Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menerbitkan aturan baru standar kegiatan usaha bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Regulasi tersebut mencakup perizinan, perlindungan jemaah, paket layanan, hingga sanksi yang dihadapi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Aturan ini resmi diundangkan pada 3 Agustus 2026 menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Dalam aturan baru ini, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib dimiliki warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah menjalankan usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) selama tiga tahun atau memberangkatkan minimal 1.000 jemaah. Sedangkan PPIU wajib memiliki Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata (KBLI: 79121) dan beroperasi minimal 1 tahun.

PIHK dan PPIU wajib memiliki sarana dan fasilitas dengan kantor operasional minimal seluas 50 meter persegi atau dua kali lipat dari aturan lama. Perusahaan juga wajib memiliki struktur organisasi minimal 3 tenaga ahli tersertifikasi dan sumber daya manusia berkelanjutan.

Dalam penyelenggaraannya, travel haji dan umrah wajib menjamin ketepatan waktu pemberangkatan dan kesesuaian paket perjalanan sesuai perjanjian awal. Visa, layanan bimbingan ibadah, kesehatan, hingga akomodasi yang diberikan juga harus sesuai aturan baru yang berlaku. Untuk hotel jemaah haji, jarak terjauh 1 kilometer dari Masjidil Haram dan 700 meter dari Masjid Nabawi.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran terutama gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah serta tidak menyediakan layanan sesuai ketentuan, PIHK maupun PPIU terancam sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pembekuan, hingga berakhir pada pencabutan izin usaha.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hotel Ini Sudah Tidak Terdaftar di Aplikasi Nusuk, Termasuk Grand Almasa dan Puluhan Hotel Lain

    Hotel Ini Sudah Tidak Terdaftar di Aplikasi Nusuk, Termasuk Grand Almasa dan Puluhan Hotel Lain

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 489
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Hotel Grand Almasa, bersama puluhan hotel lain ditutup oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Dengan begitu, hotel-hotel tersebut otomatis tidak terdaftar di aplikasi nusuk. Sebelumnya, ada puluhan hotel ditutup oleh Kementerian Pariwisata Arab Saudi. Totalnya ada 25 hotel dan penginapan di Mekah sepanjang Juli 2025. Penutupan dilakukan setelah inspeksi intensif yang hasilnya ditemukan banyak […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    Alasan Kemenhaj Akan Seragamkan Daftar Tunggu, Kuota Per Provinsi Melanggar Undang-undang

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 450
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah sedang merombak penataan penyelenggaraan haji di Indonesia. Beberapa perombakan mencakup pembagian kuota haji setiap provinsi yang berdampak pada durasi antrean jemaah dan penghapusan multi syarikah yang berdampak pada biaya haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan pembagian kuota haji akan merujuk pada undang-undang salah satunya […]

    Bagikan Berita:
  • Gelombang Pembatalan Penerbangan Akibat Harga Avtur, Jemaah Umrah Terdampak

    Gelombang Pembatalan Penerbangan Akibat Harga Avtur, Jemaah Umrah Terdampak

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 223
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah calon jemaah umrah dan penumpang pesawat ramai mengeluhkan pembatalan jadwal penerbangan secara mendadak dalam beberapa hari terakhir. Keluhan tersebut banyak bermunculan di media sosial, dengan pola serupa: maskapai cenderung membatalkan penerbangan dibandingkan menundanya. Fenomena ini terjadi di berbagai rute, terutama penerbangan menuju kawasan Timur Tengah. Selain diduga dipengaruhi eskalasi konflik di kawasan […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Imbau Warga Indonesia Tunda Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel

    Kemenhaj Imbau Warga Indonesia Tunda Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau warga Indonesia menunda rencana keberangkatan ke Tanah Suci untuk umrah dalam waktu dekat. Imbauan ini muncul di tengah situasi mencekam wilayah Timur Tengah usai serangan militer Amerika-Israel ke Iran. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan imbauan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Pembimbing Haji, Tazkiyah Tour Soal Bekal Makanan Jemaah Haji Khusus Play Button

    Cerita Pembimbing Haji, Tazkiyah Tour Soal Bekal Makanan Jemaah Haji Khusus

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Cerita Pembimbing Haji, Tazkiyah Tour Soal Bekal Makanan Jemaah Haji Khusus https://www.youtube.com/watch?v=om-G6f2ZivM&t=1748s Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • Masih Ada 34 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di Arab Saudi, Kemenhaj Terus Lakukan Pendampingan

    Masih Ada 34 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di Arab Saudi, Kemenhaj Terus Lakukan Pendampingan

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 39
    • 0Komentar

    JAKARTA – Meski operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi telah resmi berakhir, masih terdapat 34 jemaah haji Indonesia yang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Arab Saudi. Data terbaru tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Hasan Afandi. Jumlah itu berkurang setelah sebagian jemaah yang sebelumnya dirawat telah dipulangkan ke […]

    Bagikan Berita:
expand_less