Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Menhaj Mengaku Sudah Diwanti-wanti Arab Saudi Soal Kesehatan Jemaah Haji, Surat Sehat Tak Boleh Direkayasa

Menhaj Mengaku Sudah Diwanti-wanti Arab Saudi Soal Kesehatan Jemaah Haji, Surat Sehat Tak Boleh Direkayasa

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
  • visibility 362
  • print Cetak

HAMRANEWS – Surat keterangan kesehatan jemaah haji harus benar-benar sesuai hasil pemeriksaan. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa dirinya sudah diwanti-wanti atau berkali-kali diingatkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait kesehatan tersebut.

Hal itu disampaikan Gus Irfan, saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Selasa 25 November 2025 di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Irfan juga menjelaskan terkait tarif pembuatan keterangan sehat Isthitaah.

“Batas tertinggi tarif pemeriksaan medis istithaah kesehatan bagi jemaah haji, yakni maksimal Rp1 juta. Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterbitkan tahun lalu,” jelas Gus Irfan.

Dia juga meminta daerah yang masih menerapkan tarif di atas Rp1 juta agar segera menyesuaikannya. Sementara daerah yang sudah lebih rendah diminta untuk tidak menaikkan tarif.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini agar disampaikan kepada seluruh kepada daerah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan yang wajar, terjangkau, dan merata,” terang Gus Irfan.

Adapun dalam penilaian medis istithaah, jemaah akan dikategorikan ke dalam empat kelompok:

Memenuhi istithaah kesehatan (sehat dan mandiri).

Memenuhi istithaah dengan pendampingan (memiliki penyakit kronis terkontrol atau menggunakan alat bantu)

Tidak memenuhi istithaah sementara (mengidap penyakit menular atau penyakit kronis yang belum terkontrol)

Tidak memenuhi istithaah permanen (mengidap penyakit berat yang mengancam jiwa seperti gagal jantung, gagal ginjal stadium lanjut, atau gangguan kejiwaan berat).

“Penentuan kategori ini sepenuhnya dilakukan tenaga medis berwenang, sesuai standar klinis. Status istithaah ditetapkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan hasilnya diinput ke dalam Siskohatkes,” tegas Gus Irfan.

Ia pun menyatakan bahwa penetapan istithaah bukan hanya persoalan administrasi. Ia mengaku telah berkali-kali diingatkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi untuk benar-benar memberangkatkan jemaah yang siap secara fisik dan mental.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syarat Mendapat ‘Kartu Hijau’ dari Arab Saudi, Cara untuk Tinggal dan Bekerja Layaknya Warga Tanah Suci

    Syarat Mendapat ‘Kartu Hijau’ dari Arab Saudi, Cara untuk Tinggal dan Bekerja Layaknya Warga Tanah Suci

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 698
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi telH secara resmi meluncurkan Program Izin Tinggal Premium (Premium Residency Program) yang juga dikenal dengan sebutan “Saudi Green Card.” Inisiatif tersebut menjadi terobosan besar yang memungkinkan warga asing yang memenuhi syarat untuk tinggal, bekerja, memiliki properti, dan berinvestasi di Kerajaan Arab Saudi tanpa memerlukan sponsor lokal (kafil). Langkah tersebut merupakan […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    Arab Saudi Tangguhkan Izin Travel Umrah karena Melanggar Kontrak dengan Jemaah

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 341
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan izin operasional terhadap sebuah perusahaan Umrah beserta agen asingnya setelah terbukti melakukan pelanggaran layanan terhadap jemaah. Dalam laporan Saudi Gazette, kementerian menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut gagal menyediakan akomodasi bagi jemaah sebagaimana tercantum dalam program kontrak yang telah disetujui, maka dianggap melanggar […]

    Bagikan Berita:
  • Pendaftaran Haji Khusus Dipastikan Tetap Melalui PIHK, Bukan lewat Kemenag

    Pendaftaran Haji Khusus Dipastikan Tetap Melalui PIHK, Bukan lewat Kemenag

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 660
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah sempat diwacanakan pendaftaran haji khusus tidak lagi melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, kini Kemenag memberi klarifikasi. Asosiasi HIMPUH (Himpunan Penyelengga Umrah dan Haji) memastikan, pendaftaran haji khusus tetap melalui PIHK. Kemenag sebelumnya menyebutkan adanya rencana usulan untuk mengubah skema pendaftaran haji khusus tersebut. Namun informasi itu sudah dianulir oleh Kemenag […]

    Bagikan Berita:
  • HIMPUH Minta Pemerintah Libatkan Asosiasi dalam Pembahasan Skema E-Wallet Umrah

    HIMPUH Minta Pemerintah Libatkan Asosiasi dalam Pembahasan Skema E-Wallet Umrah

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 103
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Wacana penerapan sistem pembayaran terpusat atau e-wallet untuk dana perjalanan ibadah umrah yang tengah dikaji Kementerian Haji dan Umrah RI mendapat perhatian dari pelaku industri perjalanan ibadah di Indonesia. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) M Firman Taufiq, menilai upaya pemerintah memperkuat perlindungan jemaah merupakan langkah positif, terutama setelah muncul sejumlah […]

    Bagikan Berita:
  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Tidak Ada Penundaan Haji 2026, Kloter Pertama Berangkat 22 April ke Madinah

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 269
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026/1447 Hijriah tetap berjalan sesuai jadwal. Kepastian ini disampaikan di tengah meningkatnya tensi geopolitik kawasan Timur Tengah, khususnya konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran. Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah H. Amodi, menegaskan bahwa tidak ada rencana penundaan ibadah haji. Ia memastikan […]

    Bagikan Berita:
  • Pelunasan Haji 2026 Mulai Dibuka, Calon Jemaah Diberi Kesempatan Dalam 2 Tahap untuk Isi 221.000 Kuota

    Pelunasan Haji 2026 Mulai Dibuka, Calon Jemaah Diberi Kesempatan Dalam 2 Tahap untuk Isi 221.000 Kuota

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 494
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan jadwal resmi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus 1447 H/2026 M dimulai pada 11 November 2025. Tahap pertama pelunasan haji khusus ini diperuntukkan bagi dua kelompok: Jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Jemaah haji khusus prioritas lansia. “Kami tengah menyiapkan […]

    Bagikan Berita:
expand_less