Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Visa Haji Furoda Tidak Terbit Tahun Ini Tapi Haji Dakhili Dibuka dengan Syarat Ketat

Visa Haji Furoda Tidak Terbit Tahun Ini Tapi Haji Dakhili Dibuka dengan Syarat Ketat

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
  • visibility 76

HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji furoda tidak diterbitkan pada musim haji tahun ini. Namun ada peluang bisa berhaji, jika menjadi warga yang tinggal di Arab Saudi hingga lebih dari setahun melalui jalur Haji Dakhili.

Penegasan tersebut ikut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran keberangkatan haji tanpa antrean.

“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujarnya di Jakarta.

Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antrean

Maraknya promosi haji tanpa antrean melalui media sosial dinilai berpotensi menjadi modus penipuan maupun praktik haji ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada skema resmi yang memungkinkan masyarakat berangkat haji secara instan tanpa prosedur.

Untuk menekan praktik tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama kepolisian akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas menindak berbagai modus pemberangkatan non-prosedural.

Dahnil menegaskan, hanya ada dua jalur resmi bagi jamaah Indonesia:

  • Haji reguler
  • Haji khusus

Di luar itu, seluruh tawaran dipastikan tidak sesuai ketentuan. “Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” tegasnya.

Saat ini, masa tunggu haji reguler berkisar 26 tahun, sementara haji khusus sekitar 6 tahun. Meski masih panjang, pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola untuk mempercepat antrean, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Tren Haji Dakhili yang Banyak Ditawarkan

Di tengah pengetatan visa haji, muncul tren baru berupa penawaran Haji Dakhili. Skema ini sebenarnya bukan untuk masyarakat umum di Indonesia, melainkan khusus bagi mereka yang tinggal di Arab Saudi.

Haji Dakhili adalah program haji bagi:

  • Warga negara Arab Saudi
  • Warga asing (ekspatriat) yang memiliki izin tinggal resmi (iqamah)

Syarat Ketat Haji Dakhili 2026

Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah syarat ketat untuk Haji Dakhili tahun 2026, antara lain:

1. Izin Tinggal Resmi (Iqamah)
Wajib memiliki Iqamah yang masih berlaku
Minimal telah tinggal 1 tahun di Arab Saudi

2. Pendaftaran Resmi
Dilakukan melalui aplikasi resmi seperti Nusuk
Menggunakan data nomor Iqamah dan tanggal lahir

3. Persyaratan Kesehatan dan Administrasi
Wajib vaksinasi (seperti meningitis dan ketentuan lain yang berlaku)
Memiliki izin resmi haji (tasreh), termasuk:
– Tasreh masuk Makkah
– Tasreh Arafah

Tanpa memenuhi syarat tersebut, seseorang tidak akan diizinkan mengikuti ibadah haji melalui jalur ini.

Pembatasan Ketat Akses ke Makkah

Mulai 13 April 2026, pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses ke Kota Suci Makkah. Kebijakan ini bertujuan memastikan hanya jamaah dengan izin resmi yang dapat memasuki wilayah tersebut.

Yang diperbolehkan masuk hanya:

  • Pemegang visa haji
  • Pemegang izin tinggal di Makkah
  • Pekerja dengan izin khusus

Pemeriksaan dilakukan secara ketat di berbagai pintu masuk kota. Siapa pun yang tidak memenuhi syarat akan diminta kembali.

Selain itu:

  • Batas akhir jamaah umrah: 18 April 2026
  • Penghentian sementara izin umrah melalui Nusuk hingga 31 Mei 2026
  • Pemegang visa non-haji dilarang berada di Makkah selama periode tersebut

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin menjelang musim haji untuk menjaga keamanan dan kelancaran ibadah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Jamin Pelunasan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Saudi, Dirjen Ian Heriyawan: Kami Komitmen

    Kemenhaj Jamin Pelunasan Haji Khusus Tuntas Sebelum Tenggat Saudi, Dirjen Ian Heriyawan: Kami Komitmen

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 207
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya haji khusus serta Pengembalian Keuangan (PK) jemaah tahun 2026 sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Kepastian ini disampaikan di tengah sorotan Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) dan asosiasi terkait potensi hambatan keberangkatan jemaah haji khusus. Kemenhaj menilai percepatan […]

    Bagikan Berita:
  • RI dan Arab Saudi Sudah Sepakati Pengetatan Beberapa Aturan Haji, Berikut di Antaranya

    RI dan Arab Saudi Sudah Sepakati Pengetatan Beberapa Aturan Haji, Berikut di Antaranya

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 352
    • 0Komentar

    SAUDI – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntakdan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat bertemu di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah. Pertemuan tersebut memperjelas kesepakatan terkait pengetatan regulasi pelaksanaan haji tahun depan, antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan […]

    Bagikan Berita:
  • Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    Jadwal Penerbangan Flyadeal Makassar-Jeddah, Setelah Melakukan Penerbangan Perdana

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 749
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Maskapai berbiaya rendah atau LCC asal Arab Saudi, Flyadeal, resmi membuka rute penerbangan langsung Makassar-Jeddah mulai 12 November 2025. Penerbangan dijadwalkan dua kali seminggu melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara King Abdulaziz, Jeddah. Pada penerbangan perdananya, Flyadeal mengoperasikan pesawat berbadan lebar Boeing 777-300, yang mampu mengangkut lebih banyak penumpang untuk kebutuhan perjalanan […]

    Bagikan Berita:
  • Aturan Kebersihan Diperketat, Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi 2.000 Riyal

    Aturan Kebersihan Diperketat, Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi 2.000 Riyal

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 295
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kini semakin tegas menegakkan aturan kebersihan. Setiap orang, baik itu warga lokal maupun wisatawan, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan, entah di jalan, taman, atau dari kendaraan. Pelanggaran semacam ini tidak lagi akan dianggap sepele, lantaran sanksinya bisa menguras kantong. Mengutip media lokal Okaz, otoritas kota dan desa di seluruh […]

    Bagikan Berita:
  • BPKH Siap Patuhi Fatwa MUI: Dana Setoran Awal Haji Tak Lagi untuk Biaya Jemaah Lain

    BPKH Siap Patuhi Fatwa MUI: Dana Setoran Awal Haji Tak Lagi untuk Biaya Jemaah Lain

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 282
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk mematuhi fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal biaya haji calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya keputusan Komisi Fatwa MUI dan siap mengimplementasikannya sesuai dengan prinsip syariah. “Kami sepakat […]

    Bagikan Berita:
  • Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 215
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah menetapkan formula baru pembagian kuota haji 2026 yang membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun. Aturan ini sekaligus menghapus kesenjangan panjangnya antrean antardaerah yang selama bertahun-tahun dianggap tidak adil. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Kepala Biro Humas Hasan Afandi […]

    Bagikan Berita:
expand_less