Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah Multiple Entry, Jemaah Kini Bisa Bolak-Balik Selama Setahun

Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah Multiple Entry, Jemaah Kini Bisa Bolak-Balik Selama Setahun

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 133
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Arab Saudi resmi menghadirkan visa umrah multiple entry yang memungkinkan umat Islam dari berbagai negara melaksanakan umrah berkali-kali tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali berangkat. Visa ini berlaku selama 365 hari sejak diterbitkan dan diharapkan memberi fleksibilitas lebih bagi calon jemaah dalam merencanakan perjalanan ibadah.

Berbeda dengan visa umrah sebelumnya yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan, visa baru ini memungkinkan pemegangnya keluar-masuk Arab Saudi beberapa kali. Namun, total masa tinggal di negara tersebut dibatasi maksimal 90 hari secara kumulatif selama masa berlaku visa.

Meski lebih praktis, penggunaan visa tetap disertai sejumlah ketentuan. Jemaah wajib membeli paket umrah resmi melalui platform Nusuk dan memperoleh izin pelaksanaan umrah dari aplikasi Nusuk sebelum keberangkatan. Visa ini juga tidak dapat digunakan selama musim haji.

Proses pengajuan dimulai dengan memilih paket umrah resmi, mulai dari paket standar hingga premium. Setelah pembayaran dilakukan, agen perjalanan resmi akan mengurus permohonan visa kepada otoritas Arab Saudi. Sebelum berangkat, jemaah tetap harus mengantongi izin umrah melalui aplikasi Nusuk.

Dokumen yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, foto terbaru berlatar putih, tiket pulang-pergi, bukti reservasi hotel, serta rencana perjalanan.

Untuk biaya, paket standar yang umumnya sudah mencakup visa, hotel, transportasi, dan asuransi dipatok sekitar 2.000–2.684 riyal Saudi atau sekitar Rp9,7 juta hingga Rp13 juta. Sementara paket premium berkisar 5.000–7.000 riyal atau sekitar Rp24,3 juta hingga Rp34 juta. Adapun biaya pengurusan visa saja diperkirakan berada di kisaran 300–600 riyal atau sekitar Rp1,4 juta hingga Rp2,9 juta, tergantung agen dan layanan yang dipilih.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan, visa akan dinonaktifkan setiap kali jemaah meninggalkan wilayah Saudi. Untuk kunjungan berikutnya, visa yang sama dapat digunakan kembali setelah seluruh persyaratan administrasi, termasuk izin umrah melalui Nusuk, dipenuhi.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Umrah Putar Balik dari India Gegara Penerbangan ke Jeddah Di-cancel

    Jemaah Umrah Putar Balik dari India Gegara Penerbangan ke Jeddah Di-cancel

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 19
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Perjalanan 27 jemaah umrah asal Indonesia menuju Tanah Suci terganggu setelah penerbangan Air India dari New Delhi menuju Jeddah dibatalkan secara mendadak. Akibatnya, seluruh jemaah terpaksa kembali ke Singapura setelah telanjur menempuh perjalanan udara dari Singapura ke India. Pengalaman tersebut dibagikan Salzha Aulia melalui akun media sosialnya, Jumat 16 Oktober 2026. Ia mengungkapkan, […]

    Bagikan Berita:
  • Erick Thohir Ingatkan Semangat Efisiensi pada Pembentukan Kampung Haji

    Erick Thohir Ingatkan Semangat Efisiensi pada Pembentukan Kampung Haji

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 579
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir, yang juga menjabat Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), menekankan semangat efisiensi di balik rencana pembangunan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Proyek ini sebelumnya dibahas Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke Arab Saudi beberapa waktu kalu. Erick Thohir menekankan, Kampung Haji dibentuk untuk meningkatkan pelayanan bagi jamaah haji […]

    Bagikan Berita:
  • SINT Travel Buka Tiga Kali Pemberangkatan Umrah Ramadan 2026, Harga Mulai Rp37 Jutaan

    SINT Travel Buka Tiga Kali Pemberangkatan Umrah Ramadan 2026, Harga Mulai Rp37 Jutaan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 493
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Biro perjalanan umrah di Makassar, SINT Travel, anggota Grup Tazkiyah Tour, meluncurkan program umrah selama momen Ramadan tahun 2026. Ada tiga kali pemberangkatan yang sudah dijadwalkan travel umrah beralamat di Jl AP Pettarani Makassar ini, dengan fasilitas yang optimal, terjamin dan harga kompetitif. Direktur SINT Travel, Helfitri Tahir, mengungkapkan, ada tiga pilihan keberangkatan […]

    Bagikan Berita:
  • Wahai Jemaah, Berhentilah Meromantisasi Umrah: Tanah Suci Bukan Tempat untuk Pamer, tapi Ujian

    Wahai Jemaah, Berhentilah Meromantisasi Umrah: Tanah Suci Bukan Tempat untuk Pamer, tapi Ujian

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 110
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Konten kreator asal Malaysia, pemilik akun Instagram @thediyjuju, mengajak umat Islam untuk berhenti meromantisasi perjalanan umrah sebagai sebuah liburan atau ajang memamerkan kemewahan. Pesan tersebut disampaikan melalui sebuah video blog yang menyoroti kebiasaan sebagian jemaah mengabadikan perjalanan ibadahnya melalui media sosial. “Teman-teman, bisakah kita semua berhenti meromantisasi Umrah? Umrah ini bukan tempat untuk […]

    Bagikan Berita:
  • Bahaya Anggapan Setetes Air Zamzam Bisa Mengubah Air Biasa Jadi Zamzam

    Bahaya Anggapan Setetes Air Zamzam Bisa Mengubah Air Biasa Jadi Zamzam

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 489
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Baru-baru ini ramai postingan warga Indonesia yang memasukkan sebotol air zam-zam ke dalam segalon air biasa, dan dipakai untuk minum sehari-hari. Air zam-zam tersebut dimasukkan dengan dalil bahwa air zam-zam bisa mengubah air biasa menjadi zamzam, meskipun air zamzam tersebut cuma setetes. Anggapan tersebut mungkin niatnya baik, tapi postingan yang ramai itu dinilai […]

    Bagikan Berita:
  • Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara

    Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 445
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat soal larangan merokok, terutama di kawasan suci seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pelanggar bisa kena denda hingga ratusan ribu rupiah, bahkan ancaman penjara. Arab Saudi menerapkan Anti-Smoking Law yang melarang aktivitas merokok di 13 jenis lokasi publik, termasuk masjid, hotel, transportasi umum, dan fasilitas pemerintahan. Dua […]

    Bagikan Berita:
expand_less