Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Biaya Haji 2027 Naik, Pakar Ingatkan Jangan Habiskan Dana Manfaat Jutaan Calon Jemaah yang Masih Antre

Biaya Haji 2027 Naik, Pakar Ingatkan Jangan Habiskan Dana Manfaat Jutaan Calon Jemaah yang Masih Antre

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
  • visibility 82
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menjadi Rp107,3 juta per jemaah memunculkan perdebatan baru.

Di satu sisi, pemerintah ingin meringankan beban calon jemaah dengan memperbesar porsi subsidi dari dana manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Akan tetapi satu sisi, sejumlah pakar mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan dana haji yang menjadi hak jutaan calon jemaah yang masih mengantre.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan skema pembiayaan baru, yakni 60 persen biaya haji berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH, sementara 40 persen sisanya dibayar langsung oleh jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dengan skema tersebut, dari total BPIH Rp107,3 juta, sekitar Rp64,38 juta akan ditanggung melalui dana manfaat BPKH, sedangkan jemaah hanya membayar Rp42,92 juta. Porsi subsidi ini jauh lebih besar dibanding musim haji 2026 yang hanya sekitar 38 persen.

Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai kebijakan tersebut memang terlihat menguntungkan bagi jemaah yang berangkat pada 2027. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan dana manfaat dalam jumlah besar dapat mengancam kesehatan keuangan dana haji.

Menurutnya, dengan kuota haji reguler sekitar 203 ribu orang, kebutuhan dana manfaat mencapai lebih dari Rp13 triliun. Padahal, proyeksi nilai manfaat yang dihasilkan BPKH hanya sekitar Rp12 triliun dalam setahun.

“Artinya, terdapat potensi kekurangan lebih dari Rp1 triliun jika skema tersebut dipaksakan,” ujar Mustolih.

Ia menegaskan, dana haji bukan berasal dari APBN, melainkan dari setoran awal calon jemaah sebesar Rp25 juta yang kemudian dikelola BPKH melalui berbagai instrumen investasi. Hingga 2025, total dana kelolaan BPKH telah mencapai Rp180,7 triliun.

Karena itu, menurut Mustolih, penggunaan hampir seluruh nilai manfaat untuk membiayai jemaah yang berangkat pada 2027 berpotensi mengurangi hak lebih dari lima juta calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu, bahkan harus menanti hingga lebih dari 20 tahun.

“Distribusi nilai manfaat harus adil, termasuk kepada jemaah yang baru akan berangkat di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa asas keadilan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Mustolih menyarankan Indonesia belajar dari sistem Tabung Haji Malaysia yang menerapkan subsidi secara bertingkat berdasarkan kemampuan ekonomi jemaah. Dengan cara itu, bantuan biaya tidak diberikan secara merata, melainkan lebih diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengingatkan agar skema pembiayaan haji kembali mengacu pada prinsip istitha’ah atau kemampuan.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menegaskan bahwa ibadah haji diwajibkan bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Karena itu, menurutnya, ketergantungan yang terlalu besar terhadap subsidi justru dapat mengaburkan makna kemampuan yang menjadi syarat wajib berhaji.

“Orang berangkat haji itu manistatha’a ilaihi sabila (wajib bagi yang mampu). Yang tidak mampu, Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujar KH Cholil Nafis.

Perdebatan mengenai skema pembiayaan haji 2027 diperkirakan masih akan berlanjut dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Selain menjaga agar biaya tetap terjangkau bagi jemaah, pemerintah juga dituntut memastikan dana haji tetap sehat dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dinikmati secara adil oleh jutaan calon jemaah Indonesia di masa mendatang.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana DP Haji Rp66,6 Miliar Diblokir Saudi, Belum Ada Kabar Hasil Nota Diplomatik Pemerintah RI

    Dana DP Haji Rp66,6 Miliar Diblokir Saudi, Belum Ada Kabar Hasil Nota Diplomatik Pemerintah RI

