Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Pelunasan Haji 2026 Mulai Dibuka, Calon Jemaah Diberi Kesempatan Dalam 2 Tahap untuk Isi 221.000 Kuota

Pelunasan Haji 2026 Mulai Dibuka, Calon Jemaah Diberi Kesempatan Dalam 2 Tahap untuk Isi 221.000 Kuota

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 93

HAMRANEWS – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan jadwal resmi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus 1447 H/2026 M dimulai pada 11 November 2025.

Tahap pertama pelunasan haji khusus ini diperuntukkan bagi dua kelompok:

Jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026

Jemaah haji khusus prioritas lansia.

“Kami tengah menyiapkan mekanisme pelunasan jemaah haji khusus yang akan dimulai pada 11 November,” kata dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 November 2025.

Sementara itu, untuk haji reguler, pelunasan BPIH akan dimulai pada 19 November. Menurut Gus Irfan, pelunasan tahap pertama akan dibuka bagi tiga kategori jemaah:

Jemaah haji reguler yang sudah berstatus lunas tanda berangkat

Jemaah reguler yang masuk dalam kuota keberangkatan 2026, serta

Jemaah prioritas lanjut usia (lansia).

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat kuota yang belum terisi, maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

“Tahap kedua akan dibuka untuk jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah tanpa mahram, dan mereka yang berada pada urutan berikutnya,” jelas Gus Irfan.

Penetapan jadwal pelunasan ini menandai langkah awal dari rangkaian panjang persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.

Kemenhaj menegaskan, percepatan jadwal pelunasan diharapkan dapat memberikan kepastian lebih dini bagi jemaah serta memperlancar seluruh tahapan persiapan operasional haji.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    Skema Dana Talangan Haji lewat Bank Muamalat yang Bisa Diambil lewat Travel Anggota HIMPUH

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 257
    • 0Komentar

    JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjalin kemitraan dengan Bank Muamalat dengan fokus pada program pembiayaan bagi jemaah haji khusus. Pertemuan keduanya berlangsung di Graha HIMPUH Jakarta pada Rabu 17 September 2025. Dalam kemitraan tersebut, Bank Muamalat akan menawarkan skema dana talangan haji berupa plafon pembiayaan yang berkisar sebesar USD 4.000 per jemaah, […]

    Bagikan Berita:
  • Illustrasi jemaah haji dievakuasi

    Angka Kematian Menurun, Total Jemaah Wafat Tembus 446 Orang

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 244
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hingga jelang akhir operasional haji 2025, Kementerian Agama mencatat penurunan jumlah jemaah Indonesia yang wafat selama menjalani ibadah di Tanah Suci. Berdasarkan data Siskohat per Kamis (10/7/2025) pukul 12.00 WIB, total ada 446 jemaah wafat, terdiri dari 434 jemaah reguler dan 12 jemaah haji khusus. Jumlah ini lebih rendah dibanding tahun 2024 yang […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar di Gorontalo, Anggota DPRD Tersangka

    Kasus Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar di Gorontalo, Anggota DPRD Tersangka

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 70
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (furoda). Dalam konferensi pers pada Selasa 11 November 2025, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., telah menetapkan MY (41), seorang anggota DPRD […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 115
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya […]

    Bagikan Berita:
  • Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 166
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ada ketentuan baru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan ketentuan baru yang mewajibkan seluruh penyedia layanan umrah untuk memenuhi standar pelayanan tertentu. Langkah ini diambil guna menjamin kualitas layanan terbaik bagi jemaah umrah dari seluruh dunia. Dalam pernyataan resminya seperti dikutip […]

    Bagikan Berita:
  • Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

    Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 217
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Burung merpati adalah hewan yang mudah ditemui saat berada di Makkah. Mereka terbang bebas, hinggap di lantai, dan dengan lincah datang berkerumun jika ada yang membagikan makanan. Akan tetapi, tidak sedikit di antaranya yang meninggalkan kotoran. Feses yang dihasilkan merpati dan pada umumnya semua hewan, dianggap najis menurut ajaran Islam. Kotoran kotoran yang […]

    Bagikan Berita:
expand_less