Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah dan Berantas Praktik Haji Non-Prosedural

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal Demi Lindungi Jemaah dan Berantas Praktik Haji Non-Prosedural

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • visibility 113
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menertibkan berbagai praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah ini mencakup penertiban dan pembinaan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan dan dugaan penipuan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa tindakan penertiban dan pembinaan ini merupakan bentuk komitmen mutlak pemerintah dalam menjaga tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, tindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi hak jemaah dan memberantas praktik komodifikasi jemaah demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok (menjadikan jemaah sebagai komoditas).

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Dalam keterangan persnya, Ichsan menyampaikan tim pengawas telah membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif dan penggelapan uang kurban. Salah satu kasus berat melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan uang badal dan kurban milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29), sebanyak Rp306,8 juta. Laporan terkait kasus tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada Selasa, 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Makkah.

“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” tegas Ichsan.

Kasus serupa terkait indikasi badal haji fiktif dan kurban juga ditemukan dalam kesempatan lain, yakni sebagai berikut:

Kamis, 4 Juni 2026, dengan terduga bernama MH seorang Bimbad Kloter UPG-29 dan juga ASN Kemenag Kab. Timika yang bekerjasama dengan mukimin diduga menggelapkan uang badal haji dan kurban jemaah haji asal Papua. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah sejumlah 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
Minggu, 7 Juni 2026, terdapat KBIHU MB di Kloter BPN-09 yang dipimpin oleh saudara M, terkait dengan pembayaran kurban (Rp75 juta) dan badal haji (Rp2,5 juta x 25 orang = Rp62,5 juta). Sehingga totalnya sebanyak Rp137,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.
Minggu, 7 Juni 2026, terdapat temuan pelanggaran dilakukan oleh terduga AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap 6 orang jemaah asal Sulteng, yang diduga tidak melaksanakan badal haji dan mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp15.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.
Senin, 8 Juni 2026, terdapat KBIHU AF Kab. Purwakarta di Kloter KJT-12 yang dipimpin oleh saudara NF, terkait dengan pembayaran badal haji sebanyak 140 orang dengan biaya per orang sebesar Rp10.000.000. Total keuntungan sebesar Rp1,4 milyar (badal haji fiktif)
Temuan Pelanggaran Pembayaran Dam

Ichsan menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengatur mekanisme pembayaran Dam di Tanah Suci bagi jemaah haji melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah KBIHU yang memobilisasi pembayaran Dam melalui mukimin (warga lokal).

Beberapa temuan pelanggaran pembayaran Dam kepada mukimin yang telah ditindak dan diberikan pembinaan antara lain dilakukan oleh:

KBIHU UH (asal Malang), melakukan pelanggaran dalam bentuk pembayaran Dam kepada mukimin sebanyak 117 jemaah. Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
KBIHU AH (asal Kota Tegal), telah membayarkan Dam sebanyak 17 jemaah kepada mukimin, namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
KBIHU NUP (asal Kabupaten Pati), telah membayarkan Dam sebanyak 40 jemaah SOC 50 kepada mukimin, namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.
KBIHU AU, HW, WD (asal NTB), telah membayarkan Dam kepada mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, KBIHU HW dan KBIHU WD dapat ditarik kembali uangnya dari mukimin dan dibayarkan kepada Adahi, sedangkan KBIHU AU tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko.
KBIHU MB (Kloter BPN-09), yang memiliki 245 jemaah. Sebanyak 122 jemaah pembayaran Damnya telah dibayarkan ke Adahi. Sedangkan 123 jemaah dibayarkan melalui mukimin sejumlah Rp246.000.000 (Rp2.000.000 x 123 jemaah). Sehingga saudara M mendapatkan keuntungan sekitar (Rp1.500.000/jemaah x 123 jemaah) dengan total Rp184.500.000. Setelah dilakukan pembinaan saudara M bersedia mengembalikan keuntungan kepada jemaah.
KBIHU AF (Kloter KJT-12 Purwakarta), terkait dengan pembayaran Dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000, dan juga KBIHU AR di Kloter yang sama yang dipimpin oleh saudara END sekaligus Bimbad kloter, terkait dengan pembayaran Dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp87.360.000.
Ichsan menambahkan, ditemukan pula pelanggaran yang dilakukan oleh terduga AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap jemaah KBIHU ARF asal Kab. Donggala, Sulteng, dimana dam dari 98 jemaah dibayarkan kepada mukimin dengan keuntungan sebesar Rp98.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.

“Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,” jelas Ichsan.

Lebih lanjut, tim pengawas juga menemukan adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural (tanpa visa haji resmi) yang difasilitasi oleh oknum KBIHU, seperti temuan jemaah non-prosedural yang menggunakan identitas KBIHU AA (Kab. Lebak) dan ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp500.000.000. Penanganan jemaah non-prosedural ini telah diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah.

Imbauan kepada Jemaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” tutup Ichsan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukseskan Haji 2026, Menhaj RI dan Menhaj Saudi Gelar Pertemuan Dua Hari

    Sukseskan Haji 2026, Menhaj RI dan Menhaj Saudi Gelar Pertemuan Dua Hari

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 334
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Komitmen pelayanan terbaik bagi tamu Allah kembali ditegaskan dalam pertemuan khusus antara Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Taufiq F. Al-Rabiah, yang berlangsung pada 16–17 Februari 2026 di Kantor Dagang Arab Saudi. Pertemuan dua hari ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat […]

    Bagikan Berita:
  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Tidak Ada Penundaan Haji 2026, Kloter Pertama Berangkat 22 April ke Madinah

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 291
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026/1447 Hijriah tetap berjalan sesuai jadwal. Kepastian ini disampaikan di tengah meningkatnya tensi geopolitik kawasan Timur Tengah, khususnya konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran. Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah H. Amodi, menegaskan bahwa tidak ada rencana penundaan ibadah haji. Ia memastikan […]

    Bagikan Berita:
  • Gelombang Pembatalan Penerbangan Akibat Harga Avtur, Jemaah Umrah Terdampak

    Gelombang Pembatalan Penerbangan Akibat Harga Avtur, Jemaah Umrah Terdampak

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 258
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah calon jemaah umrah dan penumpang pesawat ramai mengeluhkan pembatalan jadwal penerbangan secara mendadak dalam beberapa hari terakhir. Keluhan tersebut banyak bermunculan di media sosial, dengan pola serupa: maskapai cenderung membatalkan penerbangan dibandingkan menundanya. Fenomena ini terjadi di berbagai rute, terutama penerbangan menuju kawasan Timur Tengah. Selain diduga dipengaruhi eskalasi konflik di kawasan […]

    Bagikan Berita:
  • Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean

    Prosedur Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Ditutup demi Keadilan Antrean

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 446
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menutup mekanisme ‘lunas tunda ganti’ dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini menunjukkan keseriusan dalam tata kelola keberangkatan jemaah, khususnya dalam memberi keadilan pada antrean haji. Sebelumnya, skema lunas tunda ganti memungkinkan jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus untuk menunda keberangkatan dan posisinya digantikan dengan nama lain, […]

    Bagikan Berita:
  • BP Haji Tegaskan Lagi Adanya Praktik Kartel Dalam Penyelenggaraan Haji, Akan Diberantas

    BP Haji Tegaskan Lagi Adanya Praktik Kartel Dalam Penyelenggaraan Haji, Akan Diberantas

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 565
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut adanya praktik kartel dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menegaskan hal tersebut bukan lagi dugaan, tapi sudah menjadi laporan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. “Banyak kartel-kartel bermain dalam penyelenggaraan haji, sudah kami laporkan kepada Presiden,” ujar Gus Irfan di […]

    Bagikan Berita:
  • Pemulangan Haji dari Mekkah Tuntas Tapi Tiga Jemaah Hilang Belum Ditemukan

    Pemulangan Haji dari Mekkah Tuntas Tapi Tiga Jemaah Hilang Belum Ditemukan

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 560
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemulangan jemaah dari Mekkah menuju Madinah dipastikan sudah tuntas. Pengurusan Pemulangan jemaah kini terkonsentras di Madinah. Akan tetapi, tiga jemaah yang sebelumnya dinyatakan hilang, hingga saat ini belum ditemukan. Ibadah haji 1446 H/2025 M di Makkah sebelumnya telah resmi ditutup pada Rabu 2 Juli 2025. Meski demikian, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab […]

    Bagikan Berita:
expand_less