Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
  • visibility 37

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan memeriksa keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Hal itu disampaikan Muzakir saat menjadi pemateri dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

Diskusi mengangkat tema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”.

Merujuk pada Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945, ia menegaskan bahwa tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bukan keuangan swasta.

“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara, bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. BPK tidak berwenang memeriksa keuangan lembaga atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak. Domainnya berbeda,” tegas Muzakir.

Ia juga menolak penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap keuangan PIHK. Menurutnya, sebelum berbicara kerugian negara, objek yang diperiksa harus dipastikan terlebih dahulu sebagai keuangan negara.

“Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu menjadi keuangan negara? Bukan. Dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa?” ujarnya.

Secara khusus, Muzakir juga menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk menyeret PIHK. Menurutnya, kedua pasal tersebut tidak dapat dikenakan kepada PIHK, karena subjek hukum dalam pasal tersebut adalah pengelola keuangan negara.

“Pengurus travel tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Kalau bukan uang negara, tidak bisa dikatakan merugikan keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 itu subjek hukumnya jelas,” kata Muzakir.

Dalam konteks dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, KPK diketahui menjadikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 sebagai salah satu barang bukti. KMA tersebut mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Muzakir menegaskan bahwa KMA 130 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama, tanpa keterlibatan PIHK dalam proses pengambilan kebijakan.

“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIHK hanya menerima. Keterlibatan PIHK menurut saya nihil. KMA 130 sampai hari ini juga belum dibatalkan, sehingga secara hukum masih sah berlaku,” pungkas Muzakir.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • 81 Ribu Calon Jemaah Haji 2026 Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan Istithaah

    81 Ribu Calon Jemaah Haji 2026 Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan Istithaah

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 185
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Hingga 2 Desember 2025, tercatat sudah 81.654 calon jemaah haji reguler dan 202 jemaah haji khusus menjalani pemeriksaan kesehatan. Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Mahendro, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk melihat syarat kemampuan atau istitha’ah calon jemaah dari sisi kesehatan. “Dari jumlah tersebut sekitar 29.449 jemaah haji reguler yang sudah […]

    Bagikan Berita:
  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Akan Siapkan Area Khusus Jemaah Umrah dan Pengantarnya

    Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Akan Siapkan Area Khusus Jemaah Umrah dan Pengantarnya

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 461
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Pengelola Bandara di Makassar, PT Angkasa Pura I bakal menyiapkan area khusus untuk jamaah umrah dan pengantarnya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Minggus Gandeguai, mengungkapkan, prosesnya sudah berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Kami akan buat area khusus untuk jamaah umrah dan pengantarnya, ini […]

    Bagikan Berita:
  • Melihat Struktur Organisasi Kementerian Haji dan Umrah, Diperkirakan Mulai Optimal Desember

    Melihat Struktur Organisasi Kementerian Haji dan Umrah, Diperkirakan Mulai Optimal Desember

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 527
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jika melihat struktur kerja Kementerian yang baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah RI, maka diperkirakan lembaga yang mengelola penyelenggaraan haji dan umrah ini akan mulai optimal berjalan pada Desember 2025. Pemerintah sebelumnya menargetkan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah akan rampung pada Oktober–November 2025. Dengan demikian, sebelum musim haji […]

    Bagikan Berita:
  • BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 285
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan persiapan musim haji 2026 berjalan sesuai rencana. Lembaga baru ini sudah mentransfer dana awal layanan haji ke Arab Saudi senilai Rp2,7 triliun. “BP Haji sudah bekerja dan sudah mentransfer uang pangkal sebesar Rp2,7 triliun ke masyair,” ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat koordinasi […]

    Bagikan Berita:
  • Kontributor Jemaah Haji Terbesar, Alasan RI Perlu Membuat Perkampungan Haji dan Umrah di Saudi

    Kontributor Jemaah Haji Terbesar, Alasan RI Perlu Membuat Perkampungan Haji dan Umrah di Saudi

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 345
    • 0Komentar

    SAUDI – Indonesia merupakan negara penyumbang jemaah haji terbesar, dengan mengirimkan ratusan ribu jemaah haji dan jutaan jemaah umrah ke Tanah Suci setiap tahun. Dengan jumlah jemaah terbesar itu, tantangan logistik dan pelayanan menjadi pekerjaan besar yang harus dihadapi pemerintah, dari urusan akomodasi, konsumsi, layanan kesehatan, hingga bimbingan ibadah di lapangan. Dalam konteks itulah muncul […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Saudi Tawarkan Proyek Jembatan Penyeberangan ke Sejumlah Investor

    Pemerintah Saudi Tawarkan Proyek Jembatan Penyeberangan ke Sejumlah Investor

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 224
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi di Madinah, membuka peluang investasi baru berupa pembangunan enam jembatan penyeberangan di sejumlah titik vital. Proyek ini tak hanya mencakup pembangunan, tetapi juga pengoperasian, perawatan, hingga pemasangan papan iklan pintar di lokasi strategis. Dilansir dari theislamicinformation, enam lokasi yang ditetapkan antara lain Jalan King Abdullah di depan pasar sentral, Jalan […]

    Bagikan Berita:
expand_less