Larangan untuk Jemaah Haji di Masjid Haramain: Live Streaming hingga Bawa Bendera
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 6

HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji 2026 dengan menerapkan sejumlah larangan baru yang wajib dipatuhi seluruh jemaah di Tanah Suci.
Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban, dan kenyamanan di kawasan suci, khususnya di Masjid Nabawi.
Salah satu aturan yang paling disorot adalah larangan melakukan live streaming atau siaran langsung di dalam area Masjid Nabawi melalui platform media sosial apa pun. Selain itu, jemaah juga dilarang membuat konten video untuk kepentingan komersial.
Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Sektor Nabawi, M Thoriq, menegaskan bahwa pembatasan tersebut diberlakukan untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan menghormati privasi jemaah lain.
“Larangan itu misalnya live streaming dengan media sosial platform apa pun, membuat video komersial, serta mendokumentasikan evakuasi medis maupun jenazah,” ujar M Thoriq.
Tak hanya soal dokumentasi, Arab Saudi juga memperingatkan jemaah agar tidak membawa atribut kelompok tertentu, membentangkan bendera, melakukan yel-yel, atau menciptakan kerumunan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penggunaan pengeras suara atau loud speaker juga dilarang di area ibadah. Jemaah diminta menjaga suasana tetap tenang agar seluruh umat dapat beribadah dengan khusyuk.
Selain mematuhi aturan perilaku, jemaah diwajibkan selalu membawa dokumen identitas resmi saat berada di luar hotel atau pemondokan. Dokumen tersebut meliputi kartu Nusuk, paspor, visa haji, hingga tasrih atau izin resmi beribadah yang diterbitkan otoritas Saudi.
PPIH juga mengingatkan adanya larangan merokok di lingkungan masjid dan area sekitarnya demi menjaga kebersihan dan kualitas udara.
Ketentuan ini berlaku pula bagi awak media yang meliput pelaksanaan haji. Mereka diminta tidak melakukan siaran langsung dari dalam kawasan masjid.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan, mulai dari teguran, denda, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama maksimal 10 tahun.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



