Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Sedang Diwacanakan, Penyembelihan Dam Jemaah Haji Dilakukan di Tanah Air

Sedang Diwacanakan, Penyembelihan Dam Jemaah Haji Dilakukan di Tanah Air

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • visibility 178

HAMRANEWS – Pemerintah sedang mewacanakan agar penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji yang harus menebus denda atau diyat, agar dilakukan di tanah air.

Langkah ini selain memperkuat sektor usaha ternak dan rantai pasoknya di dalam negeri, juga memperkuat alokasi daging sembelihan untuk para mustahik di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI Derta Rohidin menilai wacana perubahan tata kelola Dam (denda/diyat) Haji 2026 tersebut bisa segera diwujudkan.

Upaya itu merupakan bagian dari penguatan layanan haji sekaligus pendayagunaan potensi lokal. Derta menilai kebijakan ini dapat memberikan dampak lebih luas di dalam negeri apabila dirumuskan dengan tepat.

“Wacana pemotongan dam haji di Tanah Air adalah langkah rasional dan progresif. Ini bukan sekadar persoalan logistik ibadah, tetapi merupakan perwujudan kemandirian umat dan peluang besar untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di sektor peternakan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pemerintah membuka opsi penyembelihan hewan dam di Indonesia dengan melibatkan beberapa lembaga, seperti Baznas, BPJPH, BPOM, Kementerian Pertanian, serta asosiasi peternak.

Tujuannya mencakup kemudahan bagi jamaah sekaligus penguatan rantai pasok hewan ternak yang memenuhi standar kesehatan dan kehalalan.

Dengan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jamaah dan mayoritas menjalankan haji tamattu kebutuhan hewan dam diperkirakan tetap tinggi. Data Kemenag mencatat sekitar 214.567 ekor kambing digunakan untuk dam pada 2024. Derta menilai angka tersebut menunjukkan besarnya potensi yang perlu dikelola secara terencana apabila skema penyembelihan dilakukan di dalam negeri.

Ia juga menyoroti aspek distribusi daging dam jika nantinya dilakukan di Indonesia.

“Kolaborasi dengan Baznas memastikan penyaluran daging Dam berlangsung sesuai kaidah syariah, tepat sasaran, dan menjangkau wilayah khususnya 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Ini mengonversi kewajiban ibadah menjadi program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Derta menyampaikan bahwa wacana ini perlu disertai dengan pengaturan yang jelas, termasuk mekanisme pembayaran dam. Ia mengusulkan adanya sistem terpusat melalui Baznas atau lembaga keuangan syariah yang ditunjuk, agar pencatatan dan pengawasan lebih mudah dilakukan serta memudahkan jamaah.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Klaster Peternakan Dam Haji (KPDH) di sejumlah wilayah sentra ternak. Wilayah tersebut mencakup Jawa, Sumatera, dan Banten.

“KPDH ini harus memiliki standar kualitas ternak yang ketat dan mekanisme pengadaan yang transparan, sehingga peternak dapat mempersiapkan stok jauh hari sebelum musim haji,” tegasnya.

Derta juga menilai peningkatan kapasitas Rumah Potong Hewan (RPH) dan pemanfaatan teknologi pengolahan daging menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

Menurutnya, hal tersebut mencakup proses pengemasan dan distribusi yang memungkinkan daging dam didistribusikan secara lebih merata. Ia menambahkan bahwa BPJPH dan BPOM perlu berperan dalam memastikan jaminan halal serta standar kesehatan.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan apakah opsi penyembelihan dam di Indonesia akan mulai diterapkan pada musim haji 1447 H/2026 M. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut menunggu keluarnya fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sampai hari ini, kita masih menunggu fatwa dari MUI tentang boleh tidaknya dam disembelih di Indonesia,” ujarnya usai menghadiri Munas XI MUI di Jakarta, (21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa isu dam menjadi salah satu topik utama dalam pembahasan antara pemerintah Indonesia dan otoritas Saudi.

“Dam memang salah satu dari dua isu krusial yang sering ditanyakan oleh Kementerian Haji Saudi kepada kami. (Dua isu itu adalah) dam dan istitha’ah kesehatan,” katanya.

Menurut Irfan, fatwa dari MUI sangat krusial karena pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya terdapat sebagian praktik penyembelihan dam di Tanah Air meski belum ada dasar fatwa yang membolehkan.

Ia juga menyoroti rendahnya angka pembayaran dam yang tercatat melalui jalur resmi. Dari sekitar 221.000 jamaah haji 2025, tercatat kurang dari 10.000 jamaah yang membayar dam melalui Baznas atau Adhahi.

“Isu pengelolaan dam, dari sekitar 221 ribu jamaah kita, hanya kurang dari 10 ribu yang tercatat resmi,” ucapnya.

