Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Jadwal Pendaftaran Petugas Haji Per Provinsi dan Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji Per Provinsi dan Syarat-syarat yang Wajib Dipenuhi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
  • visibility 262

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan segera membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 H/2026 M.

Seleksi ini dibuka secara serentak di Kantor Kemenhaj Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi seluruh Indonesia.

Seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pendaftaran PPIH ini gratis tanpa dipungut biaya. Masyarakat yang berminat bisa mendaftar lewat laman haji.go.id/petugas

Berikut sejumlah ketentuan rekrutmen PPIH:

Jadwal Seleksi Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah

1. Seleksi Tingkat Kabupaten atau Kota (Tahap Pertama)

– Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
– Pendaftaran peserta: 22-28 November 2025
– Batas akhir mengirim dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
– Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
– CAT tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
– Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

– Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
– CAT dan wawancara tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
– Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB

Formasi Pendaftaran yang Dibuka

1. PPIH Kloter

– Ketua Kloter
– Pembimbing Ibadah Haji Kloter

2. PPIH Arab Saudi

– Layanan Akomodasi
– Layanan Konsumsi
– Layanan Transportasi
– Layanan Bimbingan Ibadah
– Siskohat

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

1. Persyaratan Umum

– Warga Negara Indonesia
– Islam
– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
– Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
– Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
– Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
– Memiliki identitas kependudukan yang sah
– Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya)
– Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
– Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
– Tidak sedang menjalani tugas belajar
– Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
– Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

a) Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau
b) unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional

– Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022

2. Persyaratan Khusus

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
– Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
– Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
– Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)
– Diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji

2) Pembimbing Ibadah Kloter

– Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
– Telah menunaikan ibadah haji
– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
– Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
– Telah menunaikan ibadah haji
– Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji

3) Pelaksana Siskohat:

– Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
– Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
– Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
– Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.

3. Persyaratan Administrasi

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– SK Pegawai Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

2) Pembimbing Ibadah Kloter

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga WAJIB
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku WAJIB
– Ijazah Terakhir WAJIB
– Sertifikat Pembimbing Ibadah WAJIB
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah WAJIB
– Surat Pernyataan telah berhaji WAJIB
– Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah WAJIB
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios WAJIB
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN WAJIB
– SK Pegawai Terakhir OPSIONAL
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) OPSIONAL
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga OPSIONAL
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji OPSIONAL

B. PPIH Arab Saudi

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Sertifikat Pembimbing Ibadah
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)

3) Pelaksana Siskohat:

– Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
– KTP yang Sah dan Masih Berlaku
– Ijazah Terakhir
– Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
– Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
– Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN wajib
– SK Pegawai Terakhir (Opsional)
– SK Penempatan Terakhir (Opsional)
– Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional)
– Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional)
– Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional)
– Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional)
– Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional)

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penggunaan Data Internet Melonjak 3 Kali Lipat dari Normal di Saudi saat Ramadan

    Penggunaan Data Internet Melonjak 3 Kali Lipat dari Normal di Saudi saat Ramadan

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 72
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Lonjakan aktivitas komunikasi selama bulan Ramadan 2026 di Tanah Suci mencapai angka yang mencengangkan. Laporan menyebut, penggunaan data internet per orang melonjak hingga sekitar 3 kali lipat dari rata-rata penggunaan global. Badan Komunikasi, Ruang dan Teknologi Arab Saudi (CST) mencatat, ratusan juta panggilan terjadi hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Di […]

    Bagikan Berita:
  • Potensi Penipuan yang Bisa Terjadi Ketika Berangkat Umrah secara Mandiri

    Potensi Penipuan yang Bisa Terjadi Ketika Berangkat Umrah secara Mandiri

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 242
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kini membolehkan masyarakat Indonesia berangkat umrah melalui jalur mandiri, atau mengurus sendiri keberangkatan, pemesanan hotel, dan berbagai urusan lainnya tanpa melalui travel. Namun, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Re­publik Indonesia (Amphuri) menyoroti dampak negatif dari aturan Umrah Mandiri yang kini diatur secara legal di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Berbagai Fitur Terbaru di Platform Nusuk Umrah 2025, Ajukan Visa Hingga Pesan Kendaraan

    Berbagai Fitur Terbaru di Platform Nusuk Umrah 2025, Ajukan Visa Hingga Pesan Kendaraan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 383
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi terus memperluas layanan digital bagi jemaah Umrah dengan meluncurkan platform Nusuk Umrah serta memperbarui aturan visa tahun 2025. Langkah ini bertujuan menyederhanakan proses pengurusan visa, pemesanan layanan perjalanan, hingga akses ke situs suci. Platform Nusuk Umrah kini hadir sebagai akses terpadu bagi jemaah internasional. Melalui portal ini, calon jemaah bisa […]

    Bagikan Berita:
  • Penyelenggara Haji Khusus Keluhkan Sejumlah Syarat Administratif yang Memperlambat Proses Pelunasan

    Penyelenggara Haji Khusus Keluhkan Sejumlah Syarat Administratif yang Memperlambat Proses Pelunasan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 190
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2026 menghadapi masalah administratif yang cukup membuat ribet calon jemaah. Penyelenggara travel haji khusus, sekaligus Sekjen Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (ASPHIRASI), Retno Anugerah Andriyani mengungkapkan, berbagai kendala teknis hingga sederet syarat administratif menjadi penyebab belum optimalnya proses pelunasan ibadah haji khusus. “Sejak awal, […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Haji RI Sebut Umrah Jalur Mandiri Lebih Rentan Saat Situasi Krisis

    Menteri Haji RI Sebut Umrah Jalur Mandiri Lebih Rentan Saat Situasi Krisis

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 74
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Di tengah eskalasi konflik Timur Tengah, aktivitas umrah khususnya penerbangan ke Saudi ikut mengalami gangguan. Kondisi ini paling rentan dialami oleh jemaah umrah lewat jalur mandiri. Di media sosial, pelaku umrah mandiri mengeluhkan mahalnya penerbangan langsung dari Arab Saudi ke ke Tanah Air dan sebeliknya. Sementara, penerbangan jalur transit ke negara kawasan Timur […]

    Bagikan Berita:
  • Kebutuhan Anggaran Haji 2026 Rp18,2 Triliun, Dirjen PE2HU Ingatkan Harus Tepat Sasaran

    Kebutuhan Anggaran Haji 2026 Rp18,2 Triliun, Dirjen PE2HU Ingatkan Harus Tepat Sasaran

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 179
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan anggaran operasional haji 1447 Hijriah/2026 M yang riil, tepat sasaran, dan akuntabel di tengah tantangan kebijakan baru Arab Saudi. Pengelolaan anggaran yang tidak tepat dinilai berisiko berdampak langsung pada kualitas layanan dan kenyamanan jemaah. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi dalam […]

    Bagikan Berita:
expand_less