Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
  • visibility 70
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menerbitkan aturan baru standar kegiatan usaha bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Regulasi tersebut mencakup perizinan, perlindungan jemaah, paket layanan, hingga sanksi yang dihadapi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Aturan ini resmi diundangkan pada 3 Agustus 2026 menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dalam aturan baru ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib dimiliki warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah menjalankan usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) selama tiga tahun atau memberangkatkan minimal 1.000 jemaah. Sedangkan PPIU wajib memiliki Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI: 79121) dan beroperasi minimal 1 tahun.

PIHK dan PPIU wajib memiliki sarana dan fasilitas dengan kantor operasional minimal seluas 50 meter persegi atau dua kali lipat dari aturan lama. Perusahaan juga wajib memiliki struktur organisasi minimal 3 tenaga ahli tersertifikasi dan sumber daya manusia berkelanjutan.

Dalam penyelenggaraannya, travel haji dan umrah wajib menjamin ketepatan waktu pemberangkatan dan kesesuaian paket perjalanan sesuai perjanjian awal. Visa, layanan bimbingan ibadah, kesehatan, hingga akomodasi yang diberikan juga harus sesuai aturan baru yang berlaku. Untuk hotel jemaah haji, jarak terjauh 1 kilometer dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran terutama gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah serta tidak menyediakan layanan sesuai ketentuan, PIHK maupun PPIU terancam sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pembekuan, hingga berakhir pada pencabutan izin usaha.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

    SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 393
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2024. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. […]

    Bagikan Berita:
  • Anggota DPR Sumedang Protes Pembagian Kuota Haji 2026, Jemaah Haji Daerahnya Berkurang

    Anggota DPR Sumedang Protes Pembagian Kuota Haji 2026, Jemaah Haji Daerahnya Berkurang

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 471
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Para anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan protes atas kebijakan kuota ‘pukul rata’ yang diberlakukan Kementerian Haji dan Umrah. Protes itu disampaikan saat rapat melakukan audiensi di Komisi VIII DPR RI. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sumedang, Endang Taufiq, dan diterima oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, […]

    Bagikan Berita:
  • Klarifikasi Owner Travel yang Viral 44 Jemaahnya Telantar di Hotel Makkah

    Klarifikasi Owner Travel yang Viral 44 Jemaahnya Telantar di Hotel Makkah

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 268
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemilik Mitra Travel, yang sebelumnya dikabarkan diduga menelantarkan 44 jemaahnya (mayoritas dari Parepare dan Makassar) di Makkah, Arab Saudi, menyampaikan klarifikasi. Pihak travel membantah puluhan jemaah itu telantar, namun jadwal pemulangan molor karena pihak maskapai membatalkan penerbangan imbas perang. “Ini qadarullah, ada krisis internasional dan perang saat kami sudah di Makkah. Harga tiket […]

    Bagikan Berita:
  • 13 Asosiasi Perjalanan Tolak Pemberlakuan Haji Mandiri, PKS Ikut Mengawal Penolakan

    13 Asosiasi Perjalanan Tolak Pemberlakuan Haji Mandiri, PKS Ikut Mengawal Penolakan

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 507
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah kompak menyuarakan penolakan terhadap wacana legalisasi haji/umrah mandiri yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU). Aspirasi itu sampaikan 13 asosiasi tersebut langsung ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin 18 Agustus 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. Dua poin utama yang […]

    Bagikan Berita:
  • Maskapai Saudi Sudah Kuasai 80 Persen Pasar Umrah RI, Emirates Terus Tambah Porsi

    Maskapai Saudi Sudah Kuasai 80 Persen Pasar Umrah RI, Emirates Terus Tambah Porsi

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 314
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pasar penerbangan umrah Indonesia menjadi incaran maskapai internasional. Maskapai asal Saudi bahkan diketahui mengangkut jauh lebih banyak jemaah asal Indonesia dibanding maskapai asal Indonesia sendiri, seperti Garuda. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyebut minat maskapai global untuk mengangkut penumpang umrah dari Indonesia terus meningkat. “Begitu banyak penumpang umrah dan […]

    Bagikan Berita:
  • Berbagai Fitur Terbaru di Platform Nusuk Umrah 2025, Ajukan Visa Hingga Pesan Kendaraan

    Berbagai Fitur Terbaru di Platform Nusuk Umrah 2025, Ajukan Visa Hingga Pesan Kendaraan

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 553
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi terus memperluas layanan digital bagi jemaah Umrah dengan meluncurkan platform Nusuk Umrah serta memperbarui aturan visa tahun 2025. Langkah ini bertujuan menyederhanakan proses pengurusan visa, pemesanan layanan perjalanan, hingga akses ke situs suci. Platform Nusuk Umrah kini hadir sebagai akses terpadu bagi jemaah internasional. Melalui portal ini, calon jemaah bisa […]

    Bagikan Berita:
expand_less