Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 452
  • print Cetak

JAKARTA – Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ tanpa penjabaran dan batasan yang detil dalam Rancangan Undang-undang Haji dan Umrah justru bisa menimbulkan ambigu.

Klausul ini justru bisa diartikan bolehnya melakukan perjalanan umrah sendiri tanpa memperhatikan izin resmi, atau tanpa melalui biro perjalanan yang legal atau berizin.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan pemerintah dan DPR RI soal bahaya besar yang bisa timbul jika istilah ‘umrah mandiri’ tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut.

Ketua Litbang Amphuri, Ulul Albab, menyampaikan, konsep umrah mandiri dalam draf RUU tidak memiliki batasan yang jelas dan berisiko memicu praktik-praktik liar di luar kendali negara.

“Tidak ada definisi, mekanisme pengawasan, atau bentuk perlindungan jemaah yang diatur dalam RUU ini terkait umrah mandiri. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi maraknya percaloan dan biro umrah ilegal,” ujar Ulul, Sabtu 2 Agustus 2025 di Jakarta.

Menurut Ulul, istilah ‘mandiri’ tanpa pengaturan yang ketat bisa mendorong masyarakat untuk memilih jalur keberangkatan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena membuka ruang abu-abu yang sulit diawasi negara.

“Jangan sampai negara justru secara tidak langsung melegalkan umrah liar yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Ulul menyoroti bahwa selama ini sistem PPIU telah menjadi bagian penting dalam perlindungan jemaah umrah. Keberadaan jalur resmi memungkinkan adanya standar layanan, jaminan keamanan, serta tanggung jawab hukum yang jelas. Jika RUU malah memberikan ruang bagi praktik non-resmi, maka tidak hanya regulasi jadi lemah, tapi juga berpotensi merusak ekosistem industri umrah yang selama ini tertata.

“Ini bukan sekadar soal istilah, tapi soal bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi jemaah dari penipuan, layanan buruk, dan percaloan,” tegasnya.

Amphuri pun mendesak agar Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menghapus terminologi “mandiri” dari seluruh pasal yang mengatur umrah dalam RUU. Mereka menilai, tanpa pengawasan dan perlindungan yang memadai, konsep umrah mandiri hanya akan memperbesar risiko jemaah tertipu, tersesat regulasi, dan menjadi korban pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Lebih baik pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap PPIU yang sudah ada, ketimbang membuka celah baru yang berbahaya,” tutup Ulul.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, Jemaah Cuma Bayar 40 Persen

    Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp107 Juta, Jemaah Cuma Bayar 40 Persen

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172 per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan haji tersebut menembus Rp107 juta, jemaah nantinya hanya dibebankan 40 persen atau sekitar Rp42.936.068 per orang. Sementara itu, 60 persen sisanya atau Rp64.404.103 per jemaah diusulkan berasal dari nilai manfaat […]

    Bagikan Berita:
  • Jamaah Harus Waspada, Saudi Prediksi Makkah Dilanda Banjir Hingga Badai Petir Pekan Ini

    Jamaah Harus Waspada, Saudi Prediksi Makkah Dilanda Banjir Hingga Badai Petir Pekan Ini

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 565
    • 0Komentar

    SAUDI – Cuaca ekstrem diperkirakan bakal melanda Tanah Suci. Otoritas Arab Saudi memperingatkan potensi banjir bandang, hujan es, hingga badai petir di beberapa wilayah, termasuk Kota Makkah, sepanjang pekan ini. Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi menyebut hujan deras diperkirakan mengguyur kawasan Jazan, Asir, Al Baha, dan Makkah. Kondisi tersebut bisa memicu banjir bandang sekaligus membuat […]

    Bagikan Berita:
  • Milad Ke-26 Tazkiyah Tour, Doa-doa Jemaah Mengalir untuk Pelayanan Semakin Baik Menuju Baitullah

    Milad Ke-26 Tazkiyah Tour, Doa-doa Jemaah Mengalir untuk Pelayanan Semakin Baik Menuju Baitullah

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 137
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti momen Milad ke-26 Tazkiyah Tour yang bertepatan dengan 15 Zulhijah. Momen istimewa tersebut dirayakan bersama para jemaah haji khusus yang masih berada di Makkah setelah menunaikan rangkaian ibadah haji. Ucapan selamat dan doa terbaik mengalir dari para jemaah. Mereka berharap Tazkiyah Tour terus berkembang, semakin amanah, dan […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Bisa Dicoret dari Antrean Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun, Uang Dikembalikan

    Calon Jemaah Bisa Dicoret dari Antrean Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun, Uang Dikembalikan

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 360
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah kini resmi menambah satu pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penambahan pasal ini ditempatkan di antara Pasal 49 dan Pasal 50, yaitu Pasal 49A, yang mengatur status jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Petugas Saudi Membolehkan Master Limbad Ibadah Umrah Meski Sempat Dianggap Pengikut Setan dan Bergigi Taring

    Cerita Petugas Saudi Membolehkan Master Limbad Ibadah Umrah Meski Sempat Dianggap Pengikut Setan dan Bergigi Taring

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 487
    • 0Komentar

    SAUDI – Media sosial diramaikan dengan kabar master Limbad sempat ditahan di Imigrasi Jeddah Arab saat melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci. Hal itu karena Limbad memiliki gigi taring yang dipasang secara permanen. Cerita penahanan Limbad oleh imigrasi Jeddah diungkap Abdur Arsyad yang videonya saat ini viral di media sosial. Dibagikan sejumlah akun edia sosial. […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar di Gorontalo, Anggota DPRD Tersangka

    Kasus Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar di Gorontalo, Anggota DPRD Tersangka

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 344
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (furoda). Dalam konferensi pers pada Selasa 11 November 2025, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., telah menetapkan MY (41), seorang anggota DPRD […]

    Bagikan Berita:
expand_less