Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Aturan Baru Travel Haji dan Umrah, Kemenhaj Perketat Standar Usaha dan Perlindungan Jemaah

Aturan Baru Travel Haji dan Umrah, Kemenhaj Perketat Standar Usaha dan Perlindungan Jemaah

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 6 menit yang lalu
  • visibility 1
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan regulasi baru yang mengatur standar kegiatan usaha bagi perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

Aturan tersebut mencakup persyaratan perizinan, fasilitas usaha, pelayanan jemaah, hingga sanksi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Regulasi tersebut diundangkan pada 3 Agustus 2026 dan menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur standar kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

Dalam aturan terbaru, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus dimiliki warga negara Indonesia beragama Islam.

Perusahaan juga diwajibkan telah menjalankan usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sekurang-kurangnya tiga tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah.

Sementara itu, PPIU diwajibkan memiliki usaha dengan klasifikasi Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI 79121) dan telah beroperasi minimal satu tahun.

Kemenhaj juga memperketat persyaratan sarana dan prasarana. PIHK dan PPIU wajib memiliki kantor operasional dengan luas sekurang-kurangnya 50 meter persegi. Ketentuan ini meningkat dibandingkan standar sebelumnya.

Selain fasilitas kantor, perusahaan harus memiliki struktur organisasi yang didukung sedikitnya tiga tenaga ahli bersertifikat serta sumber daya manusia yang memenuhi ketentuan secara berkelanjutan.

Dari sisi pelayanan, penyelenggara haji dan umrah diwajibkan memastikan jemaah berangkat sesuai jadwal dan memperoleh layanan sebagaimana tercantum dalam perjanjian atau paket perjalanan.

Ketentuan tersebut mencakup pengurusan visa, bimbingan ibadah, layanan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi. Untuk akomodasi jemaah haji, hotel juga harus memenuhi ketentuan jarak, yakni maksimal 1 kilometer dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi.

Pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif. Bagi PIHK maupun PPIU yang gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah, maupun tidak memenuhi layanan yang telah dijanjikan, sanksi dapat diberikan secara bertahap.

Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.

Dengan regulasi tersebut, Kemenhaj menegaskan standar penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga kualitas pelayanan dan perlindungan terhadap jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Calon Jemaah Umrah di Jombang Gagal Berangkat, Dua Perwakilan Travel Diamankan Polisi

    Ratusan Calon Jemaah Umrah di Jombang Gagal Berangkat, Dua Perwakilan Travel Diamankan Polisi

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 45
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Sekitar 200 calon jemaah umrah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga gagal berangkat ke Tanah Suci pada Minggu 30 Agustus 2026. Para jemaah sebelumnya telah berkumpul sejak dini hari, namun hingga waktu keberangkatan tidak mendapatkan kepastian mengenai penerbangan maupun visa. Situasi ini memicu keributan akibat kekecewaan jemaah yang sudah berkumpul lama di kawasan […]

    Bagikan Berita:
  • Berangkat Haji Berdua Pulang Bertiga, Pasangan Jemaah Asal Lumajang Ini Dikaruniahi Buah Hati saat Tawaf

    Berangkat Haji Berdua Pulang Bertiga, Pasangan Jemaah Asal Lumajang Ini Dikaruniahi Buah Hati saat Tawaf

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 502
    • 0Komentar

    JAKARTA – Berangkat haji berdua, Tristy Erlinawati dan Fachrizal Rahmad, jemaah asal Lumajang, kini pulang bertiga pada Selasa 2 September 2025 lalu. Tristy melahirkan saat menjalankan ibadah haji pada Juni lalu, dan membuat mereka baru bisa pulang tiga bulan setelahnya, karena proses pemulihan yang panjang. Pasangan ini bersama anaknya, akhirnya tiba di Asrama Haji Surabaya […]

    Bagikan Berita:
  • Fenomena Langka, Salju Turun di Arab Saudi, Desertai Kabut Pekat dan Angin Kencang

    Fenomena Langka, Salju Turun di Arab Saudi, Desertai Kabut Pekat dan Angin Kencang

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 402
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Fenomena langka kembali terjadi di Arab Saudi. Salju terlihat turun di Jabal Al-Lawz, kawasan pegunungan di wilayah Tabuk, pada Rabu. Kawasan itu pun menjadi sorotan pemandangan unik karena diselimuti salju tebal, disertai kabut pekat dan angin kencang. Dilansir dari Saudigazette, suhu udara tercatat turun drastis hingga mencapai minus 4 derajat Celsius. Kabut menutup […]

    Bagikan Berita:
  • 13 Asosiasi Perjalanan Tolak Pemberlakuan Haji Mandiri, PKS Ikut Mengawal Penolakan

    13 Asosiasi Perjalanan Tolak Pemberlakuan Haji Mandiri, PKS Ikut Mengawal Penolakan

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 497
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah kompak menyuarakan penolakan terhadap wacana legalisasi haji/umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Aspirasi itu sampaikan 13 asosiasi tersebut langsung ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin 18 Agustus 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. Dua poin utama yang […]

    Bagikan Berita:
  • Sedang Diwacanakan, Penyembelihan Dam Jemaah Haji Dilakukan di Tanah Air

    Sedang Diwacanakan, Penyembelihan Dam Jemaah Haji Dilakukan di Tanah Air

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 388
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah sedang mewacanakan agar penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji yang harus menebus denda atau diyat, agar dilakukan di tanah air. Langkah ini selain memperkuat sektor usaha ternak dan rantai pasoknya di dalam negeri, juga memperkuat alokasi daging sembelihan untuk para mustahik di Indonesia. Anggota Komisi VIII DPR RI Derta Rohidin menilai wacana […]

    Bagikan Berita:
  • Dokter Fitri, Petugas Haji Debarkasi Makassar Meninggal Dunia Saat Bertugas di Makkah

    Dokter Fitri, Petugas Haji Debarkasi Makassar Meninggal Dunia Saat Bertugas di Makkah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 159
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kabar duka kembali datang dari penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Seorang petugas kesehatan Debarkasi Makassar, dr. Fitri Rizkiani, meninggal dunia di Kota Makkah, Arab Saudi saat menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. Dokter yang tergabung dalam Tim Kesehatan Haji Kloter UPG 38 tersebut wafat pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 Waktu […]

    Bagikan Berita:
expand_less