Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 298
  • print Cetak

HAMRANEWS – Kerajaan Arab Saudi kembali memperketat penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu satu pekan, otoritas keamanan setempat mendeportasi 14.893 penduduk ilegal hasil operasi gabungan yang digelar secara nasional.

Mengutip Gulf Insider, 24 Februari, keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut totalnya ada 19.101 orang ditangkap dalam inspeksi terpadu yang berlangsung pada 12–18 Februari. Operasi tersebut melibatkan aparat keamanan bersama sejumlah lembaga pemerintah terkait.

Dari jumlah itu, 12.153 orang tercatat melanggar Undang-Undang Izin Tinggal, 4.103 orang melanggar Undang-Undang Keamanan Perbatasan, dan 2.845 orang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Selain deportasi, sebanyak 15.585 pelanggar dirujuk ke perwakilan diplomatik masing-masing untuk pengurusan dokumen perjalanan. Sementara 1.389 orang lainnya diproses untuk penyelesaian reservasi kepulangan ke negara asal.

Pelanggaran Perbatasan Masih Tinggi

Kementerian Dalam Negeri juga melaporkan 1.663 orang ditangkap saat berupaya memasuki wilayah Kerajaan secara ilegal. Dari jumlah tersebut, 45 persen merupakan warga negara Yaman, 54 persen warga Ethiopia, dan 1 persen berasal dari negara lain. Selain itu, 31 orang ditangkap saat mencoba keluar dari Arab Saudi secara ilegal.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan 28 orang yang terbukti membantu pelanggar, baik dengan menyediakan transportasi, tempat tinggal, maupun pekerjaan. Saat ini, 21.491 warga asing—terdiri dari 20.156 pria dan 1.335 perempuan—masih menjalani proses hukum untuk penegakan ketentuan yang berlaku.

Ancaman Hukuman Berat

Kementerian Dalam Negeri menegaskan, siapa pun yang terbukti memfasilitasi masuknya pendatang ilegal, mengangkut, menampung, atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun akan dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal 1 juta riyal Saudi. Kendaraan maupun properti yang digunakan untuk pelanggaran tersebut juga akan disita negara.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 dan 996 untuk wilayah lainnya.

Langkah tegas ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Arab Saudi dalam menjaga keamanan nasional, ketertiban sosial, serta menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akuisisi Sejumlah Aset Hotel di Makkah, Danantara Bakal Kelola 5.000 Kamar untuk Layanan Umrah

    Akuisisi Sejumlah Aset Hotel di Makkah, Danantara Bakal Kelola 5.000 Kamar untuk Layanan Umrah

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 391
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Melalui Danantara Investment Management (DIM), lembaga pengelola investasi negara, yakni Danantara Indonesia resmi mengakuisisi sejumlah aset perhotelan dan properti strategis di Makkah, Arab Saudi. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian strategis multi-aset bersama Thakher Development Company. Aset yang diakuisisi berada di kawasan Thakher City, sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram, salah satu area […]

    Bagikan Berita:
  • Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean

    Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 438
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menutup mekanisme ‘lunas tunda ganti’ dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan dalam tata kelola keberangkatan jemaah, khususnya dalam memberi keadilan pada antrean haji. Sebelumnya, skema lunas tunda ganti memungkinkan jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus untuk menunda keberangkatan dan posisinya digantikan dengan nama lain, […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam saat Pemulangan Haji 2026, Koper Bisa Dibongkar

    Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam saat Pemulangan Haji 2026, Koper Bisa Dibongkar

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 120
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kembali menegaskan larangan membawa air zamzam di dalam koper bagasi maupun koper kabin selama proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi ke Tanah Air. Imbauan itu disampaikan seiring berlangsungnya fase pemulangan jemaah haji yang hingga Sabtu (6/6/2026) telah memberangkatkan 75 kelompok terbang (kloter) dengan total 29.644 […]

    Bagikan Berita:
  • Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

    Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 493
    • 0Komentar

    JAKARTA – Untuk bisa berangkat haji, jamaah haji tahun ini mendapat subsidi jumbo yang berkisar Rp33 juta hingga Rp37 juta per orang. Dengan terus meningkatnya subsidi tanpa melihat inflasi yang meningkat, nilai tukar rupiah terhadap dolar, pajak di Arab Saudi dan faktor lain, subsisi membengkak ini bisa menjadi masalah di kemudian hari. Ironisnya, selain membayar […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 327
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai […]

    Bagikan Berita:
  • Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 977
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Maskapai berbiaya rendah atau LCC asal Arab Saudi, Flyadeal, resmi membuka rute penerbangan langsung Makassar-Jeddah mulai 12 November 2025. Penerbangan dijadwalkan dua kali seminggu melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Pada penerbangan perdananya, Flyadeal mengoperasikan pesawat berbadan lebar Boeing 777-300, yang mampu mengangkut lebih banyak penumpang untuk kebutuhan perjalanan […]

    Bagikan Berita:
expand_less