Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Warga Muhammadiyah yang Naik Haji 2026 Wajib Sembelih DAM di Tanah Air

Warga Muhammadiyah yang Naik Haji 2026 Wajib Sembelih DAM di Tanah Air

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
  • visibility 92

HAMRANEWS – Jutaan muslim melaksanakan ibadah haji tahun ini. Sebagian di antara adalah Warga Muhammadiyah. Khusus Ibadah Haji 1447 H, pimpinan warga Ormas Islam berlambang Matahari ini diminta ikuti Fatwa Tarjih tentang Pengalihan Penyembelihan Dam (denda) ke Tanah Air.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy pada Sabtu 17 April 2026 di Surabaya, Jawa Timur. Fatwa Tarjih ini memberikan keleluasaan bagi jemaah haji untuk menyembelih dam di Indonesia.

“Jadi saya mohon bagi PDM-PDM yang mempunyai lembaga perjalanan haji untuk dam warga Muhammadiyah wajib disembelih di Indonesia,” tegas Muhadjir.

Fatwa Tarjih ini harus segera disosialisasikan, dan warga Muhammadiyah yang berkesempatan untuk menunaikan Ibadah Haji tahun 1447 H supaya menjadi teladan atau contoh pelaksanaan fatwa ini.

“Karena ini keputusan Muhammadiyah, maka kita sebagai warga Muhammadiyah harus samikna wa atokna,” katanya.

Menurutnya, Fatwa Tarjih ini memberikan kepastian hukum. Sehingga warga Muhammadiyah tidak perlu ada keraguan dalam menjalankan fatwa yang telah digodok dan disidangkan dengan matang ini.

“Berdasarkan kajian dari Majelis Tarjih, memang dalam banyak hal lebih baik disembelih di sini daripada di sana. Sementara Pemerintah Saudi Arabia sendiri melewati Menteri Haji dan Wakaf mendorong negara-negara itu untuk lebih baik menyembelih di tempatnya masing-masing,” ungkapnya.

Dari terbitnya fatwa ini Muhadjir mendorong supaya stakeholder di Muhammadiyah, seperti Lazismu untuk segera menyiapkan kambing yang akan dibeli warga Muhammadiyah untuk dikurbankan sebagai dam.

Terlebih jemaah haji Indonesia menurutnya adalah Haji Tamattu. Metode ini paling umum digunakan jemaah Indonesia karena lebih praktis dan mewajibkan pembayaran dam berupa menyembelih seekor kambing.

Namun demikian, penyedia hewan kurban untuk dam jemaah haji Indonesia – khususnya Lazismu, supaya menyediakan kambing dengan harga yang terjangkau. Tidak terlalu mahal, namun tetap menguntungkan kedua belah pihak.

Penasehat Presiden Bidang Haji ini menjelaskan, jika dam dapat dilakukan di Indonesia justru akan memberikan manfaat lebih besar. Sebab dagingnya dapat dibagikan untuk membangun generasi Indonesia yang lebih sehat, cerdas, dan beriman.

Oleh karena itu dirinya meminta betul kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) khususnya, dan jenjang kepemimpinan lainnya supaya mensosialisasikan Fatwa Tarjih tentang Pengalihan Penyembelihan Dam (denda) ke Tanah Air ini.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 249
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji. Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 482
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan. Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak […]

    Bagikan Berita:
  • Gelar Musyawarah Kerja, HIMPUH Tegaskan Komitmen untuk Patuh Aturan dan Patut

    Gelar Musyawarah Kerja, HIMPUH Tegaskan Komitmen untuk Patuh Aturan dan Patut

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 208
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (HIMPUH) menegaskan pentingnya soliditas organisasi untuk tetap tumbuh dan adaptif menghadapi tantangan, di tengah dinamika regulasi baru dan masa transisi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah nasional, Hal itu mengemuka dalam Musyawarah Kerja (MUKER) ke-2 HIMPUH yang digelar pada Senin-Selasa, 26–27 Januari, di The Trans Luxury Hotel Bandung. Forum […]

    Bagikan Berita:
  • Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji Diperkirakan Rp1 Triliun

    Kerugian Negara Akibat Kasus Kuota Haji Diperkirakan Rp1 Triliun

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 431
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hitung-hitung kerugian negara akibat dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” terang juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025. Budi menjelaskan, hitungan […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 206
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai […]

    Bagikan Berita:
  • Gara-gara Haji Ilegal, Indonesia Dapat Peringatan dari Arab Saudi Hingga Bikin Malu

    Gara-gara Haji Ilegal, Indonesia Dapat Peringatan dari Arab Saudi Hingga Bikin Malu

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 340
    • 0Komentar

    JAKARTA – Imbas banyaknya haji ilegal, termasuk aktivitas berhaji ke Arab Saudi tapi menggunakan visa non-haji, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahkan memperingati pemerintah Indonesia. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengaku mendapat peringatan tersebut. Ia diperingatkan dalam rapat gara-gara temuan temuan calon jemaah haji yang mencoba masuk Arab Saudi […]

    Bagikan Berita:
expand_less