Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Petugas Haji 2026

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • visibility 333

HAMRANEWS – Sejumlah syarat termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar petugas haji 2026 diumumkan Kementerian Haji dan Umrah.

Kemenhaj memastikan, seleksi petugas ini akan dilaksanakan secara ketat, transparan, dan terjadwal. Seleksi petugas haji pusat dijadwalkan berlangsung pada 16 Desember 2025, menyusul seleksi daerah yang digelar lebih awal.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan ketat dan transparannya pelaksanaan seleksi ini, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).

Menhaj menegaskan bahwa proses seleksi terbagi menjadi dua tahapan besar yakni seleksi petugas daerah dan seleksi pusat.

“Seleksi petugas daerah direncanakan 4 dan 11 Desember, petugas pusat 16 Desember 2025,” kata pria yang akrab disapa Gus Irfan ini.

Selain seleksi petugas haji, Gus Irfan juga memaparkan rangkaian agenda penyelenggaraan haji 2026, mulai dari pelatihan hingga keberangkatan jemaah. Beberapa tahapan krusial yang disampaikan antara lain:

Bimbingan dan manasik haji: 1 Januari – 20 Februari 2026

  • Diklat PPIH Kloter Arab Saudi: 11 Januari – 10 Februari 2026
  • Diklat PHD: 17 Januari – 16 Februari 2026
  • Penyelesaian kontrak layanan akomodasi, konsumsi, transportasi: maksimal 31 Januari 2026

Gus Irfan menambahkan, “penyelesaian kontrak layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi 31 Januari, ini adalah batas akhir kita, kita upayakan sebelum tanggal ini sudah bisa selesai.”

Sementara itu, pengkloteran dan grouping visa berlangsung pada 10 Januari – 8 Februari 2026, dilanjutkan dengan penerbitan visa pada 8 Februari – 20 Maret 2026. Seluruh jadwal tersebut sudah disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

“Semuanya ini terkoordinasi dengan schedule yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi juga,” ujarnya.

Untuk keberangkatan, kloter pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 21 April 2026, dan mulai diberangkatkan pada 22 April 2026.

“Kemudian rencana perjalanan haji bisa kita lihat di tabel, mulai 21 April sampai 21 Juni akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang kedua dari Mekkah ke Madinah, kemudian 1 Juli 2026 akhir kedatangan jemaah haji gelombang kedua di tanah air,” terang Gus Irfan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan kembali bahwa proses seleksi petugas haji akan dilakukan secara ketat dan berlapis. Seleksi akan dimulai dari tingkat daerah, kemudian pusat, dan disusul proses administrasi di Arab Saudi.

Dahnil menegaskan bahwa seluruh petugas nantinya diwajibkan menjalani pelatihan intensif.

“Petugas haji dalam satu bulan, kurangnya nanti seminggu ya, nanti akan diseleksi. Ini masih tahap seleksi petugas haji di daerah nanti. Kemudian ada seleksi pusat, kemudian Arab Saudi. Kemudian mereka semuanya nanti masuk barak. Kemudian masuk barak, kemudian dilatih kurang lebih tiga minggu,” kata Gus Irfan.

Pembekalan yang diberikan mencakup persiapan fisik, kemampuan bahasa Arab dasar, serta pemahaman fiqih haji.

Dahnil menegaskan, “Tiga minggu nanti persiapan fisik, kemudian persiapan bahasa Arab dasar, kemudian persiapan fiqih dasar haji. Jadi kami persiapkan dengan serius supaya mereka bersiap bertugas di sana. Dan tidak boleh lagi ada yang nebeng naik haji.”

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak juga menjelaskan bahwa lokasi pelatihan berada di asrama haji dan bukan barak militer.

“Jadi kita ingin pastikan petugas ini lakukan tugasnya sebagai petugas haji, bukan orang yang nebeng naik haji, kira-kira gitu. Bukan barak tentara tetapi barak asrama haji,” jelas Dahnil.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting, mengingat dalam penyelenggaraan haji sebelumnya Timwas Haji DPR RI menemukan sejumlah Petugas Haji Daerah (PHD) yang dinilai hanya “numpang haji” karena dipilih berdasarkan kedekatan politik atau hubungan keluarga dengan pejabat.

