Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • visibility 80

HAMRANEWS – Sejumlah syarat termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar petugas haji 2026 diumumkan Kementerian Haji dan Umrah.

Kemenhaj memastikan, seleksi petugas ini akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan terjadwal. Seleksi petugas haji pusat dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025, menyusul seleksi daerah yang digelar lebih awal.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan ketat dan transparannya pelaksanaan seleksi ini, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).

Menhaj menegaskan bahwa proses seleksi terbagi menjadi dua tahapan besar yakni seleksi petugas daerah dan seleksi pusat.

“Seleksi petugas daerah direncanakan 4 dan 11 Desember, petugas pusat 16 Desember 2025,” kata pria yang akrab disapa Gus Irfan ini.

Selain seleksi petugas haji, Gus Irfan juga memaparkan rangkaian agenda penyelenggaraan haji 2026, mulai dari pelatihan hingga keberangkatan jemaah. Beberapa tahapan krusial yang disampaikan antara lain:

Bimbingan dan manasik haji: 1 Januari – 20 Februari 2026

  • Diklat PPIH Kloter Arab Saudi: 11 Januari – 10 Februari 2026
  • Diklat PHD: 17 Januari – 16 Februari 2026
  • Penyelesaian kontrak layanan akomodasi, konsumsi, transportasi: maksimal 31 Januari 2026

Gus Irfan menambahkan, “penyelesaian kontrak layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi 31 Januari, ini adalah batas akhir kita, kita upayakan sebelum tanggal ini sudah bisa selesai.”

Sementara itu, pengkloteran dan grouping visa berlangsung pada 10 Januari – 8 Februari 2026, dilanjutkan dengan penerbitan visa pada 8 Februari – 20 Maret 2026. Seluruh jadwal tersebut sudah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

“Semuanya ini terkoordinasi dengan schedule yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi juga,” ujarnya.

Untuk keberangkatan, kloter pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 21 April 2026, dan mulai diberangkatkan pada 22 April 2026.

“Kemudian rencana perjalanan haji bisa kita lihat di tabel, mulai 21 April sampai 21 Juni akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua dari Mekkah ke Madinah, kemudian 1 Juli 2026 akhir kedatangan jemaah haji gelombang kedua di tanah air,” terang Gus Irfan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan kembali bahwa proses seleksi petugas haji akan dilakukan secara ketat dan berlapis. Seleksi akan dimulai dari tingkat daerah, kemudian pusat, dan disusul proses administrasi di Arab Saudi.

Dahnil menegaskan bahwa seluruh petugas nantinya diwajibkan menjalani pelatihan intensif.

“Petugas haji dalam satu bulan, kurangnya nanti seminggu ya, nanti akan diseleksi. Ini masih tahap seleksi petugas haji di daerah nanti. Kemudian ada seleksi pusat, kemudian Arab Saudi. Kemudian mereka semuanya nanti masuk barak. Kemudian masuk barak, kemudian dilatih kurang lebih tiga minggu,” kata Gus Irfan.

Pembekalan yang diberikan mencakup persiapan fisik, kemampuan bahasa Arab dasar, serta pemahaman fiqih haji.

Dahnil menegaskan, “Tiga minggu nanti persiapan fisik, kemudian persiapan bahasa Arab dasar, kemudian persiapan fiqih dasar haji. Jadi kami persiapkan dengan serius supaya mereka bersiap bertugas di sana. Dan tidak boleh lagi ada yang nebeng naik haji.”

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak juga menjelaskan bahwa lokasi pelatihan berada di asrama haji dan bukan barak militer.

“Jadi kita ingin pastikan petugas ini lakukan tugasnya sebagai petugas haji, bukan orang yang nebeng naik haji, kira-kira gitu. Bukan barak tentara tetapi barak asrama haji,” jelas Dahnil.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting, mengingat dalam penyelenggaraan haji sebelumnya Timwas Haji DPR RI menemukan sejumlah Petugas Haji Daerah (PHD) yang dinilai hanya “numpang haji” karena dipilih berdasarkan kedekatan politik atau hubungan keluarga dengan pejabat.

Persyaratan Petugas Haji 2026

Proses seleksi yang ketat tidak hanya berlaku pada tahapan, tetapi juga pada persyaratan administrasi dan kompetensi. Setiap formasi memiliki kualifikasi khusus, selain syarat umum yang wajib dipenuhi seluruh calon petugas.

Syarat Umum PPIH

  1. Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
  2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
  3. Tidak sedang hamil bagi calon petugas haji perempuan.
  4. Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
  5. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
    Memiliki identitas kependudukan yang sah.
  6. Mendapat izin tertulis dari atasan bagi PNS atau pegawai instansi lain.
  7. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android/iOS.
  8. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris.
  9. Tidak sedang menjalani tugas belajar.
  10. Pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
  11. Calon petugas dapat berasal dari ASN, non-ASN di Kemenhaj/Kementerian/Lembaga, atau unsur masyarakat dari organisasi Islam, lembaga pendidikan, maupun tenaga profesional, dengan ketentuan tidak pernah menjadi PPIH lebih dari 3 kali sejak 2022.

