Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Seleksi PPIH 2027 Mulai Dibuka, untuk Petugas Kesehatan di Arab Saudi

Seleksi PPIH 2027 Mulai Dibuka, untuk Petugas Kesehatan di Arab Saudi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • visibility 98
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID — Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Pengumuman seleksi disampaikan pada Selasa (18/8/2026). Pendaftaran calon petugas mulai dibuka pada 20 Agustus 2026 dan menjadi kesempatan bagi tenaga kesehatan yang ingin mengambil bagian langsung dalam pelayanan jemaah haji Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan seleksi tersebut dirancang untuk menjaring petugas yang profesional, berintegritas, kompeten, serta memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan jemaah.

“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.

Gratis dan Dilarang Gratifikasi

Puji menegaskan seluruh proses seleksi PPIH tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik gratifikasi. Peserta diminta melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara umum, calon petugas harus sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik. Peserta juga dituntut mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan gawai berbasis Android dan/atau iOS.

Kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.

Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menjelaskan terdapat ketentuan usia berbeda berdasarkan penempatan dan jenis tugas.

Untuk tenaga kesehatan kloter, usia peserta paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun. Sementara tenaga kesehatan yang bertugas di sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia harus berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.

Calon peserta juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang atau peminatan tugas.

“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.

Formasi Tenaga Kesehatan

Formasi yang dibuka cukup beragam. Untuk PPIH Kesehatan Kloter, formasi terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat.

Sedangkan PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup dokter, dokter spesialis, perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.

Khusus dokter, perawat, dan apoteker atau tenaga vokasi farmasi, peserta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan.

Dokter dan perawat juga diwajibkan menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.

Ini Jadwal Seleksinya

Pendaftaran dibuka mulai 20 Agustus 2026, dengan batas akhir unggah dokumen pada 26 Agustus 2026.

Setelah proses verifikasi administrasi, peserta yang lolos akan mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada 31 Agustus 2026.

Tahapan berikutnya adalah Medical Check Up (MCU) pada 3–8 September 2026. Peserta yang dinyatakan berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan akan diumumkan pada 15 September 2026.

Puji mengingatkan bahwa menjadi petugas haji bukan sekadar penugasan, melainkan amanah pelayanan kepada jemaah.

“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tandasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Usut Dugaan Dana Umrah Gema Talbia Rp2 Miliar, Uang Jemaah Diduga Dipakai Bayar Ruko

    Kemenhaj Usut Dugaan Dana Umrah Gema Talbia Rp2 Miliar, Uang Jemaah Diduga Dipakai Bayar Ruko

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 85
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Ratusan calon jemaah umrah menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh biro perjalanan Gema Talbia di Jambi. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) turun langsung ke Jambi untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah Gema Talbia mengalami penelantaran. Sebagian jemaah bahkan disebut terlantar di Tanah Suci, sementara calon jemaah lainnya […]

    Bagikan Berita:
  • Wahai Calon Jemaah yang Masih Coba-coba Haji Jalur Ilegal, Anda Bisa Dicekal 10 Tahun!

    Wahai Calon Jemaah yang Masih Coba-coba Haji Jalur Ilegal, Anda Bisa Dicekal 10 Tahun!

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 280
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Keinginan untuk segera menunaikan ibadah haji memang sangat kuat bagi banyak umat Muslim khususnya di Indonesia. Namun, bagi Anda yang masih tergoda mencoba ‘jalan pintas’ lewat jalur ilegal, ada satu hal yang perlu dipahami dengan serius, dan sudah berkali-kali diwanti-wanti oleh pemerintah: Anda akan dicekal masuk Arab Saudi hingga 10 tahun. Peringatan keras […]

    Bagikan Berita:
  • DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk

    DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah Segera Dibentuk

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 463
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi ini adalah pengalihan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna keempat masa persidangan 2025–2026 yang digelar […]

    Bagikan Berita:
  • Prof Firdaus Muhammad Berangkat Haji Bersama Tazkiyah, Rasakan Pengalaman Spiritual Mendalam dan Pelayanan yang di Luar Ekspektasi

    Prof Firdaus Muhammad Berangkat Haji Bersama Tazkiyah, Rasakan Pengalaman Spiritual Mendalam dan Pelayanan yang di Luar Ekspektasi

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 203
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Perjalanan ibadah haji menjadi pengalaman yang penuh makna bagi Prof Firdaus Muhammad, salah satu jemaah haji khusus bersama Tazkiyah Tour. Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu mengaku merasakan pelayanan yang melampaui ekspektasinya selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Prof Firdaus Muhammad berangkat menunaikan ibadah haji bersama […]

    Bagikan Berita:
  • 158 Jemaah Umrah Terdampak, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

    158 Jemaah Umrah Terdampak, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 72
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Sebanyak 158 jemaah umrah menjadi korban dugaan pelanggaran oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT TAS. Sebanyak 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan, sementara 38 lainnya mengalami masalah hingga terancam terlantar karena terkendala kepulangan. Kasus yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026 itu kini masuk dalam radar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah tengah […]

    Bagikan Berita:
  • BPKH Apps Kini Bisa Jadi E-Wallet hingga Kirim Uang, Tak Sekadar Informasi Haji

    BPKH Apps Kini Bisa Jadi E-Wallet hingga Kirim Uang, Tak Sekadar Informasi Haji

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 87
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperluas fungsi BPKH Apps. Aplikasi yang sebelumnya lebih dikenal sebagai sarana informasi dan layanan keuangan haji kini dikembangkan menjadi ekosistem digital yang memungkinkan masyarakat melakukan berbagai transaksi finansial, mulai dari menggunakan e-Wallet hingga mengirim uang ke rekening bank. Lima layanan baru diperkenalkan dalam soft launching BPKH Apps bertajuk […]

    Bagikan Berita:
expand_less