Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Imbas 23 Jemaah Dideportasi, Travel Haji dan Umrah di Sulsel Dilaporkan ke Polisi

Imbas 23 Jemaah Dideportasi, Travel Haji dan Umrah di Sulsel Dilaporkan ke Polisi

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 387

MAKASSAR – Kasus gagalnya 23 jemaah masuk ke Tanah Suci karena mengantongi visa non-haji pada Musim Haji 2025 lalu, kini berbuntut ke proses hukum. Jemaah yang gagal masuk Mekkah-Madinah karena mendapatkan visa non-haji tersebut, melaporkan owner travel haji dan umrah PT Aslam Grup ke kepolisian.

Seorang warga asal Mojokerto, Jawa Timur, Erny Khoirun Nisa (43), mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dan secara resmi melaporkan biro perjalanan haji dan umrah bernama ASLAM TOUR itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Erdny Khoirn Nisa tidak cuma melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, dia juga melaporkan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/710/VII/2025/SPKT/Polda Sulsel, dengan terlapor atas nama AL (Asmar Lambo), pemilik ASLAM TOUR.

Dalam keterangannya, Erny menceritakan, pada Januari 2025 ia bersama 23 calon jamaah lainnya dijanjikan akan diberangkatkan haji melalui skema percepatan atau fast track dengan biaya sebesar Rp160 juta per orang. Adapun total total dana yang berhasil dihimpun dari seluruh jamaah mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.

Namun, janji manis itu berakhir pahit. Setelah diberangkatkan ke Jakarta dan dilanjutkan ke Madinah, para jamaah diketahui hanya mengantongi visa non-haji. Alhasil, setibanya di Arab Saudi, mereka langsung diamankan oleh otoritas imigrasi setempat dan dipulangkan ke Indonesia tanpa sempat menunaikan ibadah haji.

“Visa yang kami bawa ternyata tidak sesuai dengan ketentuan berhaji. Kami diperlakukan seperti pendatang ilegal dan langsung dideportasi,” ungkap Erny kepada wartawan.

Melalui kuasa hukumnya, Nurkosim S.H., M.H., dari Kantor Hukum NUR and PARTNER LAW FIRM, Erny telah melayangkan dua kali somasi resmi kepada pihak ASLAM TOUR, namun tidak mendapat tanggapan maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi pengkhianatan terhadap ibadah kami. Kami meminta pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh, karena klien kami dan jamaah lain telah menjadi korban dugaan penipuan sistematis,” tegas Nurkosim

Menurutnya, selain pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelanggaran yang dilakukan oleh ASLAM TOUR juga menyentuh aspek administratif dan perizinan, yang mengarah pada pelanggaran serius terhadap hukum perlindungan konsumen dan regulasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Pihak Polda Sulawesi Selatan telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan tuntas, demi memberikan rasa keadilan bagi para korban serta mencegah kejadian serupa terjadi kembali.

Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dalam memilih biro perjalanan ibadah haji dan umrah. Verifikasi legalitas penyelenggara, izin resmi dari Kementerian Agama, serta kejelasan skema keberangkatan wajib menjadi perhatian utama sebelum menyerahkan dana.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Tugas Askar di Tanah Suci dari Warna Seragamnya

    Mengenal Tugas Askar di Tanah Suci dari Warna Seragamnya

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 888
    • 0Komentar

    SAUDI – Bagi jutaan jemaah haji dan umrah yang datang dari berbagai penjuru dunia, kehadiran askar yang menertibkan jemaah di sekitar Masjidil Haram di Makkah adalah pemandangan biasa. Petugas Askar, menjalankan tugasnya untuk menjaga proses ibadah berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Ribuan personel Askar selalu terlihat di berbagai titik, dan mudah dikenali lewat seragam […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 400
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya […]

    Bagikan Berita:
  • Perusahaan Jasa Pengiriman RI Ini Dipuji Menteri Arab Saudi karena Hadiah Umrah yang Tak Biasa

    Perusahaan Jasa Pengiriman RI Ini Dipuji Menteri Arab Saudi karena Hadiah Umrah yang Tak Biasa

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 238
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Perusahaan jasa pengiriman barang di Indonesia, JNE baru-baru ini memberi hadiah untuk ribuan karyawannya berupa paket berangkat umrah ke Tanah Suci. Ini adalah hal yang tak biasa menurut Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Alrabiah. Pejabat Arab Saudi itu pun menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah JNE yang memberangkatkan 1.643 karyawan ke […]

    Bagikan Berita:
  • Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya

    Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 424
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah resmi membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Proses pendaftaran ini berlangsung pada 22–28 November 2025 dan dapat dilakukan secara online melalui situs petugas.haji.go.id. Nah, kira-kira berapa berapa gaji petugas haji tahun 2026? Menurut regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU No. […]

    Bagikan Berita:
  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Saudi Pastikan Format Taraweh 10 Rakaat dan 3 Rakaat Witir Selama Ramadan 2026

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 219
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Masjid Haramain memastikan bahwa shalat Taraweeh selama Ramadan 1447 H (2026 M) di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah akan dilaksanakan dalam format 10 rakaat. Keputusan ini menguatkan praktik tradisional yang selama ini dipraktikkan di dua masjid suci tersebut. Setiap malam sepanjang Ramadan, jamaah di Masjidil Haram […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Jamin Pelunasan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Saudi, Dirjen Ian Heriyawan: Kami Komitmen

    Kemenhaj Jamin Pelunasan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Saudi, Dirjen Ian Heriyawan: Kami Komitmen

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 255
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya haji khusus serta Pengembalian Keuangan (PK) jemaah tahun 2026 sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Kepastian ini disampaikan di tengah sorotan Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) dan asosiasi terkait potensi hambatan keberangkatan jemaah haji khusus. Kemenhaj menilai percepatan […]

    Bagikan Berita:
expand_less