Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Biaya Haji Jemaah Sulsel 2026 Sebesar Rp55,8 Juta, Wajib Tes Kesehatan Sebelum Lunasi

Biaya Haji Jemaah Sulsel 2026 Sebesar Rp55,8 Juta, Wajib Tes Kesehatan Sebelum Lunasi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 573
  • print Cetak

HAMRANEWS – Para jemaah haji Sulawesi Selatan 2026 bersama jemaah lain yang berangkat melalui embarkasi Makassar, rata-rata akan membayar sisa pelunasan haji Rp30.893.179.

Angka tersebut diperoleh dari total Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sebesar Rp89.108.738, dikurangi subsidi Nilai Manfaat yang berasal dari Setoran Jemaah haji Reguler maupun Jemaah Haji Khusus, yakni sebesar Rp. 55.893.179.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menyebut dari nilai Rp50 jutaan tersebut, dikurangi Rp25 juta yang sebelumnya sudah dibayar jemaah saat setoran awal.

“Sehingga, jemaah haji dari Embarkasi Makassar, khususnya Sulsel sisa membayar Rp. 30,893,179,- dalam Pelunasan Biaya Hajinya,” Jelas Ikbal dikutip dari Harian Fajar.

Selain itu, ini juga menyebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1447 H/2026 M yakni mulai Tanggal 24 November sampai 23 Desember 2025.

Oleh karena itu Jemaah haji yang sudah masuk kuotanya dimusim Haji 2026, diimbau untuk segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi empat kelompok jamaah:

1. Jemaah Haji Reguler lunas tunda berangkat, yakni jamaah yang telah melunasi tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya.

2. Jemaah Haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026.

3. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia, sekitar 5 persen sesuai ketentuan Dirjen.

4. Pelunasan tahap kedua akan dibuka jika masih terdapat sisa kuota per provinsi.

Pada tahap kedua, sisa kuota akan diprioritaskan kepada jamaah gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.

“Sisa kuota itu diprioritaskan untuk jamaah yang gagal ada pelunasan di tahap sebelumnya, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahrum dan keluarga, dan jamaah cadangan,” paparnya

Akan tetapi, jamaah hanya dapat melakukan pelunasan setelah mendapatkan surat layak kesehatan dari puskesmas domisili.

“Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan, tidak ada lagi kebijakan-kebijakan apakah itu kebijakan karena kasihan atau apapun,” tegasnya.

Menurutnya, jamaah yang tidak lulus pemeriksaan kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk melunasi. Pemeriksaan ulang juga akan dilakukan menjelang keberangkatan untuk memastikan kelayakan fisik jamaah.

Karenanya, Ia mengingatkan, calon jamaah untuk menjaga kondisi tubuh sejak dini. “Walaupun hari ini dikatakan sehat dan bisa membayar pelunasan, sebelum pemberangkatan pun akan dilaksanakan cek ulang untuk memastikan benar-benar layak berangkat,” ujarnya.

Ikbal Ismail juga menekankan, pentingnya transparansi dan menghindari potensi pungutan liar dalam proses pelunasan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arab Saudi Perpanjang Masa Tugas Imam dan Khatib Masjidilharam-Masjid Nabawi

    Arab Saudi Perpanjang Masa Tugas Imam dan Khatib Masjidilharam-Masjid Nabawi

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 672
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi resmi memperpanjang masa tugas para Imam dan Khatib Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Keputusan ini telah disetujui langsung oleh Penjaga Dua Masjid Suci, sebagaimana diumumkan oleh Presidensi Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Rabu 17 Juli 2025. Dalam pernyataan resminya, Sheikh Dr. Abdulrahman Al-Sudais, Presiden […]

    Bagikan Berita:
  • DP Haji Indonesia Rp66,6 Miliar Diblokir Pemerintah Saudi Gegara Masih Ada Jemaah Sakit yang Lolos

    DP Haji Indonesia Rp66,6 Miliar Diblokir Pemerintah Saudi Gegara Masih Ada Jemaah Sakit yang Lolos

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 51
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta riyal, atau sekitar Rp66,6 miliar. Pemblokiran itu berkaitan dengan persoalan asuransi pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pemerintah Arab Saudi menilai terdapat jemaah Indonesia yang masuk ke Tanah Suci meski memiliki kondisi kesehatan yang masuk dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Awas, Penipuan Berkedok Validasi Data Menyasar Calon Jemaah Haji

    Awas, Penipuan Berkedok Validasi Data Menyasar Calon Jemaah Haji

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 232
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penipuan berkedok validasi data jemaah haji harus diwaspadai. Kementerian Haji dan Umrah meminta calon jemaah tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama melalui pesan singkat dan telepon dari pihak tak dikenal. Imbauan tersebut disampaikan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Haji dan Umrah sebagai langkah pencegahan atas meningkatnya modus penipuan yang menyasar […]

    Bagikan Berita:
  • Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 489
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan kewajiban memiliki visa resmi haji bagi umat Islam yang ingin berangkat haji. Melalui keterangan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi bahkan menyampaikan fatwa Dewan Ulama Senior terkait kewajiban berhaji dengan visa resmi. Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga menyampaikan, berangkat haji dengan mendapatkan visa […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 410
    • 0Komentar

    MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau agar jemaah haji Indonesia yang belum menerima kartu Nusuk untuk sementara waktu melaksanakan salat di musalla atau masjid yang tersedia di hotel masing-masing. Hal ini disampaikan petugas lantaran pendistribusian ‘kartu sakti’ jemaah tersebut perlu waktu, dan para jemaah yang baru tiba belum langsung dapat kartu. […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Tidak Akan Ubah Sistem Antrean Haji 2026 Meski Banyak Diprotes

    Kemenhaj Tidak Akan Ubah Sistem Antrean Haji 2026 Meski Banyak Diprotes

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 378
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementeian Haji dan Umrah RI, memastikan tidak bakal mengubah sistem antrean haji 2026 yang berbasis masa tunggu, meskipun diwarnai protes di berbagai daerah. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan aturan ersebut wajib dijalankan karena merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Penegasan itu disampaikan Gus Irfan saat menghadiri Munas XI MUI […]

    Bagikan Berita:
expand_less