Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » HIMPUH Ingatkan Hati-hati Ajakan Umrah Mandiri Padahal Calo

HIMPUH Ingatkan Hati-hati Ajakan Umrah Mandiri Padahal Calo

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
  • visibility 436
  • print Cetak

HAMRANEWS – Sejak diundangkan, aturan dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2025 yang membolehkan umat Islam berangkat umrah melalui jalur mandiri diramaikan dengan euforia warga Indonesia.

Langkah ini tujuannya baik, karena memberi peluang warga Indonesia menggunakan opsi lain untuk memenuhi panggilan ke Baitullah.

Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Suwartini mengingatkan aturan tersebut punya celah yang bisa menimbulkan banyak salah tafsir di lapangan.

Tidak sedikit pihak, terutama di media sosial yang kemudian memanfaatkan istilah ‘umrah mandiri’ untuk mengumpulkan orang, menawarkan paket, atau mengelola keberangkatan jemaah.

Modus semacam ini sering dikemas dengan bahasa yang menarik dan lembut: “Kami cuma membantu mengurus dokumen”, “Ini umrah bareng lewat jalur mandiri”, atau “Tanpa biro jadi lebih hemat!”

Padahal, begitu ada aktivitas menghimpun, menawarkan, atau mengelola keberangkatan, maka itu sudah termasuk kategori bertindak sebagai PPIU tanpa izin, dan jelas melanggar hukum.

Bukan hanya merugikan PPIU lain, juga tentu merugikan pemerintah karena tidak menyetor pajak.

Dalam ketentuan Hukum UU No 14 tahun 2025 Pasal 86 (1) dinyatakan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.

Untuk jalur mandiri, sebagaimana diatur Pasal 86 ayat (1) huruf b, jemaah wajib memenuhi sejumlah syarat penting: memiliki paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

“Artinya, umrah mandiri itu benar-benar dilakukan sendiri oleh jemaah, bukan lewat perantara, bukan lewat kelompok, dan tidak boleh dikomersilkan. Begitu ada pihak yang mengorganisasi atau menarik setoran dengan dalih membantu ‘umrah mandiri’, maka kegiatan itu sudah tidak lagi sah dan berpotensi melanggar pasal pidana,” ungkap Suwartini lagi.

Perlindungan, Risiko, dan Sanksi Hukum bagi Calo Umrah Mandiri
Satu hal yang perlu dipahami oleh masyarakat: hak perlindungan hukum antara jemaah PPIU dan jemaah umrah mandiri itu berbeda jauh.

Bagi jemaah yang berangkat melalui PPIU resmi, negara menjamin perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU No. 14 Tahun 2025.

Perlindungan itu mencakup:

Jaminan keberangkatan dan kepastian layanan,

Perlindungan pembayaran dan uang muka,

Tanggung jawab penyelenggara bila terjadi kendala selama perjalanan.

Sedangkan bagi jemaah yang memilih umrah mandiri, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku.
Seluruh risiko harus ditanggung sendiri:

Jika gagal berangkat, tidak ada jaminan uang kembali.

Jika tertipu calo, tidak ada perlindungan hukum.

Jika ikut program “umrah mandiri bareng” dari pihak tak berizin, bisa terkena sanksi hukum.
Undang-Undang ini juga menetapkan sanksi tegas bagi calo umrah mandiri:

Pasal 122: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda kategori VI.

Pasal 124: Setiap orang yang tanpa hak mengambil setoran jemaah dapat dipidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda kategori VI.

Karena itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap calo atau pihak tak berizin yang mengatasnamakan “umrah mandiri”.

Jemaah boleh berangkat secara mandiri, tetapi harus mengurus seluruh prosesnya sendiri, mulai dari tiket, visa, hingga layanan akomodasi melalui sistem resmi pemerintah.

HIMPUH pun menegaskan untuk selalu menggunakan PPIU berizin untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian ibadah Anda.

Pada akhirnya, umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi. Ia adalah ibadah suci yang harus dijalankan sesuai syariat dan hukum negara.

