Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

Istilah ‘Umrah Mandiri’ Dalam RUU Haji-Umrah Bisa Memicu Praktik Percaloan dan Biro Perjalanan Ilegal

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
  • visibility 334

JAKARTA – Munculnya istilah ‘umrah mandiri’ tanpa penjabaran dan batasan yang detil dalam Rancangan Undang-undang Haji dan Umrah justru bisa menimbulkan ambigu.

Klausul ini justru bisa diartikan bolehnya melakukan perjalanan umrah sendiri tanpa memperhatikan izin resmi, atau tanpa melalui biro perjalanan yang legal atau berizin.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengingatkan pemerintah dan DPR RI soal bahaya besar yang bisa timbul jika istilah ‘umrah mandiri’ tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tersebut.

Ketua Litbang Amphuri, Ulul Albab, menyampaikan, konsep umrah mandiri dalam draf RUU tidak memiliki batasan yang jelas dan berisiko memicu praktik-praktik liar di luar kendali negara.

“Tidak ada definisi, mekanisme pengawasan, atau bentuk perlindungan jemaah yang diatur dalam RUU ini terkait umrah mandiri. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi maraknya percaloan dan biro umrah ilegal,” ujar Ulul, Sabtu 2 Agustus 2025 di Jakarta.

Menurut Ulul, istilah ‘mandiri’ tanpa pengaturan yang ketat bisa mendorong masyarakat untuk memilih jalur keberangkatan tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena membuka ruang abu-abu yang sulit diawasi negara.

“Jangan sampai negara justru secara tidak langsung melegalkan umrah liar yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Ulul menyoroti bahwa selama ini sistem PPIU telah menjadi bagian penting dalam perlindungan jemaah umrah. Keberadaan jalur resmi memungkinkan adanya standar layanan, jaminan keamanan, serta tanggung jawab hukum yang jelas. Jika RUU malah memberikan ruang bagi praktik non-resmi, maka tidak hanya regulasi jadi lemah, tapi juga berpotensi merusak ekosistem industri umrah yang selama ini tertata.

“Ini bukan sekadar soal istilah, tapi soal bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi jemaah dari penipuan, layanan buruk, dan percaloan,” tegasnya.

Amphuri pun mendesak agar Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menghapus terminologi “mandiri” dari seluruh pasal yang mengatur umrah dalam RUU. Mereka menilai, tanpa pengawasan dan perlindungan yang memadai, konsep umrah mandiri hanya akan memperbesar risiko jemaah tertipu, tersesat regulasi, dan menjadi korban pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Lebih baik pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap PPIU yang sudah ada, ketimbang membuka celah baru yang berbahaya,” tutup Ulul.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Dahnil Anzar Simanjuntak Ungkap ‘Kartel Haji’ yang Sudah Kompleks Sejak Lama dan Sulitnya Dibereskan

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 230
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan alasan dirinya harus menggunakan istilah ‘Kartel Haji’ untuk mengungkapkan adanya pelaku praktik kecurangan atau fraud dalam penyelenggaraan haji di Indonesia selama ini. Dalam wawancara di salah satu televisi swasta, dia mengungkpakan bahwa istilah tersebut bukan dimaksudkan untuk menodai kesucian ibadah haji, melainkan sebagai […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Gagal Berangkat di Medan, Lagi-lagi Korban Promosi Modus Visa Kerja

    Jemaah Haji Gagal Berangkat di Medan, Lagi-lagi Korban Promosi Modus Visa Kerja

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 442
    • 0Komentar

    MEDAN – Harapan sembilan warga negara Indonesia (WNI) untuk menunaikan ibadah haji pupus di gerbang keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis lalu. Mereka harus menerima kenyataan pahit setelah diketahui menjadi korban praktik pemberangkatan haji secara nonprosedural oleh oknum agen travel tak resmi. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 22 Mei 2025 pukul 17.00 […]

    Bagikan Berita:
  • Lebaran Haji 2026, Ini Jadwal dan Rencana Perjalanan Jemaah dari Asrama hingga Pulang ke Tanah Air Tahun Depan

    Lebaran Haji 2026, Ini Jadwal dan Rencana Perjalanan Jemaah dari Asrama hingga Pulang ke Tanah Air Tahun Depan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 772
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merilis jadwal perjalanan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemenhaj.ri, pemerintah mengumumkan bahwa gelombang pertama jemaah haji akan berangkat pada 22 April 2026, sementara pemulangan terakhir dijadwalkan 1 Juli 2026. Gelombang pertama jemaah akan diberangkatkan dari Tanah Air menuju […]

    Bagikan Berita:
  • Viral Jemaah Haji Disebut Pindah Hotel Sendiri, Kemenag: Ada Petugas yang Mengawal

    Viral Jemaah Haji Disebut Pindah Hotel Sendiri, Kemenag: Ada Petugas yang Mengawal

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 314
    • 0Komentar

    MAKKAH – Beredar video di media sosial yang menunjukkan jemaah haji Indonesia berpindah dari hotel yang seharusnya mereka tempati. Terlihat, para jemaah itu mengangkat koper kabin di kawasan hotel di Makkah dengan berjalan kaki. Peristiwa itu diketahui di Sektor 8 Daerah Kerja (Daker) Makkah. Jemaah tersebut berjalan kaki untuk berpindah dari hotel 808 menuju hotel […]

    Bagikan Berita:
  • Anggota DPR RI Sebut Kuota Haji RI Tetap 221.000 Atau Bertambah

    Anggota DPR RI Sebut Kuota Haji RI Tetap 221.000 Atau Bertambah

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 426
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa kuota haji Indonesia untuk musim haji 1447 Hijriah / 2026 Masehi tetap sebanyak 221 ribu orang. “Sudah, sudah ada ( kuota). Kalau normalnya, kan, tetap 221.000 kecuali ada tambahan,” kata Marwan dalam diskusi bertajuk Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. Marwan […]

    Bagikan Berita:
  • Demi Kenyamanan, Sint Travel Inapkan Jemaah 3 Hari di Tengah Penundaan Penerbangan

    Demi Kenyamanan, Sint Travel Inapkan Jemaah 3 Hari di Tengah Penundaan Penerbangan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 139
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada operasional penerbangan dari dan ke Arab Saudi memaksa sejumlah penyelenggara perjalanan umrah mengambil langkah cepat demi menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah. Salah satunya dilakukan SINT Travel, perusahaan travel umrah asal Makassar. Sejumlah jemaah SINT Travel yang dijadwalkan kembali ke Indonesia awal Maret 2026 terpaksa […]

    Bagikan Berita:
expand_less