dan kualitasnya pun tidak […]

    Bagikan Berita:
  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Penyelenggara Haji Khusus Terpaksa ‘Nombok’ Pakai Uang Sendiri, Imbas Dana PK Belum Cair

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 269
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Tenggat pembayaran haji, bahkan paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah tiba. Namun hingga batas akhir tersebut, dana pelunasan jemaah haji khusus masih belum cair dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini memaksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengambil langkah darurat: menomboki pembayaran Armuzna menggunakan dana […]

    Bagikan Berita:
  • 1.492 CJH di Sulsel Belum Lunasi Biaya Haji 2026, Tahap 2 Pelunasan Dibuka Tahun Depan

    1.492 CJH di Sulsel Belum Lunasi Biaya Haji 2026, Tahap 2 Pelunasan Dibuka Tahun Depan

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 256
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 1.492 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Sulawesi Selatan terancam gagal berangkat pada musim haji 2026. Hingga berakhirnya pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap I pada 23 Desember 2025, ribuan jemaah tersebut belum melunasi biaya haji sekaligus belum menjalani pemeriksaan kesehatan. Pelunasan BPIH tahap I dibuka sejak 24 November hingga 23 Desember […]

    Bagikan Berita:
  • KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 315
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang diduga hasil jual beli kuota haji diamankan penyidik. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap penyitaan dilakukan pada Senin, 8 September 2025. “Penyidik KPK telah […]

    Bagikan Berita:
expand_less