Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 34

HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum.

Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai fakta hukum yang nyata dan terukur.

Dalam konteks kuota haji yang kasusnya saat ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ulul Albab menilai terdapat kekeliruan dalam penentuan kerugian negara.

“(Penghasilan dari) kuota haji bukan merupakan uang negara, bukan barang milik negara, tidak tercatat dalam APBN, dan tidak masuk dalam neraca keuangan negara.

Kuota haji adalah hak administratif yang diperoleh melalui mekanisme diplomasi antarnegara. Negara memiliki kewenangan pengaturan, tetapi bukan sebagai pemilik kuota,” jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya, tidak setiap perubahan atau pembagian kuota haji dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Agar dapat dinilai sebagai kerugian negara, harus dibuktikan adanya aliran dana ilegal yang berasal dari atau berdampak langsung pada keuangan negara.

Ulul Albab menjelaskan, ketentuan mengenai kerugian negara secara tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal tersebut, kerugian negara merupakan unsur delik yang wajib dibuktikan secara ketat.

“Kerugian negara harus nyata atau setidaknya pasti dan terukur, dapat dihitung secara kuantitatif, serta ditetapkan oleh lembaga audit yang berwenang, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ulul Albab.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi, potensi, atau konstruksi logika politik.

Diskresi Kebijakan dan Batas Pidana Korupsi

Ulul Albab juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9, memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan haji, termasuk dalam pengelolaan kuota.

Kewenangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa diskresi dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti adanya situasi mendesak, kekosongan atau ketidakjelasan aturan, serta demi kepentingan umum.

“Diskresi baru dapat masuk ke ranah pidana korupsi apabila terbukti adanya niat jahat, keuntungan pribadi atau pihak tertentu, dan kerugian negara yang nyata serta terukur. Ketiga unsur ini harus ada secara bersamaan,” ujarnya.

Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, ia menilai bahwa penyelesaian persoalan kebijakan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi, seperti pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), evaluasi kebijakan, atau pengawasan internal.

Pentingnya Meluruskan Isu Kerugian Negara

Ulul Albab menilai pelurusan isu kerugian negara dalam kasus kuota haji penting dilakukan sejak awal. Pasalnya, jika isu ini dibiarkan kabur, dampaknya dapat meluas dan merugikan banyak pihak.

“Stigma publik bisa menggeneralisasi seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pelaku usaha yang taat hukum ikut terdegradasi, dan kepercayaan jemaah berpotensi rusak, padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa apabila setiap diskresi pejabat publik langsung diasumsikan sebagai kerugian negara, maka pengambil kebijakan akan berada dalam posisi serba takut dan enggan mengambil keputusan.

“Dalam jangka panjang, hal ini berbahaya bagi negara hukum. Pejabat publik bisa lumpuh mengambil kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.

Ulul Albab juga dikenal sebagai akademisi dan penulis sejumlah buku bertema antikorupsi, antara lain Korupsi dari A to Z, Agama Mengajarkan Antikorupsi, dan Korupsi dalam Perspektif Keilmuan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indeks Kepuasan Haji Indonesia 2025: Sedikit Lebih Baik dari Tahun Lalu

    Indeks Kepuasan Haji Indonesia 2025: Sedikit Lebih Baik dari Tahun Lalu

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 326
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025. Hasilnya mencapai 88,46 dan masuk dalam kategori sangat memuaskan. Angka ini sedikit lebih baik dari tahun lalu, atau meningkat 0,26 poin. “Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) Tahun 2025 mencapai 88,46. Secara umum, jemaah haji Indonesia telah menerima semua […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Bisa Kelabakan Melaksanakan Haji 2026, Legislator Ingatkan 3 Persoalan Ini

    Kemenhaj Bisa Kelabakan Melaksanakan Haji 2026, Legislator Ingatkan 3 Persoalan Ini

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 242
    • 0Komentar

    JAKARTA – Transformasi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bisa berdampak pada pelaksanaaan haji 2025. Kemenhaj bisa kelabakan melayani haji tahun 2026 jika tidak segera mengantisipasi beberapa persoalan, seperti waktu pelaksanaan yang sempit, kesiapan SDM baru Kemenhaj, hingga proses pengalihan aset yang tidak bisa cepat. Anggota Komisi VIII DPR, […]

    Bagikan Berita:
  • Apa Dampak Sistem ‘All Indonesia’ untuk Jemaah Umrah yang Berlaku Sejak 1 Oktober?

    Apa Dampak Sistem ‘All Indonesia’ untuk Jemaah Umrah yang Berlaku Sejak 1 Oktober?

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 228
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem digital terpadu All Indonesia di seluruh bandara internasional, pelabuhan penumpang, dan pos lintas batas negara (PLBN). Bagi jemaah umrah, kebijakan ini menjadi hal penting yang perlu diperhatikan menjelang keberangkatan maupun kepulangan dari Tanah Suci. Apa Itu Sistem All Indonesia? All Indonesia adalah platform digital […]

    Bagikan Berita:
  • Cek Pengumuman Lulus Tes Petugas Haji 2026 di Sini

    Cek Pengumuman Lulus Tes Petugas Haji 2026 di Sini

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 81
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi mengumumkan hasil seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat tahun 1447 H/ 2026 M. Sesuai hasil seleksi tersebut, peserta dengan peringkat 1 hingga 40 dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahapan pelatihan berikutnya. Peserta Lulus Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Dalam pengumuman […]

    Bagikan Berita:
  • Sejumlah Situs Bersejarah di Makkah Dihidupkan Kembali, Perbanyak Pengalaman Berziarah

    Sejumlah Situs Bersejarah di Makkah Dihidupkan Kembali, Perbanyak Pengalaman Berziarah

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 250
    • 0Komentar

    MAKKAH – Kota Makkah semakin serius menjaga bahkan menghidupkan situs-situs bersejarah di wilayahnya. Bukan hanya sekadar melestarikan, kota bergelar ‘Al-Mukarramah’ itu kini menghadirkan pengalaman baru yang memadukan nilai religius, kultural, dan sentuhan teknologi modern. Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • Satu Persen Dana Haji Saja Rp200 Miliar, Menteri Gus Irfan Ingatkan Jajarannya Jaga Kebocoran

    Satu Persen Dana Haji Saja Rp200 Miliar, Menteri Gus Irfan Ingatkan Jajarannya Jaga Kebocoran

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 143
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan semua jajaran di kementeriannya untuk bersama-sama mencegah risiko kebocoran pada dana haji. “Saya sangat mewanti-mewanti tim yang ada di Kementerian Haji supaya jangan sampai ada kebocoran,” kata Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan saat ditemui usai prosesi wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) […]

    Bagikan Berita:
expand_less