Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Jalur Khusus Lansia Kini Jadir di Masjidilharam dan Masjid Nabawi

Jalur Khusus Lansia Kini Jadir di Masjidilharam dan Masjid Nabawi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 25 Des 2025
  • visibility 52

HAMRANEWS – Demi meningkatkan kenyamanan beribadah, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menyediakan jalur khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas di Masjidil Haram.

Langkah ini bagian dari upaya keberlanjutan otoritas untuk menyempurnakan kualitas layanan bagi jemaah dan pengunjung.

Otoritas menetapkan bahwa jalur ini ditempatkan secara strategis untuk memudahkan pergerakan, mengurangi kesulitan saat masuk, keluar, maupun berpindah antar tingkat di Masjidil Haram.

“Jalan-jalan ini telah didistribusikan dengan hati-hati di lokasi-lokasi strategis untuk memudahkan pergerakan dan mengurangi kesulitan yang mungkin dihadapi kelompok-kelompok ini ketika masuk dan keluar atau berpindah antar tingkat Masjidil Haram,” demikian punyi pernyataan resmi Otoritas Masjidil Haram seperti dikutip dari saudigazette (Rabu 24/12).

Sistem Terintegrasi untuk Mendukung Ibadah

Jalur khusus ini merupakan bagian dari sistem layanan terintegrasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas, sekaligus memastikan akses yang lancar ke berbagai fasilitas. Hal ini sejalan dengan komitmen pimpinan untuk memberikan layanan kemanusiaan terbaik bagi semua pengunjung Masjidil Haram.

Otoritas juga menghimbau seluruh pengunjung dan jemaah umroh untuk memanfaatkan panduan panduan tata ruang, yang menampilkan lokasi jalur khusus, elevator, dan layanan pendukung lainnya. Panduan ini sangat membantu terutama di saat waktu-waktu ramai, agar semua jamaah bisa beribadah dengan aman dan nyaman.

“Pihak berwenang mengimbau seluruh pengunjung dan jamaah umrah untuk menggunakan panduan panduan spasial di Masjidil Haram, yang menunjukkan lokasi rute, lift, dan layanan pendukung, membantu jamaah dan jamaah umrah untuk bernavigasi dengan mudah dan nyaman, terutama pada jam sibuk,” tambah pihak otoritas.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plus Minus Penerbangan Umrah Transit di Negara Lain atau Langsung ke Saudi

    Plus Minus Penerbangan Umrah Transit di Negara Lain atau Langsung ke Saudi

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 209
    • 0Komentar

    JAKARTA – Layanan penerbangan untuk perjalanan umrah disediakan biro travel dalam bentuk direct dan atau transit di negara lain. Ada travel yang memilih penerbangan transit karena lebih murah, tapi lebih repot dan menguras waktu serta tenaga. Ada pula yang memilih penerbangan langsung, karena minim risiko kehilangan barang, tidak rempong pindah pesawat, tetapi cenderung melelahkan karena […]

    Bagikan Berita:
  • Delapan Tahun, BPKH Kini Kelola Rp179 Triliun Dana dari Setoran Haji

    Delapan Tahun, BPKH Kini Kelola Rp179 Triliun Dana dari Setoran Haji

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 65
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Selama delapan tahun beroperasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pertumbuhan signifikan dalam pengelolaan dana haji nasional. Sampai tahun 2025, dana kelolaan BPKH diproyeksikan hampir mencapai Rp179 triliun, melonjak lebih dari 60 persen dibandingkan awal pembentukannya. Capaian tersebut disampaikan dalam peringatan Milad ke-8 BPKH yang digelar di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (12/12/2025). Mengusung […]

    Bagikan Berita:
  • Ditetapkan Prabowo Subianto, Biaya Haji Embarkasi Makassar Rp89,1 Juta

    Ditetapkan Prabowo Subianto, Biaya Haji Embarkasi Makassar Rp89,1 Juta

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 72
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Setelah sebelumnya didiskusikan oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi 8 DPR RI, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan dan merilis aturan biaya haji 2026. Isi aturan tersebut salah satunya terkait ongkos haji yang harus dibayarkan setiap jemaah per embarkasi atau keberangkatan. Dalam rilis tersebut, disebutkan biaya haji per-embarkasi. Embarkasi Makassar, misalnya, tertulis Rp89.108.738, […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Bangladesh Turunkan Biaya Haji Gegara Kuota 2025 Cuma Bisa Terpenuhi 68 Persen

    Pemerintah Bangladesh Turunkan Biaya Haji Gegara Kuota 2025 Cuma Bisa Terpenuhi 68 Persen

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 112
    • 0Komentar

    BANGLADESH – Pada 2025, Pemerintah Bangladesh mendapatkan kuota 127.198 jemaah haji. Namun, hanya 87.000 orang yang akhirnya menunaikan ibadah Haji. Fenomena yang berbanding terbalik dengan Indonesa itu, membuat pemerintah negeri tersebut mengumumkan penurunan biaya paket Haji 2026 sebesar USD 100. Mengutip dari Arab News (7/10/2025), tiga tahun berturut-turut negara itu gagal memenuhi kuota jemaah yang […]

    Bagikan Berita:
  • Hotel Ini Sudah Tidak Terdaftar di Aplikasi Nusuk, Termasuk Grand Almasa dan Puluhan Hotel Lain

    Hotel Ini Sudah Tidak Terdaftar di Aplikasi Nusuk, Termasuk Grand Almasa dan Puluhan Hotel Lain

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 228
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Hotel Grand Almasa, bersama puluhan hotel lain ditutup oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Dengan begitu, hotel-hotel tersebut otomatis tidak terdaftar di aplikasi nusuk. Sebelumnya, ada puluhan hotel ditutup oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Totalnya ada 25 hotel dan penginapan di Mekah sepanjang Juli 2025. Penutupan dilakukan setelah inspeksi intensif yang hasilnya ditemukan banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 162
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi. Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas […]

    Bagikan Berita:
expand_less