Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Gagal Berangkat Haji 2025, Warga Jeneponto Tuntut Uangnya Dikembalikan

Gagal Berangkat Haji 2025, Warga Jeneponto Tuntut Uangnya Dikembalikan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
  • visibility 253

JENEPONTO – Seorang jemaah calon haji khusus yang gagal berangkat saat mendaftar haji furoda menuntut uangnya dikembalikan. Jemaah tersebut, Abd Daud yang akrab disapa Daeng Ngondang pun menuntut NABA Tour & Travel dan agen travelnya, yakni H Rahim untuk mengembalikan duitnya yang disetor pada 2025.

Abd Daud (65), Warga Ulugalung, Togo-togo, Kecamatan Batang, Jeneponto, awalnya mengaku mendaftar di NABA Tour & Travel, yang memberikan promo kuota haji khusus Kementerian Agama (Kemenag).

Mengutip dari sindomakassar, haji Khusus merupakan program haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah pengawasan Kemenag.

Berbeda dengan haji reguler yang dikelola langsung oleh pemerintah, haji khusus dijalankan oleh travel atau agen perjalanan haji yang memiliki izin resmi dari Kemenag.

Jika bercermin ke haji khusus 2025, kuota khusus ini terdiri dari jemaah haji khusus lunas tunda, jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Abd Daud mengungkapkan, alasan travel gagal memberangkatkan dirinya dalah karena terkendala usia. Usianya dianggap tidak sesuai regulasi paket Haji Plus.

“Iya pak (betul), penyebabnya masalah umur, batas 59 tahun kalau Haji Plus, kalau pindah ke Haji Furoda itu dengan Haji reguler sampai umur 100 tahun bisa,” ujarnya Abd Daud.

Padahal berdasarkan peraturan Dirjen PHU Kemenag, untuk musim haji 2025 tidak ada pembatasan usia, dan bahwa pihaknya berharap di 2026 pun pembatasan usia tidak diberlakukan asalkan calon jamaah sehat.

Abd Daud mengaku mendaftar sejak November 2024 lalu dengan janji berangkat melalui paket Haji Plus. Ia telah menyetor Rp290 juta melalui seorang perantara bernama H. Rahim yang diduga salah satu agen travel.

Awalnya Ia menyetor uang Rp225 juta untuk Haji Plus, sementara Rp290 juta untuk Haji Furoda. “Makanya saya tambah Rp65 juta,” ungkapnya.

Perlengkapan haji seperti koper sudah ia terima pada Maret 2025. Namun, keberangkatannya gagal dua kali, baik melalui Haji Plus maupun Haji Furoda.

Karena gagal berangkat, Abd Daud pun menuntut pengembalian dananya tampa ada pemotongan lantaran tidak ada tanda tanda mau diberangkatkan.

“Saya minta dikembalikan itu uang karena kalau begini tidak ada tanda-tanda pemberangkatan,” tegasnya.

Daeng Ngondang sapaan akrabnya merasa kecewa karena jadwal keberangkatannya tiba-tiba berubah ke tahun 2026. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan uang setoran belum masuk ke manajemen travel.

Ia juga menolak saran mengubah data umur di KTP karena khawatir bermasalah saat pengurusan visa.

Abd Daud bahkan menyebut pihak travel berencana memotong dana 35 persen saat pengembalian, padahal ia merasa tidak pernah ikut manasik maupun vaksinasi.

Jika uangnya tidak dikembalikan, maka Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, H Rahim yang disebut sebagai agen travel penampung dana mengaku hanya perantara. Ia membantu komunikasi antara Abd Daud dan pihak NABA Tour.

“Kalau tanya ke saya jelas tidak tahu kenapa Haji Furoda batal berangkat,” tuturnya.

Ia menegaskan sudah menyerahkan tanda bukti setoran kepada Abd Daud.

Hingga berita ini tayang, SINDO Makassar masih berusaha untuk melakukan konformasi ke pihak NABA Tour & Travel soal permintaan dari Abd Daud.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembenahan Struktur Kementerian Haji Umrah Bikin Penyelenggaraan Haji 2026 Tersendat

    Pembenahan Struktur Kementerian Haji Umrah Bikin Penyelenggaraan Haji 2026 Tersendat

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 381
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Setelah resmi berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, para pejabat dan pegawai di lembaga negara tersebut kini harus berbenah. Pejabat-pejabat yang mengisi berbagai posisi harus dibereskan dahulu. Itu membuat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sedikit tersendat. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan, untuk posisi Kepala Kementerian Haji dan Umrah di […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 266
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-undang Haji dan Umrah remsi ditetapkan DPR RI. Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut, yang sebelumnya telah disepakati saat rapat pembahasan. Salah satu yang krusial adalah aturan pembagian kuota haji reguler kabupaten/kota kini ditetapkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, bukan lagi oleh gubernur atau pemerintah daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat […]

    Bagikan Berita:
  • Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

    Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 270
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah syarat termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar petugas haji 2026 diumumkan Kementerian Haji dan Umrah. Kemenhaj memastikan, seleksi petugas ini akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan terjadwal. Seleksi petugas haji pusat dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025, menyusul seleksi daerah yang digelar lebih awal. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, […]

    Bagikan Berita:
  • SOTK Terbaru Kementerian Haji dan Umrah, Ini Daftar Nama Kepala Kanwil Kemenhaj Setiap Provinsi

    SOTK Terbaru Kementerian Haji dan Umrah, Ini Daftar Nama Kepala Kanwil Kemenhaj Setiap Provinsi

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 491
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) kelembagaannya dengan melantik lebih dari 400 pejabat struktural instansi vertikal yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Kemenhaj sebelumnya melantik pejabatnya di Masjid Al-Ikhlas, Kompleks Kemenhaj RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 28 November 2025 lalu. […]

    Bagikan Berita:
  • Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur

    Imigrasi Bandara Makassar Gagalkan 46 Jemaah Haji yang Mau Berangkat Jalur Non-prosedur

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 441
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar baru baru ini, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) harus menggagalkan keberangkatan terhadap penumpang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non prosedural. “Mereka ini semua akan berangkat menuju negara ketiga yang nantinya akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi,” jelas ujar […]

    Bagikan Berita:
  • Asosiasi Himpuh Ogah Beri Beri Bantuan Hukum untuk Travel yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

    Asosiasi Himpuh Ogah Beri Beri Bantuan Hukum untuk Travel yang Terlibat Korupsi Kuota Haji

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 364
    • 0Komentar

    JAKARTA — Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh) menegaskan tidak bakal memberikan bantuan hukum bagi agen travel haji maupun umroh yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji. Sikap tegas tersebut disampaikan Ketua Umum Himpuh, Muhammad Firman Taufik, menanggapi kabar bahwa lebih dari 100 agen travel haji tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firman menyampaikan, pihaknya […]

    Bagikan Berita:
expand_less