Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » 42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
  • visibility 206

SAUDI – Imbas layanan makan para jemaah haji yang mengecewakan, Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, akhirnya membayar ganti rugi atau kompensasi atas persoalan itu.

Peristiwa keterlambatan konsumsi berupa makanan siap saji untuk para jemaah tersebut, sebelumnya terjadi pada 14 Dzulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025.

Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyalurkan kompensasi kepada lebih dari 42 ribu jamaah, dengan total senilai 862.000 riyal Saudi (sekitar Rp3,7 miliar).

“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jamaah,” ujar Sidiq di Makkah, Selasa 17 Juni 2025.

Sidiq mengungkapkan, kompensasi merupakan bagian dari tanggung jawab institusional dan komitmen BPKH Limited terhadap jamaah haji Indonesia.

Penyaluran dilakukan secara transparan dan cepat, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

BPKH Limited juga telah melakukan evaluasi menyeluruh, dan menerapkan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” kata Sidiq.

Dalam musim haji 1446 H/2025 ini, BPKH Limited mendapat mandat untuk menangani berbagai aspek layanan, termasuk penyediaan makanan siap saji (RTE), fresh meal pada 14–15 Dzulhijah, penyajian bumbu Nusantara, serta pengelolaan area komersial.

Selain itu, perusahaan juga terlibat dalam penyediaan lapak kuliner Nusantara dan layanan kargo barang bagi jamaah haji Indonesia.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tazkiyah Tour Pelepasan Serentak Jemaah Haji dari Tiga Embarkasi

    Tazkiyah Tour Pelepasan Serentak Jemaah Haji dari Tiga Embarkasi

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 317
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Tazkiyah Tour melakukan pelepasan jemaah haji khusus, Rabu, 14 Mei 2025. Serentak dari tiga embarkasi, yakni Makassar, Surabaya, dan Jakarta. Jemaah dari Makassar menginap dan menjalani prosesi pelepasan di Hotel Dalton. Jemaah Surabaya di Hotel Halogen. Jemaah Jakarta di Hotel Ibis. Acara pelepasan di Makassar dihadiri Presiden Direktur PT Tazkiyah Global Mandiri, Ahmad Yani […]

    Bagikan Berita:
  • MUI Usulkan Masa Berhaji Dikurangi Jadi 20 Hari: Biaya Lebih Murah, Begini Rutenya

    MUI Usulkan Masa Berhaji Dikurangi Jadi 20 Hari: Biaya Lebih Murah, Begini Rutenya

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 171
    • 0Komentar

    SAUDI – Masa pelaksanaan haji biasanya memakan waktu hingga kurang lebih 35 hari. Majelis Ulama Indonesia menilai, waktu berhaji itu bisa dipangkas menjadi 20 hari saja sehingga bisa menghemat biaya akomodasi hingga konsumsi. Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyampaikan peluang pemangkasan waktu haji itu saat merespons usulan Ketua Komisi […]

    Bagikan Berita:
  • Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi

    Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MAKKAH – Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap pasukan keamanan haji Arab Saudi lantaran menjual jasa haji ilegal. Dua pelaku tersebut, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, bermukim di Arab Saudi. Mereka diciduk dengan barang bukti yang diamankan antara lain tumpukan uang rupiah dan sejumlah paspor Garuda. Departemen Keamanan Publik Arab Saudi dalam siaran pers […]

    Bagikan Berita:
  • Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

    Soal Investasi Properti Dibuka untuk Asing, Saudi Tegaskan Cuma Muslim yang Boleh di Makkah-Madinah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi menegaskan kembali aturan ketat mengenai kepemilikan properti di dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah. Berdasarkan Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H, hanya Muslim yang diizinkan memiliki properti di dua kota tersebut. Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya, […]

    Bagikan Berita:
  • Pelunasan Haji 2026 Mulai Dibuka, Calon Jemaah Diberi Kesempatan Dalam 2 Tahap untuk Isi 221.000 Kuota

    Pelunasan Haji 2026 Mulai Dibuka, Calon Jemaah Diberi Kesempatan Dalam 2 Tahap untuk Isi 221.000 Kuota

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 94
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan jadwal resmi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus 1447 H/2026 M dimulai pada 11 November 2025. Tahap pertama pelunasan haji khusus ini diperuntukkan bagi dua kelompok: Jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Jemaah haji khusus prioritas lansia. “Kami tengah menyiapkan […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Bisa Dicoret dari Antrean Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun, Uang Dikembalikan

    Calon Jemaah Bisa Dicoret dari Antrean Jika Tak Lunasi Bipih 5 Tahun, Uang Dikembalikan

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 67
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah kini resmi menambah satu pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penambahan pasal ini ditempatkan di antara Pasal 49 dan Pasal 50, yaitu Pasal 49A, yang mengatur status jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan […]

    Bagikan Berita:
expand_less