Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Aturan Baru Travel Haji dan Umrah, Kemenhaj Perketat Standar Usaha dan Perlindungan Jemaah

Aturan Baru Travel Haji dan Umrah, Kemenhaj Perketat Standar Usaha dan Perlindungan Jemaah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
  • visibility 148
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan regulasi baru yang mengatur standar kegiatan usaha bagi perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

Aturan tersebut mencakup persyaratan perizinan, fasilitas usaha, pelayanan jemaah, hingga sanksi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Regulasi tersebut diundangkan pada 3 Agustus 2026 dan menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur standar kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

Dalam aturan terbaru, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus dimiliki warga negara Indonesia beragama Islam.

Perusahaan juga diwajibkan telah menjalankan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekurang-kurangnya tiga tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah.

Sementara itu, PPIU diwajibkan memiliki usaha dengan klasifikasi Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121) dan telah beroperasi minimal satu tahun.

Kemenhaj juga memperketat persyaratan sarana dan prasarana. PIHK dan PPIU wajib memiliki kantor operasional dengan luas sekurang-kurangnya 50 meter persegi. Ketentuan ini meningkat dibandingkan standar sebelumnya.

Selain fasilitas kantor, perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang didukung sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat serta sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan secara berkelanjutan.

Dari sisi pelayanan, penyelenggara haji dan umrah diwajibkan memastikan jemaah berangkat sesuai jadwal dan memperoleh layanan sebagaimana tercantum dalam perjanjian atau paket perjalanan.

Ketentuan tersebut mencakup pengurusan visa, bimbingan ibadah, layanan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi. Untuk akomodasi jemaah haji, hotel juga harus memenuhi ketentuan jarak, yakni maksimal 1 kilometer dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi.

Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif. Bagi PIHK maupun PPIU yang gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah, maupun tidak memenuhi layanan yang telah dijanjikan, sanksi dapat diberikan secara bertahap.

Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Dengan regulasi tersebut, Kemenhaj menegaskan standar penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Teror Bom di Pesawat Haji, BSSN Sebut Pelaku Tidak Pakai Jaringan Internet

    Misteri Teror Bom di Pesawat Haji, BSSN Sebut Pelaku Tidak Pakai Jaringan Internet

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 446
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ancaman bom yang terjadi di Pesawat Saudia Airlines yang mengangkut jemaah haji di Indonesia rupanya bukan lewat internet. Tapi lewat sambungan telepon. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi, menyebut, ancaman bom yang terjadi pada pertengahan Juni 2025 itu tidak sulit dideteksi dari sisi komunikasi digital. Menurutnya, […]

    Bagikan Berita:
  • Ramai Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyeroboran Antrean Adalah Perbuatan Zalim

    Ramai Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyeroboran Antrean Adalah Perbuatan Zalim

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 444
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan banyak pihak. Bukan cuma karena para pihak, khususnya perjabat di Kementerian Agama diduga melanggar aturan terkait pembagian kuota haji khusus dan reguler. Orang-orang terkait dengan korupsi kuota haji disebut-sebut juga melakukan tindak zalim, karena kuota tambahan yang seharusnya […]

    Bagikan Berita:
  • Kasubag TU Kemenag Lutra Wafat Saat Hendak Salat Jumat di Makkah

    Kasubag TU Kemenag Lutra Wafat Saat Hendak Salat Jumat di Makkah

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 473
    • 0Komentar

    MAKKAH – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kementerian Agama Luwu Utara. H Abdul Khalik Siaman, S.Ag., M.MPd., yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Lutra, meninggal dunia di Tanah Suci Makkah pada Jumat, 29 Agustus 2025. Almarhum menghembuskan napas terakhir saat sedang dalam perjalanan menuju Salat Jumat. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam […]

    Bagikan Berita:
  • Foto-foto: Momen Presiden Prabowo Subianto Melakukan Ibadah Umrah saat ke Arab Saudi photo_camera 6

    Foto-foto: Momen Presiden Prabowo Subianto Melakukan Ibadah Umrah saat ke Arab Saudi

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 583
    • 0Komentar

    PRESIDEN Prabowo Subianto menunaikan ibadah umrah setelah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi di Jeddah. Prabowo menunaikan ibadah umrah bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Setibanya di Masjidil Haram, Presiden turut menyapa para jemaah asal Indonesia yang sedang beribadah di tanah suci. Masjidil Haram, Makkah, Kerajaan Arab Saudi, 2 Juli 2025. Foto: […]

    Bagikan Berita:
  • Ibu Kantin Naik Haji, Kisah Perjuangan Jemaah Tazkiyah Tour

    Ibu Kantin Naik Haji, Kisah Perjuangan Jemaah Tazkiyah Tour

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 1.034
    • 0Komentar

    SUBARTI Lasadi Manja sehari-hari adalah ibu kantin di SMK 3 Pinrang. Menjual kerupuk, es krim, jalangkote dan gorengan lainnya. Mulai berjualan sejak 2006. Suaminya seorang petani. Keduanya hidup sederhana namun dengan impian yang tidak sederhana. Subarti ingin naik haji! Sejak 2013, dia mulai menabung. Kadang Rp100.000, kadang juga lebih sedikit. Tergantung pemasukan di hari itu. […]

    Bagikan Berita:
  • Penjelasan Kanwil Kemenhaj Sulsel Terkait Jemaah Makassar Wafat saat di Bandara

    Penjelasan Kanwil Kemenhaj Sulsel Terkait Jemaah Makassar Wafat saat di Bandara

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 360
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Insiden meninggalnya seorang jemaah umrah asal Makassar di Arab Saudi memicu sorotan publik. Jemaah bernama Maemuna dilaporkan wafat saat menunggu keberangkatan di Bandara King Abdulaziz International Airport, setelah penerbangan yang akan membawanya pulang mengalami penundaan hingga dua hari. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 5 Februari 2026. Informasi awal menyebutkan, korban diduga meninggal akibat […]

    Bagikan Berita:
expand_less