Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal

Klausul ‘Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen’ Rancu, Komnas Haji Usul Jadi Minimal

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
  • visibility 397
  • print Cetak

Terkini, Jakarta – Komnas Haji menilai frasa ‘maksimal 8 persen’ untuk kuota haji khusus dalam Draf Rancangan Unda-undang Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan masalah serius dalam praktik di lapangan.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan aturan yang benar seharusnya berbunyi minimal 8 persen, bukan maksimal.

“Kalau pakai kata maksimal, justru sangat kaku. Padahal dalam praktik penyelenggaraan haji, selalu ada kuota tambahan yang harus diisi dalam waktu singkat. Kalau undang-undang mengunci di maksimal 8 persen, maka peluang itu tidak bisa dioptimalkan,” jelas Mustolih dalam Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Selasa 19 Agustus 2025.

Mustolih menjelaskan, penyelenggaraan haji tidak pernah berjalan seratus persen mulus. Selalu ada jamaah yang gagal berangkat karena meninggal dunia, sakit, hamil, atau terkendala administrasi. Kondisi ini berpotensi membuat kuota reguler tak terserap secara penuh.

“Kalau sisa kuota itu tidak bisa dialihkan ke haji khusus karena aturan membatasi maksimal 8 persen, artinya pemerintah dianggap melanggar kuota. Itu rancu dan kontraproduktif,” tegas dosen UIN Jakarta tersebut.

Ia mencontohkan kasus pada 2019 dan 2022, ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi. Sayangnya, waktu yang mepet membuat kuota itu tidak terpakai optimal.

“Kalau saja frasa yang dipakai adalah minimal 8 persen, maka tambahan kuota itu bisa segera diisi oleh jamaah haji khusus melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Jadi fleksibel dan tidak mubazir,” tambahnya.

RUU Haji Masih Terlalu Kaku

Selain soal kuota, Mustolih juga menyoroti draf RUU Haji dan Umrah yang menurutnya terlalu indonesiasentris, belum terlalu menyesuaikan dengan aturan-aturan Arab Saudi.

Padahal, menurut dia, 90 persen penyelenggaraan haji berlangsung di Arab Saudi, sementara aturan Indonesia tidak sepenuhnya terintegrasi dengan regulasi Saudi.

“Kalau tidak ada relaksasi dan fleksibilitas, siapa pun yang mengelola haji berpotensi berhadapan dengan masalah hukum,” ucapnya.

Senada dengan Mustolih, Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah, M. Firman Taufik, juga mempertanyakan alasan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen. Menurutnya, pembatasan itu merugikan jamaah sekaligus mengancam ekosistem ekonomi umat.

“Haji reguler saja bisa fleksibel dengan kuota besar dan subsidi. Kenapa haji khusus justru dibatasi ketat, padahal tidak disubsidi dan dikelola swasta berlisensi?” ujar Firman yang juga Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

Firman menegaskan, undang-undang seharusnya justru adaptif terhadap dinamika, bukan malah membunuh ekosistem yang sudah lama dibangun.

Usulan Revisi Frasa

Karena itu, Komnas Haji menekankan pentingnya merevisi frasa dalam UU Haji dan Umrah. “Solusi ideal adalah menetapkan kuota haji khusus minimal 8 persen. Dengan begitu, kalau ada tambahan kuota, PIHK bisa langsung bergerak mengisi. Ini menjaga fleksibilitas sekaligus memastikan tidak ada kuota yang terbuang sia-sia,” pungkas Mustolih.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam saat Pemulangan Haji 2026, Koper Bisa Dibongkar

    Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam saat Pemulangan Haji 2026, Koper Bisa Dibongkar

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 86
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kembali menegaskan larangan membawa air zamzam di dalam koper bagasi maupun koper kabin selama proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi ke Tanah Air. Imbauan itu disampaikan seiring berlangsungnya fase pemulangan jemaah haji yang hingga Sabtu (6/6/2026) telah memberangkatkan 75 kelompok terbang (kloter) dengan total 29.644 […]

    Bagikan Berita:
  • Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Boleh Pindahkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

    Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Boleh Pindahkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 229
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai bolehnya memindahkan penyembelihan hewan dam jemaah haji ke tanah air. Tentu dengan beberapa syarat. Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, M. Afief Mundzir, mengatakan fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Sukseskan Haji 2026, Menhaj RI dan Menhaj Saudi Gelar Pertemuan Dua Hari

    Sukseskan Haji 2026, Menhaj RI dan Menhaj Saudi Gelar Pertemuan Dua Hari

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 303
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Komitmen pelayanan terbaik bagi tamu Allah kembali ditegaskan dalam pertemuan khusus antara Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Taufiq F. Al-Rabiah, yang berlangsung pada 16–17 Februari 2026 di Kantor Dagang Arab Saudi. Pertemuan dua hari ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat […]

    Bagikan Berita:
  • Masa Tinggal Jemaah Haji RI Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Kemenhaj: Bisa Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan

    Masa Tinggal Jemaah Haji RI Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Kemenhaj: Bisa Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyelenggaraan ibadah haji dengan memangkas masa tinggal jemaah Indonesia di Arab Saudi dari sekitar 40 hari menjadi hanya 30 hari. Langkah ini menjadi salah satu strategi Kementerian Haji dan Umrah untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus menekan biaya haji yang terus menghadapi tekanan akibat berbagai faktor ekonomi. Menteri Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Tidak Ada Pelarangan Umrah, KJRI Catat 10.060 Jemaah Sudah Tiba di RI dengan Selamat

    Tidak Ada Pelarangan Umrah, KJRI Catat 10.060 Jemaah Sudah Tiba di RI dengan Selamat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 231
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Hingga saat ini, pemerintah tidak mengeluarkan larangan untuk melaksakan ibadah umrah di tengah eskalasi perang di Timur Tengah. Pemerintah sejauh ini mengimbau jemaah untuk selalu berkoordinasi dengan travel sembari meningkatkan pengawasan dan pendampingan untuk keselamatan jemaah. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan proses pemulangan jemaah umrah ke Indonesia berjalan dengan pengawasan […]

    Bagikan Berita:
  • Modus Penipuan Haji Khusus, Jemaah Asal Makassar Setor Rp 270 Juta Hingga Diberi Visa Kerja

    Modus Penipuan Haji Khusus, Jemaah Asal Makassar Setor Rp 270 Juta Hingga Diberi Visa Kerja

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 47
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Dugaan penipuan perjalanan haji plus kembali mencuat setelah seorang calon jemaah asal Makassar mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetor dana sebesar Rp270 juta kepada Travel Jannah Firdaus. Kasus ini kini dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan dan rencananya juga akan dibawa ke ranah pidana. Korban, […]

    Bagikan Berita:
expand_less