Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Rincian Biaya Haji RI Per Embarkasi, Ini Alasan Surabaya Paling Mahal

Rincian Biaya Haji RI Per Embarkasi, Ini Alasan Surabaya Paling Mahal

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 403
  • print Cetak

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 atau 1447 H.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Biaya yang dibayar oleh jemaah berbeda-beda, tergantung dengan embarkasi keberangkatan. Perbedaan ini terjadi karena adanya variasi biaya penerbangan dari setiap daerah menuju Arab Saudi.

Berdasarkan data dari Keppres Nomor 34 tahun 2025, Embarkasi Aceh menjadi yang termurah, sementara Embarkasi Surabaya tercatat memiliki biaya tertinggi.

Berikut adalah rincian lengkap Biaya Haji Reguler (Bipih) tahun 2026 yang wajib dibayarkan jemaah per embarkasi.

Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422
Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512
Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422
Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922
Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922
Embarkasi Jakarta sebesar Rp 58.542.722
Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422
Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.645.422
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922
Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179
Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822
Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022
Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422

Jadwal Pelunasan

Masa pelunasan tahap pertama bagi jemaah reguler yang masuk kuota keberangkatan 2026 telah dibuka mulai dari 24 November hingga 23 Desember 2025. Bagi jemaah yang namanya telah tercantum dalam daftar berhak lunas, diimbau untuk segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) tempat mendaftar.

Cara Cek Resmi Daftar Jemaah Berhak Pelunasan Bipih 2026
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk memastikan apakah nama jemaah sudah termasuk dalam daftar yang dirilis Kemenhaj.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • visa umrah, visa saudi,

    Aturan Baru, Terbitkan Visa Umrah Kini Wajib Tunggu 48 Jam

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 416
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi akan memberlakukan regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Mulai 1 September 2025 atau 8 Rabiul Awal 1447 H, proses penerbitan visa umrah kini membutuhkan waktu 48 jam setelah mendapat persetujuan sistem. “Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 […]

    Bagikan Berita:
  • AMPI Sidrap Desak Travel Bermasalah Ditindak, Dana Calon Jemaah Rp500 Juta Dipersoalkan

    AMPI Sidrap Desak Travel Bermasalah Ditindak, Dana Calon Jemaah Rp500 Juta Dipersoalkan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 27
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mendesak pemerintah tidak tinggal diam terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Sekretaris AMPI Sidrap sekaligus Ketua Advokasi Hukum AMPI Sidrap, Ilham Mancis, menilai penyelenggara perjalanan ibadah yang terbukti merugikan calon jemaah harus diberikan sanksi tegas, termasuk […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

    Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 298
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kerajaan Arab Saudi kembali memperketat penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu satu pekan, otoritas keamanan setempat mendeportasi 14.893 penduduk ilegal hasil operasi gabungan yang digelar secara nasional. Mengutip Gulf Insider, 24 Februari, keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut totalnya ada 19.101 orang ditangkap dalam inspeksi terpadu yang berlangsung pada 12–18 Februari. […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 513
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jumlah jemaah umrah Indonesia yang mencapai hampir 2 juta orang per tahun menjadi salah satu alasan utama pemerintah mendorong transformasi Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, tingginya mobilitas umat Islam Indonesia ke Tanah Suci, baik untuk haji maupun umrah, menuntut kelembagaan yang lebih kuat. […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Penipuan Umrah Berkedok Subsidi di Sulsel, Eks Caleg Nasdem Tersangka

    Kasus Penipuan Umrah Berkedok Subsidi di Sulsel, Eks Caleg Nasdem Tersangka

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 353
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus subsidi umrah yang dilaporkan sejumlah warga. Penetapan tersangka terhadap mantan calon anggota DPR RI sekaligus mantan calon Wali Kota Palopo tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. […]

    Bagikan Berita:
  • Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

    Kejanggalan Dalam Kasus Haji, BPK Tidak Berwenang Memeriksa PIHK

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 329
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Muzakir menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki kewenangan memeriksa keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Hal itu disampaikan Muzakir saat menjadi pemateri dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi […]

    Bagikan Berita:
expand_less