Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Ini Beberapa Poin yang Diatur dalam RUU Haji dan Umrah

Ini Beberapa Poin yang Diatur dalam RUU Haji dan Umrah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
  • visibility 415

MAKASSAR – Komisi VIII DPR RI telah menuntaskan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Seluruh fraksi sepakat agar RUU ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, dengan target dapat diterapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2026.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut RUU ini sangat penting karena menjadi payung hukum baru yang lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan Arab Saudi, sekaligus memperbaiki tata kelola haji dan umrah di Indonesia.

Berikut beberapa poin krusial yang diatur dalam RUU Haji dan Umrah:

1. Perubahan Kelembagaan

Frasa “Badan Penyelenggara Haji” diubah menjadi “Kementerian”, sehingga kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggaraan haji dan umrah akan sepenuhnya terintegrasi dalam satu kementerian. Tujuannya agar koordinasi lebih efektif, pengambilan keputusan cepat, serta akuntabilitas lebih jelas.

2. Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

RUU mengatur percepatan pembahasan BPIH yang harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan haji (Nafar Tsani). Dengan begitu, keputusan biaya bisa lebih cepat menyesuaikan kebijakan dari Arab Saudi.

3. Kuota Haji

Kuota haji reguler ditetapkan 92 persen, sementara haji khusus 8 persen, tanpa ada frasa “minimal” atau “maksimal”.

Kuota tambahan dari Arab Saudi hanya bisa digunakan setelah dibahas bersama DPR dan pemerintah.

4. Petugas Haji Daerah

Petugas haji daerah tidak dihapus, namun dibatasi. Jika sebelumnya jumlahnya terlalu besar, maka kini hanya maksimal dua petugas per daerah, agar tidak lagi membebani kuota jemaah.

5. Pembatasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)

RUU membatasi peran KBIHU agar tidak menimbulkan masalah di Arab Saudi. Jemaah harus tetap berangkat sesuai kloter resmi dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), bukan tercampur lintas kelompok.

6. Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas

RUU menegaskan pentingnya pengawasan, evaluasi, dan transparansi dalam seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dalam pengelolaan komponen biaya, layanan di tanah suci, hingga kepulangan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR menyambut baik hasil pembahasan ini. Ia berharap RUU segera disahkan menjadi undang-undang karena penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya ritual spiritual, tetapi juga amanah konstitusi yang wajib dijaga negara.

“Setiap tahun jutaan masyarakat Indonesia menanti kesempatan berhaji. Negara harus memastikan proses pendaftaran, keberangkatan, pelayanan di tanah suci, hingga pemulangan berjalan tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Dengan berbagai perubahan tersebut, RUU Haji dan Umrah diharapkan menghadirkan tata kelola yang lebih matang, terencana, dan transparan, sekaligus mengantisipasi perubahan kebijakan di Arab Saudi.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 438
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan. Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak […]

    Bagikan Berita:
  • Bayar Pakai QRIS di Arab Saudi Nanti Bisa dengan Kartu Nusuk, BI Siapkan Sistemnya

    Bayar Pakai QRIS di Arab Saudi Nanti Bisa dengan Kartu Nusuk, BI Siapkan Sistemnya

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 369
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kini sudah mendunia. Setelah sukses digunakan di Malaysia, Singapura, Thailand, dan Jepang, kini Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan langkah besar berikutnya: memperluas penggunaan QRIS ke China, India dan Arab Saudi. Menariknya, untuk Arab Saudi, BI menyiapkan model QRIS yang berbeda. Bukan melalui aplikasi mobile banking […]

    Bagikan Berita:
  • Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

    Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 450
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Burung merpati adalah hewan yang mudah ditemui saat berada di Makkah. Mereka terbang bebas, hinggap di lantai, dan dengan lincah datang berkerumun jika ada yang membagikan makanan. Akan tetapi, tidak sedikit di antaranya yang meninggalkan kotoran. Feses yang dihasilkan merpati dan pada umumnya semua hewan, dianggap najis menurut ajaran Islam. Kotoran kotoran yang […]

    Bagikan Berita:
  • Petugas Haji Evakuasi 69 Jemaah ke Madinah karena Kondisi Kesehatan Memburuk

    Petugas Haji Evakuasi 69 Jemaah ke Madinah karena Kondisi Kesehatan Memburuk

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 288
    • 0Komentar

    SAUDI – Petugas haji Kementerian Agama RI, mengevakuasi sebanyak 69 jemaah haji Indonesia dari Mekah ke Madinah selama rentang 23 hingga 30 Juni 2025. Evakuasi tersebut dilakukan oleh Tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah akibat kondisi kesehatan para jemaah tersebut memburuk menjelang kepulangan ke Tanah Air. Para jemaah ini merupakan bagian dari […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji yang Ditemukan Tidak Sehat Bakal Dipulangkan Kembali ke Negaranya

    Jemaah Haji yang Ditemukan Tidak Sehat Bakal Dipulangkan Kembali ke Negaranya

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 222
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi kini menerapkan aturan medis yang jauh lebih ketat untuk pelaksanaan Haji 2026 mendatang. Pemerintah Kerajaan sebelumnya telah menegaskan bahwa jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu tidak lagi diizinkan menunaikan ibadah haji. Jika petugas haji menemukan ada jemaah yang tiba dalam kondisi tidak layak (unfit), akan langsung dipulangkan ke negara asalnya, dan […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenag Sulsel Mulai Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026, Ini Daftar Kuota Kebutuhan Per Institusi

    Kemenag Sulsel Mulai Buka Rekrutmen Petugas Haji 2026, Ini Daftar Kuota Kebutuhan Per Institusi

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 531
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M. Informasi ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid. Pembukaan rekrutmen ini menindaklanjuti keputusan nasional terkait pedoman seleksi petugas haji serta arahan dari […]

    Bagikan Berita:
expand_less