Gus Irfan menyebut penyembelihan dam di Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar jika diterapkan. Ia mencontohkan, penyembelihan sekitar 200.000 kambing dapat menggerakkan nilai ekonomi hingga ratusan miliar rupiah di sektor peternakan.

“Ada 200 ribu kambing yang disembelih di Indonesia. Kalau satu kambing itu Rp2,5 juta, ada Rp500 miliar yang berputar di peternakan,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa beberapa negara lain telah menerapkan pemotongan dam di dalam negeri, seperti Turki dan Mesir.

“Turki insyaallah 100 persen sudah menjalankan di sana. Mesir, sebagian besar juga (penyembelihan dam) sudah di sana,” terangnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Musim Haji, Umrah Periode Berikutnya Juga Bakal Lebih Ketat

    Setelah Musim Haji, Umrah Periode Berikutnya Juga Bakal Lebih Ketat

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 266
    • 0Komentar

    SAUDI – Otoritas Kerajaan Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan ibadah umrah menjadi lebih ketat. Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengumumkan bahwa kini proses penerbitan visa umrah harus mengacu pada ketentuan baru, khususnya terkait reservasi akomodasi. Visa umrah saat ini cuma bakal diterbitkan jika hotel yang dipesan oleh jemaah telah […]

    Bagikan Berita:
  • Hotel Ini Sudah Tidak Terdaftar di Aplikasi Nusuk, Termasuk Grand Almasa dan Puluhan Hotel Lain

    Hotel Ini Sudah Tidak Terdaftar di Aplikasi Nusuk, Termasuk Grand Almasa dan Puluhan Hotel Lain

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 353
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Hotel Grand Almasa, bersama puluhan hotel lain ditutup oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Dengan begitu, hotel-hotel tersebut otomatis tidak terdaftar di aplikasi nusuk. Sebelumnya, ada puluhan hotel ditutup oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Totalnya ada 25 hotel dan penginapan di Mekah sepanjang Juli 2025. Penutupan dilakukan setelah inspeksi intensif yang hasilnya ditemukan banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Dua Syarikah yang Melayani Jemaah Haji 2026, Intip Rekam Jejaknya

    Dua Syarikah yang Melayani Jemaah Haji 2026, Intip Rekam Jejaknya

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 482
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan pada tahun 2026, cuma dua syarikah atau perusahaan yang akan melayani jemaah haji Indonesia. Keputusan tersebut setelah proses lelang ketat yang diikuti lebih dari 150 perusahaan di Arab Saudi. “Syarikah itu yang ikut seleksi ada lebih dari 150 syarikah. Dalam proses lelang dan segala macam terpilih […]

    Bagikan Berita:
  • Luas Tempat Tidur Jemaah di Maktab Dinilai Sempit, Timwas DPR RI: Syarikah Tidak Manusiawi

    Luas Tempat Tidur Jemaah di Maktab Dinilai Sempit, Timwas DPR RI: Syarikah Tidak Manusiawi

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 305
    • 0Komentar

    SAUDI – Masalah tempat tidur jemaah haji saat tiba di Armuzna menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI. Syarikah atau perusahaan yang mengatur perjalanan jemaah haji, dinilai memaksakan jumlah kasur di Maktab Armuzna sehingga melebihi kapasitas. Ketua Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, masalah kasur pada Maktab di Armuzna sangat […]

    Bagikan Berita:
  • Fenomena Langka, Salju Turun di Arab Saudi, Desertai Kabut Pekat dan Angin Kencang

    Fenomena Langka, Salju Turun di Arab Saudi, Desertai Kabut Pekat dan Angin Kencang

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 192
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Fenomena langka kembali terjadi di Arab Saudi. Salju terlihat turun di Jabal Al-Lawz, kawasan pegunungan di wilayah Tabuk, pada Rabu. Kawasan itu pun menjadi sorotan pemandangan unik karena diselimuti salju tebal, disertai kabut pekat dan angin kencang. Dilansir dari Saudigazette, suhu udara tercatat turun drastis hingga mencapai minus 4 derajat Celsius. Kabut menutup […]

    Bagikan Berita:
  • Pembelaan Yaqut di Praperadilan: Kuota Haji Terikat dengan Kebijakan Saudi, Ada MoU

    Pembelaan Yaqut di Praperadilan: Kuota Haji Terikat dengan Kebijakan Saudi, Ada MoU

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 92
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan lagi bahwa kebijakan kuota haji 50 persen ke non-reguler yang membuatnya jadi tersangka, adalah kebijakan yang terikat dengan Arab Saudi. Ada MoU terkait itu. Hal itu dia jelaskan saat mengambil langkah ke praperadilan yang diajukannya atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut sebelumnya ditetapkan […]

    Bagikan Berita:
expand_less