Persyaratan Petugas Haji 2026

Proses seleksi yang ketat tidak hanya berlaku pada tahapan, tetapi juga pada persyaratan administrasi dan kompetensi. Setiap formasi memiliki kualifikasi khusus, selain syarat umum yang wajib dipenuhi seluruh calon petugas.

Syarat Umum PPIH

  1. Warga Negara Indonesia dan beragama Islam.
  2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
  3. Tidak sedang hamil bagi calon petugas haji perempuan.
  4. Memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji.
  5. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
    Memiliki identitas kependudukan yang sah.
  6. Mendapat izin tertulis dari atasan bagi PNS atau pegawai instansi lain.
  7. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android/iOS.
  8. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris.
  9. Tidak sedang menjalani tugas belajar.
  10. Pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
  11. Calon petugas dapat berasal dari ASN, non-ASN di Kemenhaj/Kementerian/Lembaga, atau unsur masyarakat dari organisasi Islam, lembaga pendidikan, maupun tenaga profesional, dengan ketentuan tidak pernah menjadi PPIH lebih dari 3 kali sejak 2022.

Syarat Khusus Per Formasi

Selain syarat umum, tiap formasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:

1. Ketua Kloter

  • Berstatus ASN di Kemenhaj atau Kemenag.
  • Usia 30-58 tahun.
  • Jabatan minimal setingkat Eselon IV atau pangkat/golongan minimal III/c, atau Jabatan Fungsional Ahli Muda.
  • Pendidikan minimal S1.
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Usia 35-60 tahun.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
  • Pendidikan minimal S1.

PPIH Arab Saudi

– Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

– Pelaksana Bimbingan Ibadah:

Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
Telah menunaikan ibadah haji
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

– Pelaksana Siskohat:

  1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  2. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor
  3. Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah
  4. Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
  5. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
  6. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

Dokumen Administrasi yang Dibutuhkan

Berikut dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan formasi:

PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
  • KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
  • Ijazah terakhir (Wajib)
  • SK pegawai terakhir (Wajib)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
  • SKCK (Opsional)
  • Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
  • Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
  • Sertifikat kemampuan bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
  • Sertifikat/piagam terkait penyelenggaraan haji 2 tahun terakhir (Opsional)

2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
  • KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
  • Ijazah terakhir (Wajib)
  • Sertifikat pembimbing ibadah (Wajib)
  • Surat keterangan sehat (Wajib)
  • Surat pernyataan telah berhaji (Wajib)
  • Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah (Wajib)
  • Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
  • SKCK bagi non-ASN (Wajib)
  • Dokumen lain seperti SK Pegawai, surat izin suami (bagi perempuan menikah, sertifikat bahasa dan piagam haji bersifat (Opsional)

PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
SK pegawai terakhir (Opsional)
SKCK bagi non-ASN (Wajib)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Sertifikat kemampuan bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS
Sertifikat pembimbing ibadah
SKCK bagi non-ASN (WAJIB)
SK pegawai terakhir (Opsional)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Sertifikat bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)
Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)

3. Pelaksana Siskohat

Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (Wajib)
KTP yang sah dan masih berlaku (Wajib)
Ijazah terakhir (Wajib)
Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (Wajib)
Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/android/iOS (Wajib)
Surat keterangan aktif sebagai operator Siskohat minimal 3 tahun dari atasan (Wajib)
KCK bagi non-ASN (Wajib)
SK pegawai terakhir (Opsional)
SK penempatan terakhir (Opsional)
Surat pernyataan telah berhaji (Opsional)
Surat izin suami bagi perempuan menikah (Opsional)
Sertifikat/piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
Sertifikat bahasa Inggris/Arab dilegalisir (Opsional)
Sertifikat/piagam 2 tahun terakhir terkait penyelenggaraan haji (Opsional)

