DP Haji Indonesia Rp66,6 Miliar Diblokir Pemerintah Saudi Gegara Masih Ada Jemaah Sakit yang Lolos
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah Ri
HAMRANEWS.ID — Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka atau down payment (DP) penyelenggaraan haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta riyal, atau sekitar Rp66,6 miliar.
Pemblokiran itu berkaitan dengan persoalan asuransi pada penyelenggaraan ibadah haji 2026. Pemerintah Arab Saudi menilai terdapat jemaah Indonesia yang masuk ke Tanah Suci meski memiliki kondisi kesehatan yang masuk dalam kategori penyakit yang tidak diperbolehkan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan adanya dugaan pelanggaran ketentuan asuransi yang dilakukan dalam penyelenggaraan haji Indonesia.
Namun, Dahnil menilai keputusan memblokir dana tersebut problematik karena pemerintah Indonesia belum diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi terhadap data dan dugaan pelanggaran yang dimaksud.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.
Ada 9 Penyakit yang Dipersoalkan
Dahnil menjelaskan, pihak Arab Saudi menyebut terdapat sembilan penyakit yang tidak diperbolehkan masuk dalam penyelenggaraan haji.
Masalahnya, sejumlah jemaah dengan kondisi tersebut masih dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji saat menjalani proses pemeriksaan di Indonesia.
Akibatnya, sebagian jemaah tetap berangkat dan kemudian ditemukan memiliki kondisi kesehatan yang dipersoalkan ketika berada di Arab Saudi.
“Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” kata Dahnil.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi evaluasi bagi pemerintah Indonesia agar proses pemeriksaan kesehatan jemaah pada penyelenggaraan haji mendatang diperketat.
Pemerintah Kirim Nota Diplomatik
Kemenhaj tidak tinggal diam atas keputusan Arab Saudi memblokir DP haji 2027 tersebut.
Dahnil mengatakan pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi.
Indonesia meminta pemerintah Saudi memberikan rincian mengenai jemaah yang dianggap melanggar ketentuan asuransi, termasuk jenis penyakit dan dasar penetapan pelanggaran tersebut.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik,” ujar Dahnil.
“Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” lanjutnya.
Jadi Evaluasi untuk Haji 2027
Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah menjelang penyelenggaraan haji 2027. Selain menyangkut dana puluhan miliar rupiah, kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi standar kesehatan antara Indonesia dan Arab Saudi.
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan akan memperketat penerapan istitha’ah kesehatan untuk jemaah haji 2027.
Dengan demikian, jemaah yang dinyatakan mampu secara fisik tidak hanya harus memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga benar-benar dipastikan memenuhi standar kesehatan yang berlaku untuk dapat menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
Di sisi lain, pemerintah masih menunggu hasil komunikasi dan proses diplomatik dengan Arab Saudi untuk memastikan status dana 14 juta riyal yang diblokir tersebut.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
