Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Penerbangan Umrah Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kemenhaj Imbau Jemaah Tetap Tenang

Penerbangan Umrah Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Kemenhaj Imbau Jemaah Tetap Tenang

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
  • visibility 59
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Aktivitas vulkanik Anak Krakatau berdampak pada operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta sejak Minggu, 6 September 2026. Kondisi tersebut turut memengaruhi perjalanan sejumlah jemaah umrah.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI langsung mengambil langkah antisipasi untuk memastikan keselamatan sekaligus pelayanan dan perlindungan bagi jemaah yang terdampak.

Kemenhaj meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), termasuk asosiasi PIHK dan PPIU, segera melakukan mitigasi serta memastikan jemaah tetap mendapatkan pendampingan hingga perjalanan kembali dapat dilakukan dengan aman.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa keselamatan jemaah menjadi prioritas dalam setiap keputusan, baik terkait keberangkatan, kepulangan, transit, perubahan jadwal maupun rute penerbangan.

“Jemaah kami minta tetap tenang dan terus berkomunikasi dengan travel masing-masing. PPIU harus memastikan setiap jemaah memperoleh informasi yang cepat, jelas, dan akurat mengenai status penerbangan serta penanganan yang sedang dilakukan,” kata Puji di Jakarta.

Ia juga menekankan agar jemaah yang mengalami penundaan tidak dibiarkan tanpa kepastian. PPIU wajib memastikan kebutuhan mereka tetap terpenuhi, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, pendampingan hingga kebutuhan dasar lainnya.

Selain itu, PPIU diminta memperkuat koordinasi dengan maskapai, pengelola bandara, otoritas penerbangan, penyedia layanan di Arab Saudi, serta pihak terkait lainnya guna mendapatkan kepastian jadwal maupun opsi perjalanan alternatif.

Kemenhaj juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan otoritas terkait untuk memantau kondisi penerbangan dan memastikan penanganan jemaah berjalan terpadu.

Perhatian khusus diberikan kepada jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara transit akibat perubahan atau pembatalan penerbangan. Mereka harus tetap berada dalam pendampingan dan mendapatkan pelayanan yang layak hingga dapat melanjutkan perjalanan ke Tanah Air.

“Kami terus melakukan koordinasi untuk memastikan jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun di negara transit terpantau dengan baik. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang kehilangan pendampingan atau tidak memperoleh kepastian pelayanan,” tegas Puji.

Bagi jemaah yang belum berangkat, Kemenhaj meminta PPIU menyesuaikan atau menunda keberangkatan jika kondisi bandara dan penerbangan belum memungkinkan.

“PPIU tidak boleh memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Setiap PPIU juga diminta menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses jemaah serta keluarga. Informasi mengenai perubahan jadwal, lokasi jemaah, status penerbangan dan langkah penanganan harus dapat disampaikan secara cepat.

Setiap perubahan signifikan, termasuk pembatalan penerbangan, perubahan rute, keterlambatan kepulangan maupun kondisi lain yang berdampak pada jemaah, diminta segera ditangani dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi. Yang harus dipastikan adalah jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman,” tutup Puji.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berawal dari Diskusi dengan Istri, Prof Idkhan Temukan Ketenangan Bersama Tazkiyah Tour

    Berawal dari Diskusi dengan Istri, Prof Idkhan Temukan Ketenangan Bersama Tazkiyah Tour

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 52
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kerinduan untuk menjejakkan kaki di Tanah Suci sudah lama tumbuh dari diri Prof Muhammad Idkhan. Di tengah kesibukannya sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM), niat menunaikan ibadah haji menjadi doa yang terus dipanjatkan. Setiap tahun, Prof Idkhan bersama keluarga berupaya melaksanakan umrah. Dalam setiap perjalanan itu, terselip harapan agar suatu saat mendapat […]

    Bagikan Berita:
  • Mau Berangkat ke Tanah Suci? Ini Prosedur Terbaru yang Wajib Dilewati Jemaah dan Travel

    Mau Berangkat ke Tanah Suci? Ini Prosedur Terbaru yang Wajib Dilewati Jemaah dan Travel

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 78
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Calon jemaah yang akan melakukan perjalanan ibadah ke Tanah Suci perlu mengetahui adanya proses pemeriksaan sebelum keberangkatan menuju Arab Saudi. Seorang Tour Leader (TL) sekaligus pemilik akun media sosial @hajaraswadmubaroq membagikan informasi mengenai prosedur yang perlu diperhatikan travel dan jemaah sebelum penerbangan ke Arab Saudi pada akhir Agustus 2026. Dalam unggahannya, ia menjelaskan […]

    Bagikan Berita:
  • Dokter Fitri, Petugas Haji Debarkasi Makassar Meninggal Dunia Saat Bertugas di Makkah

    Dokter Fitri, Petugas Haji Debarkasi Makassar Meninggal Dunia Saat Bertugas di Makkah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 204
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kabar duka kembali datang dari penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Seorang petugas kesehatan Debarkasi Makassar, dr. Fitri Rizkiani, meninggal dunia di Kota Makkah, Arab Saudi saat menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. Dokter yang tergabung dalam Tim Kesehatan Haji Kloter UPG 38 tersebut wafat pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 Waktu […]

    Bagikan Berita:
  • Formulasi Jemaah Tanggung 52 Persen BPKH 48 Persen Biaya Haji Diusulkan ke DPR RI

    Formulasi Jemaah Tanggung 52 Persen BPKH 48 Persen Biaya Haji Diusulkan ke DPR RI

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 42
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah mengubah usulan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Dalam formulasi terbaru, porsi biaya yang ditanggung langsung jemaah naik menjadi 52 persen, sementara 48 persen lainnya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, skema 52:48 tersebut […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Buka Tahap Pemilihan Paket Haji Langsung 2026 via Nusuk Hajj, untuk Warga Negara Ini

    Arab Saudi Buka Tahap Pemilihan Paket Haji Langsung 2026 via Nusuk Hajj, untuk Warga Negara Ini

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 409
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi meluncurkan tahap preferensi paket layanan bagi jemaah dalam skema ‘Direct Hajj Program’ untuk musim Haji 2026. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh kementerian melalui pernyataan resmi. Tahap ini dapat diakses melalui platform Nusuk Hajj dan memungkinkan calon jemaah dari negara-negara yang memenuhi syarat untuk meninjau serta membandingkan […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 379
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai […]

    Bagikan Berita:
expand_less