Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Ada Apa? Pengembalian Keuangan Haji Khusus dari BPKH Baru 30 Persen Jelang Tenggat Waktu

Ada Apa? Pengembalian Keuangan Haji Khusus dari BPKH Baru 30 Persen Jelang Tenggat Waktu

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 333
  • print Cetak

HAMRANEWS – Ada dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)? Pengembalian Keuangan (PK) haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih sangat rendah.

Hingga Selasa (20/1/2026), dana PK yang cair disebut belum mencapai 30 persen, membuat penyelenggara haji khusus berada dalam situasi genting.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, mengungkapkan bahwa dari total 16.573 jemaah haji khusus yang berhak berangkat tahun ini, pencairan dana PK masih jauh dari ideal.

“Jemaah yang berhak berangkat 16.573. Yang sudah cair PK alhamdulillah masih di bawah 30 persen,” ujar Firman saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).

Kondisi ini membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kelimpungan. Pasalnya, 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana ke e-wallet IBAN Nusuk Arab Saudi untuk pembayaran kontrak layanan hotel di Makkah dan Madinah, serta transportasi darat.

Jika dana tidak tersedia tepat waktu, proses penerbitan visa jemaah terancam gagal.

Firman menyebut, demi menyelamatkan keberangkatan jemaah, banyak PIHK terpaksa mengambil langkah darurat dengan meminjam dana ke perbankan. Situasi ini dinilai sangat memberatkan penyelenggara.

“Jalan keluarnya PIHK pinjam ke bank. Saya sudah kehabisan kata-kata,” keluhnya.

Ia memastikan, PIHK yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) relatif masih dapat bertahan karena telah menyiapkan skema pinjaman. Namun, Firman mengaku tidak memiliki data pasti terkait kondisi PIHK di luar asosiasi tersebut.

“Kalau kami di asosiasi Himpuh sudah aman karena pinjam ke bank. Di luar kami saya tidak punya data. Mudah-mudahan semua PIHK bisa mendapatkan dana, karena kalau lewat 20 Januari dan dana tidak siap, jemaah dipastikan tidak bisa proses visa,” tegasnya.

Setelah tenggat transfer dana hari ini, PIHK masih harus berpacu dengan sejumlah deadline ketat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi, di antaranya:

1 Februari 2026: batas akhir kontrak akomodasi dan transportasi darat

8 Februari 2026: batas akhir entri data jemaah ke dalam sistem

Keterlambatan realisasi PK haji khusus ini dikhawatirkan menimbulkan efek domino pada seluruh tahapan penyelenggaraan.

Jika tidak segera diatasi, keberangkatan belasan ribu jemaah haji khusus Indonesia tahun 2026 berpotensi terganggu akibat kendala administratif dan keuangan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 341
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai […]

    Bagikan Berita:
  • Dana DP Haji Rp66,6 Miliar Diblokir Saudi, Belum Ada Kabar Hasil Nota Diplomatik Pemerintah RI

    Dana DP Haji Rp66,6 Miliar Diblokir Saudi, Belum Ada Kabar Hasil Nota Diplomatik Pemerintah RI

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 49
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Persoalan pemblokiran dana uang muka atau down payment penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar masih menyisakan tanda tanya. Hingga pemberitaan terakhir, belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil komunikasi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyampaikan keberatan atas pemblokiran tersebut. […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Banten Dapat Hotel 13,5 Kilometer dari Masjidilharam, Anggota DPR RI Protes

    Jemaah Haji Banten Dapat Hotel 13,5 Kilometer dari Masjidilharam, Anggota DPR RI Protes

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 242
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Jelang keberangkatan jemaah haji 2026, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Dapil Banten III (Tangerang Raya), Wahidin Halim, memprotes penempatan jemaah haji asal Banten yang dinilai terlalu jauh dari pusat aktivitas ibadah di Makkah, Arab Saudi. “Kenapa Banten diperlakukan tidak adil? Kenapa Banten justru ditempatkan pada posisi yang terlalu jauh?” tegas Wahidin dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Daftar Jemaah Haji 2027 Sudah Diumumkan, Wamenhaj: Calon Jemaah dan Petugas Bisa Komunikasi Lebih Awal

    Daftar Jemaah Haji 2027 Sudah Diumumkan, Wamenhaj: Calon Jemaah dan Petugas Bisa Komunikasi Lebih Awal

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 88
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan daftar calon jemaah yang masuk dalam daftar keberangkatan haji 1448 H/2027 M. Pengumuman yang dilakukan jauh lebih awal ini diharapkan memberi waktu cukup bagi jemaah maupun petugas untuk mempersiapkan seluruh proses penyelenggaraan haji secara lebih matang. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan daftar […]

    Bagikan Berita:
  • Jangan Transaksi Dulu dengan Pesawat Flyadeal, Sedang Ada Sengketa Perwakilan di RI

    Jangan Transaksi Dulu dengan Pesawat Flyadeal, Sedang Ada Sengketa Perwakilan di RI

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 105
    • 0Komentar

    HIMPUHNEWS – Perusahaan penyelenggara ibadah umrah diminta untuk tidak melakukan transaksi dahulu dengan Flyadeal jika hendak memberangkatkan jemaah menggunakan maskapai tersebut. PT Surya Semesta Aviasi (SSA), salah satu pemegang perwakilan Flyadeal di Indonesia, mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia untuk tidak melakukan promosi maupun transaksi yang mengatasnamakan Flyadeal Airlines. Imbauan itu berlaku […]

    Bagikan Berita:
  • Hati-hati Melewati ‘Garis Imam’ Ini saat Salat di Masjid Nabawi, Hukumnya Batal Menurut Tiga Mazhab

    Hati-hati Melewati ‘Garis Imam’ Ini saat Salat di Masjid Nabawi, Hukumnya Batal Menurut Tiga Mazhab

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 673
    • 0Komentar

    SAUDI – Pendakwah Imam Djauhari menjelaskan pandangan empat mazhab fikih terkait hukum salat berjemaah ketika posisi makmum berdiri lebih di depan garis imam, atau mendahului posisi imam. Penjelasan itu disampaikan Imam Djauhari saat menunjukkan papan pengumuman bertuliskan “In Line With Imam” di Masjid Nabawi, Madinah. Papan tersebut menjadi penanda batas sejajar dengan imam, yang tidak […]

    Bagikan Berita:
expand_less