Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 353
  • print Cetak

HAMRANEWS – Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, mengatakan PIHK hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan, bukan pengambil keputusan.

“SAI memastikan tidak ada kerugian negara yang timbul dari penggunaan kuota tambahan oleh PIHK,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Ali menjelaskan, dasar hukum penggunaan kuota tambahan adalah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M. Dalam keputusan tersebut, kuota tambahan ditetapkan sebanyak 20.000 jemaah, yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.

“PIHK sifatnya pasif. Mereka hanya menjalankan amanah dari SK Menteri Agama. Kalau SK mengatur komposisi kuota sekian, PIHK tinggal melaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, SK tersebut kini justru dijadikan dasar KPK untuk memanggil pejabat Kementerian Agama era Yaqut serta para pelaku usaha haji dan umrah.

SAI menilai pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus sudah mencerminkan keadilan.

“Haji reguler dan haji khusus sama-sama warga negara Indonesia. Kenapa harus dibedakan dalam penerimaan kuota tambahan?” kata Ali.

Menurutnya, dari sisi istithaah (kemampuan), jemaah haji khusus bahkan lebih layak menerima kuota tambahan karena tidak menggunakan subsidi negara, berbeda dengan jemaah haji reguler.

“Ibadah haji itu bagi yang mampu, bukan bagi yang disubsidi. Haji khusus sepenuhnya dibiayai jemaah,” ujarnya.

Sebelumnya, SAI secara resmi mengajukan permintaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan gelar perkara ulang atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Permintaan ini disampaikan melalui surat tertanggal 29 Desember 2025.

Ali menyebut, tujuan gelar perkara ulang adalah untuk memastikan secara objektif ada atau tidaknya kerugian negara, khususnya dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK.

“Kami meminta Dewas KPK menghitung kerugian negara bersama PIHK. Karena faktanya, jamaah haji khusus membayar penuh layanan dan fasilitas eksklusif yang mereka terima,” jelasnya.

SAI menegaskan, permintaan gelar perkara ulang bukanlah upaya melawan hukum, melainkan murni untuk mencari kepastian hukum. Ali merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menekankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, dan kepentingan umum.

“SAI menilai prinsip-prinsip itu belum sepenuhnya tercermin dalam proses penyelidikan kasus kuota haji tambahan,” ujarnya.

SAI juga mengapresiasi Dewas KPK yang menyampaikan bahwa surat permohonan tersebut masih dalam tahap telaah.

“Kami menghargai Dewas KPK yang telah memproses permintaan gelar perkara ulang ini,” kata Ali.

Ali menegaskan, SAI merupakan lembaga berbadan hukum yang fokus pada advokasi literasi dan litigasi haji dan umrah. Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat jemaah.

“Permintaan ini bukan untuk membela siapa pun, tapi untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

 

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Maladewa Alokasikan 5 Persen Kuota Haji untuk Fakir Miskin, Gratis ke Tanah Suci

    Presiden Maladewa Alokasikan 5 Persen Kuota Haji untuk Fakir Miskin, Gratis ke Tanah Suci

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 365
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Presiden Maladewa, Mohammed Muizzu punya program yang menarik untuk memberikan kesempatan berhaji bagi warga kurang mampu dengan mengalokasikan 5 persen dari kuota nasional Haji. Pada tahun ini, misalnya sebanyak 50 orang dipilih untuk diberangkatkan dengan biaya negara. Kebijakan tesebut merupakan bagian dari program lima tahun pemerintah Muizzu, yang menargetkan 1.000 orang fakir miskin […]

    Bagikan Berita:
  • Ada Petugas Haji yang Cuma ‘Nebeng’, BP Haji dan DPR Desak Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

    Ada Petugas Haji yang Cuma ‘Nebeng’, BP Haji dan DPR Desak Evaluasi Total Pelaksanaan Haji 2025

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 591
    • 0Komentar

    SAUDI — Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 terus menyisakan catatan serius, terbaru adalah terkait keberadaan petugas haji daerah (PHD) yang dinilai banyak yang cuma ‘nebeng’ haji alias cuma fokus ibadah tanpa menjalankan tugas pelayanan terhadap jemaah. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan akan mengevaluasi ketat proses rekrutmen dan pelatihan petugas haji ke depan. “Yang menjadi […]

    Bagikan Berita:
  • Menhaj Sebut Kenaikan Biaya Haji Tidak Akan Dibebankan kepada Jemaah

    Menhaj Sebut Kenaikan Biaya Haji Tidak Akan Dibebankan kepada Jemaah

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 193
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Moch Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap potensi penyesuaian biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M tidak akan dibebankan kepada jemaah. “Sejak awal Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas bahwa apapun yang terjadi, jika ada penambahan biaya, tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. […]

    Bagikan Berita:
  • Kepolisian Arab Saudi Tangkap 3 WNI karena Menawarkan Ilegal di Makkah

    Kepolisian Arab Saudi Tangkap 3 WNI karena Menawarkan Ilegal di Makkah

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 159
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kepolisian Arab Saudi baru-baru ini menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah atas dugaan penipuan jasa ibadah haji fiktif melalui media sosial. Uang rupiah dan kartu haji palsu turut disita dalam penggerebekan tersebut. Mengutip dari saudigazette, Kamis 30 April 2026, tiga orang WNI yang ditangkap tersebut bermula saat diketahui memasang konten di […]

    Bagikan Berita:
  • Perjalanan Mantan Imam Masjidilharam Ditahan 7 Tahun oleh Arab Saudi Hingga Kini Bebas

    Perjalanan Mantan Imam Masjidilharam Ditahan 7 Tahun oleh Arab Saudi Hingga Kini Bebas

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 568
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi akhirnya membebaskan Syekh Saleh Al-Talib, yang dikenal merupakan imam dan khatib Masjidil Haram sebelum ditangkap. Syekh Saleh Al-Talib bebas setelah lebih dari tujuh tahun menjalani penahanan. Kabar ini dikonfirmasi kelompok advokasi Prisoners of Conscience melalui media sosial pada Ahad 29 September 2025. Syekh Al-Talib, dikenal luas karena lantunan bacaan Al-Qur’an […]

    Bagikan Berita:
  • Sudah di Madinah, 117 Warga Negara Indonesia Ingin Berhaji Dipulangkan Gara-gara Pakai Visa Kerja

    Sudah di Madinah, 117 Warga Negara Indonesia Ingin Berhaji Dipulangkan Gara-gara Pakai Visa Kerja

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 756
    • 0Komentar

    JEDDAH – Belum jera juga aktivitas haji tidak resmi oleh warga Indonesia. Baru-baru ini, Pemerintah Saudi lagi-lagi memulangkan warga Indonesia (WNI) yang hendak berhaji melalui jalur yang salah. Jumlahnya pun cukup banyak, 117 orang. Ke-117 WNI tersebut bahkan telah tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Akhirnya, karena menggunakan visa kerja, mereka ditolak […]

    Bagikan Berita:
expand_less