Biaya Haji 2027 Naik, Pakar Ingatkan Jangan Habiskan Dana Manfaat Jutaan Calon Jemaah yang Masih Antre
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

Illustrasi jemaah haji Indonesia
HAMRANEWS.ID – Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menjadi Rp107,3 juta per jemaah memunculkan perdebatan baru.
Di satu sisi, pemerintah ingin meringankan beban calon jemaah dengan memperbesar porsi subsidi dari dana manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Akan tetapi satu sisi, sejumlah pakar mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan dana haji yang menjadi hak jutaan calon jemaah yang masih mengantre.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan skema pembiayaan baru, yakni 60 persen biaya haji berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, sementara 40 persen sisanya dibayar langsung oleh jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Dengan skema tersebut, dari total BPIH Rp107,3 juta, sekitar Rp64,38 juta akan ditanggung melalui dana manfaat BPKH, sedangkan jemaah hanya membayar Rp42,92 juta. Porsi subsidi ini jauh lebih besar dibanding musim haji 2026 yang hanya sekitar 38 persen.
Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai kebijakan tersebut memang terlihat menguntungkan bagi jemaah yang berangkat pada 2027. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan dana manfaat dalam jumlah besar dapat mengancam kesehatan keuangan dana haji.
Menurutnya, dengan kuota haji reguler sekitar 203 ribu orang, kebutuhan dana manfaat mencapai lebih dari Rp13 triliun. Padahal, proyeksi nilai manfaat yang dihasilkan BPKH hanya sekitar Rp12 triliun dalam setahun.
“Artinya, terdapat potensi kekurangan lebih dari Rp1 triliun jika skema tersebut dipaksakan,” ujar Mustolih.
Ia menegaskan, dana haji bukan berasal dari APBN, melainkan dari setoran awal calon jemaah sebesar Rp25 juta yang kemudian dikelola BPKH melalui berbagai instrumen investasi. Hingga 2025, total dana kelolaan BPKH telah mencapai Rp180,7 triliun.
Karena itu, menurut Mustolih, penggunaan hampir seluruh nilai manfaat untuk membiayai jemaah yang berangkat pada 2027 berpotensi mengurangi hak lebih dari lima juta calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu, bahkan harus menanti hingga lebih dari 20 tahun.
“Distribusi nilai manfaat harus adil, termasuk kepada jemaah yang baru akan berangkat di tahun-tahun mendatang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa asas keadilan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mustolih menyarankan Indonesia belajar dari sistem Tabung Haji Malaysia yang menerapkan subsidi secara bertingkat berdasarkan kemampuan ekonomi jemaah. Dengan cara itu, bantuan biaya tidak diberikan secara merata, melainkan lebih diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengingatkan agar skema pembiayaan haji kembali mengacu pada prinsip istitha’ah atau kemampuan.
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan bahwa ibadah haji diwajibkan bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Karena itu, menurutnya, ketergantungan yang terlalu besar terhadap subsidi justru dapat mengaburkan makna kemampuan yang menjadi syarat wajib berhaji.
“Orang berangkat haji itu manistatha’a ilaihi sabila (wajib bagi yang mampu). Yang tidak mampu, Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujar KH Cholil Nafis.
Perdebatan mengenai skema pembiayaan haji 2027 diperkirakan masih akan berlanjut dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Selain menjaga agar biaya tetap terjangkau bagi jemaah, pemerintah juga dituntut memastikan dana haji tetap sehat dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dinikmati secara adil oleh jutaan calon jemaah Indonesia di masa mendatang.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
