Modus Penipuan Haji Khusus, Jemaah Asal Makassar Setor Rp 270 Juta Hingga Diberi Visa Kerja
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Dugaan penipuan perjalanan haji plus kembali mencuat setelah seorang calon jemaah asal Makassar mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah menyetor dana sebesar Rp270 juta kepada Travel Jannah Firdaus. Kasus ini kini dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan dan rencananya juga akan dibawa ke ranah pidana.
Korban, Widya Sulfia Anggraini (36), mengungkapkan rangkaian peristiwa yang diduga menjadi modus dalam kasus tersebut. Ia mengaku diyakinkan sejak awal dengan berbagai fasilitas layaknya program haji resmi, mulai dari umrah, manasik hingga janji keberangkatan.
Kronologi Dugaan Penipuan
Kasus bermula pada November 2025 ketika Widya ditawari paket haji plus oleh seorang agen Travel Jannah Firdaus. Ia mengaku percaya karena agen tersebut dikenalkan oleh keluarganya dan saat itu disebut sedang berada di Mekkah.
Setelah mendaftar, Widya melakukan pembayaran biaya haji secara bertahap sebanyak lima kali hingga total mencapai Rp270 juta. Ia kemudian mengikuti seluruh tahapan yang diarahkan pihak travel, termasuk menjalani ibadah umrah pada Februari 2026 yang memang menjadi bagian dari paket perjalanan.
Menjelang jadwal keberangkatan haji pada 12 Mei 2026, Widya juga mengikuti manasik haji secara daring dua hari sebelum keberangkatan. Seluruh rangkaian tersebut semakin membuatnya yakin bahwa keberangkatannya akan terlaksana sesuai jadwal.
Namun, kejanggalan mulai muncul ketika perlengkapan haji seperti kain ihram dan koper tak kunjung diberikan hingga mendekati hari keberangkatan.
Kecurigaan Widya semakin menguat setelah mengetahui dokumen perjalanan yang diterimanya bukan visa haji, melainkan visa kerja.
Puncaknya terjadi saat ia telah tiba di Jakarta pada 12 Mei 2026. Di sana, pihak travel memberitahukan bahwa keberangkatan dibatalkan dengan alasan kondisi dinilai tidak aman. Informasi tersebut baru disampaikan setelah seluruh calon jemaah berada di Jakarta.
Diduga Gunakan Modus Membangun Kepercayaan Korban
Berdasarkan pengakuan korban, pola yang diduga digunakan pelaku adalah membangun kepercayaan calon jemaah melalui beberapa tahapan, yaitu menawarkan paket haji melalui agen yang direkomendasikan keluarga, menyediakan fasilitas umrah dan manasik agar program terlihat berjalan normal, menerima pelunasan biaya hingga ratusan juta rupiah, kemudian tetap membawa calon jemaah hingga ke Jakarta sebelum akhirnya membatalkan keberangkatan.
Korban juga mengaku baru mengetahui bahwa visa yang diterimanya bukan visa haji setelah proses keberangkatan hampir dilakukan.
Diduga Ada Puluhan Korban
Widya menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat lebih dari 80 calon jemaah yang mengalami nasib serupa. Para korban disebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Balikpapan, Samarinda, dan Makassar.
Ia telah melayangkan somasi kepada pihak travel dan berencana membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Korban berharap seluruh dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan serta aparat penegak hukum memproses dugaan pelanggaran tersebut agar tidak muncul korban lainnya.
Kemenhaj Sulsel Terima Aduan
Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Bidang Bina Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulawesi Selatan, Rizkayadi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban.
Menurutnya, Travel Jannah Firdaus merupakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin penyelenggaraan haji dan umrah. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, perusahaan tersebut berkantor pusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor cabang resmi di Makassar.
Kemenhaj Sulsel berencana memanggil manajemen travel untuk meminta klarifikasi terkait batalnya keberangkatan jemaah asal Makassar. Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi bahan rekomendasi kepada Kementerian Haji dan Umrah di tingkat pusat yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini menggunakan pendekatan dugaan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan memisahkan dengan jelas antara keterangan korban serta pernyataan pihak berwenang.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
