Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » HIMPUH Ingatkan Hati-hati Ajakan Umrah Mandiri Padahal Calo

HIMPUH Ingatkan Hati-hati Ajakan Umrah Mandiri Padahal Calo

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
  • visibility 188

HAMRANEWS – Sejak diundangkan, aturan dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2025 yang membolehkan umat Islam berangkat umrah melalui jalur mandiri diramaikan dengan euforia warga Indonesia.

Langkah ini tujuannya baik, karena memberi peluang warga Indonesia menggunakan opsi lain untuk memenuhi panggilan ke Baitullah.

Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Suwartini mengingatkan aturan tersebut punya celah yang bisa menimbulkan banyak salah tafsir di lapangan.

Tidak sedikit pihak, terutama di media sosial yang kemudian memanfaatkan istilah ‘umrah mandiri’ untuk mengumpulkan orang, menawarkan paket, atau mengelola keberangkatan jemaah.

Modus semacam ini sering dikemas dengan bahasa yang menarik dan lembut: “Kami cuma membantu mengurus dokumen”, “Ini umrah bareng lewat jalur mandiri”, atau “Tanpa biro jadi lebih hemat!”

Padahal, begitu ada aktivitas menghimpun, menawarkan, atau mengelola keberangkatan, maka itu sudah termasuk kategori bertindak sebagai PPIU tanpa izin, dan jelas melanggar hukum.

Bukan hanya merugikan PPIU lain, juga tentu merugikan pemerintah karena tidak menyetor pajak.

Dalam ketentuan Hukum UU No 14 tahun 2025 Pasal 86 (1) dinyatakan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:

a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.

Untuk jalur mandiri, sebagaimana diatur Pasal 86 ayat (1) huruf b, jemaah wajib memenuhi sejumlah syarat penting: memiliki paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

“Artinya, umrah mandiri itu benar-benar dilakukan sendiri oleh jemaah, bukan lewat perantara, bukan lewat kelompok, dan tidak boleh dikomersilkan. Begitu ada pihak yang mengorganisasi atau menarik setoran dengan dalih membantu ‘umrah mandiri’, maka kegiatan itu sudah tidak lagi sah dan berpotensi melanggar pasal pidana,” ungkap Suwartini lagi.

Perlindungan, Risiko, dan Sanksi Hukum bagi Calo Umrah Mandiri
Satu hal yang perlu dipahami oleh masyarakat: hak perlindungan hukum antara jemaah PPIU dan jemaah umrah mandiri itu berbeda jauh.

Bagi jemaah yang berangkat melalui PPIU resmi, negara menjamin perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU No. 14 Tahun 2025.

Perlindungan itu mencakup:

Jaminan keberangkatan dan kepastian layanan,

Perlindungan pembayaran dan uang muka,

Tanggung jawab penyelenggara bila terjadi kendala selama perjalanan.

Sedangkan bagi jemaah yang memilih umrah mandiri, perlindungan hukum tersebut tidak berlaku.
Seluruh risiko harus ditanggung sendiri:

Jika gagal berangkat, tidak ada jaminan uang kembali.

Jika tertipu calo, tidak ada perlindungan hukum.

Jika ikut program “umrah mandiri bareng” dari pihak tak berizin, bisa terkena sanksi hukum.
Undang-Undang ini juga menetapkan sanksi tegas bagi calo umrah mandiri:

Pasal 122: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda kategori VI.

Pasal 124: Setiap orang yang tanpa hak mengambil setoran jemaah dapat dipidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda kategori VI.

Karena itu, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap calo atau pihak tak berizin yang mengatasnamakan “umrah mandiri”.

Jemaah boleh berangkat secara mandiri, tetapi harus mengurus seluruh prosesnya sendiri, mulai dari tiket, visa, hingga layanan akomodasi melalui sistem resmi pemerintah.

HIMPUH pun menegaskan untuk selalu menggunakan PPIU berizin untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian ibadah Anda.

Pada akhirnya, umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi. Ia adalah ibadah suci yang harus dijalankan sesuai syariat dan hukum negara.

