Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
  • visibility 338
  • print Cetak

HAMRANEWS – Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Direktur Eksekutif SAI, Ali Yusuf, mengatakan PIHK hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan, bukan pengambil keputusan.

“SAI memastikan tidak ada kerugian negara yang timbul dari penggunaan kuota tambahan oleh PIHK,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Ali menjelaskan, dasar hukum penggunaan kuota tambahan adalah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M. Dalam keputusan tersebut, kuota tambahan ditetapkan sebanyak 20.000 jemaah, yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.

“PIHK sifatnya pasif. Mereka hanya menjalankan amanah dari SK Menteri Agama. Kalau SK mengatur komposisi kuota sekian, PIHK tinggal melaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, SK tersebut kini justru dijadikan dasar KPK untuk memanggil pejabat Kementerian Agama era Yaqut serta para pelaku usaha haji dan umrah.

SAI menilai pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus sudah mencerminkan keadilan.

“Haji reguler dan haji khusus sama-sama warga negara Indonesia. Kenapa harus dibedakan dalam penerimaan kuota tambahan?” kata Ali.

Menurutnya, dari sisi istithaah (kemampuan), jemaah haji khusus bahkan lebih layak menerima kuota tambahan karena tidak menggunakan subsidi negara, berbeda dengan jemaah haji reguler.

“Ibadah haji itu bagi yang mampu, bukan bagi yang disubsidi. Haji khusus sepenuhnya dibiayai jemaah,” ujarnya.

Sebelumnya, SAI secara resmi mengajukan permintaan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan gelar perkara ulang atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Permintaan ini disampaikan melalui surat tertanggal 29 Desember 2025.

Ali menyebut, tujuan gelar perkara ulang adalah untuk memastikan secara objektif ada atau tidaknya kerugian negara, khususnya dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK.

“Kami meminta Dewas KPK menghitung kerugian negara bersama PIHK. Karena faktanya, jamaah haji khusus membayar penuh layanan dan fasilitas eksklusif yang mereka terima,” jelasnya.

SAI menegaskan, permintaan gelar perkara ulang bukanlah upaya melawan hukum, melainkan murni untuk mencari kepastian hukum. Ali merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menekankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, dan kepentingan umum.

“SAI menilai prinsip-prinsip itu belum sepenuhnya tercermin dalam proses penyelidikan kasus kuota haji tambahan,” ujarnya.

SAI juga mengapresiasi Dewas KPK yang menyampaikan bahwa surat permohonan tersebut masih dalam tahap telaah.

“Kami menghargai Dewas KPK yang telah memproses permintaan gelar perkara ulang ini,” kata Ali.

Ali menegaskan, SAI merupakan lembaga berbadan hukum yang fokus pada advokasi literasi dan litigasi haji dan umrah. Langkah ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat jemaah.

“Permintaan ini bukan untuk membela siapa pun, tapi untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

 

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Jemaah Haji dari Luwu Terpapar ISPA, Simak Cara Mengantisipasi Penyakit Pernafasan Akut di Tanah Suci

    7 Jemaah Haji dari Luwu Terpapar ISPA, Simak Cara Mengantisipasi Penyakit Pernafasan Akut di Tanah Suci

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 429
    • 0Komentar

    SAUDI – Sedikitnya tujuh jemaah haji asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengalami kelelahan dan menunjukkan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Mereka yang berangkat dari Embarkasi Makassar Kloter 16 sempat dirawat di pos kesehatan dan mendapat penanganan berupa infus dari petugas haji. “Penyakit yang paling sering menyerang jemaah adalah ISPA disertai flu. Kemarin, sekitar tujuh […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Wanti-wanti Surat Sehat Jemaah Haji, Ini Daftar Regulasi Terbaru Pemberangkatan 2026

    Arab Saudi Wanti-wanti Surat Sehat Jemaah Haji, Ini Daftar Regulasi Terbaru Pemberangkatan 2026

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 310
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi beberapa kali mengingatkan masalah kesehatan jemaah haji yang paling perlu diperhatikan. Selain memperingatkan bahwa jemaah yang dalam kondisi tidak sehat akan dipulangkan, Arab Saudi juga menekankan surat sehat yang harus terverifikasi dengan baik. Pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, mengumumkan aturan kesehatan tersebut bersama […]

    Bagikan Berita:
  • Awal Tahun 2026, Lima  Aduan Kasus Umrah Diproses Kemenhaj

    Awal Tahun 2026, Lima Aduan Kasus Umrah Diproses Kemenhaj

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 274
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Salah satu pendekatan yang dikedepankan dalam tahap awal penanganan aduan adalah mediasi dan musyawarah, guna mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak. Dalam periode 26-29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian […]

    Bagikan Berita:
  • Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Boleh Pindahkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

    Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Boleh Pindahkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Kemenhaj Sambut Baik

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 229
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai bolehnya memindahkan penyembelihan hewan dam jemaah haji ke tanah air. Tentu dengan beberapa syarat. Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, M. Afief Mundzir, mengatakan fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dimulai, di Bawah Pengawasan Ketat dan Tanpa Kompromi

    Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dimulai, di Bawah Pengawasan Ketat dan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 284
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia secara resmi membuka tahapan Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji musim 1447 H/2026 M. Seleksi ini menjadi fondasi awal dalam memperkuat tata kelola pelayanan haji nasional yang profesional, disiplin, dan berintegritas. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji […]

    Bagikan Berita:
  • Gegara Jemaahnya Kabur saat Umrah, Travel Ini Siap-siap Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

    Gegara Jemaahnya Kabur saat Umrah, Travel Ini Siap-siap Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 794
    • 0Komentar

    SAUDI – Perjalanan umrah yang legal adalah berangkat dengan menggunakan izin atau visa untuk umrah sesuai aturan yang berlaku. Izin umrah biasanya berlaku hingga tiga bulan. Namun, ada yang menyalahgunakan izin ini untuk kepentingan lain yang melanggar aturan. Hal ini dirasakan salah satu travel umrah, yang terancam membayar denda senilai ratusan juta rupiah, karena masalah […]

    Bagikan Berita:
expand_less