Kemenhaj Sulsel Tegaskan Tak Ada Lagi Sistem Agen, Jemaah Daftar Haji Langsung ke Kantor Cabang Travel
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail, bersama host podcas Tazkiyah Tour, Erick Alamsyah.(youtube.com/tazkiyahtour)
HAMRANEWS.ID – Masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji khusus maupun umrah diminta lebih cermat memilih biro perjalanan. Kementerian Haji (Kemenhaj) Sulsel menegaskan, sistem keagenan travel kini tidak lagi diperbolehkan.
Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan agen travel yang sebelumnya menjadi perpanjangan tangan perusahaan perjalanan harus bertransformasi menjadi kantor cabang resmi.
Penegasan itu disampaikan Ikbal dalam podcast Tazkiyah Tour, 12 September 2026.
Menurut dia, perubahan itu penting agar hubungan antara kantor pusat dan kantor cabang memiliki kejelasan, termasuk mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme kerja sama.
“Tidak ada lagi istilah agen. Yang bisa adalah cabang,” kata Ikbal.
Ia mendorong penyelenggara perjalanan yang masih menggunakan pola keagenan segera melakukan peningkatan status menjadi cabang resmi.
Dengan status cabang, kata Ikbal, hubungan antara kantor pusat dan cabang dapat dituangkan secara jelas melalui mekanisme kerja sama, termasuk mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Pilih Travel yang Kantornya Jelas
Ikbal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi perjalanan umrah yang beredar di media sosial, terutama paket dengan harga murah.
Menurutnya, masyarakat Sulsel memiliki banyak pilihan travel yang kantor pusatnya berada di daerah. Karena itu, calon jemaah sebaiknya mempertimbangkan travel yang memiliki kantor pusat atau cabang resmi dan dapat didatangi secara langsung.
“Kalau pusatnya di Makassar, itu sudah jelas. Pemiliknya orang Makassar, kantornya jelas, orangnya jelas, direkturnya jelas,” ujarnya.
Keberadaan kantor yang jelas, menurut Ikbal, akan memudahkan jemaah mengetahui siapa penyelenggara perjalanan sekaligus memastikan kepada siapa mereka berurusan ketika muncul persoalan.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menjadikan agen sebagai pilihan utama ketika tersedia kantor travel resmi yang dapat diakses langsung.
“Sulawesi Selatan ini sudah banyak pusat di sini. Di Makassar banyak travel,” katanya.
Legalitas Bisa Dicek Digital
Selain memastikan keberadaan kantor, calon jemaah juga diminta memeriksa legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran.
Ikbal memperkenalkan prinsip “Lima Pasti” sebagai hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftar perjalanan ibadah.
Lima hal tersebut meliputi memastikan travel berizin, jadwal penerbangan, hotel, visa, serta informasi paket perjalanan.
“Kalau travelnya sudah tidak berizin, saya pastikan sudah tidak aman perjalanan umrahnya,” tegasnya.
Sebaliknya, travel yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah dapat menjadi salah satu indikator bahwa penyelenggara tersebut berada dalam pengawasan regulator, meski kondisi di lapangan tetap perlu diperhatikan.
Masyarakat juga tidak perlu hanya mengandalkan informasi dari promosi media sosial. Legalitas dan informasi penyelenggara dapat diperiksa secara digital melalui aplikasi resmi ‘Satu Haji’.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk informasi keberangkatan dan materi manasik.
Bagi calon jemaah, langkah sederhana sebelum mendaftar menjadi penting: datangi kantor travel, pastikan statusnya sebagai pusat atau cabang resmi, cek izin penyelenggara, kemudian pastikan detail penerbangan, hotel, visa, dan paket perjalanan.
Dengan demikian, keputusan mendaftar tidak hanya didasarkan pada harga paket yang ditawarkan, tetapi juga pada kejelasan penyelenggara dan layanan yang akan diterima jemaah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