Jangan sampai niat baik beribadah justru membawa kerugian karena tergiur tawaran “mudah dan murah” yang tidak sah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umrah Ramadan, Arab Saudi Luncurkan 100 Program Keagamaan Selama Bulan Suci

    Umrah Ramadan, Arab Saudi Luncurkan 100 Program Keagamaan Selama Bulan Suci

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 22
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Otoritas Keagamaan Arab Saudi resmi meluncurkan rencana operasional Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 untuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Program tersebut disiapkan untuk memperkuat layanan jamaah global melalui transformasi digital, perluasan layanan bahasa, hingga inovasi baru berbasis teknologi. Peluncuran strategi tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Urusan Keagamaan, Sheikh Dr. Abdulrahman Al-Sudais, yang […]

    Bagikan Berita:
  • Menag Sebut Arab Saudi Gandeng Konsultan Amerika dan Makin Fokus Kejar Profit

    Hari Khullaif, Momen Para Wanita Penduduk Makkah Berbondong-bondong ke Masjidilharam Gantikan Pria

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 338
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada momen di mana ribuan wanita Makkah berbondong-bondong datang ke Masjidilharam. Mereka beribadah, salat, berbuka puasa, di depan Kabah. Itu terjadi pada hari yang disebut hari pergantian atau khulaif. Mengapa itu terjadi? Diketahui, Yaumul Khulaif atau hari pergantian, rupanya sudah menjadi tradisi warga Makkah sejak ratusan tahun yang lalu. Ini dilakukan ketika jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Rapat Paripurna Sepakati RUU Haji dan Umrah Sebagai Undan-undang Inisiatif DPR

    Rapat Paripurna Sepakati RUU Haji dan Umrah Sebagai Undan-undang Inisiatif DPR

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 231
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Pengambilan keputusan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya melalui pernyataan tertulis. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir pun kemudian meminta persetujuan kepada […]

    Bagikan Berita:
  • HIMPUH Ingatkan Risiko Jemaah 2026 Gagal Berangkat karena Perbedaan Jadwal Pemberangkatan

    HIMPUH Ingatkan Risiko Jemaah 2026 Gagal Berangkat karena Perbedaan Jadwal Pemberangkatan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 113
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengingatkan risiko banyaknya jemaah haji 2026 yang bisa gagal berangkat karena persoalan timeline pemberangkatan. Sekretaris Jenderal HIMPUH, Hilman Farikhi, menilai timeline haji yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tidak selaras dengan timeline yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Menurutnya, ketidaksinkronan ini dapat […]

    Bagikan Berita:
  • Diskon 50 Persen Tiket Ekonomi dan Bisnis untuk Rute Umrah dari Saudia Airlines

    Diskon 50 Persen Tiket Ekonomi dan Bisnis untuk Rute Umrah dari Saudia Airlines

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 169
    • 0Komentar

    JAKARTA – Maskapai nasional Arab Saudi, Saudia Airlines, mengumumkan promo besar-besaran yakni diskon harga 50 persen untuk seluruh rute internasional. Program ini dinilai akan memberikan keuntungan besar bagi jemaah yang merencanakan perjalanan ke Tanah Suci untuk ibadah umrah. Promo berlaku untuk kelas Ekonomi maupun Bisnis, mencakup jalur penerbangan utama dari Amerika Utara, Eropa, Asia, hingga […]

    Bagikan Berita:
  • Cek Hotel Anda Terdaftar di Aplikasi Nusuk, demi Umrah yang Aman dan Tidak Dimanipulasi

    Cek Hotel Anda Terdaftar di Aplikasi Nusuk, demi Umrah yang Aman dan Tidak Dimanipulasi

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 1.112
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Para calon umrah wajib tahu, pengetatan regulasi umrah saat ini dilakukan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, seiring dengan penyempurnaan sistem digital. Sehingga, menjamin umrah yang aman dan terjamin bisa diupayakan oleh calon jemaah. Misalnya, dengan mengecek apakah pengajuan visa umrahnya benar-benar berjalan seperti yang dijanjikan oleh travel umrah. Harus diketahui, salah satu syarat pengajuan […]

    Bagikan Berita:
expand_less