Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Jadwal Pendaftaran Petugas Haji Per Provinsi dan Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji Per Provinsi dan Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 359
  • print Cetak

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan segera membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M.

Seleksi ini dibuka secara serentak di Kantor Kemenhaj Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi seluruh Indonesia.

Seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pendaftaran PPIH ini gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang berminat bisa mendaftar lewat laman haji.go.id/petugas

Berikut sejumlah ketentuan rekrutmen PPIH:

Jadwal Seleksi Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah

1. Seleksi Tingkat Kabupaten atau Kota (Tahap Pertama)

– Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
– Pendaftaran peserta: 22-28 November 2025
– Batas akhir mengirim dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
– Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
– CAT tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
– Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

– Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
– CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
– Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Formasi Pendaftaran yang Dibuka

1. PPIH Kloter

– Ketua Kloter
– Pembimbing Ibadah Haji Kloter

2. PPIH Arab Saudi

– Layanan Akomodasi
– Layanan Konsumsi
– Layanan Transportasi
– Layanan Bimbingan Ibadah
– Siskohat

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

1. Persyaratan Umum

– Warga Negara Indonesia
– Islam
– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
– Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
– Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
– Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
– Memiliki identitas kependudukan yang sah
– Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
– Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
– Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
– Tidak sedang menjalani tugas belajar
– Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
– Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional

– Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022

2. Persyaratan Khusus

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
– Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
– Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
– Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

2) Pembimbing Ibadah Kloter

– Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
– Telah menunaikan ibadah haji
– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
– Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
– Telah menunaikan ibadah haji
– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

3) Pelaksana Siskohat:

– Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
– Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
– Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
– Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

3. Persyaratan Administrasi

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– SK Pegawai Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

2) Pembimbing Ibadah Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
– Ijazah Terakhir WAJIB
– Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
– Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
– Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
– SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Sertifikat Pembimbing Ibadah
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

3) Pelaksana Siskohat:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– SK Penempatan Terakhir (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
– Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramli Rahim Beri Kejutan Hadiah Umrah untuk Siswanya yang Hafal 30 Juz

    Ramli Rahim Beri Kejutan Hadiah Umrah untuk Siswanya yang Hafal 30 Juz

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 51
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Momen haru tersaji di tengah Wisuda Tahfidz Alquran Ranu Harapan Islamic School (RHIS) 2026 di Sandeq C Ballroom, Hotel Claro Makassar, Jumat (17/7/2026). Di tengah prosesi wisuda, Pendiri RHIS Muhammad Ramli Rahim memberikan kejutan berupa hadiah umrah kepada seorang lulusan yang sukses menuntaskan hafalan 30 juz Alquran. Hadiah tersebut diberikan kepada Duta Palaloi […]

    Bagikan Berita:
  • Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 572
    • 0Komentar

    MADINAH – Bagi jemaah haji dan umrah Indonesia yang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, atau Masjid Nabawi, Madinah, tidak perlu khawatir lagi ketinggalan makna khutbah Jumat. Meski khatib menyampaikannya dalam bahasa Arab, isi khutbahnya bisa disimak langsung dalam bahasa Indonesia lewat HP. Fasilitas ini disediakan oleh pihak pengelola dua masjid suci, agar jamaah dari berbagai […]

    Bagikan Berita:
  • 967 Petugas Haji 2026 Ikuti Evaluasi Nasional Sekaligus Di-Retreat Oleh TNI-Polri

    967 Petugas Haji 2026 Ikuti Evaluasi Nasional Sekaligus Di-Retreat Oleh TNI-Polri

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 63
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Sebanyak 967 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M yang digelar Kementerian Haji dan Umrah di Asrama Haji Kelas I dan Lapangan Galaxy Makodam Jaya, Halim, Jakarta. Menariknya, forum evaluasi nasional ini tidak hanya membahas perbaikan layanan haji, tetapi juga dibarengi kegiatan retreat yang […]

    Bagikan Berita:
  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Jadwal Batas Akhir Kedatangan dan Kepulangan Umrah 2026, dan Alasan Harus Ditutup saat Haji

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 474
    • 0Komentar

    HAMRANEWS -Arab Saudi telah mengumumkan tanggal penutupan Umrah 2026. Setiap tahun menjelang pelaksanaan ibadah haji, Arab Saudi menutup sementara layanan umrah demi memberikan kenyamanan dan kelancaran penyelenggaraan haji. Penutupan ini bukan sekadar jeda, melainkan masa persiapan untuk pelaksanaan haji berskala besar. Oleh karena itu, jemaah disarankan untuk memesan paket Umrah lebih awal, sebelum proses visa […]

    Bagikan Berita:
  • Gelar Musyawarah Kerja, HIMPUH Tegaskan Komitmen untuk Patuh Aturan dan Patut

    Gelar Musyawarah Kerja, HIMPUH Tegaskan Komitmen untuk Patuh Aturan dan Patut

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 287
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (HIMPUH) menegaskan pentingnya soliditas organisasi untuk tetap tumbuh dan adaptif menghadapi tantangan, di tengah dinamika regulasi baru dan masa transisi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah nasional, Hal itu mengemuka dalam Musyawarah Kerja (MUKER) ke-2 HIMPUH yang digelar pada Senin-Selasa, 26–27 Januari, di The Trans Luxury Hotel Bandung. Forum […]

    Bagikan Berita:
  • MUI Usulkan Masa Berhaji Dikurangi Jadi 20 Hari: Biaya Lebih Murah, Begini Rutenya

    MUI Usulkan Masa Berhaji Dikurangi Jadi 20 Hari: Biaya Lebih Murah, Begini Rutenya

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 462
    • 0Komentar

    SAUDI – Masa pelaksanaan haji biasanya memakan waktu hingga kurang lebih 35 hari. Majelis Ulama Indonesia menilai, waktu berhaji itu bisa dipangkas menjadi 20 hari saja sehingga bisa menghemat biaya akomodasi hingga konsumsi. Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyampaikan peluang pemangkasan waktu haji itu saat merespons usulan Ketua Komisi […]

    Bagikan Berita:
expand_less