Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kuota Haji Khusus 8 Persen Terlalu Kecil, Bukan Terlalu Besar

Kuota Haji Khusus 8 Persen Terlalu Kecil, Bukan Terlalu Besar

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 141
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Aturan terkait kuota haji khusus sedang melewati proses permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia dinilai merampas hak pengguna haji reguler.

Namun, muncul pandangan berbeda yang menyebut angka 8 persen justru terlalu kecil. Bahkan angka 8 persen itu belum memiliki dasar akademik yang kuat.

Ketua Bidang Litbang DPP AMPHURI, Ulul Albab, menilai perdebatan selama ini cenderung terjebak pada anggapan bahwa kuota haji khusus mengurangi jatah haji reguler.

Menurutnya, persoalan utama bukanlah besaran kuota haji khusus, melainkan apakah penetapan angka 8 persen telah didasarkan pada kajian yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan haji khusus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional yang diakui undang-undang dan dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah pembinaan pemerintah.

“Pertanyaannya bukan apakah haji khusus layak ada, tetapi mengapa kuotanya ditetapkan hanya 8 persen. Dasarnya apa?” tulis Ulul dalam opini yang dipublikasikan.

Menurutnya, dalam negara hukum setiap pembatasan hak warga negara harus memenuhi prinsip rasionalitas, proporsionalitas, dan memiliki dasar akademik. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menjelaskan alasan penetapan angka 8 persen, apakah berdasarkan kajian kebutuhan jamaah, proyeksi demografi, kapasitas pelayanan, atau evaluasi penyelenggaraan haji selama ini.

Ulul juga mengingatkan bahwa UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk menjalankan ibadah. Meski pemerintah berwenang mengatur keberangkatan haji karena kuota ditentukan Arab Saudi, kewenangan tersebut tidak boleh menjadi dasar pembatasan yang tidak proporsional.

Ia menilai narasi yang mempertentangkan jamaah reguler dan jamaah haji khusus juga kurang tepat. Menurutnya, akar persoalan panjangnya antrean haji bukanlah keberadaan haji khusus, melainkan ketidakseimbangan antara jumlah pendaftar dan kuota haji nasional yang tersedia setiap tahun.

Karena itu, pengurangan bahkan penghapusan kuota haji khusus dinilai tidak otomatis menyelesaikan masalah masa tunggu haji reguler.

Ulul mendorong agar evaluasi kebijakan kuota haji dilakukan berdasarkan data dan kajian ilmiah, bukan sekadar kompromi politik atau opini publik.

Menurutnya, yang perlu diperjuangkan adalah penyelenggaraan haji yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berbasis bukti, sehingga hak seluruh jamaah, baik reguler maupun khusus, tetap terlindungi sesuai prinsip keadilan konstitusional.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh, Pesawat yang Angkut Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dapat Teror Bom

    Heboh, Pesawat yang Angkut Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dapat Teror Bom

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 465
    • 0Komentar

    SAUDI – Pesawat Saudia Airlines SV-5276 yang membawa jemaah haji Indonesia sebanyak 442 orang mendapat ancaman bom dari pihak tak dikenal. Diketahui ancaman itu dikirim melalui surat elektronik (e-mail) dan langsung memicu prosedur keamanan darurat dengan langkah pertama, melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Medan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, kepada wartawan […]

    Bagikan Berita:
  • DPR RI Tolak Penempatan Jemaah Haji RI di Mina Jadid: Tidak Layak dan Jauh dari Kawasan Utama

    DPR RI Tolak Penempatan Jemaah Haji RI di Mina Jadid: Tidak Layak dan Jauh dari Kawasan Utama

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 446
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Anggota Komisi VIII DPR RI melarang keras penempatan jemaah haji Indonesia di Mina Jadid pada musim haji 2026. Alasannya jelas: lokasi tersebut dianggap tak layak dan jauh dari kawasan utama pelaksanaan ibadah haji. Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid, bahkan menilai kebijakan itu sebagai kemunduran dalam pelayanan haji. Ia meminta Kementerian Haji dan […]

    Bagikan Berita:
  • Haji Khusus Tazkiyah Tour Akan Diberangkatkan pada 3 Mei 2026, Tiba di Tanah Air 2 Juni

    Haji Khusus Tazkiyah Tour Akan Diberangkatkan pada 3 Mei 2026, Tiba di Tanah Air 2 Juni

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 663
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Persiapan matang untuk Haji Khusus dituntaskan Tazkiyah Tour pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Para Calon jemaah haji Tazkiyah direncanakan akan berangkat pada 3 Mei 2026 dan tiba kembali di Tanah Air pada 2 Juni 2026. Tahun ini, Tazkiyah Tour akan memberangkatkan 217 jemaah haji, terbagi dalam tiga embarkasi; Makassar, Surabaya, dan Jakarta. […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Jawaban BPKH Soal Jemaah Haji Khusus Terancam Batal Berangkat Tahun Ini

    Ini Jawaban BPKH Soal Jemaah Haji Khusus Terancam Batal Berangkat Tahun Ini

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 391
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kekhawatiran akan batalnya pemberangkatan jemaah Haji Khusus pada musim haji 1447 H/2026 M mendapat tanggapan resmi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan masih menunggu penyelesaian tahapan administratif sesuai aturan yang berlaku. Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menyampaikan bahwa BPKH tetap berkomitmen penuh […]

    Bagikan Berita:
  • Menhaj RI Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan untuk Cegah Penyelewengan

    Menhaj RI Temui Jaksa Agung, Minta Pendampingan untuk Cegah Penyelewengan

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 532
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Pertemuan ini menjadi langkah awal kerja sama antara kedua lembaga dalam memastikan penyelenggaraan haji berjalan bersih, transparan, dan bebas korupsi. “Kami tadi beraudiensi dengan Pak Jaksa Agung terkait dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Haru Tukang Tambal Ban Berutang Demi Berhaji, Kini Utangnya Dilunasi Pemerintah dan UEA

    Haru Tukang Tambal Ban Berutang Demi Berhaji, Kini Utangnya Dilunasi Pemerintah dan UEA

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 154
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Perjuangan Sulaji, seorang tukang tambal ban asal Kota Semarang, dalam mewujudkan impian menunaikan ibadah haji mengundang perhatian banyak pihak. Demi bisa berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, Sulaji bahkan rela berutang untuk menutupi kekurangan biaya pelunasan haji. Kisah mengharukan itu sampai ke telinga Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil […]

    Bagikan Berita:
expand_less