Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Gagal Berangkat Haji 2025, Warga Jeneponto Tuntut Uangnya Dikembalikan

Gagal Berangkat Haji 2025, Warga Jeneponto Tuntut Uangnya Dikembalikan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
  • visibility 369
  • print Cetak

JENEPONTO – Seorang jemaah calon haji khusus yang gagal berangkat saat mendaftar haji furoda menuntut uangnya dikembalikan. Jemaah tersebut, Abd Daud yang akrab disapa Daeng Ngondang pun menuntut NABA Tour & Travel dan agen travelnya, yakni H Rahim untuk mengembalikan duitnya yang disetor pada 2025.

Abd Daud (65), Warga Ulugalung, Togo-togo, Kecamatan Batang, Jeneponto, awalnya mengaku mendaftar di NABA Tour & Travel, yang memberikan promo kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag).

Mengutip dari sindomakassar, haji Khusus merupakan program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah pengawasan Kemenag.

Berbeda dengan haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah, haji khusus dijalankan oleh travel atau agen perjalanan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.

Jika bercermin ke haji khusus 2025, kuota khusus ini terdiri dari jemaah haji khusus lunas tunda, jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Abd Daud mengungkapkan, alasan travel gagal memberangkatkan dirinya dalah karena terkendala usia. Usianya dianggap tidak sesuai regulasi paket Haji Plus.

“Iya pak (betul), penyebabnya masalah umur, batas 59 tahun kalau Haji Plus, kalau pindah ke Haji Furoda itu dengan Haji reguler sampai umur 100 tahun bisa,” ujarnya Abd Daud.

Padahal berdasarkan peraturan Dirjen PHU Kemenag, untuk musim haji 2025 tidak ada pembatasan usia, dan bahwa pihaknya berharap di 2026 pun pembatasan usia tidak diberlakukan asalkan calon jamaah sehat.

Abd Daud mengaku mendaftar sejak November 2024 lalu dengan janji berangkat melalui paket Haji Plus. Ia telah menyetor Rp290 juta melalui seorang perantara bernama H. Rahim yang diduga salah satu agen travel.

Awalnya Ia menyetor uang Rp225 juta untuk Haji Plus, sementara Rp290 juta untuk Haji Furoda. “Makanya saya tambah Rp65 juta,” ungkapnya.

Perlengkapan haji seperti koper sudah ia terima pada Maret 2025. Namun, keberangkatannya gagal dua kali, baik melalui Haji Plus maupun Haji Furoda.

Karena gagal berangkat, Abd Daud pun menuntut pengembalian dananya tampa ada pemotongan lantaran tidak ada tanda tanda mau diberangkatkan.

“Saya minta dikembalikan itu uang karena kalau begini tidak ada tanda-tanda pemberangkatan,” tegasnya.

Daeng Ngondang sapaan akrabnya merasa kecewa karena jadwal keberangkatannya tiba-tiba berubah ke tahun 2026. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan uang setoran belum masuk ke manajemen travel.

Ia juga menolak saran mengubah data umur di KTP karena khawatir bermasalah saat pengurusan visa.

Abd Daud bahkan menyebut pihak travel berencana memotong dana 35 persen saat pengembalian, padahal ia merasa tidak pernah ikut manasik maupun vaksinasi.

Jika uangnya tidak dikembalikan, maka Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, H Rahim yang disebut sebagai agen travel penampung dana mengaku hanya perantara. Ia membantu komunikasi antara Abd Daud dan pihak NABA Tour.

“Kalau tanya ke saya jelas tidak tahu kenapa Haji Furoda batal berangkat,” tuturnya.

Ia menegaskan sudah menyerahkan tanda bukti setoran kepada Abd Daud.

Hingga berita ini tayang, SINDO Makassar masih berusaha untuk melakukan konformasi ke pihak NABA Tour & Travel soal permintaan dari Abd Daud.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Jemaahnya Kabur saat Umrah, Travel Ini Siap-siap Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

    Gegara Jemaahnya Kabur saat Umrah, Travel Ini Siap-siap Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 795
    • 0Komentar

    SAUDI – Perjalanan umrah yang legal adalah berangkat dengan menggunakan izin atau visa untuk umrah sesuai aturan yang berlaku. Izin umrah biasanya berlaku hingga tiga bulan. Namun, ada yang menyalahgunakan izin ini untuk kepentingan lain yang melanggar aturan. Hal ini dirasakan salah satu travel umrah, yang terancam membayar denda senilai ratusan juta rupiah, karena masalah […]

    Bagikan Berita:
  • Kuota Haji Khusus 8 Persen Terlalu Kecil, Bukan Terlalu Besar

    Kuota Haji Khusus 8 Persen Terlalu Kecil, Bukan Terlalu Besar

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 33
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Aturan terkait kuota haji khusus sedang melewati proses permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia dinilai merampas hak pengguna haji reguler. Namun, muncul pandangan berbeda yang menyebut angka 8 persen justru terlalu kecil. Bahkan angka 8 persen itu belum memiliki […]

    Bagikan Berita:
  • Rupiah Melemah hingga Avtur Naik Bikin Penghitungan Biaya Haji 2027 Lebih Berat

    Rupiah Melemah hingga Avtur Naik Bikin Penghitungan Biaya Haji 2027 Lebih Berat

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 36
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M berpotensi mengalami penyesuaian seiring meningkatnya berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji. Hal itu disampaikan Menhaj saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M di Banjarbaru, Kamis […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus 35 Orang di Makassar Gagal Umrah, Perhatikan Ini Setelah Melakukan Pembayaran ke Travel

    Kasus 35 Orang di Makassar Gagal Umrah, Perhatikan Ini Setelah Melakukan Pembayaran ke Travel

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 449
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kasus 35 calon jemaah umrah asal Makassar yang gagal berangkat umrah, baru-baru ini menjadi contoh kasus yang bisa jadi pelajaran untuk para calon jemaah lain. Dalam kasus yang dialami puluhan calon jemaah umrah tersebut, diketahui mereka sudah membayar sejumlah uang untuk berangkat umrah. Tapi visanya tidak terbit-terbit, sementara pesawatnya sudah terbang ke Tanah […]

    Bagikan Berita:
  • Daftar Tunggu Haji Se-Indonesia Disamaratakan, Sulsel 40 Tahun Bisa Turun Jadi 26,4 Tahun

    Daftar Tunggu Haji Se-Indonesia Disamaratakan, Sulsel 40 Tahun Bisa Turun Jadi 26,4 Tahun

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 636
    • 0Komentar

    JAKARTA – Antrean keberangkatan haji di Indonesia ditargetkan rata-rata 26,4 tahun, dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf punya alasan kuat di balik kebijakan itu. Menurutnya, sistem antrean tersebut dibuat bukan tanpa pertimbangan, melainkan demi pemerataan dan rasa keadilan bagi calon jemaah dari seluruh provinsi. “Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu […]

    Bagikan Berita:
  • Larangan untuk Jemaah Haji di Masjid Haramain: Live Streaming hingga Bawa Bendera

    Larangan untuk Jemaah Haji di Masjid Haramain: Live Streaming hingga Bawa Bendera

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 139
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji 2026 dengan menerapkan sejumlah larangan baru yang wajib dipatuhi seluruh jemaah di Tanah Suci. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban, dan kenyamanan di kawasan suci, khususnya di Masjid Nabawi. Salah satu aturan yang paling disorot adalah larangan melakukan live streaming atau siaran langsung […]

    Bagikan Berita:
expand_less