Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
  • visibility 463

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) baru terkait aturan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Indonesia.

UU Haji dan Umrah baru atau perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disahkan pada Selasa 2 Agustus 2025 lalu.

Aturan ini pun resmi berlaku efektif pada tahun 2026 mendatang.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan bahwa UU tersebut disusun untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih efisien dan sesuai kebutuhan umat.

“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Marwan dalam penyampaiannya.

Berikut ini poin penting aturan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam UU Haji dan Umrah yang baru.

5 Perubahan dalam UU Haji dan Umrah Baru

1. Kendali penuh di Kementerian Haji.

Mulai 2026, seluruh urusan haji akan resmi dikelola oleh Kementerian Haji, bukan lagi Kementerian Agama.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memisahkan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih.

2. Kuota petugas haji daerah dikurangi.

Kuota Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang dilibatkan dalam penyelenggaran haji akan dikurangi.

Menurut Marwan, hal ini dilakukan karena jumlah TPHD dinilai terlalu besar dan sering mengambil jatah kuota jemaah reguler.

3. Petugas haji boleh non-muslim.

Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko menjelaskan syarat petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tidak lagi harus muslim, terutama di wilayah minoritas. Nantinya, syarat teknis akan diatur melalui peraturan menteri.

4. Kuota kabupaten/kota diputuskan menteri.

Jika sebelumnya pembagian kuota haji diputuskan pemerintah daerah, kini kewenangan penuh berada di tangan menteri.

Pertimbangannya adalah jumlah penduduk muslim di provinsi serta daftar tunggu jemaah.

6. Usia minimal haji turun menjadi 13 tahun.

Aturan baru menurunkan batas usia calon jemaah haji dari 17 tahun menjadi 13 tahun.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ansory Siregar menyebut dasar penurunan usia ini merujuk pada syariat Islam.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langkah Ekstrem, Pemerintah Akan Tetapkan Antrean Haji Seluruh Daerah Seragam 26 Tahun

    Langkah Ekstrem, Pemerintah Akan Tetapkan Antrean Haji Seluruh Daerah Seragam 26 Tahun

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 273
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, ada perbedaan dalam pembagian kuota haji ke setiap daerah. Antrean berangkat haji di Indonesia akan dibuat sama menjadi 26,4 tahun. “(Pembagian kuota haji) salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji. Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Bangladesh Turunkan Biaya Haji Gegara Kuota 2025 Cuma Bisa Terpenuhi 68 Persen

    Pemerintah Bangladesh Turunkan Biaya Haji Gegara Kuota 2025 Cuma Bisa Terpenuhi 68 Persen

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 273
    • 0Komentar

    BANGLADESH – Pada 2025, Pemerintah Bangladesh mendapatkan kuota 127.198 jemaah haji. Namun, hanya 87.000 orang yang akhirnya menunaikan ibadah Haji. Fenomena yang berbanding terbalik dengan Indonesa itu, membuat pemerintah negeri tersebut mengumumkan penurunan biaya paket Haji 2026 sebesar USD 100. Mengutip dari Arab News (7/10/2025), tiga tahun berturut-turut negara itu gagal memenuhi kuota jemaah yang […]

    Bagikan Berita:
  • Enam Hari di Madinah, Jemaah Tazkiyah Tour Perbanyak Ibadah di Tempat Suci dan Teladani Istiqamah Rasulullah

    Enam Hari di Madinah, Jemaah Tazkiyah Tour Perbanyak Ibadah di Tempat Suci dan Teladani Istiqamah Rasulullah

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 43
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Hingga hari keenam di Kota Madinah, jemaah haji khusus Tazkiyah Tour telah menjalani berbagai rangkaian ibadah dan aktivitas spiritual. Momen ini dimanfaatkan para jemaah untuk memperbanyak amalan sekaligus meneladani sikap istiqamah Rasulullah SAW selama berada di kota suci. Selama enam hari di Kota Madinah, jemaah Tazkiyah Tour mengunjungi sejumlah lokasi bersejarah dan menapaktilasi […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah untuk Haji 2026

    Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah untuk Haji 2026

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 114
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Pemerintah terus memperkuat skema layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M, seiring dengan kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi yang mengatur rasio pelayanan kesehatan. Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menyampaikan bahwa satu klinik kesehatan kini minimal melayani 5.000 jemaah haji. Dengan kebijakan ini, di Makkah akan […]

    Bagikan Berita:
  • Risiko Telat Bayar ke Saudi, Anggota DPR Usul Bentuk Tim Khusus Verifikasi Data

    Risiko Telat Bayar ke Saudi, Anggota DPR Usul Bentuk Tim Khusus Verifikasi Data

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 229
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Risiko keterlambatan pembayaran layanan haji ke Arab Saudi kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan pembentukan tim khusus verifikasi demi mencegah terhambatnya proses Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus yang berpotensi berdampak pada pembayaran kontrak layanan di Tanah Suci. HNW […]

    Bagikan Berita:
  • KJRI Imbau WNI di Saudi Tidak Asal Sebar Berita dan Video yang Tidak Terverifikasi

    KJRI Imbau WNI di Saudi Tidak Asal Sebar Berita dan Video yang Tidak Terverifikasi

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 141
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Masyarakat Indonesia yang berada di Arab Saudi diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Imbauan tersebut disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah menyusul maraknya penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya di berbagai platform digital. Peringatan ini merujuk pada imbauan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang […]

    Bagikan Berita:
expand_less