Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal

Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
  • visibility 128

Terkini, Jakarta – Komnas Haji menilai frasa ‘maksimal 8 persen’ untuk kuota haji khusus dalam Draf Rancangan Unda-undang Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan masalah serius dalam praktik di lapangan.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan aturan yang benar seharusnya berbunyi minimal 8 persen, bukan maksimal.

“Kalau pakai kata maksimal, justru sangat kaku. Padahal dalam praktik penyelenggaraan haji, selalu ada kuota tambahan yang harus diisi dalam waktu singkat. Kalau undang-undang mengunci di maksimal 8 persen, maka peluang itu tidak bisa dioptimalkan,” jelas Mustolih dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Selasa 19 Agustus 2025.

Mustolih menjelaskan, penyelenggaraan haji tidak pernah berjalan seratus persen mulus. Selalu ada jamaah yang gagal berangkat karena meninggal dunia, sakit, hamil, atau terkendala administrasi. Kondisi ini berpotensi membuat kuota reguler tak terserap secara penuh.

“Kalau sisa kuota itu tidak bisa dialihkan ke haji khusus karena aturan membatasi maksimal 8 persen, artinya pemerintah dianggap melanggar kuota. Itu rancu dan kontraproduktif,” tegas dosen UIN Jakarta tersebut.

Ia mencontohkan kasus pada 2019 dan 2022, ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi. Sayangnya, waktu yang mepet membuat kuota itu tidak terpakai optimal.

“Kalau saja frasa yang dipakai adalah minimal 8 persen, maka tambahan kuota itu bisa segera diisi oleh jamaah haji khusus melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jadi fleksibel dan tidak mubazir,” tambahnya.

RUU Haji Masih Terlalu Kaku

Selain soal kuota, Mustolih juga menyoroti draf RUU Haji dan Umrah yang menurutnya terlalu indonesiasentris, belum terlalu menyesuaikan dengan aturan-aturan Arab Saudi.

Padahal, menurut dia, 90 persen penyelenggaraan haji berlangsung di Arab Saudi, sementara aturan Indonesia tidak sepenuhnya terintegrasi dengan regulasi Saudi.

“Kalau tidak ada relaksasi dan fleksibilitas, siapa pun yang mengelola haji berpotensi berhadapan dengan masalah hukum,” ucapnya.

Senada dengan Mustolih, Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M. Firman Taufik, juga mempertanyakan alasan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen. Menurutnya, pembatasan itu merugikan jamaah sekaligus mengancam ekosistem ekonomi umat.

“Haji reguler saja bisa fleksibel dengan kuota besar dan subsidi. Kenapa haji khusus justru dibatasi ketat, padahal tidak disubsidi dan dikelola swasta berlisensi?” ujar Firman yang juga Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

Firman menegaskan, undang-undang seharusnya justru adaptif terhadap dinamika, bukan malah membunuh ekosistem yang sudah lama dibangun.

Usulan Revisi Frasa

Karena itu, Komnas Haji menekankan pentingnya merevisi frasa dalam UU Haji dan Umrah. “Solusi ideal adalah menetapkan kuota haji khusus minimal 8 persen. Dengan begitu, kalau ada tambahan kuota, PIHK bisa langsung bergerak mengisi. Ini menjaga fleksibilitas sekaligus memastikan tidak ada kuota yang terbuang sia-sia,” pungkas Mustolih.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jadwal Terbaru dan Pembagian Waktu  Laki-laki-Perempuan Salat di Hijr Ismail Kabah

    Ini Jadwal Terbaru dan Pembagian Waktu Laki-laki-Perempuan Salat di Hijr Ismail Kabah

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 286
    • 0Komentar

    MAKKAH – Otoritas Masjidil Haram menetapkan jadwal terbaru salat di kawasan Hijir Ismail (The Hateem) bagi jamaah laki-laki dan perempuan. Aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberi kesempatan yang adil bagi semua peziarah untuk beribadah di salah satu lokasi paling suci di dunia Islam itu. Hijir Ismail atau The Hateem dalam istilah Ara, adalah […]

    Bagikan Berita:
  • 13 Asosiasi Perjalanan Tolak Pemberlakuan Haji Mandiri, PKS Ikut Mengawal Penolakan

    13 Asosiasi Perjalanan Tolak Pemberlakuan Haji Mandiri, PKS Ikut Mengawal Penolakan

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 159
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah kompak menyuarakan penolakan terhadap wacana legalisasi haji/umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Aspirasi itu sampaikan 13 asosiasi tersebut langsung ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin 18 Agustus 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. Dua poin utama yang […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Wamen Haji dan Umrah Sebut Ada Broker yang Menitip Nama Syarikah Agar Diloloskan

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 76
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut adanya upaya lobi dan desakan untuk meloloskan syarikah tertentu saat pihaknya melakukan penentuan perusahaan yang akan melayani jemaah haji tahun 2026 mendatang. Seperti diketahui, sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah cuma menunjuk dua perusahaan penyedia layanan haji atau syarikah yang melayani jemaah dalam pelaksanaan […]

    Bagikan Berita:
  • Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 229
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemulangan haji 2025 sedang berlangsung, tapi urusan para jemaah ilegal yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi belum usai. Kini, mereka memohon bantuan ke Kedutaan RI, lantaran pelanggarannya tergolong berat. Akibat pelanggaran tersebut, (nekat masuk Saudi menggunakan visa ziarah atau visa kerja), mereka terancam denda puluhan juta rupiah hingga dicekal masuk ke Saudi […]

    Bagikan Berita:
  • Rahasia Marmer Masjidilharam di Makkah Tetap Sejuk Meski Suhu Panas Tembus 50 Derajat

    Rahasia Marmer Masjidilharam di Makkah Tetap Sejuk Meski Suhu Panas Tembus 50 Derajat

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 204
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada hal yang cukup unik dirasakan oleh jemaah khususnya saat berkunjung ke Masjidilharam di Makkah. Hal unik itu adalah lantai Masjidilharam yang terbuat dari marmer terasa sejuk meski cuaca cukup terik. Kenapa? Padahal, suhu musim panas bisa menyentuh hingga 50 derajat celsius tentu sangat bisa mempengaruhi panasnya lantai. Tidak sedikit jemaah ketika di […]

    Bagikan Berita:
  • Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 147
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan kewajiban memiliki visa resmi haji bagi umat Islam yang ingin berangkat haji. Melalui keterangan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi bahkan menyampaikan fatwa Dewan Ulama Senior terkait kewajiban berhaji dengan visa resmi. Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga menyampaikan, berangkat haji dengan mendapatkan visa […]

    Bagikan Berita:
expand_less