Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
  • visibility 194

HAMRANEWS – Kerajaan Arab Saudi kembali memperketat penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu satu pekan, otoritas keamanan setempat mendeportasi 14.893 penduduk ilegal hasil operasi gabungan yang digelar secara nasional.

Mengutip Gulf Insider, 24 Februari, keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut totalnya ada 19.101 orang ditangkap dalam inspeksi terpadu yang berlangsung pada 12–18 Februari. Operasi tersebut melibatkan aparat keamanan bersama sejumlah lembaga pemerintah terkait.

Dari jumlah itu, 12.153 orang tercatat melanggar Undang-Undang Izin Tinggal, 4.103 orang melanggar Undang-Undang Keamanan Perbatasan, dan 2.845 orang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain deportasi, sebanyak 15.585 pelanggar dirujuk ke perwakilan diplomatik masing-masing untuk pengurusan dokumen perjalanan. Sementara 1.389 orang lainnya diproses untuk penyelesaian reservasi kepulangan ke negara asal.

Pelanggaran Perbatasan Masih Tinggi

Kementerian Dalam Negeri juga melaporkan 1.663 orang ditangkap saat berupaya memasuki wilayah Kerajaan secara ilegal. Dari jumlah tersebut, 45 persen merupakan warga negara Yaman, 54 persen warga Ethiopia, dan 1 persen berasal dari negara lain. Selain itu, 31 orang ditangkap saat mencoba keluar dari Arab Saudi secara ilegal.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan 28 orang yang terbukti membantu pelanggar, baik dengan menyediakan transportasi, tempat tinggal, maupun pekerjaan. Saat ini, 21.491 warga asing—terdiri dari 20.156 pria dan 1.335 perempuan—masih menjalani proses hukum untuk penegakan ketentuan yang berlaku.

Ancaman Hukuman Berat

Kementerian Dalam Negeri menegaskan, siapa pun yang terbukti memfasilitasi masuknya pendatang ilegal, mengangkut, menampung, atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun akan dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal 1 juta riyal Saudi. Kendaraan maupun properti yang digunakan untuk pelanggaran tersebut juga akan disita negara.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 dan 996 untuk wilayah lainnya.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Arab Saudi dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban sosial, serta menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Imbau Warga Indonesia Tunda Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel

    Kemenhaj Imbau Warga Indonesia Tunda Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau warga Indonesia menunda rencana keberangkatan ke Tanah Suci untuk umrah dalam waktu dekat. Imbauan ini muncul di tengah situasi mencekam wilayah Timur Tengah usai serangan militer Amerika-Israel ke Iran. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan imbauan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi

    Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 351
    • 0Komentar

    MAKKAH – Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap pasukan keamanan haji Arab Saudi lantaran menjual jasa haji ilegal. Dua pelaku tersebut, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, bermukim di Arab Saudi. Mereka diciduk dengan barang bukti yang diamankan antara lain tumpukan uang rupiah dan sejumlah paspor Garuda. Departemen Keamanan Publik Arab Saudi dalam siaran pers […]

    Bagikan Berita:
  • Apa Dampak Sistem ‘All Indonesia’ untuk Jemaah Umrah yang Berlaku Sejak 1 Oktober?

    Apa Dampak Sistem ‘All Indonesia’ untuk Jemaah Umrah yang Berlaku Sejak 1 Oktober?

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 398
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan sistem digital terpadu All Indonesia di seluruh bandara internasional, pelabuhan penumpang, dan pos lintas batas negara (PLBN). Bagi jemaah umrah, kebijakan ini menjadi hal penting yang perlu diperhatikan menjelang keberangkatan maupun kepulangan dari Tanah Suci. Apa Itu Sistem All Indonesia? All Indonesia adalah platform digital […]

    Bagikan Berita:
  • 13 Zulhijjah, Jemaah Tazkiyah Tour Tuntaskan Rangkaian Melontar Jumrah

    13 Zulhijjah, Jemaah Tazkiyah Tour Tuntaskan Rangkaian Melontar Jumrah

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 28
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Jemaah haji khusus Tazkiyah Tour menuntaskan rangkaian melontar jumrah di Mina pada 13 Zulhijjah 1447 H, yang bertepatan dengan hari terakhir hari tasyrik. Prosesi lontar jumrah ini menjadi salah satu tahapan penting dalam ibadah haji sebelum jemaah melanjutkan rangkaian ibadah berikutnya di Masjidil Haram. Pembimbing haji Tazkiyah Tour, Ustaz Baso Pallawagau, menyampaikan kabar […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Hadir di Travel Fair GUTF MaRI Selama 6-8 Februari

    Tazkiyah Tour Hadir di Travel Fair GUTF MaRI Selama 6-8 Februari

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 214
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Perusahaan umrah berstandar ISO ISO 9001:2015, Tazkiyah Trour, ikut meramaikan pameran travel umrah Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026 yang diselenggarakan di Makassar selama 6 hingga 8 Februari 2026. Sejumlah paket penyelenggaraan umrah dihadirkan Tazkiyah Group selama event yang berlangsung di Mal Ratu Indah (MaRI), Makassar tersebut. Selama event, Tazkiyah mengandalkan paket-paket […]

    Bagikan Berita:
  • Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 239
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah menetapkan formula baru pembagian kuota haji 2026 yang membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun. Aturan ini sekaligus menghapus kesenjangan panjangnya antrean antardaerah yang selama bertahun-tahun dianggap tidak adil. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Kepala Biro Humas Hasan Afandi […]

    Bagikan Berita:
expand_less