Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » HIMPUH Sukses Sertifikasi Puluhan Pembimbing Haji dan Umrah

HIMPUH Sukses Sertifikasi Puluhan Pembimbing Haji dan Umrah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 202
  • print Cetak

HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) sukses menggelar Program Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah yang berlangsung pada 25 April hingga 2 Mei 2026 di Shakti Hotel Bandung. Kegiatan ini berhasil mencetak puluhan pembimbing bersertifikat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan ibadah.

Sebanyak 61 peserta mengikuti program ini, yang mayoritas berasal dari anggota HIMPUH. Peserta lainnya datang dari berbagai asosiasi penyelenggara umrah dan haji serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), menunjukkan tingginya antusiasme terhadap peningkatan kompetensi pembimbing.

Ketua Pelaksana, Dedi Pardianyah, menegaskan bahwa sertifikasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan para pembimbing memiliki standar kompetensi yang diakui negara, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional.

“Program ini memastikan para pembimbing memiliki kompetensi terukur sehingga mampu memberikan pendampingan ibadah secara tepat dan sesuai tuntunan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, peserta tidak hanya menerima materi teori, tetapi juga praktik manasik haji yang digelar di Masjid Raya Al Jabbar. Materi disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Haji dan Umrah, akademisi, serta praktisi berpengalaman di bidang haji dan umrah.

Program ini merupakan implementasi hasil Musyawarah Kerja HIMPUH sekaligus bentuk dukungan terhadap regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. HIMPUH menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Melalui sertifikasi ini, HIMPUH berharap kualitas pelayanan kepada jemaah semakin meningkat, sehingga pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat berjalan lebih optimal, aman, dan sesuai syariat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arab Saudi Turunkan Batas Wajib Lapor Uang Tunai-Emas Jadi Rp173 Juta untuk Jemaah Haji-Umrah

    Arab Saudi Turunkan Batas Wajib Lapor Uang Tunai-Emas Jadi Rp173 Juta untuk Jemaah Haji-Umrah

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 105
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan kepabeanan dengan menurunkan batas nilai harta yang wajib dilaporkan saat masuk atau keluar negara tersebut. Jika sebelumnya orang yang datang Arab Saudi hanya diwajibkan melapor ketika membawa uang tunai, emas, atau barang berharga senilai SAR 60.000, kini ambang batasnya diturunkan menjadi SAR 40.000 atau sekitar Rp173 juta (kurs […]

    Bagikan Berita:
  • Kontributor Jemaah Haji Terbesar, Alasan RI Perlu Membuat Perkampungan Haji dan Umrah di Saudi

    Kontributor Jemaah Haji Terbesar, Alasan RI Perlu Membuat Perkampungan Haji dan Umrah di Saudi

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 626
    • 0Komentar

    SAUDI – Indonesia merupakan negara penyumbang jemaah haji terbesar, dengan mengirimkan ratusan ribu jemaah haji dan jutaan jemaah umrah ke Tanah Suci setiap tahun. Dengan jumlah jemaah terbesar itu, tantangan logistik dan pelayanan menjadi pekerjaan besar yang harus dihadapi pemerintah, dari urusan akomodasi, konsumsi, layanan kesehatan, hingga bimbingan ibadah di lapangan. Dalam konteks itulah muncul […]

    Bagikan Berita:
  • Ada Apa? Pengembalian Keuangan Haji Khusus dari BPKH Baru 30 Persen Jelang Tenggat Waktu

    Ada Apa? Pengembalian Keuangan Haji Khusus dari BPKH Baru 30 Persen Jelang Tenggat Waktu

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 332
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ada dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)? Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih sangat rendah. Hingga Selasa (20/1/2026), dana PK yang cair disebut belum mencapai 30 persen, membuat penyelenggara haji khusus berada dalam situasi genting. Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, […]

    Bagikan Berita:
  • Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Tazkiyah Tour Puas dengan Fasilitas dan Layanan

    Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Tazkiyah Tour Puas dengan Fasilitas dan Layanan

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 588
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour tiba di tanah air, Senin, 16 Juni 2025. Terdiri dari tiga debarkasi; Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Selama sebulan penuh, 170 jemaah berjuang meraih haji mabrur. Kini misi itu telah tuntas dan bisa kembali hadir di tengah-tengah keluarga. Pembimbing haji Tazkiyah Tour, Muhammad Amin Sahib mengaku terhormat bisa […]

    Bagikan Berita:
  • Masih Ada Jemaah Batal Berangkat karena Tak Mampu Lunasi BPIH, Padahal Punya Waktu Menunggu Puluhan Tahun

    Masih Ada Jemaah Batal Berangkat karena Tak Mampu Lunasi BPIH, Padahal Punya Waktu Menunggu Puluhan Tahun

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 85
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Masa tunggu haji di Indonesia yang kini mencapai sekitar 26 tahun belum membuat semua calon jemaah bisa menyiapkan fisik dan materi untuk berangkat ke Tanah Suci. Hingga kini masih ditemukan kasus jemaah memilih membatalkan porsi hajinya karena tidak mampu melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Fakta tersebut diungkap Petugas PPIH Arab Saudi 1447 […]

    Bagikan Berita:
  • Perusahaan Travel Bisa Didenda Setengah Miliar Rupiah Jika Tidak Melaporkan Jemaah yang Overstay

    Perusahaan Travel Bisa Didenda Setengah Miliar Rupiah Jika Tidak Melaporkan Jemaah yang Overstay

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 77
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kali ini, perusahaan travel atau penyedia layanan haji dan umrah diancam denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp482 juta) apabila tidak melaporkan jemaah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa izin tinggal (overstay) berakhir. Peringatan tersebut disampaikan Keamanan Publik Arab […]

    Bagikan Berita:
expand_less