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 45
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Persoalan pemblokiran dana uang muka atau down payment penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar masih menyisakan tanda tanya. Hingga pemberitaan terakhir, belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil komunikasi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyampaikan keberatan atas pemblokiran tersebut. […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Hotel-Hotel Menjulang di Mekkah, yang Terdekat dan Bisa untuk Melihat Kabah dari Ketinggian

    Ini Hotel-Hotel Menjulang di Mekkah, yang Terdekat dan Bisa untuk Melihat Kabah dari Ketinggian

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 496
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Salah satu dambaan jemaah umrah saat berada di Tanah Suci adalah, bisa menginap tak jauh dari Kabah. Paling beruntung, jika bisa melihat kabah dari penginapan atau hotel. Untuk mewujudkan dambaan yang terakhir di atas, pilihannya tentu menginap hotel-hotel yang bukan cuma dekat dari Kabah, tapi juga bangunannya menjulang, memungkinkan jemaah melihat Kabah dari […]

    Bagikan Berita:
  • Hati-hati Melewati ‘Garis Imam’ Ini saat Salat di Masjid Nabawi, Hukumnya Batal Menurut Tiga Mazhab

    Hati-hati Melewati ‘Garis Imam’ Ini saat Salat di Masjid Nabawi, Hukumnya Batal Menurut Tiga Mazhab

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 664
    • 0Komentar

    SAUDI – Pendakwah Imam Djauhari menjelaskan pandangan empat mazhab fikih terkait hukum salat berjemaah ketika posisi makmum berdiri lebih di depan garis imam, atau mendahului posisi imam. Penjelasan itu disampaikan Imam Djauhari saat menunjukkan papan pengumuman bertuliskan “In Line With Imam” di Masjid Nabawi, Madinah. Papan tersebut menjadi penanda batas sejajar dengan imam, yang tidak […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Rilis Aturan Membuat Konten di Sekitar Tanah Suci, Termasuk Tata Cara Berpakaian

    Saudi Rilis Aturan Membuat Konten di Sekitar Tanah Suci, Termasuk Tata Cara Berpakaian

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 459
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis regulasi dunia maya, khususnya terkait aturan membuat konten dan berbusana di Tanah Suci. Komisi Umum untuk Regulasi Media mengumumkan daftar larangan baru terkait konten yang dipublikasikan di media maupun media sosial. Aturan itu mencakup perilaku daring, etika berbusana, hingga perlindungan keluarga. Dalam keterangan resminya, regulator Saudi menegaskan larangan […]

    Bagikan Berita:
  • Setelah Musim Haji, Umrah Periode Berikutnya Juga Bakal Lebih Ketat

    Setelah Musim Haji, Umrah Periode Berikutnya Juga Bakal Lebih Ketat

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 409
    • 0Komentar

    SAUDI – Otoritas Kerajaan Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru mengenai pelaksanaan ibadah umrah menjadi lebih ketat. Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengumumkan bahwa kini proses penerbitan visa umrah harus mengacu pada ketentuan baru, khususnya terkait reservasi akomodasi. Visa umrah saat ini cuma bakal diterbitkan jika hotel yang dipesan oleh jemaah telah […]

    Bagikan Berita:
  • BPH Akan Tangani Penyelengaan Haji 2026, RUU Masih Digodok

    BPH Akan Tangani Penyelengaan Haji 2026, RUU Masih Digodok

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 429
    • 0Komentar

    SAUDI – Badan Penyelenggara Haji atau BPH sedang disiapkan untuk menjadi lembaga yang mengelola pelaksanaaan haji di Indonesia. Agendanya, tahun depan BPH akan mulai mengambil alih pelaksanaan haji dari Kemenag. Akan tetapi, menurut Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, RUU yang mengatur pelaksanaannya masih sedang digodok. Nasaruddin belum bisa menjelaskan lebih detil terkait progress RUU haji. […]

    Bagikan Berita:
expand_less