Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
  • visibility 412

RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan.

Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak atas properti lainnya kepada pihak non-Saudi, baik perorangan, perusahaan, maupun lembaga nirlaba.

Hak tersebut mencakup kepemilikan penuh, hak guna, sewa jangka panjang, dan bentuk hak atas tanah lainnya di zona tertentu yang akan ditetapkan oleh Dewan Menteri.

Pembatasan di Makkah dan Madinah Tetap Berlaku

Meskipun akses kepemilikan diperluas, regulasi tetap melarang kepemilikan properti oleh pihak asing di area tertentu, khususnya di Makkah dan Madinah.

Pengecualian hanya berlaku untuk individu Muslim dengan persyaratan ketat. Larangan yang sebelumnya juga diberlakukan untuk warga negara Teluk (GCC) kini dicabut, sehingga seluruh pihak non-Saudi berada di bawah kerangka regulasi yang sama.

Zona Kepemilikan dan Batasan Hak
Dewan Menteri, bekerja sama dengan Otoritas Umum Real Estat dan dengan persetujuan Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan, akan menentukan lokasi geografis di mana kepemilikan properti oleh asing diizinkan. Mereka juga akan menetapkan batas persentase kepemilikan dan jangka waktu hak guna.

Ketentuan untuk Individu dan Badan Usaha
Warga asing yang tinggal secara legal di Arab Saudi diperbolehkan memiliki satu unit rumah untuk penggunaan pribadi di luar zona terbatas. Makkah dan Madinah tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Untuk badan usaha, perusahaan non-terdaftar dengan pemegang saham asing, dana investasi berlisensi, dan entitas tujuan khusus diizinkan memiliki properti di seluruh wilayah Arab Saudi—termasuk di kota suci—selama digunakan untuk kebutuhan operasional atau perumahan karyawan. Perusahaan publik dan kendaraan investasi juga dapat membeli properti dengan tetap mematuhi regulasi Otoritas Pasar Modal Saudi.

Kepemilikan untuk Entitas Diplomatik
Misi diplomatik dan organisasi internasional dapat memiliki properti untuk keperluan resmi dan perumahan staf, dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri serta prinsip resiprositas dengan negara asal.

Registrasi Wajib dan Biaya Transfer

Semua pihak non-Saudi wajib mendaftarkan diri ke otoritas terkait sebelum melakukan akuisisi. Hak kepemilikan atau hak guna dianggap sah secara hukum hanya setelah tercatat dalam registri nasional properti. Setiap transaksi akan dikenakan biaya transfer hingga 5%.

Sanksi Pelanggaran

Aturan baru ini juga memuat mekanisme penegakan ketat. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 10 juta riyal. Jika ditemukan informasi palsu, properti dapat diperintahkan untuk dijual secara paksa, dan hasil penjualan—setelah dikurangi biaya—akan masuk ke kas negara.

Sebuah komite di bawah Otoritas Umum Real Estat akan menangani penyelidikan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi. Keputusan komite dapat diajukan banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.

Gantikan Regulasi Lama

Undang-undang baru ini mencabut Royal Decree No. M/15 Tahun 2000 yang sebelumnya menjadi dasar hukum kepemilikan properti asing di Arab Saudi. Regulasi pelaksana yang mengatur batas geografis, teknis implementasi, serta persyaratan rinci diperkirakan akan diterbitkan dalam enam bulan ke depan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Multi Syarikah Tetap Layak Diterapkan Tahun Depan, Wamenag: Pembagiannya Per Emberkasih

    Multi Syarikah Tetap Layak Diterapkan Tahun Depan, Wamenag: Pembagiannya Per Emberkasih

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 283
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Agama RI, Romo HR Muhammad Syafi’i, menilai sistem multi syarikah dalam layanan jamaah haji tetap layak dipertahankan, namun sebaiknya ditata ulang secara menyeluruh agar lebih efektif dan tepat sasaran. “Kita bekerja tanpa batas waktu. Penanganan sistem multi syarikah menjadi perhatian penting karena Presiden Prabowo tidak menginginkan adanya monopoli. Sistem ini akan […]

    Bagikan Berita:
  • Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean

    Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 188
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menutup mekanisme ‘lunas tunda ganti’ dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan dalam tata kelola keberangkatan jemaah, khususnya dalam memberi keadilan pada antrean haji. Sebelumnya, skema lunas tunda ganti memungkinkan jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus untuk menunda keberangkatan dan posisinya digantikan dengan nama lain, […]

    Bagikan Berita:
  • Prabowo Ajukan Terminal Khusus Jemaah Indonesia di Arab Saudi, Agar Perjalanan JCH Lebih Efisien

    Prabowo Ajukan Terminal Khusus Jemaah Indonesia di Arab Saudi, Agar Perjalanan JCH Lebih Efisien

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 19
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan kepada Kerajaan Arab Saudi untuk membangun terminal khusus haji bagi jemaah Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mengefisienkan proses perjalanan ibadah haji. Permintaan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 April. Ia menegaskan bahwa terminal khusus ini nantinya diperuntukkan bagi […]

    Bagikan Berita:
  • Dua Pekan Setelah Penutupan Haji 2025, 3 Jemaah Hilang Belum Juga Ditemukan

    Dua Pekan Setelah Penutupan Haji 2025, 3 Jemaah Hilang Belum Juga Ditemukan

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 227
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan bahwa proses pencarian tiga jemaah haji asal Indonesia yang masih hilang di Tanah Suci kini memasuki tahap baru. Setelah lebih dari dua bulan dilakukan pencarian secara manual, pola pencarian diubah menjadi metode ante mortem dan post mortem dengan pencocokan DNA. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Akan Melewati Gerhana Bulan pada 7 September, Ini Tata Cara dan Doanya

    Saudi Akan Melewati Gerhana Bulan pada 7 September, Ini Tata Cara dan Doanya

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 358
    • 0Komentar

    SAUDI – Gerhana bulan bakal terjadi, dan Arab Saudi termasuk negara yang mengalami fenomena tersebut, pada Minggu, 7 September 2025 atau 15 Rabiul Awwal 1447 H. Seperti diketahui, umat muslim punya ibadah khusus untuk menyambut peristiwa ini, yakni Salat Kusuf. Otoritas Saudi memastikan dua masjid suci, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, […]

    Bagikan Berita:
  • Visa Haji Furoda Tidak Terbit Tahun Ini Tapi Haji Dakhili Dibuka dengan Syarat Ketat

    Visa Haji Furoda Tidak Terbit Tahun Ini Tapi Haji Dakhili Dibuka dengan Syarat Ketat

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 15
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji furoda tidak diterbitkan pada musim haji tahun ini. Namun ada peluang bisa berhaji, jika menjadi warga yang tinggal di Arab Saudi hingga lebih dari setahun melalui jalur Haji Dakhili. Penegasan tersebut ikut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, […]

    Bagikan Berita:
expand_less