Perusahaan Travel Bisa Didenda Setengah Miliar Rupiah Jika Tidak Melaporkan Jemaah yang Overstay
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kali ini, perusahaan travel atau penyedia layanan haji dan umrah diancam denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp482 juta) apabila tidak melaporkan jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa izin tinggal (overstay) berakhir.
Peringatan tersebut disampaikan Keamanan Publik Arab Saudi (Saudi Public Security) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus menekan pelanggaran izin tinggal oleh jemaah haji maupun umrah.
Dalam keterangannya, otoritas Saudi menegaskan bahwa setiap perusahaan penyelenggara haji dan umrah wajib segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat jemaah yang tidak meninggalkan Arab Saudi setelah masa izin tinggalnya habis.
Jika kewajiban tersebut diabaikan atau pelaporan dilakukan terlambat, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga SR100.000 atau sekitar Rp482 juta.
Tak hanya itu, besaran sanksi dapat meningkat sesuai jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran. Artinya, semakin banyak jemaah yang overstay dan tidak dilaporkan, semakin besar pula denda yang harus ditanggung perusahaan penyelenggara.
Kebijakan ini mempertegas tanggung jawab perusahaan travel untuk memastikan seluruh jemaah yang berada di bawah pendampingannya mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Arab Saudi.
Selain menyasar perusahaan haji dan umrah, Keamanan Publik Arab Saudi juga mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan pelanggaran terkait izin tinggal, ketenagakerjaan, maupun keamanan perbatasan.
Untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, laporan dapat disampaikan melalui nomor 911. Sementara di wilayah Arab Saudi lainnya, masyarakat dapat menghubungi 999.
Otoritas Saudi memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak akan dikenakan tanggung jawab hukum atas laporan yang disampaikan.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan Arab Saudi dalam memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus memastikan seluruh jemaah mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku selama berada di Kerajaan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
