Visa Haji Furoda Tidak Terbit Tahun Ini Tapi Haji Dakhili Dibuka dengan Syarat Ketat
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sen, 13 Apr 2026
- visibility 76

HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji furoda tidak diterbitkan pada musim haji tahun ini. Namun ada peluang bisa berhaji, jika menjadi warga yang tinggal di Arab Saudi hingga lebih dari setahun melalui jalur Haji Dakhili.
Penegasan tersebut ikut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran keberangkatan haji tanpa antrean.
“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujarnya di Jakarta.
Waspadai Tawaran Haji Tanpa Antrean
Maraknya promosi haji tanpa antrean melalui media sosial dinilai berpotensi menjadi modus penipuan maupun praktik haji ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada skema resmi yang memungkinkan masyarakat berangkat haji secara instan tanpa prosedur.
Untuk menekan praktik tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama kepolisian akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas menindak berbagai modus pemberangkatan non-prosedural.
Dahnil menegaskan, hanya ada dua jalur resmi bagi jamaah Indonesia:
- Haji reguler
- Haji khusus
Di luar itu, seluruh tawaran dipastikan tidak sesuai ketentuan. “Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” tegasnya.
Saat ini, masa tunggu haji reguler berkisar 26 tahun, sementara haji khusus sekitar 6 tahun. Meski masih panjang, pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola untuk mempercepat antrean, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tren Haji Dakhili yang Banyak Ditawarkan
Di tengah pengetatan visa haji, muncul tren baru berupa penawaran Haji Dakhili. Skema ini sebenarnya bukan untuk masyarakat umum di Indonesia, melainkan khusus bagi mereka yang tinggal di Arab Saudi.
Haji Dakhili adalah program haji bagi:
- Warga negara Arab Saudi
- Warga asing (ekspatriat) yang memiliki izin tinggal resmi (iqamah)
Syarat Ketat Haji Dakhili 2026
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah syarat ketat untuk Haji Dakhili tahun 2026, antara lain:
1. Izin Tinggal Resmi (Iqamah)
Wajib memiliki Iqamah yang masih berlaku
Minimal telah tinggal 1 tahun di Arab Saudi
2. Pendaftaran Resmi
Dilakukan melalui aplikasi resmi seperti Nusuk
Menggunakan data nomor Iqamah dan tanggal lahir
3. Persyaratan Kesehatan dan Administrasi
Wajib vaksinasi (seperti meningitis dan ketentuan lain yang berlaku)
Memiliki izin resmi haji (tasreh), termasuk:
– Tasreh masuk Makkah
– Tasreh Arafah
Tanpa memenuhi syarat tersebut, seseorang tidak akan diizinkan mengikuti ibadah haji melalui jalur ini.
Pembatasan Ketat Akses ke Makkah
Mulai 13 April 2026, pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses ke Kota Suci Makkah. Kebijakan ini bertujuan memastikan hanya jamaah dengan izin resmi yang dapat memasuki wilayah tersebut.
Yang diperbolehkan masuk hanya:
- Pemegang visa haji
- Pemegang izin tinggal di Makkah
- Pekerja dengan izin khusus
Pemeriksaan dilakukan secara ketat di berbagai pintu masuk kota. Siapa pun yang tidak memenuhi syarat akan diminta kembali.
Selain itu:
- Batas akhir jamaah umrah: 18 April 2026
- Penghentian sementara izin umrah melalui Nusuk hingga 31 Mei 2026
- Pemegang visa non-haji dilarang berada di Makkah selama periode tersebut
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin menjelang musim haji untuk menjaga keamanan dan kelancaran ibadah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



