Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 442
  • print Cetak

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut.

“BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan umat,” tulis BPKH RI.

Setidaknya, ada 3 tujuan mengapa revisi diperlukan, antara lain: Memperkuat kelembagaan BPKH, Memperluas ruang investasi syariah serta Meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan haji.

“Demi menciptakan pelayanan haji yang lebih baik dan pengelolaan keuangan haji yang amanah dan berkelanjutan,” jelasnya lagi.

Perlu Dana Cadangan

Salah satu persoalan penting yang dihadapi BPKH saat ini, adalah risiko rugi akibat tidak adanya dana cadangan. BPKH selama ini berjalan berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, yang mengatur bahwa BPKH didirikan tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih.

Ini berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.

Ia memberi contoh dari Dana Abadi Umat atau DAU (sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat yang dikelola BPKH), yang memiliki dana kelolaan mencapai Rp 3,86 triliun.

Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH sedang mendorong inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu itu mulai Rp800 miliar di 2018, hingga kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” ujar Indra Gunawan.

Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada tahun 2018 menjadi 6,9% pada akhir 2024 lalu, BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.

Adapun, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang dapat dijadikan modal/ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

“Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” tambahnya.

Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH juga berupaya meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah.

Kemudian pada 2024, kontribusi BPKH mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

Secara terpisah, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat. Menurutnya, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial.

“Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” tandasnya, dikutip dari detikcom.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Larangan untuk Jemaah Haji di Masjid Haramain: Live Streaming hingga Bawa Bendera

    Larangan untuk Jemaah Haji di Masjid Haramain: Live Streaming hingga Bawa Bendera

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 175
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji 2026 dengan menerapkan sejumlah larangan baru yang wajib dipatuhi seluruh jemaah di Tanah Suci. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban, dan kenyamanan di kawasan suci, khususnya di Masjid Nabawi. Salah satu aturan yang paling disorot adalah larangan melakukan live streaming atau siaran langsung […]

    Bagikan Berita:
  • Haji Khusus Tazkiyah Tour Akan Diberangkatkan pada 3 Mei 2026, Tiba di Tanah Air 2 Juni

    Haji Khusus Tazkiyah Tour Akan Diberangkatkan pada 3 Mei 2026, Tiba di Tanah Air 2 Juni

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 584
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Persiapan matang untuk Haji Khusus dituntaskan Tazkiyah Tour pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Para Calon jemaah haji Tazkiyah direncanakan akan berangkat pada 3 Mei 2026 dan tiba kembali di Tanah Air pada 2 Juni 2026. Tahun ini, Tazkiyah Tour akan memberangkatkan 217 jemaah haji, terbagi dalam tiga embarkasi; Makassar, Surabaya, dan Jakarta. […]

    Bagikan Berita:
  • Bernia Wisata Layani Umrah Request KKSS Gorontalo

    Bernia Wisata Layani Umrah Request KKSS Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 480
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Meski baru saja diluncurkan, Bernia Wisata, perusahaan perjalanan umrah langsung tancap gas. Travel yang merupakan anak perusahaan Tazkiyah Group itu membuktikan layanan umrah request yang menjadi salah satu produk mereka. Bernia bakal memberangkatkan 12 imam asal Gorontalo pada Kamis, 10 Juli 2025. Hari ini para jemaah akan tiba di Makassar untuk menginap semalam […]

    Bagikan Berita:
  • Yes, Aplikasi Nusuk dan Siskohat Milik RI Kini Terintegrasi

    Yes, Aplikasi Nusuk dan Siskohat Milik RI Kini Terintegrasi

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 312
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Indonesia resmi mengintegrasikan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan platform Nusuk) milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi). Integrasi ini bertujuan mempermudah pengurusan visa serta meningkatkan akurasi dan keamanan data jemaah haji Indonesia. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Haji Republik Indonesia), Farosa, mengatakan integrasi tersebut memungkinkan data jemaah haji Indonesia […]

    Bagikan Berita:
  • Wahai Calon Jemaah yang Masih Coba-coba Haji Jalur Ilegal, Anda Bisa Dicekal 10 Tahun!

    Wahai Calon Jemaah yang Masih Coba-coba Haji Jalur Ilegal, Anda Bisa Dicekal 10 Tahun!

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 237
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Keinginan untuk segera menunaikan ibadah haji memang sangat kuat bagi banyak umat Muslim khususnya di Indonesia. Namun, bagi Anda yang masih tergoda mencoba ‘jalan pintas’ lewat jalur ilegal, ada satu hal yang perlu dipahami dengan serius, dan sudah berkali-kali diwanti-wanti oleh pemerintah: Anda akan dicekal masuk Arab Saudi hingga 10 tahun. Peringatan keras […]

    Bagikan Berita:
  • Testimoni Calon Jemaah Haji Khusus yang Memilih Tazkiyah Tour demi Kesehatan dan Kenyamanan

    Testimoni Calon Jemaah Haji Khusus yang Memilih Tazkiyah Tour demi Kesehatan dan Kenyamanan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 215
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah calon jemaah haji khusus asal Sulawesi Selatan membagikan alasan mereka memilih Tazkiyah Tour sebagai mitra perjalanan menuju Tanah Suci. Faktor kesehatan, kenyamanan, serta pengalaman panjang penyelenggara menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan penting ini. Bu Yenni Amir, asal Makassar, misalnya, memantapkan diri mendaftar haji khusus bersama saudaranya setelah beberapa kali menunaikan umrah. […]

    Bagikan Berita:
expand_less