Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Masalah Jaminan Kesehatan Hambat Pelunasan Haji Khusus, PIHK Keluhkan Minimnya Sosialisasi

Masalah Jaminan Kesehatan Hambat Pelunasan Haji Khusus, PIHK Keluhkan Minimnya Sosialisasi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sen, 1 Des 2025
  • visibility 286

HAMRANEWS – Meskipun sudah dibuka, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Bipih Khusus musim haji 1447 H/2026 M belum dapat berjalan optimal.

Hingga Jumat, 28 November 2025, belum ada satu pun jemaah haji khusus yang berhasil melakukan pelunasan, hal itu ditengarai akibat munculnya persyaratan baru yang dinilai minim atau bahkan tanpa sosialisasi.

Dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025, Pemerintah telah mengatur 6 tahapan pelunasan haji khusus:

Jemaah Haji Khusus telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan diutamakan di fasilitas kesehatan atau di puskesmas/dinas kesehatan kabupaten/kota dengan hasil dinyatakan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan dan telah dimasukkan dalam SISKOHATKES;

Jemaah Haji Khusus wajib menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional;

PIHK wajib memasukkan data nomor paspor dengan mengunggah halaman depan paspor Jemaah Haji Khusus di SISKOPATUH;

Jemaah Haji Khusus melakukan pelunasan Bipih Khusus pada BPS Bipih Khusus melalui PIHK;

Petugas BPS Bipih Khusus melakukan transaksi pelunasan Bipih Khusus melalui SISKOHAT; dan

Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti transaksi pelunasan Bipih Khusus.

“Point 1-3 ini sangat memberatkan karena tidak ada sosialisasi dulu langsung dijalankan, walhasil sampai dengan Jumat sore kemarin belum ada jemaah haji khusus yang bisa pelunasan,” terang Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini kepada Himpuh News, Senin 12 Januari 2025.

Untuk poin 1 misalnya, waktu pelunasan Haji Khusus dilakukan bersamaan dengan Haji Reguler sehingga kepadatan terjadi di berbagai fasilitas kesehata. Belum lagi fakta bahwa tidak semua RS atau Klinik untuk Medical Check Up (MCU) telah kerjasama atau nge link dengan SISKOHATKES.

“Kemudian poin 2 belum semua jemaah punya JKN aktif karena mereka beranggapan sudah mempunyai asuransi swasta. Lalu poin 3, bagi jemaah yang belum punya paspor biasanya kita proses setelah pelunasan, nah sekarang terbalik, kalau belum ada paspor belum bisa pelunasan,” jelas Tini.

Pengisian Kuota Haji Khusus sendiri dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak KMHU ini ditetapkan, yaitu 25 November-24 Desember 2025.

Apabila Jemaah Haji Khusus tidak melakukan setoran lunas Bipih Khusus atau tidak melakukan konfirmasi pelunasan pada tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, maka jemaah tersebut menjadi Daftar Tunggu untuk tahun berikutnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

    Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 372
    • 0Komentar

    JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan risiko yang bisa muncul ketika perjalanan umrah mandiri dibolehkan alias legal. Beberapa risiko yang bisa muncul jika berangkat umrah mandiri adalah kasus penipuan yang bisa meningkat, dan memicu pelanggaran yang lebih besar di Arab Saudi karena ketiadaan pembimbing atau pemandu. Seperti diketahui, legalisasi umrah mandiri tercantum […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Ilegal Masih Muncul Jelang Puncak Haji 2026, Dudung: Mencoreng Nama Baik RI

    Jemaah Ilegal Masih Muncul Jelang Puncak Haji 2026, Dudung: Mencoreng Nama Baik RI

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 332
    • 0Komentar

    SAUDI – Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, mengingatkan dengan keras agar warga negara Indonesia (WNI) tidak memaksakan diri masuk ke Makkah secara ilegal. Dia menyampaikan, bahwa praktik seperti itu bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional. “Saya sampaikan kepada jemaah haji yang […]

    Bagikan Berita:
  • Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

    Ada Aturan Memberi Makan Merpati di Makkah, Melangga Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 595
    • 0Komentar

    SAUDI – Burung merpati bisa dibilang sudah menjadi salah satu penghuni Kota Makkah. Namun, pemberian makan burung-burung merpati oleh para jemaah bukan pada tempatnya bisa mengganggu kenyamanan umum. Kotoran merpati, misalnya bisa bertebaran di mana-mana. Pemerintah kota setempat menegaskan, aksi yang kerap dianggap sepele, yakni memberi makan merpati di Trotoar, dan di fasilitas umum lainnya, […]

    Bagikan Berita:
  • Bayar Zakat Fitrah di Mana Saat Sedang Umrah Kemarin? Ini Aturannya Menurut Syariah

    Bayar Zakat Fitrah di Mana Saat Sedang Umrah Kemarin? Ini Aturannya Menurut Syariah

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 149
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Seringkali banyak jemaah umrah, khususnya yang menjalankan i’tikaf di Tanah Suci, mengalami kebingungan ketika hendak menunaikan zakat fitrah maupun zakat mal. Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah zakat harus dibayarkan di Arab Saudi, di tempat ia sedang berada, atau tetap disalurkan ke tanah air? Dalam literatur fikih klasik, persoalan ini sebenarnya telah dibahas […]

    Bagikan Berita:
  • Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    Tujuh Kewajiban Perusahaan Travel Umrah yang Perlu Diketahui Jemaah

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 500
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ada ketentuan baru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengeluarkan ketentuan baru yang mewajibkan seluruh penyedia layanan umrah untuk memenuhi standar pelayanan tertentu. Langkah ini diambil guna menjamin kualitas layanan terbaik bagi jemaah umrah dari seluruh dunia. Dalam pernyataan resminya seperti dikutip […]

    Bagikan Berita:
  • 46.500 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 2026

    46.500 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 2026

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk musim haji 2026 tengah berjalan, dan data terbaru menunjukkan perkembangan yang menarik. Dari total kuota jemaah haji reguler sebanyak 201.585 orang, 46.500 calon jemaah sudah melunasi Bipih, atau sekitar 23,07 persen. Sementara itu, 83.882 jemaah reguler sudah memenuhi syarat kesehatan (istitaah). Di sisi lain, progres pelunasan […]

    Bagikan Berita:
expand_less