Jangan sampai niat baik beribadah justru membawa kerugian karena tergiur tawaran “mudah dan murah” yang tidak sah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amalan yang Mustajab di Bulan Rajab

    Amalan yang Mustajab di Bulan Rajab

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 359
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Malam 1 Rajab 1445 H sudah berlalu sejak tiga hari lalu. Bukan yang menandai Ramadan makin dekat ini, merupakan salah satu di antara empat bulan mulia, yakni Muharram, Rajab, Dzulhijjah, dan Dzulqa’dah. Dalam menyambut bulan mulia ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal baik dan melaksanakan kesunahan-kesunahan bulan Rajab. Bolehkah Niat Puasa Rajab […]

    Bagikan Berita:
  • Lebaran Haji Tersisa 6 Bulan Lagi, Arab Saudi Sudah Tuntaskan Kontrak dengan 1 Juta Jemaah 2026

    Lebaran Haji Tersisa 6 Bulan Lagi, Arab Saudi Sudah Tuntaskan Kontrak dengan 1 Juta Jemaah 2026

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 378
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq Al-Rabiah, mengumumkan bahwa kerajaan telah menyelesaikan kontrak keberangkatan bagi lebih dari satu juta jemaah, bahkan enam bulan sebelum musim haji dimulai. “Ini adalah jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan pencapaian bersejarah,” ujar Al-Rabiah dalam konferensi pers pada penutupan Konferensi dan Pameran Haji edisi kelima di Jeddah […]

    Bagikan Berita:
  • BPKH Limited Beri Ganti Rugi ke Jemaah Haji Gara-gara Konsumsi Terlambat

    BPKH Limited Beri Ganti Rugi ke Jemaah Haji Gara-gara Konsumsi Terlambat

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 399
    • 0Komentar

    MAKKAH – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaksempurnaan layanan konsumsi pasca-puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), khususnya pada 14 Zulhijah 1446 H. Sebagai bentuk tanggung jawab, BPKH Limited memutuskan memberikan kompensasi uang kepada jemaah yang terdampak. Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menjelaskan bahwa gangguan […]

    Bagikan Berita:
  • Klarifikasi Rombongan JCH Bulukumba yang Viral Disebut Demensia: Cuma Tersesat

    Klarifikasi Rombongan JCH Bulukumba yang Viral Disebut Demensia: Cuma Tersesat

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 559
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ketua kloter jemaah calon haji (JCH) asal Bulukumba, P Tamma, yang sebelumnya viral karena disebut menderita demensia di media sosial, menyampaikan klarifikasi. Ketua kloter, Ardiansyah, menyampaikan tidak benar bahwa P Tamma mengalami gangguan psikologis seperti demensia, seperti caption postingan yang beredar. Menurut Ardiansyah, P Tamma cuma tersesat. Adapun dalam video yang menunjukkan pria […]

    Bagikan Berita:
  • Intip Itinerary Umrah Bersama Tazkiyah September-Desember 2025, Tenang dan Ada Kepastian

    Intip Itinerary Umrah Bersama Tazkiyah September-Desember 2025, Tenang dan Ada Kepastian

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 387
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Melaksanakan ibadah Umrah dan Haji Khusus adalah dambaan setiap Muslim. Namun, di tengah persiapan yang kompleks, sering kali muncul kekhawatiran soal kenyamanan, dukungan selama perjalanan, hingga kepastian keberangkatan. Menjawab keresahan itu, Tazkiyah Tour menghadirkan solusi perjalanan spiritual yang mengusung konsep ‘Tenang di Setiap Langkah’ dan ‘Holistik Spiritual Journey’. Melalui video yang tayang di […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Bakal Kembangkan Energi Berbasis Nuklir Setelah Dapat ‘Lampu Hijau’ dari AS

    Arab Saudi Bakal Kembangkan Energi Berbasis Nuklir Setelah Dapat ‘Lampu Hijau’ dari AS

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HANRANEWS.ID – Arab Saudi selangkah lebih dekat mewujudkan ambisinya mengembangkan energi berbasis nuklir setelah memperoleh persetujuan melalui kesepakatan kerja sama nuklir sipil dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut dinilai menjadi kemenangan strategis bagi Riyadh, meski masih harus melewati proses peninjauan di Kongres AS. Berdasarkan laporan The Wall Street Journal (WSJ), perjanjian berdurasi 30 tahun itu […]

    Bagikan Berita:
expand_less