Kemenhaj Bakal Satukan Daftar Tunggu Haji, Antrean Berbasis Nasional dan Bukan Lagi Provinsi
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Illustrasi jemaah haji Indonesia
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan perubahan besar dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu kebijakan yang tengah disiapkan adalah menyatukan masa tunggu keberangkatan haji di seluruh Indonesia.
Jika selama ini calon jemaah menghadapi masa tunggu yang berbeda-beda tergantung provinsi tempat mendaftar, ke depan perbedaan tersebut akan dihapus.
Sistem baru akan menggunakan basis nasional sehingga seluruh calon jemaah diperlakukan dengan mekanisme yang sama.
Sekretaris Jenderal Kemenhaj RI, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan perubahan ini merupakan konsekuensi dari transformasi tata kelola haji yang kini tidak lagi berbasis provinsi.
“Karena basis kita sekarang adalah NKRI, bukan lagi provinsi. Maka untuk masa tunggu kita harapkan semua seragam di seluruh Indonesia,” kata Teguh saat menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 dan Persiapan Haji 1448 Hijriah/2027 di Padang, Jumat 31 Juli 2026.
Selama ini, perbedaan kuota dan jumlah pendaftar membuat masa tunggu haji sangat bervariasi di setiap daerah. Ada provinsi yang masa tunggunya relatif singkat, sementara di daerah lain calon jemaah harus menunggu jauh lebih lama.
Menurut Teguh, sistem nasional diharapkan mampu menciptakan pemerataan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk menunaikan ibadah haji.
Ia mengungkapkan bahwa jemaah yang berangkat pada musim haji 2026 merupakan mereka yang mendaftar sekitar 14 tahun lalu.
“Dengan adanya sistem baru, dapat menciptakan pemerataan kesempatan bagi seluruh calon jemaah haji,” ujarnya.
Selain membahas perubahan masa tunggu, Kemenhaj juga masih menyusun usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M bersama Komisi VIII DPR RI.
Karena proses pembahasan masih berlangsung, pemerintah belum dapat memastikan apakah biaya haji tahun depan akan mengalami kenaikan atau tetap dipertahankan.
“Kami masih mengusulkan kepada DPR. Presiden bersama Menteri dan Wakil Menteri Haji berkomitmen, agar biaya haji tidak memberatkan jemaah,” kata Teguh.
Rencana penyamaan masa tunggu ini diperkirakan menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam tata kelola haji nasional. Jika diterapkan, calon jemaah tidak lagi menghadapi perbedaan antrean hanya karena mendaftar dari provinsi yang berbeda, melainkan mengikuti sistem antrean yang berlaku secara nasional.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