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evaluasi Mendesak Haji 2025, Timwas DPR Usulkan Bentuk Pansus

    Evaluasi Mendesak Haji 2025, Timwas DPR Usulkan Bentuk Pansus

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 437
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tim Pengawas Haji DPR RI (Timwas Haji) mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji guna melakukan evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan ibadah haji 2025. Usulan ini diajukan setelah Timwas Haji mencatat berbagai masalah di lapangan, khususnya pada saat puncak rangkaian ibadah haji. “Jika kita meninjau perjalanan dari Makkah ke Arafah, kemudian ke Muzdalifah, dan kembali […]

    Bagikan Berita:
  • Klinik Memori, Layanan Kesehatan Baru Saudi untuk Jemaah dengan Gangguan Kognitif Hingga Demensia

    Klinik Memori, Layanan Kesehatan Baru Saudi untuk Jemaah dengan Gangguan Kognitif Hingga Demensia

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 324
    • 0Komentar

    MEKKAH – Gebrakan baru diambil Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, khususnya bagi jemaah haji dan umrah. Badan Kesehatan Mekkah resmi membuka Klinik Memori Mekkah di Rumah Sakit Raja Abdulaziz, bekerja sama dengan King Abdullah Medical City. Klinik tersebut menjadi fasilitas khusus untuk diagnosis dan perawatan dini gangguan memori, mulai dari gangguan kognitif […]

    Bagikan Berita:
  • Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi

    Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 365
    • 0Komentar

    MAKKAH – Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap pasukan keamanan haji Arab Saudi lantaran menjual jasa haji ilegal. Dua pelaku tersebut, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, bermukim di Arab Saudi. Mereka diciduk dengan barang bukti yang diamankan antara lain tumpukan uang rupiah dan sejumlah paspor Garuda. Departemen Keamanan Publik Arab Saudi dalam siaran pers […]

    Bagikan Berita:
  • Amalan yang Mustajab di Bulan Rajab

    Amalan yang Mustajab di Bulan Rajab

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 290
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Malam 1 Rajab 1445 H sudah berlalu sejak tiga hari lalu. Bukan yang menandai Ramadan makin dekat ini, merupakan salah satu di antara empat bulan mulia, yakni Muharram, Rajab, Dzulhijjah, dan Dzulqa’dah. Dalam menyambut bulan mulia ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal baik dan melaksanakan kesunahan-kesunahan bulan Rajab. Bolehkah Niat Puasa Rajab […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Saudi Memanjakan Tamu Allah dengan Teknologi Kipas Kabut Canggih: Adem di Tengah Suhu Ekstrem

    Cara Saudi Memanjakan Tamu Allah dengan Teknologi Kipas Kabut Canggih: Adem di Tengah Suhu Ekstrem

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 364
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi menunjukkan keseriusan untuk memuliakan tamu-tamu Allah. Demi memanjakan jemaah haji dalam menjalankan ibadah di tengah suhu ekstrem, sebanyak 200 kipas kabut canggih dipasang di kawasan Alun-alun Timur Jamarat, Mina. Langkah ini menjadi bentuk nyata pelayanan luar biasa Kerajaan Saudi untuk para jemaah yang datang dari berbagai penjuru dunia untuk menunaikan […]

    Bagikan Berita:
  • Wamen Haji dan Umrah Disoroti karena Sindiran Kasar ke Tokoh Muhammadiyah Anwar Abbas

    Wamen Haji dan Umrah Disoroti karena Sindiran Kasar ke Tokoh Muhammadiyah Anwar Abbas

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 248
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendapat sorotan di media sosial karena dinilai menyindir tokoh sepuh Muhammadiyah, Anwar Abbas, dengan kata-kata kasar. Atas kata-kata Dahnil Anzar itu, Aktivis Muhammadiyah Jakarta, Farid Idris, secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Pak Wamen. Dalam video yang tersebar luas, Dahnil menggunakan kata “cangkem” […]

    Bagikan Berita:
expand_less