Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » HIMPUH Ingatkan Hati-hati Ajakan Umrah Mandiri Padahal Calo

HIMPUH Ingatkan Hati-hati Ajakan Umrah Mandiri Padahal Calo

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
  • visibility 18

HAMRANEWS – Sejak diundangkan, aturan dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2025 yang membolehkan umat Islam berangkat umrah melalui jalur mandiri diramaikan dengan euforia warga Indonesia.

Langkah ini tujuannya baik, karena memberi peluang warga Indonesia menggunakan opsi lain untuk memenuhi panggilan ke Baitullah.

Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Suwartini mengingatkan aturan tersebut punya celah yang bisa menimbulkan banyak salah tafsir di lapangan.

Tidak sedikit pihak, terutama di media sosial yang kemudian memanfaatkan istilah ‘umrah mandiri’ untuk mengumpulkan orang, menawarkan paket, atau mengelola keberangkatan jemaah.

Modus semacam ini sering dikemas dengan bahasa yang menarik dan lembut: “Kami cuma membantu mengurus dokumen”, “Ini umrah bareng lewat jalur mandiri”, atau “Tanpa biro jadi lebih hemat!”

Padahal, begitu ada aktivitas menghimpun, menawarkan, atau mengelola keberangkatan, maka itu sudah termasuk kategori bertindak sebagai PPIU tanpa izin, dan jelas melanggar hukum.

Bukan hanya merugikan PPIU lain, juga tentu merugikan pemerintah karena tidak menyetor pajak.

Dalam ketentuan Hukum UU No 14 tahun 2025 Pasal 86 (1) dinyatakan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.

Untuk jalur mandiri, sebagaimana diatur Pasal 86 ayat (1) huruf b, jemaah wajib memenuhi sejumlah syarat penting: memiliki paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

“Artinya, umrah mandiri itu benar-benar dilakukan sendiri oleh jemaah, bukan lewat perantara, bukan lewat kelompok, dan tidak boleh dikomersilkan. Begitu ada pihak yang mengorganisasi atau menarik setoran dengan dalih membantu ‘umrah mandiri’, maka kegiatan itu sudah tidak lagi sah dan berpotensi melanggar pasal pidana,” ungkap Suwartini lagi.

Perlindungan, Risiko, dan Sanksi Hukum bagi Calo Umrah Mandiri
Satu hal yang perlu dipahami oleh masyarakat: hak perlindungan hukum antara jemaah PPIU dan jemaah umrah mandiri itu berbeda jauh.

Bagi jemaah yang berangkat melalui PPIU resmi, negara menjamin perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU No. 14 Tahun 2025.

Perlindungan itu mencakup:

Jaminan keberangkatan dan kepastian layanan,

Perlindungan pembayaran dan uang muka,

Tanggung jawab penyelenggara bila terjadi kendala selama perjalanan.

Sedangkan bagi jemaah yang memilih umrah mandiri, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku.
Seluruh risiko harus ditanggung sendiri:

Jika gagal berangkat, tidak ada jaminan uang kembali.

Jika tertipu calo, tidak ada perlindungan hukum.

Jika ikut program “umrah mandiri bareng” dari pihak tak berizin, bisa terkena sanksi hukum.
Undang-Undang ini juga menetapkan sanksi tegas bagi calo umrah mandiri:

Pasal 122: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda kategori VI.

Pasal 124: Setiap orang yang tanpa hak mengambil setoran jemaah dapat dipidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda kategori VI.

Karena itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap calo atau pihak tak berizin yang mengatasnamakan “umrah mandiri”.

Jemaah boleh berangkat secara mandiri, tetapi harus mengurus seluruh prosesnya sendiri, mulai dari tiket, visa, hingga layanan akomodasi melalui sistem resmi pemerintah.

HIMPUH pun menegaskan untuk selalu menggunakan PPIU berizin untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian ibadah Anda.

Pada akhirnya, umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi. Ia adalah ibadah suci yang harus dijalankan sesuai syariat dan hukum negara.

Jangan sampai niat baik beribadah justru membawa kerugian karena tergiur tawaran “mudah dan murah” yang tidak sah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 241
    • 0Komentar

    SAUDI – Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi, atau Jawazat, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan masa tenggang selama 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang telah melewati masa berlaku untuk meninggalkan wilayah Kerajaan. Kebijakan ini mulai efektif per 1 Muharram 1447 H atau 26 Juni 2025, dan mencakup seluruh jenis serta kategori visa kunjungan, […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar

    75 Tahun Penyelenggaraan Haji di Bawah Kemenag, Nasaruddin Paparkan Poin Percepatan Transisi ke BPH

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 78
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sekitar 75 tahun lamanya penyelenggaraan haji di bawah kendali Kementerian Agama. Kini tiba saatnya Kemenag (Kementerian Agama) menyerahkan mandat tersebut kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) sesuai Peraturan Presiden No 154 tahun 2024. Dalam rentang panjang itu, dinamika dan tantangan senantiasa hadir setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji. Hal yang patut disyukuri adalah setiap dinamika […]

    Bagikan Berita:
  • Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 173
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemulangan haji 2025 sedang berlangsung, tapi urusan para jemaah ilegal yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi belum usai. Kini, mereka memohon bantuan ke Kedutaan RI, lantaran pelanggarannya tergolong berat. Akibat pelanggaran tersebut, (nekat masuk Saudi menggunakan visa ziarah atau visa kerja), mereka terancam denda puluhan juta rupiah hingga dicekal masuk ke Saudi […]

    Bagikan Berita:
  • Masjid Qiblatain Madinah Dikembangkan Saudi, Bakal Jadi Pusat Spiritual dan Kebudayaan Islam

    Masjid Qiblatain Madinah Dikembangkan Saudi, Bakal Jadi Pusat Spiritual dan Kebudayaan Islam

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SAUDI – Masjid Qiblatain, atau secara literal masjid dua kiblat, berada di sekitar 7 kilometer dari Masjid Nabawi, di Barat Laut Kota Madinah. Masjid ini dinamai Qiblatain, karena itu adalah titik tempat Rasulullah Saw sedang salat, lalu turun wahyu melalui Malaikat Jibril yang memerintahkan mengubah arah kiblat. Dari sebelumnya Baitul Maqdis Palestina, menjadi Masjidilharam, di […]

    Bagikan Berita:
  • Modus Praktik Rente dalam Antrean Haji: Suami Meninggal Digantikan Orang yang Berpura-pura sebagai Mahram

    Modus Praktik Rente dalam Antrean Haji: Suami Meninggal Digantikan Orang yang Berpura-pura sebagai Mahram

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 68
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, mengungkapkan, praktik rente masih banyak terjadi dalam penyelenggaraan haji. Dia mencontohkan, salah satunya adalah praktik penggantian mahram. Dahnil mengungkapkan, ketika seorang suami istri terdaftar dalam antrean haji, lalu si suami meninggal dunia, ada oknum yang memanfaatkan masalah ini. Suami yang meninggal dunia tersebut, digantikan oleh […]

    Bagikan Berita:
  • Capai Angka Fantastis, 17,5 Juta Orang Salat di Masjidilharam Dalam Sebulan

    Capai Angka Fantastis, 17,5 Juta Orang Salat di Masjidilharam Dalam Sebulan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SAUDI – Jumlah pengunjung Dua Masjid Suci di Arab Saudi kembali memecahkan angka yang luar biasa. Selama bulan Rabiul Awal 1447 H, tercatat lebih dari 53,5 juta orang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, dan Masjid Nabawi, Madinah. Data ini diumumkan oleh Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Jumat 27 September 2025. […]

    Bagikan Berita:
expand_less