Aturan Baru Travel Haji dan Umrah, Kemenhaj Perketat Standar Usaha dan Perlindungan Jemaah
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 6 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Logo Emblem Kementerian Haji dan Umrah
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan regulasi baru yang mengatur standar kegiatan usaha bagi perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.
Aturan tersebut mencakup persyaratan perizinan, fasilitas usaha, pelayanan jemaah, hingga sanksi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Regulasi tersebut diundangkan pada 3 Agustus 2026 dan menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur standar kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.
Dalam aturan terbaru, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus dimiliki warga negara Indonesia beragama Islam.
Perusahaan juga diwajibkan telah menjalankan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekurang-kurangnya tiga tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah.
Sementara itu, PPIU diwajibkan memiliki usaha dengan klasifikasi Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121) dan telah beroperasi minimal satu tahun.
Kemenhaj juga memperketat persyaratan sarana dan prasarana. PIHK dan PPIU wajib memiliki kantor operasional dengan luas sekurang-kurangnya 50 meter persegi. Ketentuan ini meningkat dibandingkan standar sebelumnya.
Selain fasilitas kantor, perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang didukung sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat serta sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan secara berkelanjutan.
Dari sisi pelayanan, penyelenggara haji dan umrah diwajibkan memastikan jemaah berangkat sesuai jadwal dan memperoleh layanan sebagaimana tercantum dalam perjanjian atau paket perjalanan.
Ketentuan tersebut mencakup pengurusan visa, bimbingan ibadah, layanan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi. Untuk akomodasi jemaah haji, hotel juga harus memenuhi ketentuan jarak, yakni maksimal 1 kilometer dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi.
Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif. Bagi PIHK maupun PPIU yang gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah, maupun tidak memenuhi layanan yang telah dijanjikan, sanksi dapat diberikan secara bertahap.
Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Dengan regulasi tersebut, Kemenhaj menegaskan standar penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
