Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 295
  • print Cetak

HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum.

Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai fakta hukum yang nyata dan terukur.

Dalam konteks kuota haji yang kasusnya saat ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ulul Albab menilai terdapat kekeliruan dalam penentuan kerugian negara.

“(Penghasilan dari) kuota haji bukan merupakan uang negara, bukan barang milik negara, tidak tercatat dalam APBN, dan tidak masuk dalam neraca keuangan negara.

Kuota haji adalah hak administratif yang diperoleh melalui mekanisme diplomasi antarnegara. Negara memiliki kewenangan pengaturan, tetapi bukan sebagai pemilik kuota,” jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya, tidak setiap perubahan atau pembagian kuota haji dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Agar dapat dinilai sebagai kerugian negara, harus dibuktikan adanya aliran dana ilegal yang berasal dari atau berdampak langsung pada keuangan negara.

Ulul Albab menjelaskan, ketentuan mengenai kerugian negara secara tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal tersebut, kerugian negara merupakan unsur delik yang wajib dibuktikan secara ketat.

“Kerugian negara harus nyata atau setidaknya pasti dan terukur, dapat dihitung secara kuantitatif, serta ditetapkan oleh lembaga audit yang berwenang, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ulul Albab.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi, potensi, atau konstruksi logika politik.

Diskresi Kebijakan dan Batas Pidana Korupsi

Ulul Albab juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9, memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan haji, termasuk dalam pengelolaan kuota.

Kewenangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa diskresi dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti adanya situasi mendesak, kekosongan atau ketidakjelasan aturan, serta demi kepentingan umum.

“Diskresi baru dapat masuk ke ranah pidana korupsi apabila terbukti adanya niat jahat, keuntungan pribadi atau pihak tertentu, dan kerugian negara yang nyata serta terukur. Ketiga unsur ini harus ada secara bersamaan,” ujarnya.

Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, ia menilai bahwa penyelesaian persoalan kebijakan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi, seperti pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), evaluasi kebijakan, atau pengawasan internal.

Pentingnya Meluruskan Isu Kerugian Negara

Ulul Albab menilai pelurusan isu kerugian negara dalam kasus kuota haji penting dilakukan sejak awal. Pasalnya, jika isu ini dibiarkan kabur, dampaknya dapat meluas dan merugikan banyak pihak.

“Stigma publik bisa menggeneralisasi seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pelaku usaha yang taat hukum ikut terdegradasi, dan kepercayaan jemaah berpotensi rusak, padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa apabila setiap diskresi pejabat publik langsung diasumsikan sebagai kerugian negara, maka pengambil kebijakan akan berada dalam posisi serba takut dan enggan mengambil keputusan.

“Dalam jangka panjang, hal ini berbahaya bagi negara hukum. Pejabat publik bisa lumpuh mengambil kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.

Ulul Albab juga dikenal sebagai akademisi dan penulis sejumlah buku bertema antikorupsi, antara lain Korupsi dari A to Z, Agama Mengajarkan Antikorupsi, dan Korupsi dalam Perspektif Keilmuan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beasiswa Arab Saudi Dibuka: Kuliah Gratis, Tunjangan Bulanan hingga Tiket Pesawat, Deadline 15 Mei

    Beasiswa Arab Saudi Dibuka: Kuliah Gratis, Tunjangan Bulanan hingga Tiket Pesawat, Deadline 15 Mei

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 249
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kabar baik bagi pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan studi ke Timur Tengah. Pemerintah Arab Saudi melalui portal resmi Study in Saudi membuka peluang beasiswa fully funded ke berbagai perguruan tinggi ternama. Program ini menawarkan fasilitas lengkap, mulai dari biaya kuliah hingga kebutuhan hidup selama masa studi. Melalui portal tersebut, pendaftar bisa mengakses berbagai […]

    Bagikan Berita:
  • Bus Umrah WNI Terbakar di Jalur Menuju Madinah, Kemenlu Konfirmasi Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Umrah WNI Terbakar di Jalur Menuju Madinah, Kemenlu Konfirmasi Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 229
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebuah bus yang mengangkut sedikitnya 24 jemaah umrah dari Indonesia, mengalami kebakaran saat dalam perjalanan dari Mekkah menuju Madinah pada Kamis malam 26 Maret 2026 waktu setempat. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini, meski terlihat dalam video beredar, kendaraan hangus dilalap api, Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Haji 2026 Wajib Vaksin Meningitis dan Influenza

    Calon Jemaah Haji 2026 Wajib Vaksin Meningitis dan Influenza

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 315
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini wajib menjalani vaksinasi meningitis dan influenza. Pemerintah Arab Saudi sendiri menyiapkan 80 pusat vaksinasi di seluruh negeri sebagai bagian dari inisiatif resmi pemerintah, demikian pernyataan otoritas terkait pada Minggu kemarin. Kementerian Urusan Agama menyampaikan telah mempublikasikan daftar 80 pusat vaksinasi yang akan melayani calon jamaah haji. Seluruh jamaah […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Angka Kematian Jemaah Haji RI Sangat Tinggi, Dahnil Gagas ‘Manasik Kesehatan’

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 412
    • 0Komentar

    JAKARTA – Manasik kesehatan digodok Badan Penyelenggara Haji untuk meminimalisir angka kematian jemaah haji saat selama perjalanan suci di Tanah Haram. Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, gagasan manasik kesehatan haji Indonesia itu sedang digodok. Menurut dia, manasik kesehatan bertujuan untuk menekan angka kematian jemaah asal RI selama rangkaian ibadah haji di Arab […]

    Bagikan Berita:
  • Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji Diperkirakan Rp1 Triliun

    Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji Diperkirakan Rp1 Triliun

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 492
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitung-hitung kerugian negara akibat dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025. Budi menjelaskan, hitungan […]

    Bagikan Berita:
  • Larangan Memotret di Kawasan Masjidilharam Cuma Rumor

    Larangan Memotret di Kawasan Masjidilharam Cuma Rumor

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 272
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Media sosial diramaikan rumor larangan merekam gambar di Kawasan Masjidilharam. Kabar ini tidak benar. Klaim tersebut dipastikan hoaks setelah dicek ke berbagai kanal resmi yang biasa merilis informasi seputar penyelenggaraan haji. Unggahan menyesatkan tersebut menyebar cepat lewat akun-akun yang tidak terverifikasi. Narasinya menyebut pemerintah Saudi menerapkan aturan baru demi menghindari kepadatan dan gangguan […]

    Bagikan Berita:
expand_less