Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Ini Beberapa Poin yang Diatur dalam RUU Haji dan Umrah

Ini Beberapa Poin yang Diatur dalam RUU Haji dan Umrah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • visibility 527
  • print Cetak

MAKASSAR – Komisi VIII DPR RI telah menuntaskan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Seluruh fraksi sepakat agar RUU ini segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, dengan target dapat diterapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2026.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut RUU ini sangat penting karena menjadi payung hukum baru yang lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan Arab Saudi, sekaligus memperbaiki tata kelola haji dan umrah di Indonesia.

Berikut beberapa poin krusial yang diatur dalam RUU Haji dan Umrah:

1. Perubahan Kelembagaan

Frasa “Badan Penyelenggara Haji” diubah menjadi “Kementerian”, sehingga kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggaraan haji dan umrah akan sepenuhnya terintegrasi dalam satu kementerian. Tujuannya agar koordinasi lebih efektif, pengambilan keputusan cepat, serta akuntabilitas lebih jelas.

2. Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

RUU mengatur percepatan pembahasan BPIH yang harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan haji (Nafar Tsani). Dengan begitu, keputusan biaya bisa lebih cepat menyesuaikan kebijakan dari Arab Saudi.

3. Kuota Haji

Kuota haji reguler ditetapkan 92 persen, sementara haji khusus 8 persen, tanpa ada frasa “minimal” atau “maksimal”.

Kuota tambahan dari Arab Saudi hanya bisa digunakan setelah dibahas bersama DPR dan pemerintah.

4. Petugas Haji Daerah

Petugas haji daerah tidak dihapus, namun dibatasi. Jika sebelumnya jumlahnya terlalu besar, maka kini hanya maksimal dua petugas per daerah, agar tidak lagi membebani kuota jemaah.

5. Pembatasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)

RUU membatasi peran KBIHU agar tidak menimbulkan masalah di Arab Saudi. Jemaah harus tetap berangkat sesuai kloter resmi dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), bukan tercampur lintas kelompok.

6. Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas

RUU menegaskan pentingnya pengawasan, evaluasi, dan transparansi dalam seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk dalam pengelolaan komponen biaya, layanan di tanah suci, hingga kepulangan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR menyambut baik hasil pembahasan ini. Ia berharap RUU segera disahkan menjadi undang-undang karena penyelenggaraan ibadah haji bukan hanya ritual spiritual, tetapi juga amanah konstitusi yang wajib dijaga negara.

“Setiap tahun jutaan masyarakat Indonesia menanti kesempatan berhaji. Negara harus memastikan proses pendaftaran, keberangkatan, pelayanan di tanah suci, hingga pemulangan berjalan tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Dengan berbagai perubahan tersebut, RUU Haji dan Umrah diharapkan menghadirkan tata kelola yang lebih matang, terencana, dan transparan, sekaligus mengantisipasi perubahan kebijakan di Arab Saudi.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dimulai, di Bawah Pengawasan Ketat dan Tanpa Kompromi

    Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dimulai, di Bawah Pengawasan Ketat dan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 284
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi membuka tahapan Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji musim 1447 H/2026 M. Seleksi ini menjadi fondasi awal dalam memperkuat tata kelola pelayanan haji nasional yang profesional, disiplin, dan berintegritas. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Buka Kanal Kawal Haji untuk Respons Cepat Aduan Jamaah 2026 di Tanah Suci

    Kemenhaj Buka Kanal Kawal Haji untuk Respons Cepat Aduan Jamaah 2026 di Tanah Suci

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 307
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah sedang menyiapkan kanal untuk memperkuat pengawasan layanan haji pada tahun ini. Kementerian Haji dan Umrah akan mengoptimalkan kanal Kawal Haji sebagai pusat pengaduan resmi jamaah terkait berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci. Optimalisasi kanal Kawal Haji diarahkan untuk menampung laporan dari jamaah, keluarga jamaah, hingga masyarakat umum. Kanal ini disiapkan […]

    Bagikan Berita:
  • Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia 2025 Terus Bertambah, Saudi Beri Peringatan

    Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia 2025 Terus Bertambah, Saudi Beri Peringatan

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 381
    • 0Komentar

    SAUDI – Jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji 1446 H terus mengalami peningkatan. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, tercatat sebanyak 381 orang meninggal dunia. Data tersebut berasal dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama. Angka ini bertambah dibandingkan sehari sebelumnya, 23 Juni, yang mencatat 365 kematian. Dengan demikian, […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Listrik

    Arab Saudi Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Listrik

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 417
    • 0Komentar

    JAKARTA – Arab Saudi terus berinovasi dalam pelayanan ibadah haji dan umrah. Tak hanya soal manajemen jamaah, kini negeri itu juga menyulap sampah menjadi sumber energi listrik dan air bersih untuk memenuhi kebutuhan jutaan peziarah di Tanah Suci. Inovasi ini dipamerkan dalam Forum Riset Haji, Umrah, dan Kunjungan yang digelar di Madinah, Kamis 9 Oktober […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Haji Mulai Melaksanakan Umrah Wajib, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Menurut Kemenhaj

    Calon Jemaah Haji Mulai Melaksanakan Umrah Wajib, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Menurut Kemenhaj

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 134
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Calon jemaah haji Indonesia mulai memasuki tahapan pelaksanaan umrah wajib setelah tiba di Makkah, khususnya bagi jemaah gelombang pertama yang sebelumnya berada di Madinah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menerbitkan sejumlah ketentuan untuk memastikan ibadah berjalan tertib, aman, dan nyaman. Melalui informasi resmi yang disampaikan Kemenhaj RI, pelaksanaan umrah wajib diatur berdasarkan […]

    Bagikan Berita:
  • Peralihan Musim Dingin ke Musim Panas, Jemaah Jangan Lupa Bawa Sunscreen Hingga Payung karena Cuaca yang Terik

    Peralihan Musim Dingin ke Musim Panas, Jemaah Jangan Lupa Bawa Sunscreen Hingga Payung karena Cuaca yang Terik

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 145
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Cuaca panas mulai dirasakan jemaah haji Indonesia di Mekkah seiring peralihan musim dingin menuju musim panas di Tanah Suci. Kondisi ini membuat para jemaah diimbau untuk lebih memperhatikan kesehatan dan perlindungan diri saat menjalani rangkaian ibadah di luar ruangan. Pembimbing haji, Abdulhakim, mengingatkan jemaah agar mempersiapkan perlengkapan pelindung diri untuk menghadapi suhu yang […]

    Bagikan Berita:
expand_less