Syarat Khusus Per Formasi

Selain syarat umum, tiap formasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:

1. Ketua Kloter

  • Berstatus ASN di Kemenhaj atau Kemenag.
  • Usia 30-58 tahun.
  • Jabatan minimal setingkat Eselon IV atau pangkat/golongan minimal III/c, atau Jabatan Fungsional Ahli Muda.
  • Pendidikan minimal S1.
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Usia 35-60 tahun.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
  • Pendidikan minimal S1.

PPIH Arab Saudi

– Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

– Pelaksana Bimbingan Ibadah:

Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
Telah menunaikan ibadah haji
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

– Pelaksana Siskohat:

  1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor
  3. Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah
  4. Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
  5. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
  6. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Dokumen Administrasi yang Dibutuhkan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan formasi:

PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
  • KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
  • Ijazah terakhir (Wajib)
  • SK pegawai terakhir (Wajib)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
  • SKCK (Opsional)
  • Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
  • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
  • Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji 2 tahun terakhir (Opsional)

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
  • KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
  • Ijazah terakhir (Wajib)
  • Sertifikat pembimbing ibadah (Wajib)
  • Surat keterangan sehat (Wajib)
  • Surat pernyataan telah berhaji (Wajib)
  • Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah (Wajib)
  • Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
  • SKCK bagi non-ASN (Wajib)
  • Dokumen lain seperti SK Pegawai, surat izin suami (bagi perempuan menikah, sertifikat bahasa dan piagam haji bersifat (Opsional)

PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
SK pegawai terakhir (Opsional)
SKCK bagi non-ASN (Wajib)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS
Sertifikat pembimbing ibadah
SKCK bagi non-ASN (WAJIB)
SK pegawai terakhir (Opsional)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Sertifikat bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)

3. Pelaksana Siskohat

Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
Surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal 3 tahun dari atasan (Wajib)
KCK bagi non-ASN (Wajib)
SK pegawai terakhir (Opsional)
SK penempatan terakhir (Opsional)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
Sertifikat/piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
Sertifikat bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusutan Kasus Haji, KPK Duga Kuota Petugas Haji Juga DIsalahgunakan

    Pengusutan Kasus Haji, KPK Duga Kuota Petugas Haji Juga DIsalahgunakan

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dugaan modus korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa ketua asosiasi dan biro travel haji di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Oktober 2025 lalu. Selain kuota haji tambahan, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji. “Dalam pemeriksaan ini, KPK juga […]

    Bagikan Berita:
  • Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya

    Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 140
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah resmi membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Proses pendaftaran ini berlangsung pada 22–28 November 2025 dan dapat dilakukan secara online melalui situs petugas.haji.go.id. Nah, kira-kira berapa berapa gaji petugas haji tahun 2026? Menurut regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU No. […]

    Bagikan Berita:
  • Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 50
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah menetapkan formula baru pembagian kuota haji 2026 yang membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun. Aturan ini sekaligus menghapus kesenjangan panjangnya antrean antardaerah yang selama bertahun-tahun dianggap tidak adil. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Kepala Biro Humas Hasan Afandi […]

    Bagikan Berita:
  • KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag dalam Pengusutan Kasus Kuota Haji

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang diduga hasil jual beli kuota haji diamankan penyidik. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap penyitaan dilakukan pada Senin, 8 September 2025. “Penyidik KPK telah […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Titik Posisi Imam Saat Memimpin Salat di Masjidil Haram

    Ini Titik Posisi Imam Saat Memimpin Salat di Masjidil Haram

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    SAUDI – Pernahkah Anda memperhatikan posisi imam di depan Kabah, di Masjidil Haram? Terkadang imam berdiri persis di depan Ka’bah. Akan tetapi, di waktu lain, posisinya berada agak jauh dari Ka’bah di tempat khusus yang memang sudah disediakan di dalam masjid. Pertanyaannya, jika posisi imam tidak tepat di depan Ka’bah, lalu di manakah shaf pertama […]

    Bagikan Berita:
  • Era Transportasi Berteknologi AI di Saudi, Robotaxi hingga Robot Kurir Layani Peziarah

    Era Transportasi Berteknologi AI di Saudi, Robotaxi hingga Robot Kurir Layani Peziarah

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin optimal menggarap transportasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Mulai dari mobil swakemudi (self-driving) hingga robot pengiriman otonom, 2025 disebut-sebut bakal jadi tahun kunci lahirnya ekosistem mobilitas generasi baru di Kerajaan. Dilansir dari Arab News, transformasi ini tak lepas dari Visi 2030 yang menargetkan cara barang dan orang bergerak di kota besar […]

    Bagikan Berita: