Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Jadwal Pendaftaran Petugas Haji Per Provinsi dan Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji Per Provinsi dan Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 90

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan segera membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M.

Seleksi ini dibuka secara serentak di Kantor Kemenhaj Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi seluruh Indonesia.

Seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pendaftaran PPIH ini gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang berminat bisa mendaftar lewat laman haji.go.id/petugas

Berikut sejumlah ketentuan rekrutmen PPIH:

Jadwal Seleksi Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah

1. Seleksi Tingkat Kabupaten atau Kota (Tahap Pertama)

– Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
– Pendaftaran peserta: 22-28 November 2025
– Batas akhir mengirim dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
– Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
– CAT tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
– Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

– Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
– CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
– Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Formasi Pendaftaran yang Dibuka

1. PPIH Kloter

– Ketua Kloter
– Pembimbing Ibadah Haji Kloter

2. PPIH Arab Saudi

– Layanan Akomodasi
– Layanan Konsumsi
– Layanan Transportasi
– Layanan Bimbingan Ibadah
– Siskohat

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

1. Persyaratan Umum

– Warga Negara Indonesia
– Islam
– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
– Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
– Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
– Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
– Memiliki identitas kependudukan yang sah
– Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
– Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
– Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
– Tidak sedang menjalani tugas belajar
– Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
– Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional

– Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022

2. Persyaratan Khusus

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
– Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
– Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
– Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

2) Pembimbing Ibadah Kloter

– Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
– Telah menunaikan ibadah haji
– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
– Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
– Telah menunaikan ibadah haji
– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

3) Pelaksana Siskohat:

– Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
– Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
– Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
– Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

3. Persyaratan Administrasi

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– SK Pegawai Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

2) Pembimbing Ibadah Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
– Ijazah Terakhir WAJIB
– Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
– Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
– Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
– SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Sertifikat Pembimbing Ibadah
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

3) Pelaksana Siskohat:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– SK Penempatan Terakhir (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
– Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjuangan Hasnah Bahar Tabung Uang Hasil Pelihara Bebek untuk Berhaji

    Perjuangan Hasnah Bahar Tabung Uang Hasil Pelihara Bebek untuk Berhaji

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 259
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mengumpulkan uang untuk berhaji dari hasil usaha ternak bebek, adalah upaya yang tidak mudah bagi Hasnah Daeng Haya Bahar (62). Puluhan tahun lamanya, wanita asal Maros ini memelihara bebek di kolong rumahnya. Dia mendaftar haji pada 2011 silam dan baru pada tahun ini dia bisa berangkat. Itupun, sebenarnya dia masuk daftar cadangan untuk […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Terus Tingkatkan Fasilitas Miqat, Waktu Tunggu Semakin Singkat

    Arab Saudi Terus Tingkatkan Fasilitas Miqat, Waktu Tunggu Semakin Singkat

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 164
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi terus melakukan penguatan layanan haji dan umrah melalui pengembangan besar-besaran di area miqat, titik awal jamaah memulai ihram sebelum melaksanakan ibadah. Proyek strategis tersebut dipimpin langsung oleh Royal Commission for Makkah City and Holy Sites dengan tujuan meningkatkan efisiensi, kapasitas, serta kualitas pengalaman jamaah. Pada musim haji terakhir, rencana operasional […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji yang Ditemukan Tidak Sehat Bakal Dipulangkan Kembali ke Negaranya

    Jemaah Haji yang Ditemukan Tidak Sehat Bakal Dipulangkan Kembali ke Negaranya

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 76
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi kini menerapkan aturan medis yang jauh lebih ketat untuk pelaksanaan Haji 2026 mendatang. Pemerintah Kerajaan sebelumnya telah menegaskan bahwa jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu tidak lagi diizinkan menunaikan ibadah haji. Jika petugas haji menemukan ada jemaah yang tiba dalam kondisi tidak layak (unfit), akan langsung dipulangkan ke negara asalnya, dan […]

    Bagikan Berita:
  • Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

    Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA – Untuk bisa berangkat haji, jamaah haji tahun ini mendapat subsidi jumbo yang berkisar Rp33 juta hingga Rp37 juta per orang. Dengan terus meningkatnya subsidi tanpa melihat inflasi yang meningkat, nilai tukar rupiah terhadap dolar, pajak di Arab Saudi dan faktor lain, subsisi membengkak ini bisa menjadi masalah di kemudian hari. Ironisnya, selain membayar […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Sudah Tangkap 7 WNI yang Mencoba Menjual Haji Ilegal

    Arab Saudi Sudah Tangkap 7 WNI yang Mencoba Menjual Haji Ilegal

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 148
    • 0Komentar

    SAUDI – Dalam kurun waktu sekitar sepekan saja, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menangkap hingga 7 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba menjual paket haji tidak resmi atau ilegal. Departemen Keamanan Umum Arab Saudi, pada 26 Mei lalu, sebelumnya mengunggah foto seorang pria WNI yang mereka tangkap. Pria tersebut disebut melakukan penipuan dan mempublikasikan […]

    Bagikan Berita:
  • Ibu Kantin Naik Haji, Kisah Perjuangan Jemaah Tazkiyah Tour

    Ibu Kantin Naik Haji, Kisah Perjuangan Jemaah Tazkiyah Tour

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 385
    • 0Komentar

    SUBARTI Lasadi Manja sehari-hari adalah ibu kantin di SMK 3 Pinrang. Menjual kerupuk, es krim, jalangkote dan gorengan lainnya. Mulai berjualan sejak 2006. Suaminya seorang petani. Keduanya hidup sederhana namun dengan impian yang tidak sederhana. Subarti ingin naik haji! Sejak 2013, dia mulai menabung. Kadang Rp100.000, kadang juga lebih sedikit. Tergantung pemasukan di hari itu. […]

    Bagikan Berita:
expand_less