Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 343
  • print Cetak

HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum.

Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai fakta hukum yang nyata dan terukur.

Dalam konteks kuota haji yang kasusnya saat ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ulul Albab menilai terdapat kekeliruan dalam penentuan kerugian negara.

“(Penghasilan dari) kuota haji bukan merupakan uang negara, bukan barang milik negara, tidak tercatat dalam APBN, dan tidak masuk dalam neraca keuangan negara.

Kuota haji adalah hak administratif yang diperoleh melalui mekanisme diplomasi antarnegara. Negara memiliki kewenangan pengaturan, tetapi bukan sebagai pemilik kuota,” jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya, tidak setiap perubahan atau pembagian kuota haji dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Agar dapat dinilai sebagai kerugian negara, harus dibuktikan adanya aliran dana ilegal yang berasal dari atau berdampak langsung pada keuangan negara.

Ulul Albab menjelaskan, ketentuan mengenai kerugian negara secara tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal tersebut, kerugian negara merupakan unsur delik yang wajib dibuktikan secara ketat.

“Kerugian negara harus nyata atau setidaknya pasti dan terukur, dapat dihitung secara kuantitatif, serta ditetapkan oleh lembaga audit yang berwenang, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ulul Albab.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi, potensi, atau konstruksi logika politik.

Diskresi Kebijakan dan Batas Pidana Korupsi

Ulul Albab juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9, memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan haji, termasuk dalam pengelolaan kuota.

Kewenangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa diskresi dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti adanya situasi mendesak, kekosongan atau ketidakjelasan aturan, serta demi kepentingan umum.

“Diskresi baru dapat masuk ke ranah pidana korupsi apabila terbukti adanya niat jahat, keuntungan pribadi atau pihak tertentu, dan kerugian negara yang nyata serta terukur. Ketiga unsur ini harus ada secara bersamaan,” ujarnya.

Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, ia menilai bahwa penyelesaian persoalan kebijakan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi, seperti pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), evaluasi kebijakan, atau pengawasan internal.

Pentingnya Meluruskan Isu Kerugian Negara

Ulul Albab menilai pelurusan isu kerugian negara dalam kasus kuota haji penting dilakukan sejak awal. Pasalnya, jika isu ini dibiarkan kabur, dampaknya dapat meluas dan merugikan banyak pihak.

“Stigma publik bisa menggeneralisasi seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pelaku usaha yang taat hukum ikut terdegradasi, dan kepercayaan jemaah berpotensi rusak, padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa apabila setiap diskresi pejabat publik langsung diasumsikan sebagai kerugian negara, maka pengambil kebijakan akan berada dalam posisi serba takut dan enggan mengambil keputusan.

“Dalam jangka panjang, hal ini berbahaya bagi negara hukum. Pejabat publik bisa lumpuh mengambil kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.

Ulul Albab juga dikenal sebagai akademisi dan penulis sejumlah buku bertema antikorupsi, antara lain Korupsi dari A to Z, Agama Mengajarkan Antikorupsi, dan Korupsi dalam Perspektif Keilmuan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Bidik Produk Pangan Indonesia Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji 2027, Rantai Pasok Ditata dari Hulu ke Hilir

    Kemenhaj Bidik Produk Pangan Indonesia Penuhi Kebutuhan Jemaah Haji 2027, Rantai Pasok Ditata dari Hulu ke Hilir

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai mematangkan strategi untuk memperbesar penggunaan produk pangan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan konsumsi jemaah haji 2027. Dengan kuota mencapai 221.000 jemaah, penyelenggaraan haji tahun depan dinilai bukan hanya menjadi agenda ibadah, tetapi juga membuka pasar besar bagi produk pangan nasional. Strategi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis dan […]

    Bagikan Berita:
  • Awas, Penipuan Berkedok Validasi Data Menyasar Calon Jemaah Haji

    Awas, Penipuan Berkedok Validasi Data Menyasar Calon Jemaah Haji

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 232
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penipuan berkedok validasi data jemaah haji harus diwaspadai. Kementerian Haji dan Umrah meminta calon jemaah tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama melalui pesan singkat dan telepon dari pihak tak dikenal. Imbauan tersebut disampaikan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah pencegahan atas meningkatnya modus penipuan yang menyasar […]

    Bagikan Berita:
  • DPR RI Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan Agustus 2025

    DPR RI Kebut Pembahasan Revisi UU Haji, Target Disahkan Agustus 2025

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 419
    • 0Komentar

    JAKARTA — DPR RI sedang menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan target pengesahan pada Agustus 2025. Revisi UU Haji dilakukan demi memperbaiki sistem pelayanan haji nasional, termasuk membuka peluang pembentukan Kementerian Haji guna memperkuat tata kelola dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, […]

    Bagikan Berita:
  • Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 460
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi. Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas […]

    Bagikan Berita:
  • Foto-foto: Momen Presiden Prabowo Subianto Melakukan Ibadah Umrah saat ke Arab Saudi photo_camera 6

    Foto-foto: Momen Presiden Prabowo Subianto Melakukan Ibadah Umrah saat ke Arab Saudi

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 550
    • 0Komentar

    PRESIDEN Prabowo Subianto menunaikan ibadah umrah setelah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi di Jeddah. Prabowo menunaikan ibadah umrah bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Setibanya di Masjidil Haram, Presiden turut menyapa para jemaah asal Indonesia yang sedang beribadah di tanah suci. Masjidil Haram, Makkah, Kerajaan Arab Saudi, 2 Juli 2025. Foto: […]

    Bagikan Berita:
  • Dipeluk Menteri Haji, Jamaah Tunanetra Asal Sinjai Terharu Namanya Diabadikan untuk Masjid yang Dibangun di Saudi

    Dipeluk Menteri Haji, Jamaah Tunanetra Asal Sinjai Terharu Namanya Diabadikan untuk Masjid yang Dibangun di Saudi

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 114
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Suasana haru menyelimuti penyambutan jamaah haji Kloter 17 Debarkasi Makassar di Asrama Haji Sudiang, Minggu 14 Juni 2026. Di tengah riuh keluarga yang menanti kepulangan kerabatnya dari Tanah Suci, Menteri Haji dan Umrah RI, Moch. Irfan Yusuf, tampak memeluk erat seorang jamaah tunanetra asal Kabupaten Sinjai, Saifuddin HM Abd Muin Saideng. Pelukan hangat […]

    Bagikan Berita:
expand_less