Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » KPK Duga Ribuan Kuota Haji Tambahan Diperjualbelikan ke Jamaah Baru yang Mau Langsung Berangkat

KPK Duga Ribuan Kuota Haji Tambahan Diperjualbelikan ke Jamaah Baru yang Mau Langsung Berangkat

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
  • visibility 275

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus ditindaklanjuti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menduga ribuan kuota haji tambahan tahun 2024 tersebut tidak didistribusikan sebagaimana mestinya, melainkan diperjualbelikan oleh sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

Skema ini membuat calon jamaah baru bisa langsung berangkat ke Tanah Suci tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti jamaah reguler.

“Penyidik menemukan adanya praktik jual beli kuota yang dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji, khususnya biro perjalanan. Kuota tersebut kemudian ditawarkan kepada calon jamaah baru agar bisa berangkat tanpa antre di tahun 2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/9/2025).

KPK menilai praktik ini melenceng jauh dari tujuan adanya kuota haji tambahan yang semestinya dipakai untuk memangkas antrean panjang jamaah.

Sebaliknya, jamaah yang telah menunggu belasan tahun justru dirugikan karena kuotanya dialihkan kepada mereka yang sanggup membayar lebih.

Lebih jauh, KPK juga menduga adanya aliran dana dari biro perjalanan kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait penjualan kuota tersebut. “Dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang mengalir dari para biro perjalanan kepada pihak-pihak tertentu di Kementerian Agama,” kata Budi.

Penyimpangan Kuota Tambahan 20.000 Orang

Dalam perkara ini, KPK menyebut ada penyelewengan terhadap pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai aturan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jamaah reguler (18.400 orang) dan 8 persen untuk jamaah khusus (1.600 orang). Namun, Kemenag justru membagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Ini jelas menyalahi aturan, dari 92 persen–8 persen malah jadi 50 persen–50 persen. Itu perbuatan melawan hukum,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kerugian Negara Ditaksir Rp 1 Triliun

KPK memperkirakan praktik jual beli kuota ini merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Sejumlah saksi dari Kemenag, asosiasi penyelenggara haji, dan pihak travel sudah dipanggil. KPK juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menag Yaqut, untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Kasus ini kembali menyoroti masalah distribusi kuota haji di Indonesia, yang selama ini kerap menimbulkan antrean panjang hingga belasan tahun. Dugaan jual beli kuota membuat publik kian resah, karena memberi jalan pintas bagi mereka yang mampu membayar, sementara ribuan jamaah lain harus terus menunggu giliran.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat Tahap Berikutnya

    Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat Tahap Berikutnya

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 80
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menindaklanjuti adanya laporan penundaan keberangkatan dari sejumlah jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M , Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merilis daftar jemaah haji khusus yang berhak berangkat untuk tahap berikutnya. Daftar tersebut bisa diakses melalui QR Code gambar postingan ini. Langkah merilis daftar jemaah tersebut dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Larangan Memotret di Kawasan Masjidilharam Cuma Rumor

    Larangan Memotret di Kawasan Masjidilharam Cuma Rumor

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 136
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Media sosial diramaikan rumor larangan merekam gambar di Kawasan Masjidilharam. Kabar ini tidak benar. Klaim tersebut dipastikan hoaks setelah dicek ke berbagai kanal resmi yang biasa merilis informasi seputar penyelenggaraan haji. Unggahan menyesatkan tersebut menyebar cepat lewat akun-akun yang tidak terverifikasi. Narasinya menyebut pemerintah Saudi menerapkan aturan baru demi menghindari kepadatan dan gangguan […]

    Bagikan Berita:
  • Daftar Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026 Per Provinsi, Sulsel Tertinggi

    Daftar Kuota Jemaah Haji Indonesia 2026 Per Provinsi, Sulsel Tertinggi

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 396
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji reguler untuk provinsi pada pelaksanaan haji 2026. Pembagian kuota antarprovinsi ini untuk pertama kalinya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan berbasis proporsi daftar tunggu jemaah haji, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, kementerian membagi kuota haji reguler ke dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Beberapa Poin yang Diatur dalam RUU Haji dan Umrah

    Ini Beberapa Poin yang Diatur dalam RUU Haji dan Umrah

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 350
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Komisi VIII DPR RI telah menuntaskan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Seluruh fraksi sepakat agar RUU ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, dengan target dapat diterapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut RUU ini sangat penting […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Tambah Dua Embarkasi untuk Pelaksanaan Haji 2026

    Kemenhaj Tambah Dua Embarkasi untuk Pelaksanaan Haji 2026

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 106
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan dilengkapi dengan penambahan titik keberangkatan baru. Pemerintah menyiapkan dua embarkasi tambahan sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan bagi jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan Provinsi Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai embarkasi baru pada musim haji tahun depan. Kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Umrah Jadi Satu Bulan Saja

    Pemerintah Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Umrah Jadi Satu Bulan Saja

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 242
    • 0Komentar

    SAUDI – Visa umrah yang diterbitkan untuk jemaah yang melaksanakan ibadah sunnah itu di Tanah Suci, sebelumnya berlaku hingga tiga bulan. Kini, Pemerintah Arab Saudi memangkas masa berlaku visa itu menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Mengutip Saudigazette, kebijakan baru ini diberlakukan di tengah lonjakan luar biasa jumlah jemaah umrah asing. Sejak dimulainya musim umrah […]

    Bagikan Berita:
expand_less