Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 212

HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum.

Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai fakta hukum yang nyata dan terukur.

Dalam konteks kuota haji yang kasusnya saat ini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ulul Albab menilai terdapat kekeliruan dalam penentuan kerugian negara.

“(Penghasilan dari) kuota haji bukan merupakan uang negara, bukan barang milik negara, tidak tercatat dalam APBN, dan tidak masuk dalam neraca keuangan negara.

Kuota haji adalah hak administratif yang diperoleh melalui mekanisme diplomasi antarnegara. Negara memiliki kewenangan pengaturan, tetapi bukan sebagai pemilik kuota,” jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya, tidak setiap perubahan atau pembagian kuota haji dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara. Agar dapat dinilai sebagai kerugian negara, harus dibuktikan adanya aliran dana ilegal yang berasal dari atau berdampak langsung pada keuangan negara.

Ulul Albab menjelaskan, ketentuan mengenai kerugian negara secara tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal tersebut, kerugian negara merupakan unsur delik yang wajib dibuktikan secara ketat.

“Kerugian negara harus nyata atau setidaknya pasti dan terukur, dapat dihitung secara kuantitatif, serta ditetapkan oleh lembaga audit yang berwenang, khususnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Ulul Albab.

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi, potensi, atau konstruksi logika politik.

Diskresi Kebijakan dan Batas Pidana Korupsi

Ulul Albab juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9, memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan haji, termasuk dalam pengelolaan kuota.

Kewenangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa diskresi dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti adanya situasi mendesak, kekosongan atau ketidakjelasan aturan, serta demi kepentingan umum.

“Diskresi baru dapat masuk ke ranah pidana korupsi apabila terbukti adanya niat jahat, keuntungan pribadi atau pihak tertentu, dan kerugian negara yang nyata serta terukur. Ketiga unsur ini harus ada secara bersamaan,” ujarnya.

Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, ia menilai bahwa penyelesaian persoalan kebijakan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum administrasi, seperti pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), evaluasi kebijakan, atau pengawasan internal.

Pentingnya Meluruskan Isu Kerugian Negara

Ulul Albab menilai pelurusan isu kerugian negara dalam kasus kuota haji penting dilakukan sejak awal. Pasalnya, jika isu ini dibiarkan kabur, dampaknya dapat meluas dan merugikan banyak pihak.

“Stigma publik bisa menggeneralisasi seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pelaku usaha yang taat hukum ikut terdegradasi, dan kepercayaan jemaah berpotensi rusak, padahal belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa apabila setiap diskresi pejabat publik langsung diasumsikan sebagai kerugian negara, maka pengambil kebijakan akan berada dalam posisi serba takut dan enggan mengambil keputusan.

“Dalam jangka panjang, hal ini berbahaya bagi negara hukum. Pejabat publik bisa lumpuh mengambil kebijakan, dan pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.

Ulul Albab juga dikenal sebagai akademisi dan penulis sejumlah buku bertema antikorupsi, antara lain Korupsi dari A to Z, Agama Mengajarkan Antikorupsi, dan Korupsi dalam Perspektif Keilmuan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuaca di Arafah Sangat Panas, Bisa Memicu Dehidrasi Berat Hingga Heatstroke

    Cuaca di Arafah Sangat Panas, Bisa Memicu Dehidrasi Berat Hingga Heatstroke

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 488
    • 0Komentar

    ARAB SAUDI – Cuaca yang panas akan dirasakan jemaah haji saat wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1446 H atau 5 Juni 2025, dengan suhu diperkirakan mencapai 50 derajat Celsius. Kondisi ini sangat berisiko bagi kesehatan, terutama bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyampaikan imbauan tegas agar […]

    Bagikan Berita:
  • Pelaksanaan sesi Wukuf Arafah tahun ini bertepatan dengan hari Jumat.(tazkiyahtour.com)

    Haji Akbar Tahun 2025, Momentum Langka Jemaah Haji Menuai Pahala Besar

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 862
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ada yang istimewa dari pelaksanaan haji di musim 2025 ini. Yakni, pelaksanaan sesi Wukuf Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebaik-baiknya hari adalah hari wukuf Arafah apabila bertepatan dengan hari Jumat, keutamaannya lebih dari 70 kali haji selain di hari Jumat. Wukuf di Arafah -rukun haji yang dilaksanakan pada 9 […]

    Bagikan Berita:
  • Pelaku Penggelapan Dana Haji Khusus Ditangkap di Bone, Sulsel

    Pelaku Penggelapan Dana Haji Khusus Ditangkap di Bone, Sulsel

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 326
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Polisi baru-baru ini menangkap seorang pria berinisial KA alias Kholil Abdullah (52) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana haji plus milik warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Fantastisnya, uang dana haji khusus yang digelapkan pelaku senilai Rp 260 juta. Dana tersebut adalah setoran para calon haji khusus. Tapi digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. […]

    Bagikan Berita:
  • Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 235
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Program umrah subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini terus berproses di kepolisian. Otoritas keagamaan dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah menegaskan, skema yang digunakan mengandung unsur gharar dan skema ponzi, sehingga haram secara syariat dan terlarang menurut hukum negara. Kasus ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Jawaban BPKH Soal Jemaah Haji Khusus Terancam Batal Berangkat Tahun Ini

    Ini Jawaban BPKH Soal Jemaah Haji Khusus Terancam Batal Berangkat Tahun Ini

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 234
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kekhawatiran akan batalnya pemberangkatan jemaah Haji Khusus pada musim haji 1447 H/2026 M mendapat tanggapan resmi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan masih menunggu penyelesaian tahapan administratif sesuai aturan yang berlaku. Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menyampaikan bahwa BPKH tetap berkomitmen penuh […]

    Bagikan Berita:
  • Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 503
    • 0Komentar

    MADINAH – Bagi jemaah haji dan umrah Indonesia yang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, atau Masjid Nabawi, Madinah, tidak perlu khawatir lagi ketinggalan makna khutbah Jumat. Meski khatib menyampaikannya dalam bahasa Arab, isi khutbahnya bisa disimak langsung dalam bahasa Indonesia lewat HP. Fasilitas ini disediakan oleh pihak pengelola dua masjid suci, agar jamaah dari berbagai […]

    Bagikan Berita:
expand_less