Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 402
  • print Cetak

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut.

“BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan umat,” tulis BPKH RI.

Setidaknya, ada 3 tujuan mengapa revisi diperlukan, antara lain: Memperkuat kelembagaan BPKH, Memperluas ruang investasi syariah serta Meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan haji.

“Demi menciptakan pelayanan haji yang lebih baik dan pengelolaan keuangan haji yang amanah dan berkelanjutan,” jelasnya lagi.

Perlu Dana Cadangan

Salah satu persoalan penting yang dihadapi BPKH saat ini, adalah risiko rugi akibat tidak adanya dana cadangan. BPKH selama ini berjalan berdasarkan Undang-Undang No. 34/2014, yang mengatur bahwa BPKH didirikan tanpa modal awal, saham, ekuitas, atau cadangan kerugian dari laba bersih.

Ini berbeda dengan aturan pada perseroan terbatas yang wajib menyisihkan 20% laba untuk cadangan.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH Indra Gunawan mengungkapkan bahwa revisi diperlukan dengan harapan BPKH dapat mengalokasikan dana cadangan.

Ia memberi contoh dari Dana Abadi Umat atau DAU (sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat yang dikelola BPKH), yang memiliki dana kelolaan mencapai Rp 3,86 triliun.

Sebagai bentuk keadilan bagi 5,5 juta calon jemaah yang masih dalam antrean, BPKH sedang mendorong inovasi rekening virtual. Sejak 2018, total penyaluran dana bagi jemaah yang masih menunggu itu mulai Rp800 miliar di 2018, hingga kini sudah terakumulasi hingga Rp18,3 triliun pada 2025.

“Saldo setoran awal jemaah yang semula Rp25 juta kini tumbuh menjadi sekitar Rp28 juta, membuktikan bahwa BPKH terus berupaya menghadirkan manfaat bagi seluruh calon haji, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu,” ujar Indra Gunawan.

Dengan tingkat pengembalian investasi dari 5,45% pada tahun 2018 menjadi 6,9% pada akhir 2024 lalu, BPKH telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jemaah berangkat dan jemaah haji tunggu.

Adapun, Dana Abadi Umat (DAU) senilai Rp 3,86 triliun yang dapat dijadikan modal/ekuitas/saham yang dikelola BPKH dan hasil pengelolaannya digunakan untuk program kemaslahatan, seperti bantuan bencana, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

“Hal ini menjadi menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan syariah dapat memberikan manfaat luas bagi umat dan negara,” tambahnya.

Dalam menghadapi kenaikan biaya haji akibat inflasi dan fluktuasi kurs, BPKH juga berupaya meringankan beban jemaah. Pada 2022, BPKH menanggung 59% Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), setara dengan Rp57,7 juta per jemaah.

Kemudian pada 2024, kontribusi BPKH mencapai 40% (Rp37,3 juta) dari total BPIH sebesar Rp93,4 juta, dan pada 2025, BPKH masih menanggung 38% (Rp33,8 juta) dari total BPIH Rp89,4 juta.

Secara terpisah, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan agar dapat terus menjaga keberlanjutan manfaat bagi umat. Menurutnya, dukungan terhadap revisi Undang-Undang Keuangan Haji sangat krusial.

“Dengan penguatan regulasi, BPKH dapat memastikan pengelolaan dana haji yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” tandasnya, dikutip dari detikcom.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penerbangan Murah dari Arab Saudi Buka Rute Makassar-Jeddah Mulai 12 November

    Penerbangan Murah dari Arab Saudi Buka Rute Makassar-Jeddah Mulai 12 November

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 786
    • 0Komentar

    JAKARTA – Makassar menjadi target Maskapai Penerbangan Berbiaya Rendah (Low-Cost Carrier/LCC) dari Arab. Maskapai bernama Flyadeal, akan membuka penerbangan perdana menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) pada 12 November 2025. Penerbangan perdana Flyadeal dijadwalkan mendarat pada pukul 23.00 WITA, dan akan kembali berangkat menuju Arab Saudi pada 13 November 2025 pukul 04.00 WITA. Momen ini […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Group Resmi Hadir di Kendari, Perluas Layanan Haji Khusus dan Umrah di Sulawesi Tenggara

    Tazkiyah Group Resmi Hadir di Kendari, Perluas Layanan Haji Khusus dan Umrah di Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 64
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Tazkiyah Group, biro perjalanan umrah dan haji khusus yang berpusat di Kota Makassar yang sudah berpengalaman hingga 26 tahun, memperluas jangkauannya ke Sulawesi Tenggara dengan membuka kantor cabang di Kota Kendari. Kantor cabang yang berlokasi di Jalan Taman Suropati, Mandonga, Kendari itu, resmi hadir pada Senin, 29 Juni 2026. Sejak diresmikan, operasional layanan […]

    Bagikan Berita:
  • BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    BPH Sudah Transfer Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk Layanan Haji 2026

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 509
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) memastikan persiapan musim haji 2026 berjalan sesuai rencana. Lembaga baru ini sudah mentransfer dana awal layanan haji ke Arab Saudi senilai Rp2,7 triliun. “BP Haji sudah bekerja dan sudah mentransfer uang pangkal sebesar Rp2,7 triliun ke masyair,” ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat koordinasi […]

    Bagikan Berita:
  • Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    Imam Masjidil Haram Ingatkan Bahaya Hoaks

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 551
    • 0Komentar

    SAUDI – Imam dan khatib Masjidil Haram, Syekh Yasser Al-Dosari, menyampaikan peringatan keras soal penyalahgunaan teknologi digital dalam khutbah Jumat 1 Agustus 2025 lalu. Dia mengajak umat Islam untuk menyaring informasi sebelum membagikan dan tidak mudah percaya pada akun media sosial palsu atau berbayar yang kerap menyebar fatwa palsu dan pernyataan bohong. Menurut Al-Dosari, banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour Tidak Perlu Repot Urusan Bagasi: Tinggal Belanja, Barang Langsung Dikirim ke Tanah Air

    Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour Tidak Perlu Repot Urusan Bagasi: Tinggal Belanja, Barang Langsung Dikirim ke Tanah Air

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 528
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Managing Director Tazkiyah Group, H. Adnan Syamsuddin, mengungkapkan salah satu strategi yang diterapkan pihaknya memudahkan para jemaah haji khusus dengan membangun kerja sama dengan PT Pos terkait pengiriman barang belanjaan jemaah. Dengan kerja sama tersebut, Jemaah tidak lagi repot membawa sendiri barang-barang belanjaannya. Mereka tinggal pilih barang yang mau dibeli di Madinah, barang-barang […]

    Bagikan Berita:
  • Biaya Haji 2027 Naik, Pakar Ingatkan Jangan Habiskan Dana Manfaat Jutaan Calon Jemaah yang Masih Antre

    Biaya Haji 2027 Naik, Pakar Ingatkan Jangan Habiskan Dana Manfaat Jutaan Calon Jemaah yang Masih Antre

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 24
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menjadi Rp107,3 juta per jemaah memunculkan perdebatan baru. Di satu sisi, pemerintah ingin meringankan beban calon jemaah dengan memperbesar porsi subsidi dari dana manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akan tetapi satu sisi, sejumlah pakar mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan dana haji […]

    Bagikan Berita:
expand_less