Komnas Dukung Penghapusan Lunas-Tunda-Ganti, Ini Tantangan yang Harus Diantisipasi Kemenhaj
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

Jemaah Haji Indonesia di atas pesawat menuju Tanah AIr
HAMRANEWS.ID – Komnas Haji dan Umrah mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme lunas-tunda-ganti dalam penyelenggaraan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sekaligus menutup celah praktik jual beli antrean atau kursi keberangkatan jemaah haji khusus.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan semangat kebijakan tersebut sudah tepat. Namun, ia mengingatkan Kemenhaj agar mengantisipasi sejumlah persoalan yang selama ini menjadi alasan munculnya mekanisme lunas-tunda-ganti.
“Semangat ini bagus untuk tata kelola, tapi ada persoalan yang tidak bisa berdiri sendiri yang harus diperhatikan,” kata Mustolih dalam diskusi Lunas Tunda Haji Khusus di Garuda TV, dikutip Ahad (13/9/2026).
Salah satu persoalan adalah keberadaan jemaah yang sulit dihubungi atau tidak dapat berangkat karena meninggal dunia, sakit, hamil, maupun kondisi lainnya.
Dalam mekanisme sebelumnya, kursi jemaah yang batal berangkat dapat digantikan oleh jemaah lain dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sama. Dengan kebijakan baru, pengisian kuota kosong dilakukan berdasarkan nomor urut porsi.
Perubahan mekanisme ini berpotensi menimbulkan persoalan teknis bagi PIHK.
Mustolih mencontohkan sebuah PIHK di Jakarta yang semula menyiapkan keberangkatan 100 jemaah. Jika salah satu jemaah batal karena sakit, hamil, melahirkan atau meninggal, penggantinya bisa saja berasal dari daerah lain karena mengikuti nomor urut porsi.
“Misalkan jemaah ini berada di Makassar atau pulau lain sehingga travel lain yang akan mengurus,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Kemenhaj tidak hanya menerbitkan aturan, tetapi juga menyiapkan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan melibatkan PIHK sejak awal.
Waktu pelunasan perlu diperpanjang
Tantangan lain yang disoroti adalah keterbatasan waktu pelunasan. Menurut Mustolih, Kemenhaj membutuhkan waktu yang cukup untuk memverifikasi data jemaah yang disampaikan PIHK.
Ia mengusulkan masa pelunasan diperpanjang hingga sekitar lima bulan sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
“Jangan hanya percaya begitu saja dengan data yang disetorkan oleh PIHK, tapi ada waktu verifikasi,” katanya.
Menurut dia, waktu yang terlalu pendek dapat menyulitkan Kemenhaj memeriksa data jemaah satu per satu, terlebih kementerian juga harus berkonsentrasi pada persiapan penyelenggaraan haji.
Mustolih menilai penghapusan lunas-tunda-ganti merupakan langkah ideal untuk memperbaiki tata kelola. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kesiapan implementasi di lapangan.
Karena itu, ia mendorong Kemenhaj merangkul PIHK untuk melakukan sosialisasi sekaligus simulasi mekanisme baru, terutama terkait pengisian kursi kosong berdasarkan nomor urut porsi.
“Ini akan menjadi tantangan sendiri, terutama bagi pihak PIHK. Tapi ini bisa diatasi kalau Kemenhaj merangkul PIHK dan menyosialisasikan simulasi khusus,” ujarnya.
Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan penghapusan mekanisme tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji khusus. Pemerintah ingin memastikan kesempatan keberangkatan diberikan secara adil, transparan dan akuntabel berdasarkan nomor urut porsi.
Kebijakan ini sekaligus ditujukan untuk menutup ruang praktik rente dan jual beli antrean haji khusus.
Dengan demikian, tantangan Kemenhaj berikutnya bukan hanya memastikan aturan baru berjalan, tetapi juga membangun sistem verifikasi dan pengisian kuota yang mampu mencegah manipulasi tanpa menimbulkan kekacauan teknis bagi jemaah maupun PIHK.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
